putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
MASALAH SHALAT
- Perbedaan Mendirikan Shalat dan Mengerjakan Shalat
Tanya: Dalam al-Yur'an kadang-kadang perintah shalat
menggunakan kata-kata “mendirikan shalat” kadang-kadang dengan kata-
kata “shalatlah”. Apakah ada perbedaan antara “mendirikan shalat” dengan
“mengerjakan shalat”?
Jawab: Dalam al-Qur'an, sebagian perintah mengerjakan shalat,
memang menggunakan perkataan:
(mendirikan), seperti
dan sedikit sekali menggunakan perkataan:
(bershalatlah), seperti
ve pw Aa Ne 4<رو
adaP aynpisnirp audek naatakrep tubesret kadit ada ,naadebrep
aynah ajas naanuggnep:naatakrep
GAIS
lebih banyak memberikan pengertian, bahwa dalam mengerjakan
shalat itu harus lurus, harus sesuai dengan cara yang disyari'atkan Islam,
sebab arti:
—
أقام
Ialah meluruskan dan menghilangkan kebengkokan, dan kata
tersebut erat sekali hubungannya dengan sesuatu yang berbentuk. Sehingga
apabila dikatakan
(Dirikanlah shalat), maka shalat itu harus memenuhi dua unsur,
yaitu:
a. Bentuk shalat yang sempurna, yaitu berdiri, rukuk, sujud dan
duduk sempurna.
b. Ruh shalat, yaitu niat dengan ikhlas, serta memahami dan
menghayati doa-doa yang dibaca dalam shalat, dengan khusu', dan
menghadirkan hati dalam semua bagian shalat, sehingga terasa sangat dekat
dengan Allah SWT, seakan-akan melihat Allah, sekalipun tidak melihat-
Nya, tetapi Allah melihatmu, sebagaimana disebutkan dalam suatu Hadits:
ANA
Ayer
:
2
249
GANS
ANE
APA
(SAN
oly
)
“Sembahlah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun kamu tidak
melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu” (Diriwayatkan oleh al-
Bukhari).
2. Karena Tidur Kehabisan Waktu Shalat
Tanya: Bila saya tidur sebelum waktu dzuhur tiba dan saya bangun
sesudah matahari tenggelam berarti sudah waktu maghrib, bagaimana saya
harus mengerjakan shalat dzuhur dan ashar. Mohon penjelasan dan
dalilnya. (Priyo Sulistiono, Jl. Sumberaya, Bandung Sumberpujung, Malang).
Jawab: Orang yang lupa melakukan shalat maka shalatnya
dilaksanakan ketika ingat. Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan
bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun
tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang
menjadi kewajibannya pada waktu bangun. Seperti yang anda lakukan,
bahwa anda tidur sebelum shalat dzuhur dan bangun setelah matahari
tenggelam artinya sudah masuk waktu maghrib, maka ketika saudara
bangun lakukan shalat dzuhur kemudian 'ashar baru kemudian shalat
maghrib. Dalil pengamalan demikian adalah apa yang disabdakan dan
dilakukan oleh Nabi berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim sebagai
tersebut di bawah:
- Shalat orang yang lupa:
SI
Aa
Mn
2
AZ
AM“
Nu
“ow
ا«
+
GIS
4.7
4,
٠
2.
) سنوي
(
AINI
Artinya: Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa lupa shalat, hendaknya ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada
kaffarat (penutup dosa) baginya selain itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Shalat orang yang tidur:
SN
IE:
TEA
CD Be
KA
SanaSyssige
IE
FAY
SSG
he)
وسمام
GAN
ale,
)
BSA)
Artinya: Dari Anas bin Malik ra, ta berkata: Bersabda Rasulullah saw: “
Apabila salah seorang diantaramu lalai tertidur sehingga karenanya luput melakukan
shalat, atau salah seorang diantaramu lalai sehingga karenanya tertinggal melakukan
shalat, maka hendaknya melakukan shalat itu di kala teringat, karena Allah
berfirman: “Dirikanlah shalat untuk mengingat akan Daku”. (HR. Bukhari dan
Muslim).
3. Urutan-urutan melakukan shalat yang tertinggal:
a
Ore
SEL
IIS
seagate alam
I حانraسر ic Kadi
|
سا
سس
سه
72
an
,
DS nahan22 ya) ansAlPEN
7,
710
278
CA
Gr
17
Cocalo
4
LESS NBIE NIS قَالَ:وديك
7
:
و
AG
SALA)
CLE SIE
3
Artinya: Dari Abu Sa'id Al Khudriy ra, ia berkata: “Pada suatu hari di
waktu peperangan Khandag, kami terhalang mengerjakan shalat. Sesudah berlalu
sebagian malam sesudah terbenam matahari, barulah kami memperoleh keredaan
peperangan (kemenangan). Kemenangan itulah yang dikehendaki dalam ayat: “Dan
Allah memenangkan para Mukmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat lagi
Maha Mulia”. Sesudah reda peperangan, Nabi memanggil Bilal (untuk adzan) lalu
Nabi melaksanakan shalat dzuhur, Nabi melangsungkan shalat dengan sebatk-
baiknya seperti kalau shalat di waktunya. Kemudian Nabi menyuruh Bilal igamah
untuk shalat 'ashar dan Nabipun mengerjakan sebaik-baiknya seperti shalat pada
waktunya. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk igamah shalat maghrib dan
Nabi mengerjakan shalat maghrib sebaik-baiknya sebagaimanayang lain”. Kemudian
Abu Sa'id Al Khudriy mengatakan bahwa halyang demikian itu (terjadi sebelum
turunnya ayat yang menerangkan shalat khauf. (HR. Ahmad dan an Nasaty).
5
3. Menggantikan Shalat Orang Lain
Tanya: Sewaktu ibu saya masih hidup/sakit mempunyai hutang
shalat atau tidak bisa mengerjakan shalat. Apakah kami sebagai anaknya
bisa menggantikan shalatnya, karena ibu sudah meninggal? (Mupriati, Jl.
Ars. Muhammad RT. 25 Nomor 34 Balikpapan Kaltim).
Jawab: Shalat adalah ibadah yang diwajibkan atas pribadi setiap
orang yang ditujukan semata-mata karena dan kepada Allah SWT, sebagai
Tuhan yang wajib disembah. Karena itu shalat harus dikerjakan oleh orang
yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, walaupun
orang lain itu aa sendiri, Allah SWT berfirman:
SSB Ia KY
Cie: ab)
Artinya: Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku,
maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (Thaha (20) :
14).
Dan firman Allah SWT:
KELAS, Cu:5 AE "|.Pen KAA
(101
(العبكبوت
Artinya: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan
(perbuatan) mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat lain). (N-'Ankabut (29) : 45).
Dari ayat-ayat di atas dapat difahamkan bahwa mengerjakan shalat
bagi seorang muslim berarti ia pribadi berusaha mengingat dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT, sesuai dengan yang diperintahkan.
Karena itu shalat tidak mungkin dilakukan atau digantikan oleh orang lain.
Di samping itu setiap shalat wajib yang lima waktu, masing-masing telah
ditetapkan waktunya, tidak boleh suatu shalat dzuhur tanggal 21 Mei 1993
umpamanya dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 1993, karena pada tanggal
24 Mei 1993 itu telah ada pula padanya kewajiban mengerjakan shalat
dzuhur khusus untuk waktu itu, Allah SWT telah berfirman:
on دض LIKE UG
Artinya: ...Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah
ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin. (an-Nisa' (4) : 103).
Dan berdasarkan Hadits Nabi saw:
ad,
4?
Padi
SAVESABT)ِ الصَوَم ae 1كنا
(ad
oe,
lel)
Artinya: Sebenarnya kami disuruh menggadha puasa dan tidak disuruh
meng-gadha shalat. (HR. Bukhari dari 'Aisyah).
Bila seorang meninggal dunia, maka amalnya akan putus. Berarti
kewajiban shalat baginya telah berakhir dengan kematiannya itu dan ia tidak
dapat mengganti shalat yang pernah ia tinggalkan. Agar ibu saudara itu
terlepas dari dosa karena pernah meninggalkan shalat semasa ia hidup,
saudara berdo'a kepada Allah SWT dengan sepenuh hati agar dosanya
karena meninggalkan shalat itu diampuni. Dasarnya adalah Hadits Nabi
saw:
٠وعأtf SLA NANمو7
AN
2
TAES
napap
(apa
we
mw)
Ae
pd
Na
Cinde
Artinya: Apabila anak Adam (manusia) mati, putuslah amalnya, kecuali
tiga hal: shadagah jariyah, imu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang
mendoakannya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Dalam pada itu, saudara sendiri tidak berdosa, jika tidak mengganti
hutang shalat ibu saudara yang telah meninggalitu. Allah SWT berfirman:
aU IN ARENA AP تساaay لسكالله
(SAR
351)
Artinya: .. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. la mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ta
mendapat siksa (dari kejahatan)yang telah dikerjakannya. (Al-Bagarah (2) : 86).
Dan firman Allah SWT:
نيواوازةونري)(ior:018(
Artinya: ...Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan
kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri: dan seorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain... (Al-An'am (6) : 164).
4. Shalat Qadla Atau Faitah
Tanya: Apakah dibolehkan melakukan shalat gadla? Bagaimana
melaksanakannya? Apakah hanya karena malas seorang yang belum
melangsungkan shalat dapat melangsungkan shalat pada waktunya? Sebab
dalam HPT, samar-samar ada shalat faitah yang seperti memberi tuntunan
shalat gadla itu. Mohon penjelasan. (Muhammad Khunaini, SMA
Muhammadiyah 3 Semarang).
Jawab: Sebelum menjawab persoalan yang anda tanyakan, perlu
diketahui bahwa shalat dalam Islam mempunyai arti dan fungsi yang sangat
strategis dari pembinaan mental dan akhlag karimah. Karenanya shalat
merupakan ibadah yang paling pokok dalam Islam. Itulah karenanya
perbuatan shalat akan diperiksa yang pertama sebelum diperiksa amal-amal
yang lain. (HR. Ath Thabarany). Shalat suatu amalan yang selalu harus
dikerjakan secara berkesinambungan. Orang hidupnya akan stabil kalau
melakukan shalatnya secara berkesinambungan (Surat al Ma'arij ayat 23).
Shalat itulah yang akan menjadikan penangkal dari perbuatan yang tidak
baik dalam kehidupan hamba. (al 'Ankabut ayat 45). Di kala suasana aman
shalat harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya (Surat An Nisa ayat 103).
Karenanya hanya dengan terpaksa seperti tersebut dalam
peperangan yang karena seharian menghadapi musuh yang tidak dapat
dihindari maka shalat dapat dikerjakan dengan gadla sebagai tersebut dalam
HPT tentang shalat berjamaah. Itupun kalau memang tidak dapat sama
sekali dihindari. Kalau dalam keadaan yang aman shalat dalam peperangan
dilakukan dengan membentuk dua barisan, satu menghadapi musuh dan
yang lain mengerjakan shalat, secara bergantian. (Surat An Nisa ayat 102).
Jadi prinsip yang disebutkan pada HPT itu bukan menggadla shalat
tetapi dalam melakukan igamah, dilakukan setiap mengerjakan shalat baru,
bagi shalat yang dijama' maupun karena shalat yang karena sebab tidak
dapat dihindari, seperti adanya serangan yang terus menerus dalam
peperangan. Berdasarkan Hadits riwayat Ahmad dan An Nasaiy, terjadinya
qadla terhadap shalat yang tertinggal itu sebelum turunnya perintah shalat
khauf.
,
LIER 9 و Gang tI ig 4 FaeSrA حسماوNG As سعداحدري
رضى
الله
a!
(CSE 7 74067 P4 - ‘Ca
CE
yng
BRERA
OSEaa
ys
Zar للسا
UTA
AVALNG
ل
عزوحل
7ك
26
نه
2
Gl
AJA
أ
L
04
KP
SI
ب
رشو
يلال
اتام
0
w
ZA
AOL
9
PAN
aa
NN
Agee
Gx
(wr: 3 LS
3
ad
13a
Ping
47°
4
-_ه
Pra
Tan
ketat
Wee ShapeCMS KI SGaan
re
WES
Ya
747)
42
LG
z.,
Zhao:
DE
أمره
قا
الدب
و
G3
5g
1
ats قد
SAN
TAN
Vo
NAS
“
) (رواهأعرواناق ECKAN
Artinya: “Dari Abu Sa'ied Al Khudriyyi ra ia berkata: “Pada suatu
peperangan khandag kami terhalang mengerjakan shalat. Setelah berlalu sebagian
malam, baru kami memperoleh keredaan peperangan. Kemenangan inilah yang
dikehendaki ayat (25 Surat Al Ahzab): “Dan Allah menghindarkan orang mukmin
dari peperangan dan adalah Allah Yang Maha Kuat lagi Perkasa. Berkata (Abu
Sa'ied), sesudah redapeperangan, maka Nabi memanggil Bilal lalu dibacakan igamat
dan dilakukan shalat dzuhur dengan sebaik-baiknya sebagaimana shalat pada
waktunya. Kemudian Nabi menyuruh Bilal membaca igomat untuk shalat 'Ashar dan
beliau mengerjakan shalat itu dengan baik seperti pada waktunya. Kemudian Nabi
menyuruh Bilal untuk igomat untuk shalat maghrib beliaupun melakukannya dengan
baik. Kemudian Abu Sa'ied Al Khudriy berkata: “Keadaan ini sebelum
diturunkannya ayatyang menyuruh shalat khauf” (Ayat 239 surat Al-Bagarah
Pent.).
Jadi dari Hadits ini jelas bahwa Hadits tersebut pada HPT, tentang
shalat yang karena ketinggalan (Al Faitah) itu bukan untuk dasar adanya
qadla shalat. Bahkan itulah yang mendapat peringatan Allah dalam surat an-
Nisa ayat 142 (sebagai shalatnya munafig). Ketidakadanya gadla bagi shalat
fardlu ini sesuai Hadits maufug bihukmil marfu' yang diriwayatkan oleh
Bukhari dari Aisyah.
AA A ILL
SWA)
AnaPIA
2)
Aan
pp
5
(ende)
Artinya: Dari Aisyah ra, ia berkata: “Kami semua disuruh (oleh Nabi)
untuk meng-gadlapuasa dan tidak disuruh meng-gadla shalat. (HR. Bukhari).

