putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Adzan
43
MASALAH ADZAN
- Adzan Dengan Kaset dan Pengeras Di Luar Masjid
Tanya: Dalam salat Jum'at di suatu masjid, bolehkah adzannya
dilakukan dengan menggunakan kaset, berhubung di tempat itu tidak ada
orang yang dapat melakukan adzan dengan suara dan lagu yang baik?
Dapatkah dilakukan pemasangan pengeras suara itu di luar bangunan
masjid guna melangsungkan salat Jum'at sedang yang melakukan adzan
berada di masjid? (MiftahA, Rio. Periang Padangratu, Lampung Tengah 34176).
Jawab: Menggunakan kaset untuk memperdengarkan suara
termasuk penggunaan kaset untuk suara adzan memang termasuk hal yang
baru yang perlu mendapat perhatian dan perenungan. Penggunaan kaset
sebagai alat untuk keperluan yang sifatnya keperluan mu'amalah dalam arti
bukan ibadah mahdah tentu tidak ada masalah. Penggunaan pengeras suara
untuk mengeraskan suara yang tadinya pelan menjadi lebih terang dapat
dikembalikan pada baraah ashliyyah, sesuatu yang asalnya tidak dilarang,
berarti boleh. Tetapi pemasangan yang di luar masjid tentu mengandung
makna yang belum tentu sesuai dengan tujuannya. Perlu dijelaskan dulu
fungsi penggunaan pengeras itu. Kalau pengeras itu hanya untuk
mengundang orang-orang yang belum datang ke masjid tentu tidak keliru
pemasangan pengeras suara di luar masjid, sehingga hanya orang yang
berada di luar masjid yang menjadi sasarannya. Tetapi karena yang dituju
juga orang-orang yang berada di dalam masjid, karena khutbahnya perlu
didengar oleh jama'ah Jum'ah, maka pemasangan pengeras suara di luar
masjid menjadi sia-sia. Untuk itu perlu disesuaikan pemasangan pengeras
suara itu dengan tujuannya. Mengenai pelaksanaan adzan dengan kaset,
tidak dibenarkan karena yang dituntut dalam adzan bukan suara yang baik
dan lagu yang merdu, tetapi ajakan orang untuk melakukan shalat yang
menjadi tujuannya. Jadi dalam masalah ini, hendaknya dipahami agar dalam
masyarakat, ditentukanlah imam dan muadzinnya. Hal ini dapat kita
pahami dan Hadits Rasul riwayat lima ahli Hadits, sebagai berikut:
9° “79
An
WII
SEKEN
Ge
AIra
BEN TE
gbsG) fer
AI
CS
ANC
ANCA
NEL
EEL
NA
,
c
(
سسا
SAT
API
)
Ak,
Artinya: Dari Ustman bin Abi Ash, diriwayatkan bahwa ia pernah
berkata kepada Nabi: “Hai Rasulullah$, jadikanlah saya ini imam bagi kaumku.”
Maka Nabipun bersabda: “Engkau kujadikan imam bagi kaummu. Ikutilah shalat
orangyang paling lemah dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mau mengambil
upah dari azannya.” (HR. Al Khamsah dan dinilai hasan oleh at Tirmidzy).
Dalam melakukan adzan, berdasarkan riwayat Tirmidzy dari Abu
Hurairah, agar memberi tuntunan orang yang adzan itu dalam keadaan
berwudhu, menunjukkan bahwa melakukan adzan bukanlah sekadar
mendengarkan suara, tetapi dalam rangka ibadah yang memerlukan
kesucian bagi yang melakukannya dan hal itu tidak dapat dilakukan oleh
sebuah kaset. Hadits riwayat At Tirmidzy berbunyi:
San
NS
OL
EI
IAI
( SNN os) fo NESEY “NG Pagar
Artinya: Dari Abu Hurairah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw
telah bersabda: “Janganlah melakukan adzan, kecuali dia orang yang berwudhu. (HR.
At Tirmidzy dari Abu Hurairah).
2. Adzan Dengan Suara Nyaring
Tanya: Apakah boleh adzan dengan suara nyaring/merdu
sehingga dapat menggugah/menusuk hati pendengarnya untuk
mendatanginya. (Rohmad, STM M, Boja, Jl. Pramuka, Kendal, Jateng).
Jawab: Pada waktu ditemukan lafadl azan pertama seperti yang
sekarang kita dengar, Nabi memerintahkan sahabat Bilal agar ia yang
mengumandangkan azan itu. Sebab Bilal lebih nyaring suaranya untuk
memanggil dari pada suara 'Abdullah bin Zaid. Yang demikian itu
menunjukkan bahwa untuk melakukan azan diutamakan orang yang
nyaring suaranya, agar dapat didengar dengan baik oleh khalayak. Dalam
45
riwayat Ahmad dan Abu Daud itu disebutkan antara lain:
gos (35 ac ra
5 بهذإنهأئد 253 BEN Gale gb لiced
eos(رواهأممروأبوداور)Artinya: Hai Bilal berdirilah. Maka berikan pada Bilal, hai 'Abdullah,
apayang kamu temukan dalam mimpi, agar Bilal beradgan. Karena ia lebih nyaring
suaranya darimu (Abdullah). (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Menurut riwayat Ahmad, Al Bukhari dan An Nasaiy dari
'Abdurrahman bin Abi Sha'sha'ah, bahwa Abu Sa'id al Khudry berkata
kepadanya:
Cv يمسي ra AA; “-
Ny ES Ais IE ITS
AN oe
Artinya: Apabila engkau menggembala kambingmu dan tinggal di
padangmu, maka angkatlah suaramu apabila engkau adzan ... (HR. Ahmad, Al
Bukhari dan An Nasaiy).

