putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
MASALAH JANAZAH
- Cara Shalat Janazah
Tanya: Kami belum mengerti sepenuhnya mengenai shalat
janazah, untuk itu bagaimanakah tata cara shalat jamaah yang dipraktikkan
Rasulullah tentang:
a. Takbir-takbirnya yang pakai angkat tangan
b. Doa-doanya dan Salamnya?
(H. Mulyadi, MerakurakJenu No. 355 TubanJawa Timur).
Jawab: Tentang takbir-takbir shalat Janazah yang mengangkat
tangan, pernah ditanyakan. Maka jawabannya sama dengan Tanya Jawab
Agama I halaman 238 sebagai berikut:
Menurut tuntunan yang telah ditarjihkan, takbir dalam shalat
janazah ialah empat kali dan tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan.
Dasar mengangkat tangan dikala takbir pada shalat janazah ialah apa yang
diriwayatkan al-Bukhari dari Ibnu Umar, menurut al-Hafidh Ibnu Hajar Al-
Asgalani, periwayatannya shahih tetapi al-Bukhari menganggap mu'allag
dan menganggap bersambung (muttashil) sanadnya pada bagian
mengangkat tangan ini dengan ungkapan.
a
Ze
49
7
a
09
22342774
(7%
52%
AA
TAN
(ye, £2 SM ye)
Artinya: Bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya dalam semua
takbir (shalat)janazah. (Kitab Nailul-AutharJuz 40).
Dan tentang doa-doa shalat janazah dan salamnya jawabannya
sama dengan yang terdahulu, SM No. 15/67 Th. 1987 sebagai berikut:
Menurut Hadits riwayat Muslim dan an-Nasa'i dari Auf bin Malik,
ia menyatakan bahwa ia mendengar Nabi dalam menyalatkan janazah (tidak
disebutkan wanita atau pria) berdoa: Allahummaghfirlahu warhamhu wa'fu
'anhu dst. Selanjutnya berkata 'Auf. Maka sayapun bercita-cita semoga
sayalah orang yang mati yang didoakan itu, mengingat doa Rasulullah saw
untuk mayit itu.
Mengingat Hadits itu cukuplah membaca doa seperti tersebut
dalam Hadits tersebut, sekalipun mayit itu wanita, karena pengertian
“mayit” yang dhamirnya laki-laki, dapat untuk laki-laki dan wanita. Dan
Ti pasalam shalat“4 cecet. 111 halaman berdasar:
sissy221 epeeKr 8ع
IE
LAS
Lhe
EAE
Benenan As fet
PAG
RAG
IA
NAS
en
3
ee
DE
BAG
Os /é: “er
Artinya: Mengingat Hadits Ismail al-Qadli dalam Kitab ash-Shalat 'alan-
Nabi dari Abu Umamah bahwa ia berkata: Sesungguhnya menurut Sunnah, dalam
menshalatkan janazah ialah membaca al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi
saw lalu dengan ikhlas mendoakan kepada mayit sampai selesai dan membacanya
hanya sekali, kemudian salam. (Diriwayatkan oleh Ibnul-Jarud dalam kitab al-
Muntaga yang dikatakan oleh al-Hafidh bahwa mereka yang membawakan
Hadits ini tersebut dalam kitab Bukhari Muslim (Nailul-Authat IV /103).
2. Shalat Janazah Tanpa Wudlu
Tanya: Apakah benar pendapat bahwa shalat janazah dapat
dilaksanakan tanpa harus wudlu lebih dahulu? Mohon penjelasan hal ini.
(Muh. Jaman Basri, SMA Muhammadiyah Majene, Sul-Sel).
Jawab: Ada pendapat yakni dari Asy Sya'b, bahwa shalat janazah itu
tidak perlu didahului dengan wudlu, karena shalat janazah itu tidak
dilakukan dengan ruku' dan sujud, dalam arti shalat janazah itu sama
dengan berdoa, yang tidak memerlukan wudlu. Pendapat ini lemah karena
masalah shalat dilihat hanya dari segi bahasa, padahal shalat telah menjadi
masalah syara', yakni pelaksanaan ibadah berdoa dengan beberapa
ketentuan lainnya.
Dalam Hadits Nabi disebutkan: “LA SHALATA LIMAN LA
WUDLUA LAHU” artinya tidaklah sah shalat orang yang tidak berwudhu.
Demikian pula Hadits Nabi yang artinya: Allah tidak menerima sesuatu
shalat tanpa bersuci (HR. Muslim). Kata-kata dalam Hadits itu berbentuk
'AM, meliputi seluruh arti shalat, baik shalat fardhu, shalat sunat, shalat
biasa maupun shalat janazah. Jadi shalat janazah juga memerlukan
berwudhu lebih dahulu.
3. Doa Shalat Janazah
Tanya: Dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) tentang doa
shalat janazah dicontohkan dengan bunyi: Wagsilu bimaain watsaljin
wanaggihi ... saya membaca beberapa kitab, sesudah kata-kata bimaain
watsaljin, ada kata Wabaradin atau Wal barad. Saya mohon penjelasan,
apakah dalam contoh itu memang ada kekurangan atau tidak? (Khamsun
Ramli NBM. 586061, Tersono, BatangJawa Tengah).
Jawab: Dalam HPT tidak dicantumkan Haditsnya, tetapi hanya
contoh doa yang dibaca dalam shalat janazah, yang lengkapnya disebutkan
seperti dalam Hadits seperti anda baca, dengan kata Baradin jika
sebelumnya berbunyi Watsaljin dan Walbarad bila sebelumnya berbunyi
Watsalji. Dalam HPT disebutkan Haditsnya, tetapi hanya sebagian awalnya
tidak disebutkan seluruhnya barangkali ada baiknya dalam kesempatan ini
disebutkan secara utuh Hadits yang memuat doa dalam shalat janazah itu,
antara lain berdasar riwayat Muslim, dari sahabat 'Auf bin Malik.
)a
2
SIRP
a
SA
fa
7
OL
TA
ل
وس
دم
عنعوفA GMصلىAAK htorbseyA
.LO
ANTA ase
Cas
a
AS
2 رعسعست Ba LN AI A, er IIL NASI (ae
واكرمنؤلهووسصح AS وارجمهوعافوواعف Alas)
KEL
4555245
mana
~
aeclsNe POSS
4. Shalat Janazah Sesudah Shalat Ashar
Tanya: Disuatu tempat di Medan ada seorang tua yang meninggal
dunia pukul 06.00 pagi, karena anaknya yang tinggal di luar Medan
datangnya pukul 04.00 sore, barulah janazah itu diberangkatkan untuk
dikubur. Sebagian orang-orang yang datang takziayah belum menshalatkan.
Untuk itu janazah dibawa ke masjid untuk dishalatkan, karena sebagian
yang belum menshalatkan janazah itu belum shalat Ashar, maka
menshalatkan janazah itu dahulu, karena menurut mereka ada Hadits yang
melarang shalat sesudah Ashar. Pertanyaannya, shalat sunat sesudah Ashar
saja ataukah meliputi seluruh shalat termasuk shalat janazah? Mohon
penjelasan. (Saman Damanik, Kerasaan I Kel. Bandar, Kec. Perw. Bandar, Kab.
Simalungun, Sumatera Utara).
Jawab: Terlebih dahulu perlu disampaikan Hadits yang
meniadakan shalat sesudah Ashar, sebagai berikut:
ea
GNARET
eoa
GY
رسك
الله
yM55$ eS7AK)002 os“َه!esla SAA AI
LNSBEcalieee std)
(dawn Kole, )
Artinya: Tidak ada shalat sesudah shalat Shubuh sampai matahari
meninggi dan tidak ada shalat sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam. (HR.
Bukhari dan Muslim, an-Nasaiy dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id dan riwayat
Ahmad Abu Dawuz dan Ibnu Majah dari 'Umar).
Dari Hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak ada tuntunan untuk
melakukan shalat sesudah shalat Shubuh dan Shalat Ashar.
Dalam mengamalkan sesuatu Hadits haruslah dilihat pada Hadits
yang lain yang ada hubungannya dengan hal itu. Pada pengamatan kami ada
beberapa Hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunat
sesudah melakukan shalat Ashar. Shalat itu bukan shalat sunat ba'dal Ashar
(yang dapat dimasukkan shalat sunat ba'diyyah) tetapi shalat yang dilakukan
Nabi itu shalat gablal 'ashri, hanya karena lupa atau karena kesibukannya,
shalat itu dilakukan sesudah Ashar. Hal itu dapat kita baca pada Hadits
riwayat Muslim dan An-Nasaiy dari Ibnu Abi Hurairah.
AA Pan
AAA40 79° % 2-4و
ae
عنابنأ
000 9 0 WAN NAN KAGAA Te
AAN ow
IZ
NS
JSI
ey٠
A954 7 BAG 240K م8 NAOF Set
يصليهما
قبل
No.
An
agus
وسلم
”
a“
Zt
LI
ال
IGA
71
a“
ZC
4
«
7
4و
AL
دس
GSE 25.3
داص
صلا
Aga
سم
ya)
i
god
oly,
J
Artinya: Dari Ibnu Abi Hurairah ia menyatakan bahwa Abu Salamah bin
Abdurrahmanpernah bertanyapada 'Aisyah tentang dua rakaatyang dilakukan oleh
Rasulullah sesudah Ashar. Maka 'Aisyah menjawab: “Biasa Nabi melakukan shalat
itu sebelum Ashar, kemudian karena sibuk atau karena lupa untuk melakukan dua
rakaat itu, beliau mengerjakan shalat itu sesudah Ashar, lalu menetapkan
kebolebannya. Dan kalau Nabi telah melakukan shalat sekali maka tetap
membolehkannya. (HR. Muslim dan An-Nasaiy dari Ibnu Abi Hurairah).
Hadits lain yang mengandung makna yang hampir sama
diriwayatkan oleh An-Nasaiy dari Ummu Salamah sebagai berikut:
ASI, شخل262 ANSGAGme
sp Peer11?KE patKA
oy asia
Artinya: Dari Ummu Salamah ia berkata: “Rasulullah pernah disibukkan
(sebingga terlupa) mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Ashar maka beliau
melakukannya sesudah shalat Ashar. (HR. An-Nasaty).
Kedua Hadits yang menerangkan bahwa Nabi melakukan shalat
dua rakaat sesudah Ashar kelihatan ta'arudl (bertentangan) dengan Hadits
yang menerangkan tidak ada shalat sesudah Ashar. Tetapi hal itu tidak perlu
kita tetapkan bahwa keduanya ta'arudl yang kemudian kita tarjihkan mana
yang lebih rajih. Dari Hadits lain dapat kita ketahui, bahwa rupanya
keteladanan shalat sesudah Ashar itu telah menjadi pengertian di kalangan
sahabat, khususnya sahabat wanita. Pada suatu saat, terdengarlah oleh
mereka bahwa Nabi melakukan shalat sesudah Ashar, maka menjadilah
permasalahan di kalangan ibu-ibu sahabat, khususnya dibenak Ummu
Salamah, ketika melihat sendiri bahwa Nabi melakukan shalat tersebut,
Ummu Salamah menyuruh seorang jariyah untuk menanyakan hal itu
kepada Nabi, maka dijawab oleh Nabi kalau ia melakukannya karena tidak
melakukan shalat dua rakaat sesudah dhuhur karena sedang menemui tamu
dari Bani Abdul Qais, maka beliau kerjakan shalat sunat dua rakaat itu
sesudah shalat Ashar. Keterangan ini dapat dilihat dari riwayat Bukhari dan
Muslim dari Ummu Salamah.
Dari riwayat ini dapat diketahui bahwa Hadits yang menerangkan
Nabi melakukan shalat sesudah Ashar itu datang sesudah keterangan yang
menyatakan bahwa Nabi meniadakan shalat sesudah Ashar. Karenanya
dapat dianggap bahwa larangan itu tidak ada lagi atau kalau dipahami secara
al jam'u wattaufig maka Hadits yang meniadakan shalat sesudah Ashar itu
adalah shalat sunnat ba'dal Ashar (shalat sunat ba'diyah) tetapi tidak
dilarang melakukan shalat yang lain yang mempunyai dasar, seperti shalat
janazah. Tegasnya shalat janazah sesudah shalat Ashar itu tidak dilarang.
Yang dilarang kalau melakukan shalat janazah itu pada waktu matahari
terbit atau pada waktu matahari terbenam atau pada waktu matahari berada
di tengah-tengah. Hal ini didasarkan kepada Hadits riwayat jama'ah ahli
Hadits kecuali Bukhari dari 'Ugbah bin 'Amir.
ووه عنعقبةrerوea“ NEatnipترسوك
aoeSahat tbsP1
922 ILرس 6A ah 0031 SP PS
nenen.
TN
as
(YaDyer on) <CAEL 97 Wewonsger
Artinya: Dari 'Ugbah bin 'Amir, ia menerangkan bahwa ada tiga saat
(waktu) Rasulullah saw melarang kami semua (sahabat) untuk melakukan shalat dan
(melarang kami) untuk mengubur mayat kami ketika matahari sedang terbit sampai
matahari naik, dan ketika matahari berada di tengah-tengah dan ketika matahari
hampir terbenam sampai matahari benar-benar terbenam. (HR. Jama'ah, kecuali
Bukhari dari 'Ugabah bin 'Amir).
5. Shalat Gaib Bagi yang Tidak Dikenal Akhir Hayatnya
Tanya: Ada seorang wanita non Muslim yang nikah dengan
seorang muslim dan hidupnya dalam suasana Muslim, karena wanita itu
melakukan shalat juga. Setelah orang itu sakit dan meninggal dunia dibawa
keluarganya ke luar daerah dan diupacarai menurut agama keluarganya.
Kami tidak tahu persis apakah di kala akhir hidupnya keluar dari Islam
kemudian kembali menjadi non Muslim atau masih tetap menganut agama
Islam. Bagaimana kedudukan orang tersebut, apakah orang itu kita hukumi
non Muslim atau kita hukumi Muslim (Muslimah karena wanita)? Dan
apakah boleh dishalatkan gaib oleh masyarakat di tempat suaminya, di
mana dulu ia telah masuk Islam? (Iakmir ALAbrar; Tangunan Puri,
Mojokerto).
Jawab: Kalau jelas wanita itu masuk Islam, apalagi selalu
mengerjakan shalat di Masjid Al-Abrar, jelas ia adalah seorang Muslimah.
Kalau orang tuanya kemudian berada di luar daerah, karena kita tidak tahu
perubahan status agamanya, maka dihukumi tetap muslimah. Hal ini
didasarkan pada hukum istishhab yakni penetapan berdasarkan pada
hukum yang berdekatan dan yang meyakinkan. Pada waktu pergi wanita itu
dalam keadaan Muslimah dan tidak tahu perubahan status agamanya, maka
ditetapkan sebagai Muslimah. Dasar penetapan ini adalah Hadits Nabi yang
berbunyi:
(Mo) ACGAI(S3pees
Artinya: “Tinggalkan yang 0 (pilihan) menuju yang tidakmeragukan”. (HR. Ahmad dari Anas).
Hadits tersebut banyak yang meriwayatkan, seperti an-Nasaiy dari
Al-Hasan bin Ali dan Ath-Thabaraniy dari Wahishah bin Ma'bad dan Al-
Khatib dari Ibnu Umar dengan nilai shahih.
Kalau tentunya hukumnya tetap Muslimah tentu masyarakat di
mana dahulunya tinggal, tidak ada halangan untuk melakukan shalat gaib
terhadap wanita itu.
6. Shalat Janazah Bagi Wanita Dan Do'a
Tanya: Apakah boleh wanita menshalatkan janazah laki-laki?
Bolehkah wanita berjamaah makmum imam pria di kala shalat janazah?
Artinya sesudah selesai shalat, biasanya dipimpin oleh imam dan diamini
oleh makmum. Mohon penjelasan. (Len. No. 3924, Banjarmasin).
Jawab: Pernah 'Aisyah menshalatkan Sa'ad bin Abi Wagash di
masjid ketika Sa'ad meninggal dunia. Hal ini berdasarkan riwayat Muslim
dari Abu Salamah:
LT
gers 7%
st
CG
Z
aa
KEP
db
Go
ery 77 aft of Ge Gsaser ws
وكا
داواي
لسجرحق
x
«2
LG
. 7. IA Aa “4
ANS abawlMATAANA 6.. عليهVo)
IL(GkEa? (volAni LoaالنّهNe,
) (رواهسام KA
Artinya: Dari Abi Salamah bin Abdurrahman diriwayatkan bahwa ia
berkata: Ketika Sa'ad bin Abi Wagash meninggal dunia, 'Aisyah berkata:
Masukkanlah janazahnya ke masjid, agar saya dapat menshalatkannya. Orang
banyak menolakyang demikian (untuk memasukkan ke masjid). Maka 'Aisyahpun
berkata: Demi Allah sungguh Rasulullah saw telah menshalatkanjanazah dua putra
laki-laki Baidla di masjid,yakni Suhail dan saudaranya. (HR. Mulsim).
Dalam salah satu riwayat, bukan hanya 'Aisyah yang menshalatkan
tetapi juga isteri-isteri Nabi yang lain. Dalam pada itu menurut jumhur
ulama isteri-isteri sahabat menshalatkan Nabi setelah para sahabat
menshalatkan. Riwayat-riwayat itulah yang dijadikan dasar kebolehan
menshalatkan janazah bagi wanita. Di samping itu kebolehan wanita
makmum imam pria dalam shalat janazah dapat didasarkan pada
keumuman “ummatun minal muslimin” dalam riwayat 5 ahli Hadits di
Dawah yang dari segi bahasa dapat diartikan Muslimin itu pria dan wanita.
etaW
ابض
روا
)ZAW
“قال
روا
LCAلس(73494779“LI IKa
صلleF epat NAِمؤْه}std EDlas
a
Poe
تراكلا
عه Aras
aI? IA
ثة
صَمُوف ME AN
Gy
LS
من
السب
aa)
” 14
4
44.79
/
2 4
4/7
4
4
“217455
027
71000000
١
سر
اد
سان
rob)
Ono
Panu
2
Zh
PPA)
Artinya: Dari Malik bin Hurairah ra., ia berkata: Bersabda Rasulullah
saw. tak ada seseorang Mukmin yang meninggal dunia. Kemudian dishalatkan
(janazahnya) oleh sekelompok kaum Muslimin (termasuk wanita), sampai mencapai
tiga shaf, melainkan Allah akan mengampuni (dosa) si Mukmin itu. Karena Malik
bin Hurairah berusaha, apabila ahli janazah tidak banyak, untuk menjadikan
mereka tiga shaf. (HR. Lima ahli Hadits kecuali an-Nasaiy).
Hadits senada itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, Abu
Dawud an-Nasaiy dan at-Tirmidzy.
Adapun mengenai doa sesudah selesai shalat janazah tidak didapati
dasar yang kuat untuk itu.
7. Shalat Ghaib Tidak di Kuburan
Tanya: Shalat ghaib disebut dalam HPT didasarkan Nabi
melakukannya di atas kuburan. Yang diamalkan di lingkungan kaum
Muslimin tidak di kuburan tetapi, di masjid-masjid. Apakah dasarnya
melakukan shalat gaib bagi janazah yang berada di luar daerah? Mohon
penjelasan. (Sa'atNur, Seputih, Lampung Tengah).
Jawab: Menshalatkan janazah yang tidak ada dihadapannya tidak
hanya didasarkan pada Hadits Nabi yang menerangkan bahwa Nabi
melakukannya terhadap janazah yang telah dikubur, yang berarti
melaksanakannya di atas kuburan. Memang Nabi pernah melakukan shalat
janazah yang telah dikubur selama satu bulan, dan beliau melakukan shalat
janazah itu dengan mendatangi tempat kuburannya. Dalil yang memuat hal
ini buku Tanya Jawab Agama I, halaman 122 cetakan ke dua bukan HPT.
Untuk lebih lengkapnya baik di bawah ini disampaikan beberapa
Hadits yang memuat keterangan bahwa Nabi melakukan shalat janazah
yang berada di luar kota atau yang kita kenal dengan shalat ghaib
sebagaimana Anda tanyakan.
Hadits riwayat sekelompok ahli Hadits dari Abu Hurairah.
AG EMS KTA 122
ASN|S ON عنإوهرييرةرضىاللهعنهقال
AA
c
0
RCP ABE cM اليوSEAL
7 وودرس IMEL— و LLG ا
(AAD PSN AND قَصَمَوومYah لِك
Artinya: Dari Abu Huratrah ra. diterangkan bahwa ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi saw mengabarkan kematian Najasyiy pada hari Najasyiy
meninggal dunia, lalu Nabi beserta para sahabat pergi ke mushalla lalu bershaflah
Nabi bersama mereka dan bertakbir mpat,kali takbir”. (HR. Al-Jamaah).
Piare
mna
Dgn
(3
35%
Bree
164
AG
KAA
MG
21
C2255
Laat
1
AS
23
WA grr
Ran)
OXI
ages
+
|
TC
HAN
SN
Artinya: Dari 'Imran bin Husain diterangkan bahwa ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah berkata: “Sesungguhnya saudaramu An Najasyiy telah
meninggal dunia. Maka berdirilah kamu dan shalatkanlah ia”. Selanjutnya 'Imran
berkata: “Maka berdirilah kami bershaf-shaf sebagaimna kami bershaf-shaf untuk
sesuatujanazah dan kami shalat sebagaimana shalat untukjanazah”. (HR. Ahmad
an-Nasaiy dan at-Tirmidzi).
Dari kata-kata terakhir, maka berdirilah kami bershaf-shaf
sebagaimana bershaf-shaf untuk shalat janazah dan kemudian kami
shalatkan sebagaimana kami melakukan shalat janazah dapat dipetik
pengertian bahwa janazah tidak dihadapkan mereka. Di samping itu juga
berdasarkan sejarah, Najasyiy memang tidak berada di Madinah di kala itu.
Jadi itulah dasar melakukan shalat ghaib bagi janazah yang berada di luar
kota.
2
NG
435
8. Uang Lelah Bagi Pelaksana Shalat Janazah
Tanya: Pada pelaksanaan shalat janazah di suatu tempat harus
dilakukan oleh 41 orang. Orang-orang yang menshalatkan mendapat uang
lelah yang harus diberikan oleh keluarga yang meninggal. Hal demikian
menimbulkan pengaruh negatif pada masyarakat.
- Orang yang menshalatkan tidak bergairah kalau tidak
mendapatkan uang lelah. Pernah terjadi di suatu keluarga yang kurang
mampu hanya 5 (lima) orang yang menshalatkan janazah bagi keluarga itu. - Keluarga si mayat merasa kurang enak kalau yang menshalatkan
kurang dari 41 orang sehingga untuk itu terpaksa berhutang guna memberi
uang lelah kepada yang menshalatkan.
Bagaimana menurut tuntunan Nabi tentang menshalatkan janazah
itu, baik jumlah orangnya maupun kedudukan uang lelah. (M. Subrawardi
Len. No. 8047 Banjarmasin).
Jawab: Merupakan kewajiban masyarakat, artinya wajib kifayah
bagi masyarakat untuk: (a) memandikan janazah, (b) mengkafaninya, (c)
menshalatkannya dan (d) menguburkannya. Dalam pada itu menjadi
kewajiban pula bagi anggota masyarakat untuk membantu keluarga yang
mendapat musibah khususnya kematian keluarganya, jangan sampai
menambah kesusahan keluarga tersebut.
Menshalatkan janazah adalah ibadah, setiap ibadah harus
didasarkan pada keikhlasan. Karenanya tidak sepantasnya menshalatkan
janazah mengharapkan uang lelah, apalagi keluarga yang ditinggalkan
janazah adalah orang yang tidak mampu. Kalau untuk uang lelah bagi orang
yang menshalatkan harus berhutang hal demikian sudah termasuk
menambah kesusahan keluarga yang meninggal. Untuk itu perlu informasi
melalui pengajian-pengajian tentang kedudukan pengurusan janazah
menurut tuntunan Rasulullah di samping kewajiban anggota masyarakat
membantu keluarga yang meninggal dunia. Dengan demikian pengetahuan
masyarakat tentang itu akan makin bertambah, sehingga ibadah mereka
dapat lebih sesuai dengan tuntunan yang benar.
Mengenai jumlah yang menshalatkan janazah tidak harus 41 orang.
Yang penting ada yang menshalatkan. Memang dalam Hadits ada
disebutkan kalau orang meninggal dunia dishalatkan oleh 40 orang yang
tidak memusyrikkan kepada Allah, doa mereka akan dikabulkan Allah.
Demikian riwayat Ahmad Muslim dan Abu Dawud. Dalam riwayat Ahmad,
Muslim, dan at Tirmidzi bukan 40 orang, tetapi 100 orang. Jadi pokoknya
banyak yang mendoakan dan memohonkan ampun orang yang meninggal
dunia itu, di samping modal dasarnya ialah imam dan amal saleh bagi
janazah sendiri agar seorang mendapat maghfirah dari Allah, bila pada
saatnya dipanggil menghadap Sang Pencipta ialah Allah SWT.
Jumlah 40 atau 100 tidak menjadikan syarat mutlak orang akan
mendapat maghfirah kalau saja seseorang itu tidak beriman. Seseorang akan
mendapatkan maghfirah kalau dia beriman, dan meninggal dunia (tentu
dalam suasana beriman) kemudian dishalatkan oleh orang yang banyak
jumlahnya. Banyak jumlahnya bukan dibatasi 40 atau 100 orang, seperti
disebutkan dalam Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dan Malik bin
Hurairah yang menyebutkan bahwa setiap Muslim yang meninggal yang
dishalatkan oleh sekelompok ummat Islam yang mencapai tiga baris Allah
akan mengampuninya.
9. Mengucapkan Salam Kepada Ahli Kubur
Tanya: Ada Hadits Nabi saw yang menganjurkan agar setiap
Muslim jika lewat ke makam hendaknya mengucapkan salam kepada para
ahli kubur. Apakah Hadits tersebut shahih? Jika shahih, apakah tidak
bertentangan dengan al-Qur'an Surah al-Fatir ayat 22 dan Surah an-Naml
ayat 80? Mohon dijelaskan duduk persoalannya. (S7i Mulyati, Desa Kradenan
RT.05/RW.01 Kec. Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah).
Jawab: Hadits Nabi saw yang menganjurkan untuk mengucapkan
salam kepada para ahli kubur adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,
Ahmad dan “Nasa dari Abu Hurairah sebagai berikut:
“4
3-4 (41245 Pe PAN, af
MAGAAMVC Es AW an Ore POS
27
Sa
2
AN
MEN
ENG
55BA ayaME يان
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra.Pn rim Nabi saw datang ke
kuburan, maka beliau mengucapkan “Assalamu'alaikum dara gaumin mukminin wa
inna insya Allah bikum lahigun” (Keselamatan bagimu sekalian penghuni
kubur dari kaum Mukminin dan sungguh insya Allah kami akan
menyusulmu).
Hadits ini adalah Hadits shahih.
Surat Fatir ayat 22 berbunyi:Cap
5 - PA 0200 وسرح > Kat
Pe Bab WI
9129
Artinya: “Dan tidak sama orang-orangyang hidup dengan orang-orang yang
mati, sesungguhnya Allahjugayang mampu membuat orang dapat mendengar, sedang
engkau sendiri tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat
mendengar: (maksudnya: Nabi Muhammad saw tidak dapat memberi petunjuk
kepada orang-orang musyrikinyang telah mati hatinya).
Suratan-Namlayat 80 “oe
rt
CyArtinya: “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orangyang
mati mendengar dan tidak pula menjadikan orang-orangyang tuli dapat mendengar
panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang”.
Dari dua ayat al-Qur'an tersebut dapat difahami sebagai berikut:
- Kedua ayat tersebut menunjuk kepada orang kafir dan musyrik
dan orang yang telah berpaling membelakangi petunjuk, bukan kepada
orang Mukmin.
2.an diisyaratkan dalam Surah al-Baqarah ayat 154:
KAK74PLO KALNS
(0:
dad)
ور
65
BAN
Artinya: “Danjanganlah kamu mengira terbadap orang-orangyang gugur di
jalan Allah (orang-orang Mukmin) itu mati, tetapi sebenarnya mereka itu hidup tetapi
kamu tidak menyadari”.
- Ucapan salam yang dilakukan Rasulullah saw dan juga
dianjurkan kepada orang-orang Mukmin hanyalah ditujukan kepada orang-
orang Mukmin yang telah meninggal, dan atas izin Allah mereka akan dapat
mendengar ucapan salam yang ditujukan kepadanya itu. - Talgin Penjudi Ketika Akan Meninggal Dunia
Tanya: Bolehkah membimbing orang yang sedang sakratul maut
dengan bacaan TAHLIL atau kata ALLAH saja, terhadap orang Islam yang
pada waktu masih sehat tidak melakukan ibadah bahkan sering mabuk dan
sering berjudi? Dan bolehkah jenazahnya dishalatkan? (Istigomah d.a. Bp.
Abdul Hamid, Kunjang Wates, Kediri).
Jawab: Kalau memang dia orang Islam atau Muslim, hanya karena
ketidak-tahuannya minum khamar atau berjudi, sedang sikapnya tidak
menentang atau menghalang-halangi dakwah Islamiyah, tidak ada halangan
untuk dituntun membaca kalimah thayyibah LA ILAAHA ILLALLAH
terhadap orang Muslim yang akan meninggal, karena tuntunannya dari
Rasulullah. Terhadap mereka yang Islam nama atau Islam KTP tetapi
kenyataannya dalam tindakannya sehari-hari melakukan maksiat dengan
terang-terangan dan dengan sikap menghalang-halangi atau meremehkan
Islam sehingga dapat digolongkan orang munafik, maka tidak perlu
dishalatkan, sesuai dengan larangan Allah dalam al-Qur'an surat at-Taubah
ayat 84 yang artinya: “Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan
(janazah) seorang yang mati di antara mereka”. Menghadapi masalah atau
kasus demikian, hendaknya dimusyawarahkan oleh kaum Muslimin
setempat, mana yang lebih ashlah dalam rangka dakwah Islamiyah.

