putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban
MASALAH OURBAN
- Arisan Ourban
Tanya: Di instansi saya yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten
Cirebon, telah dibentuk “Tim Kerohanian” dengan maksud agar dapat
mengembangkan/ membuat kegiatan-kegiatan yang Islami. Tim yang saya
pimpin ini merencanakan akan mengadakan Arisan Qurban. Caranya
adalah setiap pegawai (semua pegawai negeri) akan dipotong Rp. 1.000,00
(seribu rupiah) setiap bulannya. Nanti pada hari raya gurban uang yang
terkumpul dari mereka akan dibelikan kambing. Jika uang yang terkumpul
itu hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka yang menunaikan
gurban itu hanya tiga orang (masing-masing seekor kambing). Untuk
menetapkan siapa yang tiga orang itu, maka diadakan musyawarah.
Musyawarah menetapkan bahwa gurban itu adalah atas nama tiga orang
yang ditetapkan oleh musyawarah tersebut, bukan atas nama bersama,
mohon penjelasan mengenai boleh atau tidaknya gurban tersebut itu. (Ir.
AgusR. Taufiek Rt.03 Rm, 5, Jatiseeng Ciledug, Cirebon, Jawa Barat).
Jawab: Kami mengucapkan selamat dan menyambut gembira serta
bersyukur bahwa di lingkungan instansi saudara telah dibentuk “Tim
Kerohanian” untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan kepada Allah
SWT, dengan mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang islami,
sebagaimana saudara utarakan dalam surat saudara.
Rencana saudara akan mengadakan kegiatan infag Rp. 1.000,00
(seribu rupiah) setiap pegawai pada setiap bulan adalah perbuatan yang
terpuji dan sangat dianjurkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam
al-Qur'an surah wesc:ayat 261:
لذن
سقو
ره
Ly ape
9°94
AN Ae
Ha
ah
WAZ
مف
ihe ay
NE - Ly GA Lu CL
ALA
AN
ALA 3
(su: 250)
bch
yaa
3 1
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang
membelanjakan hartanya dijalan Allah adalah, seumpama sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir terdapat seratus biji, Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi orang yang dikehendakiNya dan Allah Maha Luas
(karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.
Bentuk “arisan” yang akan saudara rencanakan ditinjau dari segi
hukum Islam adalah merupakan kegiatan menabung dan akad/ perjanjian
pinjam meminjam yang saling merelakan (‘antaraadbun) dan termasuk dalam
urusan muamalah atau hubungan sesama manusia oleh karena itu boleh
dan tidak dilarang.
Hasil arisan yang digunakan untuk gurban oleh mereka yang
ditetapkan berdasarkan musyawarah yang sebagaimana merupakan
pinjaman dan tabungan kawan/anggota arisan, pada dasarnya tidak ada
larangan untuk kemudian olehnya dibelikan kambing dan dipergunakan
gurban, dan gurban tersebut adalah sah juga, sebab meskipun uang tersebut
merupakan pinjaman tetapi telah mutlak menjadi miliknya yang sah dan
dapat dipergunakan menurut kemauannya sendiri.
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa ditinjau dari asas taklif
pembebanan tugas kewajiban agama (ibadah), seseorang yang belum
mampu menunaikan ibadah harta (termasuk ibadah gurban), maka dia
tidak harus pinjam untuk mengejar kemampuan guna melaksanakan ibadah
tersebut. Allah SWT telah menggariskan sebagaimana termuat dalam al-
Qur'an Surah al-Bagarah ayat 286:
(WAT:
250)
aa
NAN
HI
Artinya: Allah tidak membebani (tugas kewajiban agama) seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya.
Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak menetapkan hukum atau
tugas kewajiban agama di luar batas kemampuan manusia. Demikian pula
Allah tidak akan memberi sanksi kepada orang yang tidak menunaikan
tugas kewajiban agama, karena tidak mempunyai kemampuan.
Perlu kami jelaskan bahwa menyembelih gurban adalah suatu
bentuk ibadah telah lama dilaksanakan oleh manusia bahkan sejak zaman
Nabi Adam as, sebagaimana terdapat dalam al-Qur'an surah al-Maidah ayat
27:
KENANGA
i
(<7
Kan
Kos!
JP
Soke
0?
Artinya: Dan ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam dengan
sebenarnya tatkala kedua anak Adam itu mempersembahkan gurban, maka diterima
gurban salah seorang dari keduanya (Habil) serta tidak diterima dariyang lainnya
(Qabil).
Dari waktu ke waktu, menyembelih gurban ini senantiasa dilakukan
dan disyari'atkan para Nabi dan Rasul sampai akhirnya pada zaman Nabi
Muhammad saw, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam firmannya
surah al-Kautsar ayat 2:
4 ww AF
Cw 0, ) فصلٌِبكَوانحر
Artinya: Maka hendaklah kamu shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah
gurban.
Menyembelih gurban adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan
dan disenangi oleh Allah, dan binatang gurban itu nanti yang akan datang
menjemput ke surga bagi shahibul gurban, sebagaimana Hadits Nabi saw.
yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah dari 'Aisyah ra, Nabi
bersabda:
Baie IA MA ALA َال
SENG
Wels
IU Bia
ANN
22
FEIKENA
CEC aS
oN
Artinya: Tidak ada sesuatu amalan anak Adam di luar hari nahar (hari
menyembelih gurban), yang lebih disukai Allah selain dari menyembelih gurban.
Ourban itu di hari kiamat akan datang sebagai keadaannya di hari menyembelihnya
lengkap dengan tanduknya, kuku-kukunya serta bulu-bulunya. Darah gurban itu
sebelumjatuh di atas bumi, lebih dahulujatuh ke tempatyang telah disediakan Allah
(surga). Karena itu, bersenanglah dirimu dengan bergurban.
Sedang orang yang telah mampu bergurban tetapi tidak mau
menunaikan, maka Nabi saw pernah bersabda dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, Nabi
bersabda:
VarNG aan SIN ea S77 97
maean mempunyai keluasan mampu bergurban tetapi tidakmau bergurban, makajanganlah ia mendekati tempat kami shalat.
Jelas dan nyata dari Hadits tersebut bahwa bergurban itu suatu amal
yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Agama yang dilaksanakan pada
hari nahar.
Tentang adanya perintah untuk bergurban itu, tidak ada
perselisihan paham para ulama, sebagaimana firman Allah dalam surah al-
Kautsar ayat 2 tersebut di atas, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam
menetapkan hukumnya apakah suruhan itu bermakna wajib atau bermakna
sunnat.
Sebagai kesimpulan jawaban atas pertanyaan saudara dapatlah
kami kemukakan bahwa arisan gurban seperti yang saudara rencanakan
sebagaimana tertulis dalam surat saudara tidak dilarang dan sah.
2. Menyembelih Ourban Untuk Isteri Yang Telah Meninggal
Tanya: Dapatkah seorang suami membayar gurban isterinya yang
telah meninggal dunia? Kalau tidak dapat, bagaimana caranya menurut
tuntunan agama Islam? Mohon penjelasan disertai dengan dalilnya. (Mas'ud
E. Sutan, Pulau Panjang, Sawahlunto, Sumatera Barat).
Jawab: Pertanyaan saudara tersebut di atas masih perlu mendapat
penjelasan, sebab pertanyaan itu masih bersifat umum. Pertanyaan itu bisa
berkaitan dengan membayar gurban yang telah dinadzarkan oleh seorang
isteri dan bisa juga berkaitan dengan membayar gurban yang bukan nadzar
tetapi gurban biasa sebagaimana dilakukan oleh orang-orang pada
umumnya. Membayar gurban yang dinadzarkan oleh seorang isteri itu
misalnya, seorang isteri pada saat masih hidup bernadzar akan
menyembelih gurban, akan tetapi sebelum gurban itu ditunaikan ia sudah
terlebih dahulu meninggal dunia. Membayar gurban biasa misalnya seorang
isteri berniat untuk menunaikan gurban, yakni menyembelih seekor
kambing, namun sebelum niatnya itu dilakukan ia sudah terlebih dahulu
menginggal dunia.
Apabila yang dimaksudkan dalam pertanyaan saudara itu adalah
membayar gurban yang merupakan nadzar dari seorang isteri tersebut. Jika
ia tidak mempunyai harta peninggalan atau hartanya yang ditinggalkan
tidak cukup untuk menunaikan gurban tersebut, maka tidak diharuskan
untuk menunaikan gurban tersebut.
Perlu saudara ketahui bahwa nadzar itu apabila belum ditunaikan
sama saja dengan hutang yang belum dibayar. Jika hutang itu harus dibayar
dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka
demikian pula halnya dengan nadzar. Mempersamakan nadzar dengan
hutang ini didasarkan pada Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-
Bukhari dari Ibnu 'Abbas:
ASNIS UANESAlpes AEON
TAN
an
IG
aes
(ose
(روام
met dna
1
56
SA
Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang
kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk
menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih
dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?” Nabi
saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu
mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah
sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari
dari Ibnu 'Abbas), (lihat: Shahih al-Bukhari. Juz M1: 22-23).
Hadits tersebut dengan tegas mempersamakan nadzar dengan
hutang dari segi keduanya sama-sama harus dibayar, bahkan nadzar itu
adalah merupakan hutang kepada Allah yang pemenuhannya harus lebih
diutamakan. Mengenai hal yang sama terdapat pula dalam Hadits-Hadits
yang lain, misalnya Hadits riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas:
Pa
7 ب
AYAM
01
MACHATTAR
aA
arr.
naa
an
oe
,
عن
had"
23
ar
(rr
NX
SARAer AK ee
(sty) 2.5772700 MOAN SIA
Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Seorangperempuan belayar di laut,
lalu ia bernadzar akan menunaikan puasa sebulan, kemudian ia meninggal dunia
sebelum menunaikan puasa itu. Saudara perempuan dari perempuanyang meninggal
itu datang menghadap Nabi saw dan memberi-tahukan kejadian itu kepada Nabi san,
kemudian Nabi saw memerintahkan kepada saudaraperempuan dariperempuanyang
meninggal dunia itu untuk menunaikanpuasa untuk perempuanyang meninggal dunia
itu. (HR. Ahmad dari Ibnu 'Abbas) Musnad Ahmad. Juz V : 3138 Hadits
nomor 3137).
Hadits yang lebih umum lagi yang menjelaskan hal yang sama
adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas:
(A 2 23 ههودتلد 9-7» 2% or?
joa
Iga
25 site
econ
BE rda
meses
) يبجعمه 4S" GL aie
sree ly EasSa NES Ee 35 BFE se
(asah: Taha الهصل 2kd yongan5 NaS
س)lyon oly)
Artinya: Dari Ibuu 'Abbas: Sesungguhnya Sa'ad bin 'Ubadah telah
memintafatwa kepada Rasulullah saw, nadzar ibunyayang telah meninggal dan belum
sempat ditunaikannya. Rasulullah saw menjawab (memberi fatwa) “Tunaikanlah
nadzar itu untuk ibumu”. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas). (Sunan Ibnu
Majah, 1: 688, Hadits nomor 2132).
Berdasarkan Hadits-Hadits tersebut di atas, jelaslah bahwa nadzar
yang belum sempat ditunaikan karena terlebih dahulu meninggal dunia,
harus ditunaikan oleh keluarganya. Demikian pula halnya dengan
pertanyaan yang saudara penanya kemukakan. Jika gurban itu merupakan
nadzar dari seorang isteri yang saudara penanya kemukakan, maka gurban
itu harus ditunaikan oleh keluarganya atau suaminya dengan mengambil
harta peninggalan isteri tersebut.
Untuk melengkapi jawaban ini perlu juga kami kemukakan
mengenai pembagian nadzar ditinjau dari segi harus
ditunaikan/ dilaksanakan atau tidaknya, atau dengan kata lain nadzar yang
sah dan nadzar yang tidak sah. Dari segi ini, nadzar itu ada dua macam, yaitu
pertama, nadzar untuk berbuat kebajikan atau melaksanakan hal yang baik
yang diperintahkan oleh Allah. Kedua, nadzar untuk berbuat kejahatan atau
melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal
yang sangat memberatkan, menimbulkan kemadharatan.
Bernadzar untuk berbuat kebajikan, menaati Allah atau
menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut
hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat melakukan
perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh
dilaksanakan: artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah. Demikian ini
didasarkansop’ Hadits Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Siti 'Aisyah:
97
a
Mea
cin
IE:
HE
AINGS,
PURoge
caer
ESATA
نمطي
Cae
Ah
As
وسلم:منnala SADاللهفليطعةومنندران
5 2 399x177 73
Anam
do
kang(
مداه(طاري)
:aynitrA haysiA" ar ai :atakreb ibaN was :adbasreb apaisgnaraB“
razdanreb naka itaanem hallA nakianunem( gnay kiab gnay nakhatnirepid helo
)hallA halkadneh ai ,nakianut nad apaisgnarab razdanreb naka nakajregnem
taiskam nataubrep( kurub gnay gnaralid helo )hallA akam halnagnaj ai .nakajrek
(HR. al-Bukhari dari 'Aisyah). (Shahih a-Bukhari,Juz VU: 177, Bandingkan
Sunan Ibnu Majah, 1: 687, Hadits nomor 2126).
Hadits di atas dengan jelas menjelaskan bahwa nadzar yang baik
harus dilaksanakan sedang nadzar yang buruk tidak boleh dilaksanakan.
Dalam kaitannya dengan masalah yang ditanyakan oleh penanya, yaitu
gurban, maka kalau itu merupakan nadzar, maka ia termasuk nadzar yang
baik yang harus dilaksanakan.
Apabila gurban yang ditanyakan itu bukan gurban yang
dinadzarkan oleh seorang isteri tersebut, maka hal itu tidak perlu
dibayar/ditunaikan. Jika seseorang telah berniat/bermaksud akan
menunaikan gurban, tetapi ia tidak menadzarkannya, atau akan melakukan
sesuatu kebajikan kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan
gurban atau kebajikan yang diniatkannya itu, maka orang itu tidak dituntut
lagi untuk menunaikan gurban atau perbuatan kebajikan tersebut.
Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan
gurban atau perbuatan kebajikan itu sebagai gantinya.
Dengan demikian, jika yang saudara penanya maksud itu
membayar gurban yang bukan nadzar (bukan dimaksudkan sebagai nadzar
oleh isteri tersebut), melainkan hanya membayar gurban yang biasa sebagai
suatu amal kebajikan, maka suaminya atau keluarganya tidak diharuskan
untuk membayarnya.

