putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama dan Qashar
MASALAH SHALAT JAMA' DAN OASHAR
- Shalat Jama' dan ashar Dalam Bepergian
Tanya: Saya sering bepergian jauh, lebih dari 250 km, naik bis.
Dalam melaksanakan shalat dhuhur dan ashar saya lakukan dengan jama'
gashar. Demikian pula dalam melakukan shalat maghrib dan isya. Apakah
sudah sesuai dengan tuntunan. Mohon penjelasan. (Maulana Malik Ka. SMP
Negeri Peninggiran, Kab. OKU Prop. Sumatera Selatan).
Jawab: Dalil-dalil shalat jama' sudah dimuat pada SM No. 22/1991
halaman 24 dan 27. Harap diperiksa ulang, Adapun dalil kebolehan
melakukan shalat gashar dalam bepergian adalah:
a. Firman Allah dalam suratan Nisa ayat 101 yang berbunyi:
GAN MAA Ga yaanوكا
5
Linus
Sib
َك
BAN
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu mengasharkan shalat,jika takut difitnah orang-orang kafir.
b. Hadits riwayat jama'ah kecuali Bukhari yang menjelaskan bahwa
kebolehan gashar itu bukan hanya waktu perang saja seperti tersebut pada
ayat, tetapi merupakan kemurahan dari Allah diberikan saat safar pada
waktu aman. Demikian Hadits yang berasal dan Ya'la bin Umayyah.
MA;KASEKENKAبنأ dR
(7 7 AT (7 247 12 a
SME KE بعك
ا
SEE
LELANG UST
بكم
te
ot
و
عا
و 1
oto
“eo
gs
t
See
2
لك
03
ata
WAS
a
snl
Nee
:
GA
ORI
LKBenSele SG 2 Ie 907(LAI 4
ADD NyeTAS, AANFOEAn) dS
tag
NN
acigialy
)
Artinya: Dari Ya'la bin Umayah ra ia berkata: “Aku bertanya kepada
'Umar bin Al Khattab tentang ayatyang berbunyi: “Falaisa 'alaikumjunaahun an
taqshuruu minash shalati in khiftum an yaflinakumulladgiena kafaruu”
(Maka tak berdosa kamu untuk meng-gashar shalat, apabila takut akan mengalami
Jitnah dari orang-orang kafir). Sekarang ini kan sudah aman (mengapa masih meng-
gashar shalat?). Umar menjawab saya juga merasa heran tentang apa yang engkau
herankan itu. Karena itu saya bertanya kepada Rasulullah saw, tentang yang demikian
itu. Maka Rasulullah menjawab: “Itu suatu sedekah yang Allah sedekahkan
kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya”. (HR. Jama'ah kecuali Bukhari).
Dari ayat dan Hadits di atas di samping Hadits-Hadits lain, dapat
difahami ada kebolehan untuk melakukan shalat gashar dalam bepergian.
Dan dalil-dalil yang membolehkan shalat jama' seperti telah
dikemukakan dalam SM No. 22/1991 halaman 24 dan 27 dan dalil-dalil
yang membolehkan melakukan gashar dalam bepergian, kedua-keduanya
dijadikan dasar untuk memperbolehkan meng-gashar shalat Maghrib dan
Isya.
2. Pelaksanaan Shalat Jama' Ta'khir
Tanya: Sekalipun masalah biasa tetapi saya ingin mohon
penjelasan yang didasarkan pemahaman yang ada, yakni tentang
pelaksanaan shalat jama' ta'khir, apakah dilakukan shalat Dzuhur baru
'Ashar atau Maghrib dahulu baru 'Isya. (haba Ma'sum, MAM Kepil).
Jawab: Dalil dibolehkannya shalat jama' ta'khir adalah ialah Hadits
Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.
ba 3 NAK CARAT “|. 247
AN
SAN
نر
سوك
TEKAN Go,
Mey
pil Ge
4 21 ar aA
WNA
22
و
aa“3 oaPe
KN
Van قبل SY Gi
£
aro
a
“
Talia
Ve SEN, pa HI33
١
ركب
(مداه
ارو
ددسم
ANA
Artinya: Dari Anas bin Malik diceritakan toadahulu Rasulullah san,
apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat dzuhur
sampai waktu 'ashar. (Dikala itu beliau berhenti dan menjama'kan kedua shalat).
Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau mengerjakan dahulu shalat
dzuhur, sesudah itu berangkat. (HR. Bukhari Muslim).
Dalam Hadits tersebut tidak disebutkan bagaimana cara menjama'
apakah shalat Dzuhur baru shalat Ashar ataukah Ashar dulu baru Dzuhur.
Demikianlah dalam banyak riwayat tidak ditegaskan pelaksanaan jama'
kedua shalat itu. Kalau kita baca riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid, ia
mengatakan:
ANN
BALAS
AN
aa
133
MENU CLESMEA وغ IG SIN
SMES
RG
NN
an
AN الوق
Artinya: Nabi bertolak dari 'Arafah, sehingga pada waktu sampai di Syi bi
berhenti dan berkemah kemudian berwudhu dan tidak begitu sempurna wudhunya,
maka aku tanyakanpada beliau tentang melakukan shalat. Beliau menjawab: “Shalat
di muka sana” Nabi pun kemudian naik kendaraan dan setelah sampai di
Mugdalifah, beliau turun dan mengambil air wudhu dengan sempurna kemudian
dibacakan igamah, maka beliau shalat Maghrib dan orang banyakpun mendekamkan
untanya di tempat singgahnya itu. Kemudian dibacakan igamah untuk shalat 'Tsya
maka beliaupun shalat "Isya dan tidak melakukan shalat apapun diantaranya kedua
shalat itu. (HR. Muslim).
Dari Hadits riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid itu dapat
diketahui bahwa ketika Nabi melangsungkan shalat di Muzdalifah
menjama' shalat Maghrib dan Isya' mendahulukan shalat Maghrib baru
shalat 'Isya.
3. Status Hadits Shalat Jamak Bukan Dalam Bepergian
Tanya: Bagaimana status Hadits jamak gashar bukan dalam
perjalanan? Mohon penjelasan. (Ambo Sakkah Yunus, Jl. Ir. Soekarno 17,
Bulukumba, Sulawesi Selatan).
Jawab: Untuk menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita
perlu mengetahui siapa saja ulama Hadits yang meriwayatkannya. Untuk itu
marti kita gunakan konkordansi Hadits al Mu'jam al-Mufahros li alfaz al-
Hadits an Nabawi. Dari Konkordansi ini kita dapat mengetahui bahwa
hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa'i, Abu' Daud dan Tirmidzi.
Teks Hadits itu adalah Sebagai berikut:
pha > 2006
PIALA YR NIASَ قَالLE
2 Cp
eltiMTe AN aah
CUS
MEA
IS
MS rar
eli
ie
aan
Gn
MA
IE
Artinya: Dari Ibuu Abbas dia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di
Madinah dengan menjamakkan Dguhur dan Ashar tidak dalam keadaan takut dan
perjalanan. Abu ag-Zubeir salah seorang perawi Hadits tersebut berkata: Saya
bertanya kepada Said: “Mengapa Rasulullah berbuat demikian?”
Maka Said menjawab: “Sayapernah menanyakanpertanyaan seperti itu kepada Ibnu
Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan ummatnya”.
Lafal di atas adalah lafal Muslim. Ia juga meriwayatkan Hadits ini
dengan Papalafal yang bervariasi. Salah satunya adalah:
Acak
AN
aul
ai
:
عن
اعباس
قال
Aa 9 Pe 9 7 £ >
BAS AN وَالحِشَاء Alpe BENGE
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah saw pernah menjamak
shalat Dzuhur dan shalat 'Ashar serta Maghrib dan Isyak di Madinah tidak dalam
keadaan takut danjuga tidak ada hujan.
Selain daripada itu Muslim meriwayatkan suatu peristiwa di mana
Ibnu 'Abbas berpidato sangat lama, sejak sore hingga lewat waktu Maghrib,
lalu seorang mengingatkannya supaya bubar dan melakukan shalat. Dengan
nada marah Ibnu Abbas berkata: “Hai, apakah kamu mau mengajar saya
tentang sunnah? Celaka kamu!” Kemudian Ibnu Abbas berkata lagi:
EES
AG
ha
35A
و
NOC TAP ng
yllacaay
والجشاء
Artinya: “Saya pernah melihat Rasulullah saw menjamak shalat Dzuhur
dan 'Ashar serta Maghrib dan Isyak”. (Shahih Muslim, 311-312, Hadits no. 750
dst.).
An-Nasa'i meriwayatkan Hadits itu dalam “al-Muwafagit”, Bab
“al-Jam'u baina as-salatain fi al-hadar”. (Sunnah an-Nasa'i, 1 : 290) dua kali,
pertama, dengan lafal “wn ghairi khaufin wala safar dan kedua, dengan lafal
min ghairi khaufin wa matar. Abu Dawud meriwayatkan dengan bab a/-Jam'u
baina as-Salatain dan at-Tirmidzi dalam a/-Mawagit (Sunan at-Tirmidzzi, I:
121, Hadits no. 187). Adapun Ahmad meriwayatkan dalam al-Musnad pada
tiga tempat (1: 223, 346 dan 354).
Hadits-Hadits mengenai jamak shalat tanpa uzur ini sejauh yang
dapat kita ketahui adalah shahih. Al-Khatabi menyatakan, sanad Hadits ke
dua yang dikutip di atas adalah jayyid.
Para ulama berbeda pendapat tentang interpretasi terhadap ini dan
tentang kebolehan menjamak shalat tanpa uzur. Komentator Shahih
Muslim, an-Nawawi, menyebutkan pendapat sebagai berikut:
- Tirmidzi mengatakan pada bagian akhir kitabnya: Tidak terdapat
dalam kitab saya ini suatu Hadits yang disepakati para ulama untuk tidak
diamalkan yaitu Hadits Ibnu Abbas tentang shalat jamaah di Madinah tanpa
adanya keadaan takut atau hujan dan Hadits dihukum matinya peminum
untuk keempat kalinya. Kemudian an-Nawawi membenarkan pendapat at-
Tirmidzi mengenai Hadits Ibnu Abbas. Ia menyatakan tidak ada
kesepakatan ulama untuk meninggalkan Hadits tersebut, bahkan para
ulama mempunyai bermacam-macam pendapat mengenai hal itu. - Selain ulama men-takwil Hadits Ibnu Abbas itu dengan alasan
adanya hujan (ini memang sesuai dengan tambahan dari riwayat Abu Daud
yang menambahkan pernyataan Imam Malik: “Menurut saya hal itu karena
hujan”, (Aunul Ma'bud, IV : 79 Hadits No. 1198). An-Nawawi
menyanggah kedua pendapat itu dengan menyatakan, bahwa alasan hujan
itu bertentangan dengan riwayat Muslim yang kedua yang menyatakan
bahwa Rasul menjamak tanpa karena takut dan hujan. - Adapula yang menafsirkan sebagai jamak pada pertemuan dua
waktu, yaitu beliau mengakhirkan shalat pertama pada penghujung
waktunya dan segera memulai shalat kedua pada awal waktunya. Pendapat
itu juga tersanggah, kata an-Nawawi oleh pernyataan Ibnu 'Abbas, bahwa
jamak tanpa uzur itu diberikan oleh Rasulullah agar umatnya tidak
mengalami kesulitan (tidak memberatkan umatnya). Hal ini dikuatkan lagi
oleh kasus Ibnu Abbas yang diperkuat oleh Abu Hurairah. - Ada pula yang men-takwil Hadits tersebut dengan sakit. Artinya,
jamak boleh dilakukan ketika berada di tempat (tidak musafir) apabila
dalam keadaan sakit. An-Nawawi memilih pendapat ini. - Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur kalau ada
keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus. Pendapat ini
di pegang oleh Ibnu Sirin, Asyhab dari Madzhab Maliki, al-Qaffal, dan asy-
Syasyi al-kabir dari madzhab Syafi'i, dan segolongan ahli Hadits ini dipilih
oleh Ibnul al-Mundzir serta dikuatkan oleh keterangan oleh Ibnu Abbas
bahwa jamak tanpa uzur itu dimaksudkan sebagai kelapangan bagi ummat
Islam. Demikian uraian an-Nawawi (Syarah shahih Muslim, V : 218-219).
Amir as-Shan'ani, penyusun Subul as-Salam menentang keras
kebolehan menjamak shalat ditempat (tanpa bepergian). “Ia mengatakan
“Adapun Hadits Ibnu 'Abbas itu tidak sah dijadikan hujjah, karena tidak
menjelaskan apakah jamak Rasulullah tanpa uzur itu tagdim atau ta'khir.
Karena itu menurut as-Shan'ani lebih baik berpegang pada aturan yang
sudah jelas, yaitu seperti shalat dikerjakan pada waktunya masing-masing”.
Ibnu Mundzir menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk
mentakwil Hadits Ibnu 'Abbas itu dengan uzur tertentu, karena Ibnu
'Abbas sendiri menegaskan maksud Rasulullah melakukan yang demikian,
yaitu untuk memberi kelapangan pada ummatnya.
Demikian sebagai pendapat ulama dalam memahami beberapa
Hadits di atas dan silahkan penanya memilih yang menjadi kemantapannya.
Akan tetapi dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing.
Perlu dicatat:
- Dalam Hadits tentang jamak shalat bukan dalam perjalanan itu
tidak dilakukan dengan gashar, jadi hanya jamak saja. - Dalam menjamak ini ada yang dengan melakukan jamak “shuri”,
artinya melakukan shalat Dzuhur dan Maghrib pada akhir waktu dan
melakukan shalat berikutnya, yaitu 'Ashar dan Isya di awal waktunya serta
ada juga yang memahami dan melakukannya dengan jamak dalam salah satu
waktu. - Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau
menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena
hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat
memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak
melakukan jamak.

