putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya
MASALAH SHALAT HARI RAYA
- Shalat led Menurut Berbagai Madzhab
Tanya: Menurut tuntunan dalam Muhammadiyah, shalat 'Ted, baik
Tedul Adha maupun Iedul Fitri dilakukan di lapangan kecuali hujan. Di kota
hal itu dapat terlaksana dengan baik karena banyaknya ummat dan kecilnya
masjid-masjid. Bagaimana kalau hal itu di desa, padahal masjid sendiri dapat
menampung jamaah? Apakah harus di lapangan? Bagaimanakah menurut
tuntunan Madzhab tentang shalat Ied ini apa ada dalilnya? Tidak sahkah
orang Muhammadiyah yang melakukan shalat Ied di Masjid? (Badaruddin,
Yogyakarta).
Jawab: Pelaksanaan shalat di lapangan didasarkan pada sunnah
yang menerangkan bahwa Nabi dan para sahabatnya melakukan shalat Ied
itu di mushalla, yakni di pintu masuk kota Madinah di bagian Timur. Kita
berusaha mengamalkan ibadah sesuai apa yang dilakukan Nabi yakni
melakukan shalat di lapangan, adapun menurut ketentuan Madzhab
berbeda-beda. Madzhab Hanafi menganggap utama di lapangan dan
makruh di masjid, kecuali ada halangan seperti hujan. Menurut Madzhab
Syafi'iy utama di masjid, karena masjid lebih terjamin kebersihannya. Boleh
di lapangan kalau masjid tidak menampung jamaah. Menurut Madzhab
Hambali, di sunnatkan melakukan shalat di lapangan yang dekat bangunan.
Mungkin maksudnya untuk berteduh anak-anak. Makruh shalat Ied di
masjid tanpa udzur. - Wanita Haid Mendatangi Tempat Shalat Ted
Tanya: Wanita yang datang ke tempat shalat Hari Raya baik Hari
Raya Fitri maupun Adha di mana menempatkan diri dan apa yang
dilakukan? Mohon keterangan. (Widyaningsih, Piyungan, Yogyakarta).
Jawab: Menurut tuntunan Rasulullah saw, baik wanita yang tua
maupun muda termasuk yang sedang haid tidak masuk pada barisan atau
shaf wanita yang sedang melangsungkan shalat, tetapi berada di tempat
yang tidak jauh dari tempat itu, untuk dapat menyaksikan kebaikan kaum
muslimin mengadakan pertemuan serta dapat mendengarkan seruan,
khususnya khutbah yang sedang berlangsung di tempat itu. Demikianlah
yang dapat kita pahami dari Hadits riwayat Muslim yang juga diriwayatkan
oleh ahli Hadits lainnya, sebagai tertera di bawah ini.
0
yore)
Set
دوو
ور
ال
aed
oe
A
سو
4
wee
pase a
eal
Dgn
bo)
Nb
asks
I
عن
LL
KLIK
جسم
9
242
ae
TAAT
1535
EA
والاضح
balla
أن
جهن
4, a
CAN
ET
CS
IT
LINE
EOL
FPI
OI
LAr
رس
ATAP
2
|
Ae
)ٌ
لهاجلباب
SN
be}
an)
Vow
OCIS
A
|
A02
سس
اس
02
74
APA
AAA
(Advan
1G
Ce
مر
WK
Lada:
Jb
م
“Alor
ال
CAS
Ne
oe
اليس
AE
AL
يلفظ
وا
253
AASa
“an
YG
Ae
Elle anes
Artinya: Dari Ummi Athiyyah diriwayatkan bahwa ia mengatakan:
“Rasulullah saw memerintahkan kami menyuruh mereka (wanita-wanita) di hari
Tedul Fitri dan Adha, sehingga puteri remaja dan merekayang sedang haid serta gadis-
gadis pingitan. Adapun mereka yang sedang haid tidak turut shalat, tetapi
menyaksikan kebaikan dan seruan orang-orang Islam. Pernah aku bertanya kepada
Nabi: “Bagaimanaya Rasulullah salah seorang dari kamiyang tidak memiliki baju
kurung? “Jawab beliau: Hendaknya temannya meminjamkan baju kurungnya.” (HR.
Jamaah dan Lafal dari Muslim).
Dalam salah satu riwayat dari Abu Dawud, menggunakan lafal:
“Adapun mereka yang sedang haid, hendaknya mengambil tempat orang
banyak serta ikut membaca takbir bersama-sama orang banyak.
3. Sejak Kapan Shalat Ied Dilaksanakan
Tanya: Sejak kapan shalat Ied dilaksanakan oleh Rasulullah saw
dimanakah dilaksanakan serta bolehkah melaksanakan shalat Ied di masjid?
(Dede Priyatna, Kp. Sentral RT.03/ 03 Desa Mangkuyurat Kec. Cilawu, Garut, Jawa
Barat).
Jawab: Menurut ketentuan yang diperoleh dari Hadits yang sahih,
permulaan shalat Ied yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw ialah pada
tahun kedua Hijriyah, kemudian Rasulullah senantiasa melaksanakan
sehingga beliau wafat.
Tempat yang dipilih oleh beliau untuk melakukan shalat jamaah
ialah di mushalla, yaitu tanah lapang yang jauhnya 1000 hasta (kl. 200 meter)
dari masjid Nabi pada waktu itu.
Hadits yang menerangkan tempat shalat Ied Nabi ialah:
34224
“7-7
GAT
525.5
(5
SE EA Sl batNI Ng
Ko Ao IIA NY MEE
,
ah
٠
)
سعد
لاد
رى
NP
SMAN)
La)
ceed
- Rasulullah saw keluar rumah pada Hari Raya Iedul Fitri dan Hari
Raya Iedul Adha ke mushallaAA Gabungan
Ka
gatal
Tabanan:
oA
RA r
200110م
Ci
233
3
Ay
العوا
زو
و geo
١
(dee Ra
GAN
SADIS - Rasulullah memerintahkan kami mengeluarkan gadis yang
menanjak dewasa, wanita-wanita yang haid dan gadis-gadis yang dipingit
pada Hari Raya Iedul Fitri dan Hari Raya Iedul Adha. Wanita yang sedang
haid dipisahkan dari shalat untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin.
Namun demikian terdapat Hadits yang menerangkan bahwa bila
hari hujan Nabi shalat Ied di _
(NIA 4241ارورمو
»ص3فعيرفصeaNAP AAgnaybab
2
942, ACA OATPo
(
S1
AN
أو
داور
وار
os, )
docu!
SA!
وسؤوصلاه
Artinya: “Pada Hari Raya led mereka di timpa hujan. Maka Nabi
bersama mereka shalat di Masjid.”
Hadits di atas ada yang menilai hasan, tetapi juga ada yang menilai
lemah. Sekalipun demikian para ulama dalam pembahasannya berbeda
pendapat, manakah yang lebih afdhal, shalat di lapangan atau di masjid.
Asy-Syafi'i mengatakan bahwa jika masjid itu cukup luas shalat di masjid
dan tak perlu keluar rumah menuju lapangan. Dalam hal ini seolah-olah illat
pergi ke lapangan ialah usaha menampung jamaah sebanyak mungkin. Bila
shalat di masjid itu sudah dapat memenuhi tujuan tersebut, maka shalat di
masjid lebih afdhal.
Sedang menurut Imam Hanafiyah dan Malik, bahwa shalat di
lapangan lebih afdhal meskipun ada di tempat itu masjid yang luas.
Alasannya ialah Nabi tidak pernah shalat Ied di masjid terkecuali ada
halangan hujan. Jadi shalat Ied di lapangan sesuai sunnah.
Dari keterangan ini jelaslah bahwa shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha
menurut sunnah ialah di lapangan terbuka. Sedang bila terjadi hujan sebagai
alternatifnya ialah tempat yang melindungi jamaah dari hujan, yakni masjid.
Adapun shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha di masjid tanpa alasan itu
tidak sesuai dengan sunnah yang dilakukan oleh Nabi. Sedangkan
pelaksanaan ibadah mahdhah hendaknya kita berusaha mendekati yang
sesuai dengan yang dilakukan Nabi.
4. Shalat 'Ted Dua Kali dan Adakah Hari Raya Ketupat?
Tanya: 1. Bolehkah mengikuti shalat Ied pada Hari Raya Iedul Fitri
dua kali. Sebab pada hari raya th. 1413 H, kemarin di daerah kami tidak
kompak, ada yang menyatakan hari Rabu ada yang Hari Kamis. Pada hari
Rabu saya ikut shalat di masjid dan pada hari Kamis saya ikut shalat Ied di
luar desa saya (di lapangan):
a. Bagaimanakah Hari Raya tersebut dapat berselisih?
b. Dan bagaimana hukumnya shalat Ied dua kali?
c. Lebih utama mana shalat Ied di masjid dengan melaksanakan
shalat Ied di Lapangan?
2. Adakah ketentuan Hukum Islam tentang Hari Raya Ketupat
(membuat ketupat pada tanggal 7 Syawwal), demikianlah kebiasaan orang-
orang di daerah kami, setelah tanggal 7 Syawwal mereka membuat ketupat.
Mohon penjelasan. (Andi Sumito, Palu Agung RT.01/ RW.II Tagalolimo,
Banyuwangi, Jawa Timur).
Jawab: 1. Akhir Ramadhan 1413 H menurut perhitungan “Hisab”
ijtimak terjadi pada hari Selasa, 23 Maret 1993 pukul 14.13. Meskipun
ijtimak terjadi sebelum terbenam (Oablal ghurub), namun pada hari itu
positif Hilal berada di bawah ufug (-2 derajat), pada saat matahari
terbenam, sehingga tidak mungkin diru&yat (dilihat), sehingga malam Rabu
tersebut belum tanggal satu dan umur bulan Ramadhan digenapkan
(Istikmal) 30 hari. Oleh karena itu, tanggal 1 Syawwal ditetapkan pada hari
Kamis 25 Maret 1993. Bagi mereka ini shalat Ied dilaksanakan pada hari
Kamis.
2. Ada lagi berpendapat bahwa “apabila ijtimak” terjadi sebelum
ghurub, maka malam harinya adalah tanggal satu. Berdasarkan pendapat ini
maka hari Rabu tanggal 24 Maret 1993 adalah tanggal satu Syawwal. Oleh
karenanya melaksanakan shalat pada hari Rabu. Di samping itu ada laporan
yang menyampaikan informasi, bahwa ada yang melihat hilal malam
Maghrib hari Selasa 23 Maret 1993. Bagi yang mempercayai terhadap
rukyat ini, maka mereka juga melakukan shalat Ied pada hari Rabu.
Sebenarnya para ahli Hisab berpendapat bahwa malam itu hilal belum
dapat dilihat, sehingga bagi ahli hisab, adanya laporan hasil rukyat tersebut
kemungkinannya adalah salah lihat, sehingga tidak dapat diterima.
3. Menurut Sunnah Nabi, melaksanakan shalat Ied di lapangan
(mushalla). Dan apabila hujan baru Nabi melaksanakan di masjid
berdasarkan Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dan Abu Hurairah:
17
IS
Ai
1
HERAN
UTS
dn
NG
KN
SA
GA
Artinya: “Sesungguhnya mereka ditimpa hujan pada Hari Raya led maka
Nabi shalat di masjid”.
4. Salah satu puasa yang dianjurkan setelah puasa Ramadhan adalah
puasa enam hari pada bulan Syawwal, yaitu yang pelaksanaannya tidak
harus tanggal 2 sampai 7 Syawwal secara berurutan. Tetapi ada kebebasan
selagi masih dalam bulan Syawwal. Berdasarkan Hadits Nabi riwayat
Muslim dari Abi Ayub, Rasulullah bersabda:
SNN
SEA
NE
ple
AA
Artinya: “Siapayang puasa Ramadhan kemudian diikutipuasa enam hari
pada bulan Syawwal, maka itulah puasa sepanjang masa (seolah-olah puasa satu
tahun).
Atas tuntunan tersebut maka bagi mereka yang mengamalkan
puasa sunat 6 hari di bulan Syawwal, hari yang dirayakan adalah hari setelah
puasa sunnat Syawwal. Sedang Hari Raya tanggal 1 Syawwal tetap
merupakan hari Raya Iedul Fitri, yang dilarang berpuasa pada hari itu.
Karena waktu yang terbatas hanya satu hari, maka untuk merayakannya
tidak cukup. Oleh karena itu perayaannya dilaksanakan setelah selesai puasa
Syawwal.
Karena pada Hari Raya pada umumnya orang di Indonesia
dijadikan arena dan waktu saling meminta maaf, maka orang Jawa
menciptakan budaya makanan nasi yang praktis dan awet serta mudah
disimpan dan disajikan dalam bentuk nasi ketupat dengan sayuran yang
khas juga, yaitu sayur santen yang merupakan simbol untuk meminta maaf
terhadap segala kesalahan dengan ungkapan sedaya kalepatan nyuwun
pangapunten (kata kalepatan yang artinya kesalahan, disimbolkan sebagai
ketupat. Sedang ungkapan nyuwunpangapunten dengan sayuran santen).
Oleh karena itu, Hari Raya tersebut dinamakan “Hari Raya
Ketupat” Dan ini bukan syariat Islam, tetapi budaya bangsa Indonesia.
Khususnya dalam merayakan Hari Raya Iedul Fitri, yang perayaannya di
undur sampai selesai melaksanakan puasa sunnat Syawwal, sebagai satu
kesatuan dengan puasa Ramadhan, dan mereka namakan dengan “Hari
Raya Ketupat”.
5. Lafazh Takbir Hari Raya
Tanya: Kami jamaah masjid al-Awwalien dan shalat Ied di tanah
lapang Leuwiliang biasa bertakbir dengan menggunakan sighat takbir
dengan dua kali mengucapkan Allah Akbar, yakni Allah Akbar, Allahu
Akbar La Naha Wallah Wallahu Akbar Allahu Akbar, Walillahilhamdu, tidak
menggunakan shighat takbir dengan tiga kali mengucapkan Allahu Akbar.
Apakah shighat Takbir yang dua kali itu yang benar ataukah yang tiga kali?
Apakah tindakan kami seperti tersebut di atas itu keliru. Mohon penjelasan.
(H. Asep Matien, BA. Ketua CabangMuhammadiyah Leuwiliang, Bogor).
Jawab: Apa yang dilakukan oleh saudara penanya beserta jamaah
masjid al-Awwalien, juga oleh jamaah shalat Ied di tanah lapang Leuwiliang
sudah benar, sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw Mengenai lafazh
takbir ini memang ada tuntunannya dari Rasulullah saw, sebagaimana dapat
kita ketahui dari Hadits-hadisnya. Di antara Hadits-Hadits tersebut seperti
Hadits yang saudara penanya kemukakan dalam surat. Untuk lebih jelasnya
baiklah kami kutipkan kembali lafaz takbir tersebut sebagai berikut:
- Menurut Hadits yang diriwayatkan dari 'Umar dari Ibnu Mas'ud
lafaz takbir itu adalah sebagai berikut:
12 Ll 174g) دلوم @& OL) PRA Gad 2% 9)
Slab
KS
RN
LAN
IYA
أكير
abi
KI
Srey,
1s
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar tiada Tuhan melainkan
Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah-lah segalapuji.
Ucapan Allahu Akbar dalam takbir led menurut riwayat 'Umar dari
Ibnu Mas'ud tersebut di atas jelas hanya di ucapkan dua kali tidak tiga kali. - Hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razag dari Salman dengan
sanad yang shahih mengatakan:
PEC
IL
AI
LIL
il
TS
الله
AN
أكر
ay
Artinya: Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah
Maha Besar sungguh Maha Besar (Lihat: Ash-Shan'aniy, Subul as-Salam, Juz
11:72). Dalam riwayat lain dari Salman dikatakan:
KEB TK
Artinya: Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar Sungguh
Maha Besar, (Lihat: Ash-Shanany, Subulas-Salam, Juz 11: 71).
Berdasarkan Hadits-Hadits tersebut di atas dan dalil-dalil yang lain
tidak kami kutip di sini, Muktamar Tarjih ke-20 di Garut memberikan
tuntunan sebagai berikut:
“Hendaklah engkau perbanyak membaca takbir pada malam hari
raya Fitrah sejak mulai matahari terbenam sampai esok harinya ketika shalat
akan mulai dan pada hari Raya Adha mulai sesudah shalat Shubuh pada pagi
hari Arafah sampai akhir Tasyrik dengan membaca: Allahu Akbar, Allahu
Akbar la ilaha illallahu, wallahu akbar: Allahu Akbar walillahi-hamdu atau
bacaan sesamanya.

