putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Mengumumkan Kematian Menggunakan Pengeras Suara Masjid
MENGUMUMKAN KEMATIAN MENGGUNAKAN
PENGERAS SUARA MASJID
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Kami ingin bertanya perihal pemberitahuan kabar orang yang meninggal melalui pengeras
suara di masjid, bagaimana hukumnya apabila warga yang meninggal dunia diumumkan
melalui pengeras suara/speaker di masjid, karena ada hadits yang menyebutkan Allah
membenci orang yang mengabarkan orang yang meninggal dunia di depan umum, atau ada
hadits yang melarang mengumumkan orang yang meninggal dunia?
Sekian pertanyaan yang saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Anis Kamiluddin
(aniskamiluddinxxx@gmail.com)
(Disidangkan pada Jum'at, 20 Syakban 1446 H/1 Maret 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
untuk menjawab pertanyaan di atas. Semoga Saudara Bapak selalu berada dalam lindungan
dan rahmat Allah SwT.
Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan, terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang
beberapa fungsi masjid. Fungsi utama masjid adalah sebagai rumah ibadah bagi umat Islam,
yaitu untuk berzikir, bertasbih, mengagungkan asma Allah, mendirikan shalat, membaca Al-
Qur'an, dan lain-lain. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam surah An-Nur (24) ayat 36,ِ
فِي بُيُوت ٍ َذِن َ اЦ هَّللُ َن ْ تُرْفَع َ وَيُذْكَر َ فِيهَا اسْمُه ُ يُسَبِّح ُ لَه ُ فِيهَا بِالْغُدُو ِّ وَالْآصَال
]سورة النور، 24: 36[
(Cahaya itu ada) di rumah-rumah (masjid-masjid) yang telah Allah perintahkan untuk
dimuliakan dan disebut di dalamnya nama-Nya. Di dalamnya senantiasa bertasbih kepada-
Nya pada waktu pagi dan petang [Qs An-Nur (24): 36].
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim juga dijelaskan tentang fungsi masjid untuk berzikir
kepada Allah, menegakkan shalat dan membaca Al-Qur'an, sebagaimana berikut,
عَن ْ َنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ قَال َ ... ِن هَّلل رَسُول َ اЦ ِ صَلهَّللى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ قَال َِن هَّلل هَذِهِ
ِالْمَسَاجِد َ ل َا تَصْلُح ُ لِشَيْء ٍ مِن ْ هَذَا الْبَوْل ِ وَل َا الْقَذَرِ، ِنهَّللمَا هِي َ لِذِكْر ِ اЦ ِ عَز هَّلل وَجَلهَّلل،
وَالصهَّلللَاةِ، وَقِرَاءَة ِ الْقُرْآن
]رواه مسلم[
Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata: ... Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak dibenarkan untuk sesuatu pun dari buang air kecil
dan tidak pula kotoran. Sesungguhnya masjid-masjid itu hanya untuk berzikir kepada Allah,
menegakkan shalat dan membaca Al-Qur'an [HR Muslim].
Selain itu, sejak zaman Rasulullah saw., masjid juga telah difungsikan untuk banyak hal,
baik kepentingan ibadah maupun muamalah. Dalam sejarah umat Islam, masjid telah
digunakan sebagai kampus dalam mempelajari ajaran-ajaran Islam, tempat bertemunya
berbagai komponen pasukan militer, tempat pemberangkatan pasukan militer, tempat
mengadakan permusyawaratan, tempat tinggal kaum fakir yang belum memiliki rumah
atau harta, tempat pengelolaan zakat, dan lain-lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
kitab Sirah Nabawiyah, karangan Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfuri.
Dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah, pada jilid 1 halaman 133
Cetakan IX tahun 2019, disebutkan bahwa fungsi masjid selain untuk ibadah juga dapat
digunakan untuk kegiatan dakwah seperti pidato dan juga untuk pendidikan anak. Bahkan
dalam fatwa Tarjih yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2014
disebutkan bahwa masjid juga dimanfaatkan untuk berbagai acara atau kegiatan seperti
milad Muhammadiyah, selama tidak mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat
ibadah. Fatwa tersebut dapat pula diakses melalui tautan https://fatwa-tarjih.or.id/perayaan-
acara-milad-di-masjid-bolehkah/.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan yang saudara ajukan, yakni pengumuman kematian
menggunakan pengeras suara masjid, berikut kami paparkan jawabannya.
Pertama, pembahasan mengenai hadits larangan mengumumkan kematian, barangkali
yang dimaksud adalah hadits berikut,ِ
ِعَن ْ عَبْد ِ اЦ ِ عَن ِ النهَّللبِي ِّ صَلهَّللى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ قَال َِيهَّللاكُم ْ وَالنهَّللعْي َ ف َ ِن هَّلل النهَّللعْي َ مِن ْ عَمَل
الْجَاهِلِيهَّللة
]رواه الترمذى[
Dari Abdullah (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Janganlah kalian
mengumumkan kematian seseorang, karena yang demikian itu termasuk perbuatan jahiliah
[HR At-Tirmidzi].
Abdullah, yaitu Abdullah bin Mas'ud, perawi hadits ini mengomentari bahwa yang
dimaksud dengan an-na'yu adalah mengumumkan kematian seseorang. Pada dasarnya,
zahir hadits ini tidak menunjukkan larangan mengumumkan kematian. Adapun
pemahaman bahwa na'yu merupakan larangan mengumumkan kematian adalah penafsiran
rawi itu sendiri. Kemudian, dalam memahami nas perlu memahami asbabul-wurud untuk
mengetahui ilatnya berdasarkan kaidah,
Hukum itu berputar beserta ilat (alasannya), ada dan tiadanya.
Kaidah tersebut memberikan pemahaman bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan latar
belakang masalah yang ada. Oleh karena itu, perlu dijelaskan latar belakang dari hadits di
atas. Pada dasarnya, secara bahasa, an-na'yu adalah mengumumkan kematian. Akan tetapi,
para ulama menjelaskan pengertian kata an-na'yu dalam hadits tersebut secara lebih
mendalam. At-Tirmidzi misalnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan an-na'yu di
sini adalah mengundang orang banyak, bahwasanya fulan telah meninggal dunia sehingga
orang-orang datang untuk menyaksikan jenazahnya.
Adapun yang diharamkan dalam hadits tersebut adalah praktik yang dilakukan orang-orang
jahiliyah. Mereka, sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus-Salam karya Muhammad bin
Isma'il Ash-Shan'ani, mengirimkan berita kematian di pintu-pintu rumah dan pasar-pasar.
Hal ini biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah ketika ada orang mulia di antara
mereka yang meninggal dunia lalu mereka mengatakan celakalah bangsa Arab karena
kematian si fulan.
Kedua, dalam kitab Tuhfatul-Ahwadzi yang ditulis oleh Imam Abu Al-'Ula Muhammad
Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri terdapat penjelasan dari jumhur ulama
bahwa pada dasarnya mengumumkan adanya orang yang meninggal dunia itu
diperbolehkan sebagaimana dijelaskan di dalam hadits tentang an-Najasyi. Demikian juga
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan ketidakmakruhan mengumumkan kematian seseorang,
kecuali apabila dilakukan secara berlebihan.
Kebolehan mengumumkan kematian seseorang tersebut didukung oleh hadits riwayat Al-
Bukhari dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw pernah mengumumkan kematian an-Najasyi.
Adapun isi hadits itu adalah sebagai berikut,هَّلل
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اЦ ُ عَنْه ُ َن هَّلل رَسُول َ اЦ ِ صَلهَّللى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ نَعَى النهَّللجَاشِي
فِي الْيَوْم ِ الهَّللذِي مَات َ فِيه ِ خَرَج َِلَى الْمُصَلهَّللى فَصَف هَّلل بِهِم ْ وَكَبهَّللر َ َرْبَعًا
]رواه البخاري[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw mengumumkan kematian An-
Najasyi pada hari kematiannya, kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau
membariskan saf dan takbir empat kali [HR Al-Bukhari].
Pada hadits tersebut terdapat kata "mushalla" yang dijelaskan sebagai tempat shalat dan
maksud dari takbir empat kali adalah bertakbir untuk menyalatkan jenazah secara gaib.
Di samping itu terdapat pula hadits yang mendukung pengumuman kematian seseorang
sebagai kewajiban seorang Muslim kepada Muslim lainnya, yakni hadits berikut,َ
ِعَن ِ الْ َوْزَاعِي ِّ قَال َ َخْبَرَنِي ابْن ُ شِهَاب ٍ قَال َ َخْبَرَنِي سَعِيد ُ بْن ُ الْمُسَيهَّللب ِ َن هَّلل َبَا هُرَيْرَة
ِرَضِي َ اЦ ُ عَنْه ُ قَال َ سَمِعْت ُ رَسُول َ اЦ ِ صَلهَّللى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ يَقُول ُ حَق ُّ الْمُسْلِم
ِعَلَى الْمُسْلِم ِ خَمْس ٌ رَد ُّ السهَّلللَام ِ وَعِيَادَة ُ الْمَرِيض ِ وَاتِّبَاع ُ الْجَنَاɅِز ِ و َ ِجَابَة ُ الدهَّللعْوَة
وَتَشْمِيت ُ الْعَاطِس
]رواه البخاري[
Dari Al-Awza'i (diriwayatkan) ia berkata; Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku, ia
berkata; Sa'id bin Al-Musayyab telah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hurairah ra
berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Hak Muslim atas Muslim lainnya ada
lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi
undangan dan mendoakan orang yang bersin. [HR Al-Bukhari].
Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban seorang Muslim kepada Muslim lainnya yang di
antaranya adalah mengiringi jenazah. Jadi, pengumuman kematian seseorang itu dilakukan
untuk menyampaikan informasi dengan cepat, agar orang dapat segera datang merawat
jenazah, melayat, menyalatkan dan mengiringinya hingga ke kuburan.
Di masyarakat, praktik pengumuman kematian seseorang mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan zaman. Pada awalnya, masyarakat menyebarkannya berita kematian
seseorang dari lisan ke lisan saja, kemudian berkembang dengan menggunakan papan
pengumuman atau surat berita lelayu, dan hingga saat ini menggunakan pengeras suara
masjid. Di era digital seperti sekarang, pengumuman kematian juga memanfaatkan
teknologi melalui broadcast di media sosial dengan tujuan untuk mempercepat tersebarnya
informasi.
Adapun mengenai penggunaan pengeras suara, dijelaskan dalam fatwa Tarjih yang dimuat
dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah no. 14 tahun 2014, bahwa
pada dasarnya pengeras suara itu hanya alat yang dapat digunakan untuk syiar, seperti
mengeraskan suara membaca Al-Qur'an dan adzan. Selain itu, dalam aspek muamalah
pengeras suara di masjid juga dapat digunakan untuk mengumumkan benda hilang dengan
tujuan untuk menyampaikan informasi tersebut agar menyebar lebih cepat ke masyarakat,
yang dalam hal ini termasuk pengumuman kematian, pengumuman kegiatan kerja bakti,
dan lain-lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pengumuman
kematian seseorang ala jahiliah dilarang karena disertai teriakan, ratapan, tangisan, dan
ada kalanya disertai dengan penyebutan akhlak si mayit misal kedermawanannya,
keshalihannya, dan lain-lain. Kedua, pengumuman kematian yang dimaksudkan agar
banyak kaum Muslimin yang hadir bertakziyah, menshalatkan, mendoakan serta kemudian
mengantarkan jenazahnya ke kuburan adalah boleh. Ketiga, pengumuman kematian
seseorang yang dilakukan dengan menggunakan pengeras suara masjid termasuk dalam
aspek muamalah yang diperbolehkan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.•

