putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ruyat
MASALAH RU'YAT
- Rukyat Yang Muktabar
Tanya: PP Muhammadiyah menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri
1 Syawwal 1413 H jatuh pada hari Kamis bertepatan dengan tanggal 25
Maret 1993. Sementara itu pada hari Selasa tanggal 23 Maret 1993 ada orang
yang melihat bulan (hilal) katakanlah Dewan Da'wah Indonesia (DDI) di
Jakarta dan Nahdlatul "Ulama di Jawa Timur sehingga mereka menetapkan
tanggal 1 Syawwal 1413 H, jatuh pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal
24 Maret 1993. Dengan demikian terjadilah Hari Rya Idul Fitri dua hari
yaitu Rabu dan Kamis. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan
bahwa apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal)
atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan padahal kenyataannya ada orang
yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu'tabar. Majlis Tarjih
memutuskan bahwa ru'yahlah yang mu'tabar.
Meskipun putusan Tarjih menyatakan demikian, namun
kenyataannya PP Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Syawwal 1413 H
tersebut hari Kamis tanggal 25 Maret 1993 bukan hari Rabu tanggal 24
Maret 1993. Pertimbangan apa yang dipakai oleh PP Muhammadiyah
sehingga hal itu (adanya ru'yah itu) tidak dijadikan dasar keputusan untuk
menetapkan tanggal 1 Syawwal 1413 H sebagaimana Dewan Da'wah
Indonesia yang memutuskannya berdasarkan pada ru'yah tersebut? (Muhyi
Mohas, S H., Jl. Empat RT. 18 A/ RW. 05 Singadaru Indah, Serang).
Jawab: Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan mengenai
cara berpuasa atau cara menentukan permulaan puasa. Dalam buku
tersebut dikatakan: “Bila menyaksikan datangnya bulan Ramadhan dengan
melihat bulan atau persaksian orang yang 'adil atau dengan
menyempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari apabila berawan atau
dengan hisab, maka puasalah ...” (HPT. him. 170). Di tempat lain dikatakan:
“Berpuasa dan Ied Fitri itu dengan ru'yah dan tidak berhalangan dengan
hisab... Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak
(tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada
orang yang melihat pada malam itu juga, manakah yang mu'tabar? Majlis
Tarjih memutuskan bahwa ru'yahlah yang mu'tabar”.
Putusan Majlis Tarjih tersebut didasarkan pada dalil-dalil baik dari
ayat al-Qur'an maupun al-Hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Firman Allah dalam surat Yunus ayat 5 yang perbunyi
CIA Tan “7
Dt
2
None
3
جا
و1
TAK
جحل
cif
(a:
dn
OE
Papan
NS
AI
Artinya: Dia-lahyang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkanNya mangilah-mangilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun danperhitungan (waktu). - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Abu Hurairah yang berbunyi:
SEE
LSE
RENA
ASK
سل
)يي
)PJ
SIA
lagU(روامالعارىوما
Artinya: Berpuasalah kamu karena melihat tanggal dan berbukalah karena
melihatnya apabila kamu terbalangpenglihatamu oleh awam, maka sempurnakanlah
bilangan bulan Sya'ban 30 hari... - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh ashhabus Sunan dari Ibnu
'Abbas yang berbunyi:
a
«
سم
Pa
2
2
0
ae
SSA
3)
Meas
lea
Losi
ha!
-se | A 9% 274
TEE
Ku
sean
KE Iga
رلء
وو 7
,
us
Artinya: Datanglah seorang Badwi kepada Nabi san, ia berkata: “Sungguh
saya telah melihat hilal”. Lalu Nabi saw bersabda: “Adakah kamu bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah. Ia menjawab: “Ya”. Nabi saw bersabda lagi: “Adakah
kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Ia menjawab: “Ya”.
Kemudian Nabi saw bersabda: “Wahai Bilal beritahukanlah kepada orang-orang agar
(4
ote
a“
iaIN— oN
supaya mereka berpuasa esok hari”.
4. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ad-
Daruguthni dari Ibnu "Umar yang berbunyi:
7
AG
N77
WM
ZEW
UF
KAA
esl
فاخبرت
رَسَوك
INN
ترَىالنا
س
o
ae
ع
كرك
و
ب
سر
1
NA
dala
Gl
فصاو
Aa
ELA
)eA
راور
ولا
رمطىي)
Artinya: 1 0 kepada
Rasulullah saw bahwasanya saya telah melihat hilal. Maka berpuasalah beliau
(Rasulullah saw) dan menyuruh orang-orang supaya berpuasa.
5. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu
"Umar yang berbunyi:
وو
رء
IN
9g
4
LN
و
4
سمج
كما
وس
2
7
رت
٠
0
»
»
Pd
’
4
bag
»
.
4
WS ress osd 5 ato 515 صوموالرؤْسيِهS924سر
|
.
١ at 9s AS ov», ) GEN مشحمارم DAS
Artinya: Bila kamu melihat tanggal (hilal) maka berpuasalah dan bila
kamu melihatnya maka berbukalah (berlebaranlah). Jika penglihatanmu tertutup oleh
awan maka kira-kirakanlah bulan itu.
Demikianlah di antara dalil-dalil yang dijadikan dasar keputusan
Majlis Tarjih di atas. Selanjutnya yang menjadi persoalan adalah mengapa
PP Muhammadiyah tidak menetapkan tanggal 1 Syawwal 1413 H tidak
berdasarkan pada ru'yah padahal pada saat menjelang tanggal tersebut ada
orang yang berhasil ru'yah, dan dalam Putusan Majelis Tarjih dinyatakan
bahwa yang mu'tabar adalah ru'yah.
Mengenai persoalan tersebut, perlu kami jelaskan terlebih dahulu
bahwa dalam menentukan awal bulan gamariyah khususnya awal bulan
Ramadhan dan bulan Syawwal Majelis Tarjih menggunakan kriteria jjtima'
gablalghurub plus posisi bulan di atas ufuk. Artinya, apabila pada saat matahari
terbenam setelah terjadi ijtima' bulan sudah wujud di atas ufuk, atau posisi
bulan berada di atas ufuk, dengan tidak memperhatikan apakah posisi bulan
di atas ufuk itu mungkin dilihat atau tidak mungkin dilihat (imkanur rukyat),
maka malam harinya dimulai bulan baru. Sebaliknya, apabila pada saat
terbenam matahari setelah terjadi ijtima' itu bulan belum wujud, atau posisi
bulan berada di bawah ufuk maka malam harinya belum dimulai bulan baru.
Persoalan sebagaimana penanya kemukakan di atas, sebenarnya
tidak perlu terjadi apabila kita memperhatikan dengan cermat dan seksama
terhadap pernyataan yang termuat dalam buku Himpunan Putusan Tarjih
tersebut. Untuk lebih jelasnya kami kutipkan kembali pernyataan tersebut.
“Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah
wujud tetapi tidak kelihatan padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada
malam itu juga: manakah yang mu'tabar? Majelis Tarjih memutuskan bahwa
ruyablahyang mu'tabar”. Pernyataan ini menegaskan bahwa apabila ahli hisab
menetapkan bahwa bulan sudah wujud di atas ufuk dengan ketinggian
tertentu, tetapi menurut hisab wujud bulan di atas ufuk dengan ketinggian
tertentu itu tidak mungkin dapat dilihat (tidak mungkin ru'yah), namun
kemudian kenyataannya ada orang yang dapat melihat bulan (berhasil
ruyah) pada malam itu juga, maka ru'yah yang demikian itulah yang
mu'tabar. Sebaliknya, apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum
wujud, atau positif berada di bawah ufuk, lalu ada orang yang mengatakan
dapat melihat bulan (berhasil ru'yah), maka ru'yah itu bukanlah ru'yah yang
mu'tabar. Jadi jelaslah bahwa ru'yah yang dianggap mu'tabar itu adalah bila
bulan menurut perhitungan hisab telah wujud, yakni positif di atas ufuk,
dengan tidak ditentukan berapa derajat positifnya itu.
Menurut perhitungan (hisab) yang dilakukan oleh Majlis Tarjih,
pada saat terbenam Matahari tanggal 23 Maret 1993, yakni menjelang
tanggal 1 Syawwal 1413 H., bulan belum wujud, atau belum positif di atas
ufuk. Oleh karena itu, betapapun ada orang yang menyatakan berhasil
ru'yah (dapat melihat bulan), maka ru'yahnya itu dianggap tidak mu'tabar.
2. Penentuan Awal Bulan Oamariyah
Tanya: Pada Kalender Muhammadiyah tahun 1413 H tertulis:
ijtima' akhir bulan Jumadilawwal 1413 H - 24 Nopember 1992 jam 16.11,
sehingga 1 Jumadilakhir 1413 H - 25 Nopember 1992. Sedangkan Ijtima,
akhir bulan Ramadhan 1413 H - 23 Maret 1993 jam 14.13, akan tetapi 1
Syawwal 1413 H jatuh pada tanggal 25 Maret 1993.
Demikian pula pada Kalender Muhammadiyah 1993 tertulis Ijtima'
akhir bulan Jumadilakhir 1414 H - 13 Desember 1993 jam 16.25, sehingga
tanggal 1 Rajab 1414 H jatuh pada tanggal 14 Desember 1993. Sedangkan
ijtima' akhir bulan Ramadhan 1413 H - 23 Maret 1993 jam 14.13, akan tetapi
1 Syawwal 1413 H jatuh pada tanggal 25 Maret 1993. Persoalannya adalah,
kenapa tanggal 1 Syawwal 1413 H (“Idul Fitri) jatuh pada tanggal 25 Maret
1993 tidak pada tanggal 24 Maret 1993, sebab ijtima' terjadi pada jam 14.13
WIB (jauh sebelum terbenam Matahari). Sedangkan yang ijtima'nya terjadi
pada jam 16.11 dan jam 16.25 (sebelum terbenam Matahari) saja, pada pagi
harinya atau keesokan harinya sudah berganti tanggal (sudah mulai masuk
bulan baru). Demikian persoalan yang kami ajukan. Mohon penjelasan.
(Masrur Anhar, Jl. Pisangan Lama HI. 30, RT. 008/011 Jakarta).
Jawab: Apa yang saudara penanya temukan dalam Kalender
Muhammadiyah sebagaimana disebutkan di atas itu memang demikian
adanya. Sebelum kami memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
persoalan yang dikemukakan oleh saudara penanya lebih dahulu kami ingin
memberikan tambahan data untuk mempertegas persoalan yang saudara
penanya kemukakan. Data tambahan yang akan diberikan di sini adalah
terutama data mengenai saat terbenam Matahari untuk lokasi Jakarta yang
lintangnya (),-06° 10° dan bujurnya (| 106°49' BT. Data tersebut adalah
sebagai berikut:
- Tanggal 23 Maret 1993 (menjelang awal Syawwal 1413 H):
a. Terbenam Matahari jam 18.05 WIB.
b. Ijtima' akhir bulan Ramadhan terjadi pada jam 14.13 WIB
c. Selisih waktu antara ijtima' dengan terbenam Matahari sebanyak
03 jam 52 menit.
d. Tanggal 1 Syawwal 1413 H jatuh pada/bertepatan dengan
tanggal 25 Maret 1993. - Tanggal 24 Nopember 1993 (menjelang awal bulan Jumadilakhir
1413
H):
a. Terbenam Matahari jam 17.56 WIB.
b. Ijtima' akhir bulan Jumadilawwal terjadi pada jam 16.11 WIB.
c. Selisih waktu antara ijtima' dengan terbenam Matahari sebanyak
01 jam 45 menit.
d. Tanggal 1 Jumadilakhir 1413 H jatuh pada/bertepatan dengan
tanggal 25 Nopember 1992. - Tanggal 13 Desember 1993 (menjelang awal Rajab 1414 H) :
a. Terbenam Matahari jam 18.05 WIB.
b. Ijtima' akhir bulan Jumadilakhir terjadi pada jam 16.25 WIB.
c. Selisih waktu ijtima' dengan terbenam Matahari sebanyak 01 jam
40 menit.
d. Tanggal 1 Rajab 1414 H jatuh pada/bertepatan dengan tanggal
14 Desember 1993.
Dari data tersebut terlihat bahwa ketika saat ijtima' menjelang awal
bulan terjadi sebelum terbenam Matahari. Kemudian tenggang waktu yang
terlama antara saat terjadinya ijtima' dengan saat terbenam Matahari adalah
tanggal 23 Maret 1993 yakni menjelang tanggal 1 Syawwal 1413 H. Akan
tetapi ternyata pergantian bulannya bukan keesokan harinya seperti dua
bulan yang lainnya, melainkan justru lusanya. Menurut saudara penanya,
semestinya pergantian bulannya itu adalah keesokan harinya, sebab
ijtima'nya terjadi jauh sebelum terbenam Matahari, sedangkan yang
ijtima'nya terjadi sudah dekat dengan terbenam Matahari saja, pergantian
bulannya terjadi pada keesokan harinya, maka lebih-lebih lagi yang
ijtima'nya terjadi jauh sebelum terbenam Matahari.
Perlu diketahui bahwa para ulama dan para ahli falak berbeda
pendapat dalam memberikan kriteria untuk menetapkan awal bulan
gamariyah khususnya awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawwal. Ada
ulama yang menetapkan bahwa awal bulan mulai pada saat terbenam
Matahari setelah terjadi ijtima'. Dengan kata lain, apabila ijtima' terjadi
sebelum terbenam Matahari maka tanggal satu bulan baru masuk pada saat
terbenam Matahari pada hari itu. Sebaliknya apabila ijtima' terjadi setelah
terbenam Matahari maka tanggal satu bulan baru ditetapkan pada saat
terbenam Matahari pada hari berikutnya. Kalau pendapat ini diikuti, maka
berdasarkan data sebagaimana disajikan di atas itu dapatlah ditetapkan
bahwa tanggal 1 Syawwal 1413 H jatuh pada tanggal 24 Maret 1993, sebab
ijtima' terjadi pada tanggal 23 Maret 1993 sebelum terbenam matahari,
tanggal 1 Jumadilakhir 1413 H jatuh pada tanggal 25 Nopember 1992 sebab
ijtima' terjadi pada tanggal 24 Nopember 1992 sebelum terbenam
Matahari, dan tanggal 1 Rajab 1414 H jatuh pada tanggal 14 Desember
1993, sebab ijtima' terjadi pada tanggal 13 Desember 1993 sebelum
terbenam Matahari.
Sebagian ulama atau ahli falak menetapkan bahwa awal bulan di
mulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima' dan pada saat
terbenam Matahari tersebut Bulan (hilal) sudah wujud di atas ufuk. Dengan
kata lain apabila pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima' Bulan
sudah wujud di atas ufuk maka sejak terbenam Matahari tersebut
ditetapkan awal bulan baru. Sebaliknya apabila pada saat terbenam
Matahari tersebut Bulan belum wujud di atas ufuk, betapapun ijtima'nya
terjadi sebelum terbenam Matahari, maka awal bulan ditetapkan pada saat
terbenam Matahari hari berikutnya. Menurut pendapat yang terakhir ini
kriteria awal bulan gamariyah tidak hanya sekedar ijtima' terjadi ini sebelum
terbenam Matahari, tetapi juga harus terpenuhi kriteria lain yang wujudnya
Bulan di atas ufuk pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima'
tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat yang terakhir ini, data yang
tersedia sebagaimana disajikan di atas itu belum cukup, karena di situ belum
ada data tentang apakah pada saat terbenam matahari tersebut Bulan telah
wujud di atas ufuk atau belum, atau dalam istilah ilmu falak, apakah
ketinggian Bulan pada saat terbenam Matahari tersebut sudah positif di
atas ufuk atau masih negatif di bawah ufuk.
Sepanjang yang kami amati dan data yang tersedia dalam Kalender
Muhamamdiyah, nampak pendapat yang terakhirlah yang dijadikan
pedoman dalam menetapkan awal bulan gamariyah. Hal ini terlihat pada
penetapan tentang tanggal 1 Syawwal 1413 H sebagaimana dikemukakan
dan dipersoalkan oleh saudara penanya. Dan masih banyak contoh lain
yang terdapat dalam Kalender Muhammadiyah yang digunakan untuk
memperkuat dugaan bahwa Kalender Muhammadiyah menganut
pendapat yang kedua dan bukan pendapat yang pertama.
Persoalan berikutnya yang muncul adalah apakah sudah dapat
dipastikan akan wujudnya Bulan di atas ufuk pada saat terbenam Matahari
apabila ijitma' terjadi sebelum terbenam matahari tersebut? Jawaban
terhadap pertanyaan ini adalah “tidak pasti”, sebab bisa saja ijtima' terjadi
sebelum terbenam Matahari tetapi pada saat terbenam Matahari tersebut
bulan belum wujud di atas ufuk melainkan masih berada di bawah ufuk.
Untuk itu, maka diperlukan adanya perhitungan tentang ketinggian Bulan
dari ufuk pada saat terbenam Matahari terjadi ijtima'.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemungkinan
Bulan belum wujud di atas ufuk walaupun ijtima' terjadi sebelum terbenam
Matahari. Di antara faktor-faktor tersebut karena berbedanya tempat
pengamatan atau tempat perhitungan yakni perbedaan lintang dan bujur
tempat, perbedaan deklinasi, baik deklinasi Matahari maupun Bulan.
Sebagai contoh akan kami kemukakan data tentang posisi Matahari
dan bulan pada tanggal 23 Maret 1993 pada saat ijtima' dan pada saat
terbenam Matahari sebagai hasil perhitungan yang kami lakukan, untuk
lokasi Jakarta dengan lintang tempat -06 10" dan bujur tempat 106” 49' BT.
a. Terbenam Matahari jam 18.05 WIB
b. Ijtima' akhir bulan Ramadlan terjadi pada jam 14.13 WIB
c. Deklinasi Matahari pada saat terbenam + 01° 07' 29”
d. Deklinasi Matahari pada saat ijtima' + 01° 03' 43”
e. Deklinasi Bulan pada saat terbenam Matahari + 06” 09' 08”
f. Deklinasi Bulan pada saatijtima' + 05° 26' 18”
Ketinggian Bulan pada saat terbenam Matahari - 02” 20' "41.ع
Berdasarkan data ini dapatlah diketahui bahwa pada saat terbenam
Matahari tanggal 23 Maret 1993 untuk lokasi Jakarta bulan belum wujud di
atas ufuk. Bulan masih di bawah ufuk sebesar 02”
lebih. Itulah sebabnya maka tanggal 1 Syawwal 1413 H tidak jatuh pada
tanggal 24 Maret 1993, akan tetapi jatuh pada tanggal 25 Maret 1993.
Nampaknya inilah yang dijadikan pedoman oleh Kalender Muhammadiyah
dalam menetapkan tanggal 1 Syawwal 1413 H.
Demikianlah keterangan yang dapat kami berikan semoga dapat
memperjelas dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh saudara
penanya.

