putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Haji
MASALAH HAJI
- Ibadah Haji Yang Kedua Kali dst.
Tanya: Apakah ibadah yang ke dua kali, ke tiga kali dst itu sunat?
Shalat fardhu dalam satu hari hanya satu kali, shalat Dzuhur, shalat Ashar
dst hanya satu kali dalam satu hari. Tidak ada shalat Dzuhur dsb yang ke dua
kali itu sunat. Shalat sunatnya adalah shalat Rawatib.
Ibadah haji wajib satu kali seumur hidup. Mengambil misal kepada
kewajiban shalat di atas tadi, apakah ibadah haji yang ke dua kali dan
seterusnya sunat atau bagaimana? (Ahmad, Jalan Kota Baru VINo. 6 Bandung
40252).
Jawab: Tentang shalat, disamping shalat fardhu ada shalat-shalat
Tathawu' ialah: 1) Sunnatul-wudhu' 2) Tahiyatul Masjid 3) Shalat Rawatib 4)
Shalatul-lail 5) Shalat Dhuha 6) Shalat Safar 7) Istikharah 8) Shalat 'Idain 9)
Kusufain 10) Shalat Istisga' (Putusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah
Sidoarjo Tahun 1996, Wiradesa Pekalongan Th. 1972 dan Klaten Th.
1980). Hadits Nabi saw:
AganMN WESKE sl ee ef2 BAL3S
Bp
10
a
{5
77 747
A
لم
سه
YORE
جر
مَا
ales.
.
AN)
PER
SICIBSEY.
CS
Hanan
ASN
AASBean
(
be
pir
(فديث
Artinya: Hadits riwayat Thalhah bin Ubaidilah yang berkata: Telah
menghadap kepada Rasulullah saw seorang lelaki dari Ahli Najedyang tidak teratur
rambutnya yang mana kami dengar suaranya tetapi tidak kami mengerti apa yang
dikatakannya, sehingga mendekati Rasulullah saw dan tiba-tiba menanyakan tentang
Islam. Maka Rasulullah menjawab: “Shalat lima waktu dalam sehari semalam”.
Maka ta menanya pula: “Adakah kewajibanku lagi selanjutnya?” Jawab Nabi saw:
“Tidak ada, kecuali kalau engkau bertathawwu' (menunaikan shalat sunnat) ...
seterusnya Hadits. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Demikian pula Zakat yang termasuk Shadagah Fardhu, di samping
shadagah fardhu ada shadagah Tathawwu'. Hadits Nabi saw.
CNN AG Le Bah pide
Fs
AE
EN aa
ae
LIE
AS3\77“70و
aAعنكككنeaPANGAN 2 AAN KN عدونad
بدافريضتهم p SAAD eU
pat
Maan
oo
bien
(
iv
a
دواو
راور
le)
Artinya: Hadits riwayat Tamim Ad-Dari dari Nabi saw beliau bersabda:
Perbuatan orangyang pertama kali dihisab (diteliti) kelak pada hari kiamat, ialah
tentang shalatnya. Maka jika ta telah kerjakan dengan sempurna, dicatat baginya
sempurna. Tetapi jika ia tidak kerjakan dengan sempurna maka Allah akan berkata
kepada para Malaikat-Nya “Periksalah apakah kamu dapatiperbuatan tathawwu'
bagi hambaku untuk kamu lengkapkan dengan shalatJardhunyat “Demikian juga
tentang Zakat, lalu diperbitungkan segala perbuatan semacam itu”. (Diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).
Demikian pula Puasa, di samping Puasa Ramadhan yang
diwajibkan ada Puasa puasa tathawwu', Hadits Nabi saw:
MEANE
ma
KAA
SN
كر
EJS
SIES
الا
أن
مطح..٠
مسن
ليها
Artinya: Hadits riwayat Thalhah bin Ubaidillah Rasulullah saw berkata:
“Dan puasa bulan Ramadhan”, Maka ia menanya: “Adakah kewajibanku
selanjutnya?” Rasulullah saw menjawab: “Tidak ada, kecuali jika engkau
bertathawwu' (menambah dengan puasa sunat) ... seterusnya Hadits. Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim).
Puasa Tathawwu' berdasarkan tuntunan Nabi saw yang berdalil
Hadits-Hadits shahih, ialah 1) Puasa enam hari bulan Syawwal 2) Puasa
Hari Arafah 3) Puasa Asyura' atau Asyura' dan Tasu'a 4) Puasa dalam bulan
Syakban dan dalam bulan Muharram 5) Puasa hari Senin dan Kamis 6)
Puasa Ayyumulbidl dan puasa tiga hari tiap bulan 7) Puasa Nabi Dawud 8)
Puasa Muthlag (Putusan Tarjih Klaten Th. 1980).
Tentang ibadah haji, ada haji Fardhu dan ada juga Haji Tathawwu'.
Haji yang pertama kali adalah haji Fardhu sedang haji yang ke dua kali dan
seterusnya adalah haji Tathawwu', Hadits Nabi saw: عن
ابن
عَيّا
Ka GIE
روك
توصلا
Ga
72
ak
nae)
26
GA LE
Goa 5)
Was
EE
oP IB
INGIN
ES
2001
Ae
كم
papan
١
فمازادفهوتلو ee!
Artinya: Hadits riwayat Ibnu 'Abbasyang berkata: Rasulullah sawpernah
berkhutbah di hadapan kami, belian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan atas kamu sekalian menunaikan ibadah haji. Kemudian Agra' bin
Habis berdiri dan berkata “Apakah pada tiap-tiap tahun Rasulullah? Rasulullah
saw bersabda: “Jika aku mengatakan tentu wajib. Ibadah haji adalah satu kali, maka
selebihnya adalah tathawwu' . (Diriwayatkan oleh Khamsah selain Tirmidzi
dan aslinya tersebut dalam Muslim dari Hadits Abu Hurairah).
Perlu ditegaskan, bahwa semua Tathawwu' baik Shalat
Thathawwu', Shadagah Thathawwu', Puasa Thathawwu' dan Haji
Thathawwu' apabila dinadzarkan adalah menjadi wajib.
2. Anak Menghajikan Ayahnya
Tanya: Seorang ayah telah mampu untuk melaksanakan haji dan
telah berniat untuk melaksanakannya, namun ayah tersebut sebelum
melaksanakan niatnya telah meninggal dunia. Apakah anaknya dapat
melaksanakan ibadah haji untuk menghajikan ayahnya? (Musa, Tegal dalam
Sarasehan Mubaligh Muhammadiyah).
Jawab: Dalam Muktamar Majelis Tarjih belum pernah membahas
dan memutuskannya tetapi berdasarkan manhaj yang digunakan di Majlis
Tarjih bahwa Hadits shahih dapat dijadikan dasar hukum dalam
mentakhshishkan al-Qur'an, seperti dalam mengamalkan Hadits tentang
seorang anak yang menunaikan puasa untuk ayahnya yang telah meninggal,
hal ini terdapat dalam Kitab Ash-Shiyam. Maka dalam masalah haji dapat
juga menggunakan prinsip tersebut yakni anak dapat menghajikan orang
tuanya sendiri. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari yang menerangkan bahwa seorang anak dapat menghajikan orang
tuanya, Hadits itu berbunyi:
LN oly ) ASSL
Artinya: Sesungguhnya ada seseorang wanita dari Juhainah datang kepada
Nabi saw lalu bertanya: “Sesungguhnya ibuku bernadzar, menunaikan haji, lalu
beliau belum berhaji sampai mati, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau
menjawab: “Hajikanlah dia, apakah pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang
engkau akan membayarnya? Bayarlah Allah, sesungguhnya Allah lebih berbak
mendapatpembayaran” (HR. Bukhari).
Dan ada Hadits lain yang diriwayatkan oleh ad-Daraguthni, sebagai
berikut:
Dari Ibnu Abbas, katanya:
Ah AG 2A 2% ا2ه >
J2
ee
WA
ajo
“4
AIA
Ga
AL
ساس
46
on II eet itech
00
,
74% a7
4
i
2%
NAN ASPNG PAC ORIIESINS
2-2
5
(OM) Uasab
Artinya: Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lalu bertanya:
“Sesungguhnya bapakku telah mati sedang dia mempunyai tanggungan kewajiban haji
Islam, apakah aku boleh menghajikannya?” Beliau bertanya: “Apakah pendapatmu
kalau bapakmu meninggalkan hutang, apakah engkau akan membayar sebagai
gantinya? "Dia menjawab: “Ya” Beliau bersabda: “Maka hajikanlah bapakmu.”
(HR. Daraguthni).
Dari kedua Hadits tersebut dapat dipahami bahwa anak dapat
berhaji untuk orang tuanya. Hal itu tidak dipertentangkan dengan ayat 39
Surat an-Najm
ya
4 if
72
7%
(TA)
LAWAN AO
Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa
Jang telah diusahakannya.
Oleh karena itu, perbuatan anak dapat dikualifikasikan perbuatan
orang tua. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Hadits riwayat al-Bukhari,
ad-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majjah dari Hadits "Aisyah yang oleh
Imam Nawawi dinyatakan sebagai Hadits yang shahih, sebagai berikut:
KS
SAS
SI
(AN
DA
ms
ow)
Artinya: Sesungguhnya yang engkau makan adalah usahamu, dan
sesungguhnya (usaha) anak-anakmu itujuga termasuk hasil usahamu.

