putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari
GUGATAN CERAI ISTRI ATAS SUAMI TANPA
ADANYA UZUR SYAR'I
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya mau tanya tentang hukum seorang istri yang minta cerai dengan alasan yang tidak
syar'i, yaitu dengan alasan tidak bisa mencintai suaminya, sementara pernikahan sudah
berjalan selama 7 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun. Kami tunggu jawabannya,
terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari Akun Fb Indra Prasityo Mantap, Bandar Lampung, Melalui Halaman FB
Majelis Tarjih dan Tajdid
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Dzulhijah 1445 H/14 Juni 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak ajukan dan semoga bapak
senantiasa dalam keadaan sehat walafiat. Sebelum menjawab pertanyaan yang telah bapak
ajukan, perlu diketahui bahwasanya pernikahan merupakan separuh dari agama
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw riwayat Al-Baihaqi sebagai berikut,ُ
... عَن ْ َنَس ِ بْن ِ مَالِكٍ، قَالَ: قَال َ ... رَسُول ُ اЦَِّ: ِذَا تَزَوَّج َ الْعَبْد ُ فَقَد ْ كَمُل َ نِصْف
]رَوَاه ُ الْبَيْهَقِي[ الدِّينِ، فَلْيَتَّق ِ اЦ ََّ فِي النِّصْف ِ الْبَاقِي
... Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah bersabda: Jika seseorang
menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada
Allah pada separuh yang lainnya (HR Al-Baihaqi).
Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, hendaknya dijalani
dengan penuh cinta dan kasih sayang. Rasulullah saw. juga telah menyebutkan ciri-ciri
pasangan yang baik untuk menerima kehidupan ibadah tersebut. Hal ini sebagaimana
tertera dalam hadits Nabi saw riwayat Al-Baihaqi sebagai berikut,
عَن ْ عَلِي ٍّ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُ، قَالَ: ... قَال َ رَسُول ُ اЦَِّ: خَيْر ُ النِّسَاء ِ الْوَلُود ُ الْوَدُود ُ الَّتِي
]رَوَاه ُ الْبَيْهَقِي[ َ ِذَا نَظَرْت َِلَيْهَا سَرَّتْكَ، و َ ِذَا غِبْت َ عَنْهَا حَفِظَتْك
... Dari Ali ra (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Wanita terbaik adalah ia
yang bila engkau pandang membuatmu bahagia, bila engkau perintah ia menurutinya, dan
bila engkau tidak ada ia menjaga dirinya dan hartamu untukmu (HR Al-Baihaqi).
Sebuah pernikahan seharusnya dilandasi dengan rasa cinta di dalamnya, meskipun cinta
bukan merupakan suatu hal yang pokok atau utama, terlebih lagi sampai memiliki
keturunan. Adapun terkait masalah "tidak bisa mencintai suaminya", hal tersebut perlu
dikaji lebih dalam lagi tentang makna yang dimaksud. Apakah yang dimaksud dengan
ketiadaan cinta seorang istri kepada suami itu disebabkan karena nusyuz seperti selingkuh,
ataukah sebab ketiadaan cinta seorang istri kepada suami itu disebabkan karena tidak
adanya dukungan atau perhatian dari suami? Hal di atas karena pada dasarnya seorang
suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan kelayakan rumah tangga terhadap istri,
sehingga istri merasakan kenyamanan dan menerima hak-haknya. Hal ini sebagaimana
firman Allah sebagai berikut,
وَعَلَى الْمَوْلُود ِ لَه ُ رِزْقُهُن َّ وَكِسْوَتُهُن َّ بِالْمَعْرُوف ِ ل َا تُكَلَّف ُ نَفْس ٌِل َّا وُسْعَهَا
Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya [Qs Al-Baqarah (2): 233]
Merujuk ayat di atas, dapat dipahami bahwa seorang suami berkewajiban menanggung
kehidupan anak dan istri. Kehidupan anak dan istri ini tak hanya sebatas materi saja,
namun juga berupa kasih sayang, kepedulian, motivasi, dan lain sebagainya. Seorang suami
harus melaksanakan kewajibannya atau menunaikan hak istrinya. Jika seorang suami tidak
melaksanakan hal tersebut, maka akan terjadi ketimpangan antara suami dan istri, sebab
istri merasa kurang mendapat perhatian dan kasih sayang. Padahal istri harus mengasuh
dan mendidik anaknya. Hal itu membuat istri merasa tidak ada keadilan dalam rumah
tangganya dan terkikis kecintaannya kepada suami. Apabila istri sudah tidak sanggup lagi
membendung semua kekecewaannya, maka ia memiliki hak untuk melakukan proses
perceraian melalui skema dan jalur yang benar.
Pada masa lalu, ada kisah tentang seorang istri yang menggugat cerai suaminya tanpa sebab
syar'i, yaitu Zainab binti Jahsyi yang menggugat cerai suaminya, Tsabit bin Qais. Hal ini
sesuai dengan hadits Nabi saw sebagai berikut,
عَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا قَال َ جَاءَت ِ امْرََة ُ ثَابِت ِ بْن ِ قَيْس ِ بْن ِ شَمَّاس ٍِلَى
َا
ِالنَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَالَت ْ يَا رَسُول َ اЦ َِّ مَا َنْقِم ُ عَلَى ثَابِت ٍ فِي دِين ٍ وَل
ْخُلُق ٍِل َّا َنِّي َخَاف ُ الْكُفْر َ فَقَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَتَرُدِّين َ عَلَيْه
حَدِيقَتَه ُ فَقَالَت ْ نَعَم ْ فَرَدَّت ْ عَلَيْه ِ وََمَرَه ُ فَفَارَقَهَا حَدَّثَنَا سُلَيْمَان ُ حَدَّثَنَا حَمَّاد ٌ عَن
]رَوَاه ُ الْبُخَارِي[ َ َيُّوب َ عَن ْ عِكْرِمَة َ َن َّ جَمِيلَة َ فَذَكَر َ الْحَدِيث
Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan), ia berkata: Suatu ketika, istri Tsabit bin Qais bin
Syammas datang kepada Nabi saw lalu berkata: "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela
Tsabit atas agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir akan terjerumus dalam
kekufuran." Lalu Rasulullah saw. bersabda: "Kalau begitu, kembalikanlah kebun miliknya."
Ia berkata: "Ya." Lalu ia pun mengembalikan kebun itu kepada Tsabit. Beliau
memerintahkan kepada Tsabit, sehingga Tsabit mencerainya. Telah menceritakan kepada
kami Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Ikrimah
bahwasanya Jamilah lalu ia pun menyebutkan hadits ini (HR Al-Bukhari)
Dalam hukum Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi Allah tidak
menyukai perceraian. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw riwayat Muharib sebagai
berikut,َ
عَن ْ مُحَارِب ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ ... صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَا َحَل َّ اЦ َُّ شَيɄًْئا َبْغَض
]َ رَوَاه ُ َبُو دَاوُد[ ِ ِلَيْه ِ مِن َ الطَّلَاق
... Dari Muharib (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Tidaklah Allah
menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian" (HR Abu Dawud).
Oleh sebab itu, sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya langkah pertama yang
dilakukan oleh kedua belah pihak adalah mengadakan islah atau perdamaian dengan
menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga dengan harapan dapat
bersatu kembali. Hal ini sesuai dengan firman Allah sebagai berikut,
و َ ِن ْ خِفْتُم ْ شِقَاق َ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًئا مِن ْ َهْلِه ِ وَحَكَمًئا مِن ْ َهْلِهَا ِن ْ يُرِيدَا ِصْلَاحًئا
يُوَفِّق ِ اЦ َُّ بَيْنَهُمَا ِن َّ اЦ ََّ كَان َ عَلِيمًئا خَبِيرًئا
Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang
juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika
keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada
keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti [Qs An-Nisa' (4): 35].
Namun demikian, jika langkah-langkah perdamaian tidak membuahkan hasil, barulah
diambil langkah terakhir yaitu perceraian. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
berpendapat bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses dan di depan sidang
pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama. Hal ini sejalan dengan Pasal 39 Undang-
Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan Pasal 65 UU Nomor 9/1989 tentang
Peradilan Agama bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di sidang pengadilan. Sejalan pula
dengan ijtihad hukum Islam modern di Indonesia, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) di
Indonesia Pasal 115 menyebutkan, "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak", dan Pasal 117, "Perceraian itu terjadi terhitung pada saat
perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan."
Masalah perceraian telah diatur dalam KHI Pasal 114 dan 116. Pasal 114 KHI menyebutkan
bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak
atau berdasarkan gugatan perceraian. Adapun Pasal 116 KHI menyebutkan bahwa
perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin
pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam
rumah tangga.
Perceraian, baik gugatan dari pihak suami maupun pihak istri, hanya dapat dilakukan jika
ada salah satu atau lebih dari alasan-alasan di atas. Jika tidak ada, maka perceraian tidak
dapat dibenarkan. Alasan ketiadaan cinta kepada suami bukan termasuk hal yang disebut
dalam pasal di atas, sehingga perceraian tidak dapat dilakukan dengan alasan itu. Persoalan
yang terjadi, sebuah pernikahan seharusnya diwarnai dengan sakinah, mawadah, dan
rahmah atau cinta dan kasih sayang sebagai salah satu tujuan pernikahan. Namun jika tidak
ada lagi cinta dan kasih sayang, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk
mempertahankan pernikahan tersebut, dan jika sudah tidak mungkin dipertahankan, jalan
keluarnya adalah dengan perceraian. Ini karena akibat dari istri tidak mencintai suami
yaitu "suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga" bisa merupakan alasan untuk perceraian (Pasal 19 huruf f
PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KHI).
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan istri, karena bisa jadi seorang
istri meminta cerai disebabkan suaminya yang tidak lagi memberikan perhatian, dukungan,
dan kasih sayang yang berdampak pada psikologis istri. Jika demikian, maka istri dapat
mengajukan permohonan perceraian yang disebut dengan khuluk ke Pengadilan Agama.
Khuluk telah diatur dalam Pasal 1 KHI butir i: Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas
permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan
suaminya, dan Pasal 148 KHI ayat (1): Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian
dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum gugatan cerai
istri atas suami dengan jalan khuluk karena tidak bisa mencintai termasuk cara yang syar'i
sehingga diperbolehkan, apabila tidak bisa mencintai itu karena tidak ada dukungan dari
suami untuk melanjutkan rumah tangga, sehingga tidak tercipta sakinah, mawadah dan
rahmah.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan yang
telah Bapak ajukan. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

