putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil dan Besar
46
MASALAH HADATS KECIL DAN BESAR
- Faththahharuu Artinya Mandilah Kamu?
Tanya: Dalam Surat al-Maidah ayat 6 ada ayat yang berbunyi:
...wain kuntum junuban faththahharuu... diterjemahkan dalam terjemah al-
Qur'an: “... dan jika kamu junub mandilah ...”. Padahal Faththahharuu arti
bahasanya bersuci. Apakah mandi dimaksud berarti mandi dalam
pengertian ghush/ ataukah mempunyai arti mandi yang khusus? (Drs.
Sungkono, Jl. Madyasura No. 8 Yogyakarta).
Jawab: Dalam al-Qur'an banyak ayat yang mengandung makna arti
asal menurut arti bahasanya atau dapat disebut /eterljk, tetapi banyak juga
yang artinya dimaksudkan pada arti yang tertentu berdasarkan ketentuan
yang dimaksudkan, baik menurut ketentuan syara' maupun kebiasaan.
Kata faththahharuu dalam pengertian bahasa berarti bersucilah.
Tetapi dalam pengertian syara', bersuci terhadap anggota badan ada dua
macam. Kalau berhadast kecil, cukup berwudhu, sedang kalau berhadats
besar (junub) wajib mandi.
Pengertian junub sendiri mempunyai arti yang khusus, karena dari
segi bahasa arti junub itu tiduran. Berdasarkan keterangan syara', junub di
situ adalah tiduran dengan istri dengan melaksanakan senggama. Memang,
memahami al-Qur'an tidak cukup dari segi bahasa saja, tetapi juga harus
mengerti “/umulQur'an (ilmu-ilmu yang bertalian dengan al-Qur'an).
Untuk lebih jelasnya, barangkali baik diterangkan di sini bahwa
dalam al-Qur'an ada kata-kata khusus menyebut sebagian dari suatu
perbuatan yang diwajibkan, seperti tersebut dalam ayat 43: “... sujud dan
ruku'lah bersama orang-orang yang rukuk”. Maksudnya adalah: “shalatlah
dengan berjamaah”. Ruku' dan sujud sebagian dan shalat. Demikian pula
dalam ayat 3 Surat al-Maidah, disebutkan lahmul hingier (daging babi,
maksudnya bukan saja dagingnya tetapi termasuk kulitnya, dan sebagainya). - Kalau Hadats Besar Dilarang Wudhu?
Tanya: Bagaimana memahami hubungan mandi wajib dan wudhu
untuk shalat, berhubung dengan adanya permasalahan sebagai berikut:
a. Sebelum mandi dianjurkan untuk wudhu, padahal wudhu di situ
47
hukumnya sunat.
b. Ada yang mengatakan kalau mandi besar dilarang wudhu.
c. Dengan mandi besar apa tidak otomatis hilang hadats kecilnya
sehingga untuk shalat tidak perlu wudhu. Apa memang harus wudhu
sekalipun sudah mandi besar, karena dalam al-Qur'an disebutkan orang
yang akan shalat harus wudhu. (Drs. Sungkono Jl. Madyasura No. 8 Yogyakarta).
Jawab: Sebenarnya kalau melakukan mandi wajib itu dilaksanakan
sesuai dengan tuntunan seperti dilakukan oleh Rasulullah dalam melakukan
mandi wajib, masalah yang ditanyakan tersebut sudah dengan sendirinya
terjawab, karena mengerjakan mandi menurut yang dituntunkan Nabi
termasuk wudhu yang demikian langsung dapat melakukan shalat. Tentu
saja kalau sesudah mandi sebelum shalat tidak mengalami hadats kecil.
Mengenai dasar penjelasan ini sudah pernah dituliskan dalam majalah ini.
Namun untuk jelasnya baik kiranya dikemukakan lagi.
a. Mengenai mandi yang didasarkan tuntunan Rasulullah
ditakhrijkan oleh Bukhari dan Muslim dari“syah
Artinya: Hadits dari Aisyah ra. ia menerangkan bahwa: “Nabi saw apabila
mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-
bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti
wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di
48
pangkal rambut sehingga apabila ta merasa bahwa sudah ia siramkan air ke kepala
tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua
£akinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Nabi setelah mandi tidak lagi berwudhu, diriwayatkan oleh Abu
Dawud, at-Timidzy dan an-Nasaty serta Ibnu Maajah dari 'Aisyah:
uan
AG
STAG
AAS
النه
Ge
y
PEN
FS
Lisa)KISS
ERY
sak
(
aj
en PU
Heyy
2
als,
)
Artinya: Hadits diriwayatkan dari Aisyah, ta berkata: “Rasulullah saw
tidak lagi mengambil air sembahyang sesudah mandijanabat.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, an-Nasaty, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah).
3. Mandi Biasa Kemudian Shalat
Tanya: Sehabis mandi biasa (bukan mandi wajib) kami terus
langsung mengerjakan shalat tanpa wudhu lebih dahulu. Apa pekerjaan
saya yang demikian dapat dibenarkan? (Munthaha, Prawiradirjan, GM.
11/429, Yogyakarta).
Jawab: Kalau yang dimaksud dengan mandi biasa ialah sekadar
meratakan air seluruh badan tidak dilakukan seperti kalau melakukan
mandi sebagaimana yang dilakukan Rasulullah di kala mandi janabat tentu
tidak dapat langsung mengerjakan shalat. Dalam mandi yang dituntunkan
Rasulullah adalah dilakukan dengan niat. Di samping itu dalam mandi
menurut tuntunan Nabi dilakukan wudhu sebagaimana wudhu untuk
shalat. Kalau mandi biasa (mungkin maksudnya hanya untuk kebersihan
jasmani dan kesegaran), tidak dilakukan dengan niat, maksudnya niat untuk
mengangkat hadats. Demikian pula kalau mandi biasa yang esensinya
membersihkan jasmaniah dan meratakan air pada badan, tentu tidak
ditekankan pada melakukan tuntunan Nabi yang didalamnya dilakukan
wudhu. Sesudah melakukan mandi biasa yang demikian tentu saja tidak
dapat begitu saja melakukan shalat tanpa wudhu lebih dahulu.

