putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
MASALAH KETARJIHAN
- Masalah Ketarjihan
Tanya: PCM Tersono telah mengadakan Musyawarah Tarjih
untuk membicarakan arah kiblat dan ihdaad. Dalam mengambil keputusan
rujukan beberapa kitab, antara lain kitab Subulussalam, Badayatul Mujtahid
dan Sulam 'Taufig. Apakah hal itu memadai dan bagaimana yang
seharusnya. (PCM Tersono Bagian Tabligh).
Jawab: Secara kelembagaan yang mengadakan musyawarah Tarjih
adalah Majlis Tarjih PDM setempat dengan diikuti oleh anggota Lajnah
Tarjih yang ada pada wilayah PDM sesuatu tempat, termasuk yang ada di
PCM, jadi tidak ada musyawarah Tarjih tingkat Cabang. Kalau ada
permasalahan di Cabang diangkat ketingkat Daerah untuk dibicarakan di
tingkat Daerah. Hal ini sesuai dengan gaidah yang masih berlaku, bahwa
ada tiga tingkat permusyawarahan tarjih, untuk tingkat pusat yang dihadiri
lajnah tarjih Pusat dan Wilayah-wilayah seluruh Indonesia yang bernama
Muktamar Tarjih. Sedang untuk tingkat Wilayah bernama Musyawarah
Tarjih Wilayah yang dihadiri anggota lajnah Tarjih Wilayah termasuk
daerah-daerah. Yang terakhir, bernama Musyawarah Tarjid Daerah yang
dihadiri anggota lajnah Tarjih Daerah termasuk cabang-cabang.
Mengenai rujukan kitab-kitab, karena dasar-dasar untuk
menetapkan hukum sesuai dengan hasil keputusan muktamar tarjih adalah
al-Qur'an dan as-Sunnah. Tentu kitab-kitab yang dijadikan maraji' (rujukan)
adalah kitab-kitab Tafsir dan kitab-kitab Hadits, terutama yang telah ada
syaratnya, sehingga lebih memudahkan. Kitab-kitab figih dapat juga
diambil sebagai maraji' tetapi yang ada dalilnya, seperti kitab Al Majmu',
kitab Al Mughny, kitab Al Mabsuuth, kitab Al Mushalla, kitab Al Fighul
Islamy Waasillatuh. Dalam mengambil maraji' kitab-kitab figih di atas pun
masih harus secara kritis mengambil dalilnya yang sesuai dan dapat diterima
sebagai hujjah. Dalam mengukur keshahihan dalil Hadits tidak terlepas
menggunakan kitab Rajalul Hadits.
Dalam pada itu untuk masa sekarang kiranya perlu juga memahami
Hadits dari segi matan Hadits, bagaimana pemahaman matan (isi) Hadits
tersebut yang dilakukan dengan cara berijtihad jama'iy (kelompok) anggota
lajnah Tarjih, dengan menggunakan ilmu-ilmu seperti ushul Figih, ilmu
Tafsir dan ilmu Mushthalah Hadits dan lain-lain yang dilakukan secara
terpadu.
2. Muhammadiyah Bermazhab Tarjih?
Tanya: Perkembangan Muhammadiyah di daerah kami nampak
baru muncul saat sekarang ini, sehingga kami sering mendengar sebutan
Muhammadiyah kurang lebih ada tujuh macam sebutan tuduhan yaitu:
bermadzhab tarjih, tidak mau mengirim/mendoakan orang tua yang telah
meninggal, suka meringankan hukum agama, malehane (pindahan) wong
(orang) Kristen, santri anyar (baru), tidak mau menghormati para wali
khususnya wali 9 (sanga) dan suka berdebat. Benarkah demikian, mohon
penjelasan. (Sri Mulyadi, Desa Kradenan RT.05/RW.01 Kec. Kradenan Kab.
GroboganJateng).
Jawab: Tujuh macam sebutan/tuduhan tersebut tidak benar.
Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak
menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal
dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali).
Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih.
Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat
mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang
memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal
dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab,
tetapi metode pemilihan/ penetapan hukum/ pendapat.
Istilah mengirim doa/bacaan/pahala, memang tidak lazim
digunakan oleh Muhammadiyah. Yang benar dan istilah yang lazim
digunakan adalah sebagaimana dituntunkan oleh al-Qur'an Surah al-Hasyr
ayat 10.
LAN
a CH a 29%AI يمان(LEBaREM
al
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudahnya, mereka berdoa: “Ya,
104 7 nd هه 2-2
ad
CS)
Oa
yas ِ
جَأءوام
نح
دض
5D,
eu
Tuhan kami, beri ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman
lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati
kami terbadap orang-orangyang beriman. Ya, Tuhan kami, sesungguhnya Engkau
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Doa tersebut lebih-lebih lagi kalau diucapkan oleh anak kepada
orang tuanya, sebagai anak yang shaleh, sebagaimana sabda Nabi saw,
dalam Shahih Muslim. Hadits nomor 1001 riwayat Abu Hurairah:
coe
&
Of?
Ask
Ayo
ya
A5
AE
NE
ae.
Aly!
Aman)
AI
AN
N33
EN
Je
Artinya: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka putus semua amalnya
kecuali tiga hal, yaitu shadagah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan kepada orang-tuanya”.
Tuduhan bahwa Muhammadiyah meringankan Hukum Agama
adalah sama sekali tidak benar. Yang benar bahwa Muhammadiyah
memang sangat berhati-hati dalam mengamalkan agama. Kalau tidak ada
dalil yang kuat dan shahih, maka warga Muhammadiyah tidak akan
mengamalkan, sebab khawatir akan terjerumus pada perbuatan bid'ah
(mengada-ada dan menambah-nambah Ajaran Agama termasuk yang
bersifat ibadat).
Tuduhan/sebutan malehane wong Kristen, santri anyar dan tidak
mau menghormati wali, khususnya wali 9 (sanga), “daklah ada kebenarannya.
Kalau dikatakan Muhammadiyah suka berdebat tidak lain adalah
untuk mencari kebenaran serta dalil-dalil yang kuat, dalam rangka mengajak
orang lain meniti ke jalan Allah, sebagaimana diperintahkan Allah dalam al-
Qur'an Surah an-Nahl ayat 125:
AARNE
OSS
Yo
NG
MIA KISASI,
وروم
091 Py)
GeaLalla,
3
LAke
Artinya: “Serulah (manusia) kejalan Tuhanmu dengan cara bijaksana dan
dengan pengajaran pendidikanyang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara
yang lebih baik”.
3. HPT Mazhab Ke Lima
Tanya: Ada orang yang menyindir, bahwa orang-orang
Muhammadiyah menjadikan HPT (Himpunan Putusan Tarjih) itu sebagai
mazhab yang ke lima setelah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.
Benarkah demikian? Bagaimana keberadaan HPT itu? Mohon penjelasan.
(Sueb Rizal, Jl. Alun-alun TimurNomor2 Bangil).
Jawab: Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab
yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya
sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima, tetapi menjadikan HPT
sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam
pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah tidak
bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid. Prinsip
tidak bermazhab ini diartikan bahwa dalam pemikiran pentarjihan,
Muhammadiyah tidak membenarkan adanya taglid pada seseorang atau
mazhab tertentu. Setiap orang Muhammadiyah dalam mengamalkan
Ajaran Islam, haruslah langsung berdasar pada dalil, baik dari al-Qur'an
maupun as-Sunnah as-Sahihah. Dan sebaliknya melarang bertaglid, yakni
mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya. Dengan kata
lain, Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah
dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui
dasar penetapannya. Dengan demikian tidak ada larangan bagi orang
Muhammadiyah untuk mengamalkan ajaran agama yang berdasarkan pada
al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah meskipun tidak atau belum dimuat
dalam HPT.
Himpunan Putusan Tarjih yang sekarang sudah berujud buku itu,
memuat keputusan-keputusan Muktamar Tarjih sejak muktamar pertama
hingga Muktamar-muktamar berikutnya, yang telah ditanfizkan oleh PP
Muhammadiyah, ia berlaku sebagai keputusan yang merupakan tuntunan
pengamalan agama dalam kalangan Muhammadiyah. Apa yang ada dalam
HPT itu merupakan hasil kesimpulan yang dilakukan oleh anggota Lajnah
Tarjih seluruh Indonesia dalam Muktamar-muktamar Tarjih.
Himpunan Putusan Tarjih merupakan wahana untuk
mempersatukan pemahaman agama berdasarkan sumber aslinya, yakni al-
Qur'an dan as-Sunnah. Dengan demikian, Himpunan Putusan Tarjih
bukanlah dalil yang dijadikan dasar dalam pengamalan agama, tetapi
tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan
as-Sunnah as-Shahihah. Dalam HPT dijelaskan, bahwa agama yakni
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang
diturunkan Allah SWT didalam al-Qur'an dan yang tersebut dalam sunnah
yang Shahih. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa dasar mutlak untuk
berhukum dalam Agama Islam adalah al-Qur'an dan al Hadits. Hal ini
sesuai dengan perintah Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-A'raf (7) ayat 3
dan al-An'am (6) ayat 106:
PEEKS Icea Sewe 2SenWel Fan 3(41725
Vid)
11
ا
Artinya: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan
janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikit kamu
mengambilpelajaran (daripadanya7
SEA
MN
INI II
ALS
(97! eh)
Artinya: Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu.
Tidak ada Tuhan selain Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.
Mengikuti wahyu Allah sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas
berarti juga mengikuti apa yang dibawa oleh Rasul saw sebagaimana
diperintahkan oleh Allah SWT seperti tersebut pada ayat 7 Surah al-Hasyr
(59):
ECLAL BLED YAA
yana
(vid) MA NAM
Artinya: Apayang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertagwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.
Untuk melengkapi jawaban ini, perlu pula dijelaskan, bahwa Majlis
Tarjih dalam beristidlal dasar utamanya adalah al-Qur'an dan as-Sunnah.
Ijtihad dan istinbad atas dasar 7//ah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di
dalam nash dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi,
dan memang merupakan hal yang sangat dihajatkan dalam memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima
ijtihad, termasuk giyas sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak
ada nashnya secara langsung.
Dalam memutuskan sesuatu keputusan dilakukan dengan cara
musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem “jtihad
jama'iy. Dengan demikian, pendapat perorangan dari anggota Majelis tidak
dapat dipandang sebagai pendapat Majelis.
Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-
pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-
Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak
beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar.
Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling
kuat yang didapat ketika putusan diambil. Dan koreksi dari siapa pun akan
diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan
demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan merubah keputusan yang pernah
ditetapkan.
4. Keputusan Muktamar di Malang Tentang Tajdid
Tanya: Dalam Muktamar Tarjih di Malang dibahas tentang tajdid.
Sampai sekarang saya belum mengetahui rumusannya. Mohon dijelaskan.
(Sugito, Babadan 11, Yogyakarta).
Jawab: Kalau Anda belum tahu rumusnya tajdid keputusan
muktamar Malang memang dapat dimaklumi, karena keputusan itu baru
ditanfidzkan tahun 1410 H/1990 M dan disampaikan kepada wilayah-
wilayah pada Muktamar bulan Desember 1990 yang lalu. Adapun hasil
keputusan itu secara ringkas ialah:
- Latar belakang Muhammadiyah adalah garakan dakwah Islam
amar makruf nahi munkar. Pelaksanaan gerakan dakwah Islam tersebut
mendorong Muhammadiyah melakukan TAJ DID. Kegiatan tajdid itu perlu
dikembangkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan
manusia dan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan,
sehingga Islam sebagai rahmatan lil'alamin dapat menjadi kenyataan. - Pengertian Tajdid
a. dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan.
b. dan segi istilah, tajdid berarti: 1) pemurnian, 2) peningkatan,
pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya. Yang
dimaksud dengan pemurnian, ialah pemeliharaan matan ajaran Islam yang
berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash
Shahihah, maksudnya magbulah yakni yang dapat diterima sebagai hujjah
syar'iyah. Yang dimaksud dengan pengembangan, peningkatan,
modernisasi dan yang semakna dengannya itu adalah penafsiran,
pengamalan dan perwujudan Ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh
kepada al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah. Selanjutnya untuk
melaksanakan kedua arti tajdid di atas, diperlukan aktualiasasi akal pikiran
yang cerdas dan fitri, serta akal-budi yang bersih, yang dijiwai oleh Ajaran
Islam. Menurut persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah
satu watak dan Ajaran Islam. - Tujuan Tajdid. Tujuan tajdid ialah untuk memfungsikan Islam
sebagai FURQON, HUDAN dan RAHMATAN LIL'ALAMIN, termasuk
mendasari dan membimbing perkembangan kehidupan masyarakat serta
ilmu pengetahuan dan teknologi. - Dimensi tajdid meliputi:
a. pemurnian agidah dan ibadah serta pembentukan akhlagul
karimah.
b. pembangunan sikap hidup yang dinamis, kreatif, progresif dan
berwawasan masa depan.
c. pengembangan kepemimpinan, organisasi dan etos kerja dalam
persyarikatan Muhammadiyah. - Kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam tajdid.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping dapat membantu
memperlancar tujuan kemanusiaan, juga dapat menimbulkan proses
degradasi harkat dan martabat manusia, jika tidak dilandasi dan dibimbing
agama dalam falsafat bangsa dan nilai-nilai ke-Islaman. Dengan demikian
IPTEK dapat berfungsi positif bagi operasionalisasi dakwah dan
pencapaian harkat kemanusiaan sebagian tujuan kemerdekaan bangsa.
Oleh karena itu Muhammadiyah menetapkan IPTEK sebagai bagian dari
tajdid dalam realisasi Islam yang fungsional.
5. Pemahaman dan Pengamalan Majlis Tarjih Tentang Hadits yang
Kelihatan Bertentangan dengan al-Our'an
Tanya: Dalam Hadits riwayat Bukhari riwayat 'Aisyah disebutkan
kalau orang berhutang puasa disahur oleh walinya. Dalam HPT juga
dituliskan demikian. Bacaan Fatihah di kala imam membaca jahar,
makmum juga membaca Fatihah, padahal ada ayat bila dibaca al-Qur'an
supaya didengarkan. Bagaimana prinsip pemahamannya? Mohon
penjelasan (Imam Hanifah, Jl. Sukanegara, Lampung).
Jawab: Dalam HPT memang disebutkan demikian, yang menurut
penelitian, faham dalam menentukan hubungan antara kedua dalil al-
Qur'an dan as-Sunnah tidak dipertentangkan. Dalil al-Qur'an diamalkan
dan dalil Hadits juga diamalkan karena Hadits merupakan keterangan dan
penjelasan tentang apa yang disebutkan dalam al-Qur'an. Hadits shahih
dapat dijadikan dasar penetapan hukum, maka pemahaman tentang hukum
dilakukan secara terpadu antara Hadits shahih tersebut. Atas dasar
pemahaman yang demikian pengamalannya sebagaimana yang tersebut
dalam HPT sebagai kumpulan hasil-hasil Muktamar Tarjih dimasa lampau.
Pengkajian ulang tentang kedudukan Hadits ini pernah dilakukan dalam
suatu seminar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam rangka
kerja sama dengan Majlis Tarjih, tetapi pembahasannya belum sampai
tuntas, masih perlu pengkajian selanjutnya. Sehingga pemahaman yang
selama ini tetap dianut. Hadits shahih diamalkan dalam rangka penjelasan
ayat, dan tidak dipertentangkan keduanya. Dengan kata lain, keduanya tetap
diamalkan. Ayat yang menghendaki apabila dibaca al-Qur'an agar
didengarkan dengan baik diamalkan juga. Hadits yang menyuruh membaca
Fatihah ketika imam membaca jahr juga diamalkan
6. Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Dalalah
Tanya: Apakah ada bid'ah hasanah dan bid'ah dalalah dan tolong
beri contoh bid'ah hasanah dan bid'ah dalalah! (Sit Hindun, TK ABA Cabang
Curup, Bengkulu).
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan di atas perlu terlebih dahulu
dipahami apa bid'ah itu sendiri. Perkataan bid'ah berasal dari akar kata Arab
bada'a yang menunjukkan arti penciptaan suatu karya kreatif dan orisinal
tanpa adanya contoh sebelumnya. Dalam al-Qur'an surah al-Bagarah ayat
117 dan an-An'am ayat 101 Allah berfirman: “Badi'us samawati wal ardh”
berarti bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi dengan tiada contoh
terlebih dahulu.
Pengertian harfiah dari kata bid'ah ini sangat erat hubungannya
dengan pengertian terminologi dalam agama Islam, karena bid'ah itu ada
essensinya adalah setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam
syara' atau contoh dari Rasulullah saw yang membenarkannya. Secara
teknis para ulama mendefinisikan bid'ah itu sebagai suatu cara
mengamalkan agama yang dibuat-buat dan menyerupai ketentuan syara'
dan mempraktekkannya dimaksudkan untuk ibadah kepada Allah (al-
I'tidam, I: 36-37). Jadi menurut definisi ini unsur-unsur bid'ah, itu adalah (1) adanya
praktek yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama dan (2) praktek
tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritualperibadatan kepada Allah.
Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa bid'ah itu tidak hanya meliputi
praktek yang berupa perbuatan, tetapi juga sikap tidak berbuat yang disebut
bid'ah tarkiyah, yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama
baik yang sunat maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan
itu adalah agama. Seperti ajaran bahwa seorang sa/ih yang telah mencapai
tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari'ah karena syari'ah
itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti
agama, yaitu hakikat. Tetapi orang yang meninggalkan perintah agama
bukan karena meninggalkan itu dipandang sebagai agama melainkan
semata-mata karena malas atau lalai atau juga karena tidak percaya kepada
agama tidak disebut bid'ah melainkan maksiat.
Pelanggaran bid'ah itu tercakup dalam sejumlah Hadits Nabi saw,
antara lain Hadits riwayat Muslim (Shahih, 1:380, Hadits nomor 867) dari
Ibnu Majah (Sunan, 1:17, Hadits nomor 45) dari Jabir ibn Abdillah:
“4
KEK NE:MLS
IN
SG
GA
SG
1g)
2344
ang
rip weres KE jp 9
ل
Artinya: Adapun selanjutnya sesungguhnya sebaik-baiknya berita adalah
kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-
burukperkara adalahyang dibuat-buat dan setiap bid'ah adalah sesat.
Dan apa yang dikemukakan di atas tampak beberapa hal sebagai
berikut:
- Bid'ah adalah suatu cara mengamalkan agama yang tidak
berdasarkan tuntunan Rasul dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai
bagian dari agama dan dengan demikian ia merupakan lawan dari sunnah. - Bid'ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan
dengan agama (agidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi
yang bersifat ma'gululma'na. - Sebagai kebalikan dari sunnah maka seluruh bid'ah harus
ditinggalkan dan seperti dinyatakan dalam Hadits di atas setiap bid'ah
adalah sesat. - Jadi jelas tidak ada bid'ah yang hasanah dalam pengertian teknis
keagamaan.
Kalau kita mendengar ada orang mengatakan bid'ah hasanah, maka
yang dimaksud adalah bid'ah dalam arti literal (harfiah) atau dalam hal
menyangkut urusan dunia atau juga dalam hal-hal yang menyangkut
masalah mursalah yang kesemua ini adalah bid'ah dalam pengertian majzi.
Itu boleh-boleh saja. Adapun bid'ah dalam pengertian teknis agama yang
dinyatakan sebagai sesat oleh Nabi saw adalah bid'ah seperti yang
didefinisikan di atas. - Penyelesaian Ta'arudhulAdillah
Tanya: Dalam mendapatkan hukum kadang-kadang ada ta'arudh
(kontradiksi) di antara dalil-dalil yang kita dapati. Bagaimana cara
pemecahannya? Mohon penjelasan. (Zulkarnain, seorang peserta penataran Al
Islam).
Jawab: Terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian ta'arudh.
Banyak kita jumpai pengertian ta'arudh. Baiklah di sini dikemukakan satu
diantara pengertian ta'arudh yang begitu banyaknya, tetapi intinya sama
ialah sekitar:
7
VOU AL
et
ao
Jai
Pearl
a“
7
5(محمدره
ب
AN
&N
Artinya: Berhadapannya dua dalil (atau lebih) dengan cara yang saling
bertentangan (Maksudnya isinya saling bertentangan).
Kalau mau dirincikan dengan penyempurnaan unsur-unsurnya,
maka ta'arudhul adillah itu terjadi apabila terdapat unsur-unsur:
a. Adanya dua dalil atau lebih.
b. Sama martabatnya.
c. Mengandung isi ketentuan yang berbeda.
d. Berkenaan dengan masalah yang sama dan
e. Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu.
Adapun penyelesaiannya, sebagaimana dalam menentukan
pengertiannya, tidak semua ulama sama. Sekalipun sama jalan yang
ditempuh namun berbeda dalam memprioritaskan jalan tersebut, antara
nasakh, taufig dan tarjih. Yang banyak dilakukan dan ini yang sesuai dengan
ketentuan ayat 82 surat an Nisa, ialah “Al jam'u wattaufieg in amkana”.
Artinya mengumpul dan mempertemukan isi dalil tersebut
memungkinkan. Jadi menghilangkan pertentangan. Barulah apabila tidak
dapat, diamalkan nasih-mansukh atau tarjih.
Untuk ens ayat 82 Surat an-Nisa baik kita renungkan.
Male Sa Ve le7?sia SU, KANG,SANG
732
+7
CA
Artinya: Apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an itu bukan dari
sisi Allah, tentulah mereka mendapatipertentanganyang banyak di dalamnya.
Ayat itu mengacu agar kita memahami al-Yur'an secara utuh
memahami ayat-ayat di dalamnya tidak sepotong-potong tetapi secara
terpadu sehingga pemahamannya dan pengamalannya serasi.
Kesimpulannya apabila kita menghadapi dalil-dalil yang kelihatan
ta'arudh atau bertentangan, maka kita lakukan pengumpulan dan
mempertemukan isi kandungan dalil-dalil yang bertentangan itu terdahulu.
Kalau ternyata tidak dapat kita lakukan barulah kita tempuh nasikh-
mansukh atau tarjih.

