putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
SHALAT JAMAK QASAR KETIKA SAFAR DAN
ORANG YANG TIDAK BERHUKUM KEPADA APA
YANG ALLAH SWT TURUNKAN
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Izin bertanya mengenai beberapa hal sebagai berikut,
- Apa ilat dalam shalat jamak qasar menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah? Apakah pada
zatnya safar ataukah masyaqah dalam safar? - Bagaimana pandangan Majelis Tarjih mengenai surah Al-Maidah (5) ayat 44, 45, dan 47
yang secara berturut-turut menerangkan tentang orang yang tidak berhukum kepada
apa yang Allah turunkan? Apakah semua negara yang ada di dunia ini termasuk pada
apa yang difirmankan Allah tersebut? Jika tidak, mohon dijelaskan logika berpikir
masalah ini.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Agus Nugroho,
Agus.xxx@yahoo.com
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Dzulhijah 1446 H/14 Juni 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang Saudara berikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan tersebut. Semoga jawaban yang kami paparkan di bawah dapat
menambah semangat Saudara dalam menggali ilmu Allah yang begitu luas.
Sebelumnya, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait shalat jamak qasar bagi musafir yang
dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah no. 02 tahun 2014.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa shalat musafir adalah shalat yang dilakukan oleh
seseorang yang sedang safar. Adapun pengertian safar sendiri, diartikan dengan suatu
kondisi yang umumnya orang beranggapan bahwa itu merupakan safar (perjalanan), tidak
terbatas oleh jarak atau waktu tertentu.
Pada materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXX tentang Tuntunan
Menjamak dan Mengqasar Shalat disebutkan bahwa terdapat beberapa keadaan/syarat
dibolehkannya menjamak dan mengqasar shalat, yakni ketika safar (bukan untuk maksiat),
perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah. Oleh karena itu, menurut Majelis Tarjih
dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu
sendiri.
Adapun mengenai pandangan Majelis Tarjih tentang surah Al-Maidah (4) ayat 44, 45, dan 47
yang secara berturut-turut menerangkan tentang orang yang tidak berhukum kepada apa
yang Allah SwT turunkan dan apakah semua negara yang ada di dunia ini termasuk pada
apa yang difirmankan oleh Allah SwT tersebut, serta bagaimana logika berpikir masalah ini
menurut Majelis Tarjih.
Redaksi surah Al-Maidah (4) ayat 44, 45, dan 47 secara berturut-turut adalah sebagai berikut,
)44( َ وَمَن ْ لَم ْ يَحْكُم ْ بِمَا َنْزَل َ اЦ هَّللُ فَُولɄَِٰك َ هُم ُ الْكَافِرُون
)45( َ وَمَن ْ لَم ْ يَحْكُم ْ بِمَا َنْزَل َ اЦ هَّللُ فَُولɄَِٰك َ هُم ُ الظهَّللالِمُون
)47( َ وَمَن ْ لَم ْ يَحْكُم ْ بِمَا َنْزَل َ اЦ هَّللُ فَُولɄَِٰك َ هُم ُ الْفَاسِقُون
... Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah,
maka mereka itulah orang-orang kafir (44) ... Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan)
menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang dzalim (45) ...
Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah,
maka mereka itulah orang-orang fasik (47).
Dalam tafsir Ibnu Kasir disebutkan bahwa menurut Al-Barra ayat 44 dan 45 diturunkan
berkenaan dengan orang-orang Yahudi, sedangkan ayat 47 berkenaan dengan orang-orang
kafir, sehingga ayat-ayat tersebut bukan ditujukan kepada orang-orang Islam. Adapun
menurut Hasan Al-Basri, ayat ini ditujukan kepada manusia secara umum termasuk di
dalamnya adalah orang Islam. Menurut Ibnu 'Abbas, ketika ia ditanya tentang kekufuran
orang yang tidak memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah adalah jika
dia berbuat demikian, maka dia kafir. Tetapi kafirnya tidak seperti kufur kepada Allah dan
hari akhir.
Adapun pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa ayat ini
ditujukan kepada orang-orang kafir saja. Apabila orang-orang Islam yang melakukan maka
hanya dapat disebut sebagai fasik dan bukan makna kafir yang hakiki.
Hukum Allah itu bersifat umum, mutlak, dan mencakup apa yang terdapat di dalam nash
dan selainnya yang berasal dari apa yang diketahui menggunakan ijtihad dan istidlal yaitu
keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa di mana terdapat keadilan maka di sana
terdapat hukum Allah SwT.
Disebutkan pula di dalam kitab Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam karya Yusuf Al-Qaradawi
bahwa apa yang diturunkan Allah tidaklah terbatas pada nas yang ada di dalam Al-Kitab/Al-
Qur'an, tetapi mencakup esensi keadilan yang ada pada neraca keadilan bagi seluruh
manusia, sehingga orang yang tidak menegakkan keadilan dalam menentukan sebuah
hukum, ia termasuk ke dalam apa yang Allah firmankan dalam surah Al-Maidah ayat 44, 45,
dan 47 di atas. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam surah Asy-Syura (42) ayat 17:ٌ
اЦ هَّللُ الهَّللذِي َنْزَل َ الْكِتَاب َ بِالْحَق ِّ وَالْمِيزَان َ وَمَا يُدْرِيك َ لَعَل هَّلل السهَّللاعَة َ قَرِيب
]الشورى، 42: 17[
Allah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) dengan benar dan (menurunkan) timbangan
(keadilan). Tahukah kamu (bahwa) boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat? [Qs Asy-Syura
(42): 17].
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur tentang hukum
Pidana Islam atau hukum yang berkaitan dengan masalah Pidana (jarimah) dan sanksi
Pidana ('uqubah) saja (seperti; hukuman potong tangan kepada pencuri, hukuman rajam
bagi pezina yang telah menikah, dan hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah
serta pemabuk), melainkan mencakup hukum akidah, hukum akhlak, dan hukum ibadah
serta muamalah yang diturunkan oleh Allah melalui firman-firman-Nya yang termuat
dalam kitab suci Al-Qur'an maupun secara tidak langsung melalui sunah Rasul-Nya.
Kemudian, perlu diketahui bahwa di beberapa negara, termasuk di Indonesia, terdapat
istilah positivisasi hukum Islam yang merupakan upaya untuk mewujudkan hukum
nasional yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam, atau dengan kata lain adalah upaya untuk
menegakkan hukum Allah di suatu negara. Sebagai contoh munculnya beberapa perundang-
undangan yang mengatur kehidupan masyarakat Islam, antara lain: Undang-Undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, dan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perwakafan.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua negara termasuk ke dalam
apa yang difirmankan Allah di atas, karena suatu negara ketika menetapkan sebuah hukum
pastilah memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya secara
umum. Hukum Islam juga bukan hanya tentang persoalan jarimah tetapi mencakup seluruh
syariat baik itu akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.•

