putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih dengan Bacaan dan Gerakan Cepat
MENUNAIKAN SHALAT TARAWIH DENGAN
BACAAN DAN GERAKAN CEPAT
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Majelis yang kami hormati dan semoga dimuliakan oleh Allah, pelaksanaan shalat lail
Ramadhan sering kali sebagian jamaah menghendaki shalat yang sedikit rakaatnya dan
cepat bacaannya. Dengan alasan ini pula imam menunaikan shalat dengan bacaan dan
gerakan yang lebih cepat (dari biasanya).
Beberapa pertimbangan yang sering dijadikan hujah,
- Imam dianjurkan meringankan shalat (dengan hadits-hadits yang mendukung)
- Khawatir kehilangan jamaah (menyesuaikan kesukaan jamaah, gerakan cepat dan bacaan
surat pendek bahkan dengan bacaan cepat juga).
Pertanyaannya, - Apakah hal demikian dapat dibenarkan, sementara sifat shalat tersebut adalah
"tarawih"—hadirnya pemaknaan dan ketenangan ke dalam jiwa? - Apakah dapat dibenarkan jika Al-Fatihah (dibaca dengan cara diwasalkan), meskipun
secara tajwid dapat dibenarkan, apakah dapat dibenarkan (dalam konteks shalat ingin
cepat), padahal hadits menyampaikan pembagian Al-Fatihah untuk hamba dan rabb-Nya
(ada dialog), dan tentunya dapat difahami seluruh gerakan dan bacaan adalah dzikir
(mengingat Allah)? - Apakah juga dapat dibenarkan jika meninggalkan sebagian yang bukan rukun shalat,
(tidakkah jika dikerjakan demikian, ini mengesankan pelaksanaan shalat hanya sekadar
menggugurkan kewajiban saja)? - Adakah dasar atau keterangan yang dapat dijadikan acuan dalam mengamalkan perintah
Rasul bagi imam untuk "meringankan" shalat jamaah?
Demikian pertanyaan al-faqir, mohon penjelasan majelis, jazakallah khairan.
Was-salaamu 'alaikum wr wb.
Rochman,
galumaulidinr@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 10 Jumadilawal 1445 H/24 November 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada kami untuk menjawab
pertanyaan yang saudara ajukan. Pertanyaan yang saudara sampaikan termasuk dalam
kategori masalah ibadah, di mana dalam pelaksanaannya sudah ada syarat dan
ketentuannya dalam Al-Qur'an maupun hadits. Dalam kaidah fikih disebutkan,ُ
الْ َصْل ُ فِي الْعِبَادَات ِ التَّحْرِيم
Hukum asal ibadah itu haram.
Sebelum menjawab pertanyaan, kami sampaikan terlebih dahulu Fatwa Tarjih yang terkait
dengan pertanyaan saudara, yaitu tentang menunaikan shalat dengan bacaan dan gerakan
yang lebih cepat (dari biasanya) yang terdapat pada buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 3
halaman 55 tentang mendirikan shalat. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa shalat
harus memiliki dua unsur, pertama bentuk shalat yang sempurna yaitu berdiri, rukuk, dan
duduk dengan sempurna, kedua ruh shalat yaitu niat dengan ikhlas, memahami dan
menghayati doa-doa yang dibaca dalam shalat, khusyuk dan menghadirkan hati dalam
semua bagian shalat.
Agar mendapatkan pemahaman yang lebih, kami jelaskan terlebih dahulu tentang
pengertian shalat. Menurut mayoritas ahli bahasa dan fukaha dalam kitab Taisir al-Allam
karya Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam bersama dengan adanya niat. Dalam
shalat terdapat beberapa unsur yaitu rukun, syarat, dan penyempurna, sebagaimana dalam
shalat juga terdapat pembatal dan pengurang kesempurnaan shalat (munqishat).
Adapun shalat tarawih secara bahasa berasal dari kata tarawih yang merupakan bentuk
jamak dari kata tarwihatun yang artinya sekali istirahat dalam setiap salam shalat tarawih.
Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA, shalat tarawih adalah istirahat sejenak
yang dilakukan di antara rangkaian rakaat dalam shalat tarawih. Shalat malam berjamaah
pada malam Ramadhan disebut dengan shalat tarawih karena dulu ketika para sahabat
melakukan shalat tarawih berjamaah, mereka akan istirahat setelah selesai salam, hal ini
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath al-Bari.
Perlu kami tegaskan, bagi imam dan makmum hendaknya senantiasa meluruskan niat
ketika shalat, dengan niat untuk Allah bukan untuk menyenangkan jamaah. Pada dasarnya,
dalam melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah seperti tarawih,
semestinya dilakukan secara tumakninah, yaitu mengerjakan shalat dengan tenang dalam
setiap gerakannya dan tidak terburu-buru. Tumakninah merupakan salah satu rukun shalat
yang berkaitan dengan gerakan di dalam shalat. Hal ini berbeda dengan khusyuk, karena
khusyuk itu dilakukan sebelum shalat, saat shalat dan di akhir shalat. Tumakninah sering
kali tidak diperhatikan oleh orang yang mengerjakan shalat, dikarenakan adanya pekerjaan
yang harus diselesaikan atau hal-hal lain sehingga shalat dikerjakan dengan terburu-buru.
Shalat seperti itu, tidak hanya dilakukan pada masa sekarang, melainkan pada masa
Rasulullah pun sudah pernah terjadi. Hal ini sebagaimana digambarkan dalam sebuah
hadits,ُ
َحَدَّثَنَا مُحَمَّد ُ بْن ُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَن ْ عُبَيْد ِ اЦَِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي سَعِيد ُ بْن
َبِي سَعِيدٍ، عَن ْ َبِيهِ، عَن ْ َبِي هُرَيْرَةَ: َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ دَخَل
الْمَسْجِد َ فَدَخَل َ رَجُلٌ، فَصَلَّى، فَسَلَّم َ عَلَى النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، فَرَد َّ وَقَالَ:
ِّارْجِع ْ فَصَلِّ، ف َ ِنَّك َ لَم ْ تُصَلِّ، فَرَجَع َ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى، ثُم َّ جَاءَ، فَسَلَّم َ عَلَى النَّبِي ِّ صَلَّى
َاЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ارْجِع ْ فَصَلِّ، ف َ ِنَّك َ لَم ْ تُصَل ِّ ثَلَاثًا، فَقَالَ: وَالَّذِي بَعَثَك َ بِالْحَق
مَا ُحْسِن ُ غَيْرَهُ، فَعَلِّمْنِي، فَقَالَ: ِذَا قُمْت َِلَى الصَّلَاة ِ فَكَبِّرْ، ثُم َّ اقْرَ ْ مَا تَيَسَّر َ مَعَك
مِن َ الْقُرْآنِ، ثُم َّ ارْكَع ْ حَتَّى تَطْمɄَِن َّ رَاكِعًا، ثُم َّ ارْفَع ْ حَتَّى تَعْدِل َ قَاɅِمًا، ثُم َّ اسْجُد ْ حَتَّى
تَطْمɄَِن َّ سَاجِدًا، ثُم َّ ارْفَع ْ حَتَّى تَطْمɄَِن َّ جَالِسًا، وَافْعَل ْ ذَلِك َ فِي صَلَاتِك َ كُلِّهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata, telah menceritakan
kepada kami Yahya dari 'Ubaidillah, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu
Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw masuk ke
masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk masjid dan langsung shalat kemudian
memberi salam kepada Nabi saw. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, "Kembalilah
dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Kemudian orang itu mengulangi shalatnya
seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi saw. dan
memberi salam. Namun beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena
kamu belum shalat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-
laki tersebut berkata, "Demi Zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak bisa
melakukan yang lebih baik dari itu, maka ajarkanlah aku!" Beliau lantas berkata: "Jika kamu
berdiri untuk shalat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah bagimu
dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah
(tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai
hingga benar-benar tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar
duduk dengan tumakninah. Lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat
(rakaat)mu," (HR Al-Bukhari: 757).
Dalam hadits riwayat Ahmad juga disebutkan bahwa Rasulullah mengibaratkan orang yang
tidak tumakninah dalam shalat seperti seorang pencuri, bahkan seburuk-buruk pencuri,
sebagai berikut,
ِن َّ َسْوَ َ النَّاس ِ سَرِقَة ً الَّذِي يَسْرِق ُ صَلَاتَه ُ قَالُوا يَا رَسُول َ اЦ َِّ وَكَيْف َ يَسْرِقُهَا قَال َ لَا
يُتِم ُّ رُكُوعَهَا وَل َا سُجُودَهَا
Sesungguhnya seburuk-buruk orang adalah yang mencuri shalatnya, para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah bagaimana dia mencuri shalatnya. Rasulullah menjawab: "Dia shalat tapi
tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya," [HR Ahmad].
Dari hadits ini dapat difahami bahwa rukuk, sujud, berdiri, dan duduk, wajib dilakukan
dengan tumakninah. Jumhur ulama beristidlal (mengambil hukum) bahwa tumakninah
merupakan salah satu dari rukun shalat, sehingga apabila seseorang meninggalkan
tumakninah shalatnya tidak sah. Demikian disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam
Fathul-Bari Syarah Shahih Al-Bukhari. Oleh karena itu menunaikan shalat dengan bacaan
dan gerakan yang terlalu cepat sehingga menghilangkan tumakninah tidak dapat
dibenarkan. Agar shalat dapat dilakukan dengan tumakninah seseorang perlu membiasakan
shalat dengan baik.
Terkait pertanyaan kedua tentang mewasalkan bacaan Al-Fatihah ketika shalat telah ada
dalam Fatwa Tarjih, yaitu pada buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 2 halaman 59. Dalam
fatwa tersebut disebutkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud tentang mewasalkan
bacaan Al-Fatihah dalam shalat yang menunjukkan pemahaman bahwa surah Al-Fatihah
dalam shalat hendaknya dibaca ayat demi ayat, tidak disambung, sekalipun dalam ilmu
tajwid boleh saja menyambung ayat yang satu dengan ayat yang lain yang memang ada
tanda kebolehan menyambungnya, tetapi hendaknya berhenti yang memang ada tanda
berhenti yang disebut tanda waqaf mutlaq.
Akan tetapi, apabila mewasalkan bacaan Al-Fatihah dalam konteks shalat ingin cepat selesai,
hal demikian tentu tidak dianjurkan. Hal ini karena tujuan dari shalat adalah mengingat
Allah, sedangkan mengingat Allah sulit didapatkan apabila bacaan shalat dibaca dengan
cepat. Allah berfirman dalam surah Thaha (20) ayat 14,
ِنَّنِي َنَا اЦ َُّ ل َا ِلَه َِل َّا َنَا فَاعْبُدْنِي وََقِم ِ الصَّلَاة َ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka
sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku, [Qs Thaha (20): 14]
Dalam tafsir al-Wajiz karya Wahbah Az-Zuhaili, maksudnya,
وََقِم ِ الصَّلَاة َ لِذِكْرِي
"Tunaikanlah shalat supaya kamu mengingat-Ku di dalamnya," ialah selalu perhatikanlah
shalatmu karena merupakan sebaik-baik dan semulia-mulia ketaatan. Dengan demikian
sebaiknya bacaan shalat dibaca dengan perlahan dan dengan pemaknaan, agar tujuan
shalat dapat dicapai.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan ketiga tentang meninggalkan sebagian yang bukan
rukun shalat, perlu kami sampaikan bahwa telah ada Fatwa Tarjih tentang mempermudah
shalat yang terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 8. Pada fatwa itu
disebutkan bahwa ciri-ciri mempermudah shalat antara lain ialah tidak berusaha
menyempurnakan tata cara shalat baik dari segi rukun maupun sunahnya.
Jadi, meninggalkan sebagian yang bukan rukun shalat termasuk dalam kategori
mempermudah shalat. Pada dasarnya meninggalkan yang bukan rukun shalat itu
diperbolehkan karena tidak membatalkan shalat, akan tetapi, apabila hal tersebut dilakukan
karena ingin segera menyelesaikan shalat sehingga meninggalkan tumakninah, maka hal
tersebut dilarang karena tumakninah merupakan bagian dari rukun shalat. Mengerjakan
shalat dengan tidak memenuhi sunah-sunahnya juga dapat mengurangi kesempurnaan
shalat.
Adapun terkait pertanyaan keempat mengenai dasar atau keterangan Rasul tentang imam
meringankan shalat jamaah terdapat dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari berikut ini,
حَدَّثَنَا آدَم ُ بْن ُ َبِي ِيَاسٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَارِب ُ بْن ُ دِثَارٍ، قَالَ:
ِسَمِعْت ُ جَابِر َ بْن َ عَبْد ِ اЦ َِّ الْ َنْصَارِيَّ، قَالَ: َقْبَل َ رَجُل ٌ بِنَاضِحَيْن ِ وَقَد ْ جَنَح َ اللَّيْلُ،
َو ِ النِّسَاء - ِ فَوَافَق َ مُعَاذًا يُصَلِّي، فَتَرَك َ نَاضِحَه ُ وََقْبَل َِلَى مُعَاذٍ، فَقَرَ َ بِسُورَة ِ الْبَقَرَة
فَانْطَلَق َ الرَّجُل ُ وَبَلَغَه ُ َن َّ مُعَاذًا نَال َ مِنْهُ، فََتَى النَّبِي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، فَشَكَا -َ
ثَلَاث - ٌ َو ْ فَاتِن - َ ُ ِلَيْه ِ مُعَاذًا، فَقَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: يَا مُعَاذُ، َفَتَّان ٌ َنْت
ِمِرَارٍ: فَلَوْل َا صَلَّيْت َ بِسَبِّح ِ اسْم َ رَبِّكَ، وَالشَّمْس ِ وَضُحَاهَا، وَاللَّيْل ِِذَا يَغْشَى، ف َ ِنَّه
يُصَلِّي وَرَاءَك َ الْكَبِير ُ وَالضَّعِيف ُ وَذُو الْحَاجَة
Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan
kepada kami, ia berkata: Muharib bin Ditsar menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku
mendengar Jabir bin 'Abdullah Al-Anshari (diriwayatkan) berkata: Seseorang datang
membawa dua unta ketika malam sudah merebak. Dia mendapati Mu'adz sedang
mengimami shalat. Dia pun meninggalkan untanya lalu datang menjadi makmum Mu'adz.
Mu'adz membaca surah Al-Baqarah atau An-Nisa'. Orang tadi pergi (meninggalkan shalat
berjamaah). Sampai kabar kepada orang itu bahwa Mu'adz mencelanya. Orang itu
mendatangi Nabi saw lalu mengadukan Mu'adz kepada beliau. Nabi saw bersabda, "Wahai
Mu'adz, apakah engkau ini juru fitnah?" atau, "Apakah engkau pembuat fitnah?" sebanyak
tiga kali. "Mengapa engkau tidak mengimami shalat dengan membaca surah Al-A'la, Asy-
Syams, Adh-Dhuha, atau Al-Lail? Sesungguhnya yang shalat di belakangmu ada orang yang
sudah tua, orang yang lemah, dan orang-orang yang memiliki keperluan."
Ada pula hadits Nabi saw, yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut,ْ
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َن َّ النَّبِي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َِذَا َم َّ َحَدُكُم ُ النَّاس َ فَلْيُخَفِّف
ف َ ِن َّ فِيهِم ُ الصَّغِير َ وَالْكَبِير َ وَالضَّعِيف َ وَالْمَرِيض َ ف َ ِذَا صَلَّى وَحْدَه ُ فَلْيُصَل ِّ كَيْف َ شَاء
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw pernah bersabda: Apabila salah seorang
di antara kalian menjadi imam shalat bagi orang banyak, hendaklah ia ringankan shalatnya,
karena sesungguhnya di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang
sakit. Apabila seseorang shalat sendiri, hendaklah ia shalat sebagaimana dikehendaki.
Dua hadits tersebut bermakna, imam diperintahkan untuk mengetahui kondisi jamaahnya,
sehingga jangan sampai imam memilih bacaan yang terlalu panjang yang mengakibatkan
seseorang merasa berat untuk berjamaah. Namun demikian, hadits ini tidak bermakna
boleh melakukan shalat dengan cepat, karena hadits ini harus difahami dengan hadits lain
yaitu menghadirkan tumakninah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa,
- Meringankan shalat tarawih dengan cara sedikit rakaatnya dan cepat bacaannya tidak
dapat dibenarkan karena menghilangkan tumakninah di dalam shalat. - Mewasalkan bacaan surah Al-Fatihah saat shalat secara ilmu tajwid diperbolehkan, begitu
pula dengan surah-surah lainnya dalam shalat. Namun demikian, mewasalkan bacaan
karena ingin segera menyelesaikan shalat dan tergesa-gesa, sebaiknya dihindari, karena
dapat menghilangkan tumakninah. - Meninggalkan yang bukan rukun shalat itu diperbolehkan, akan tetapi hal tersebut dapat
mengurangi kesempurnaan shalat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

