putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
MASALAH SHALAT JAMAAH
- Kriteria Imam Shalat Jamaah
Tanya: Bagaimana kriteria imam shalat di zaman Nabi saw atau di
masa sahabat? Menurut pengertian saya, imam itu pemimpin, haruslah
lebih baik dari yang dipimpin sekurang-kurangnya sama. Kalau
pengetahuan imam kurang dari makmum atau lebih ringan dari makmum,
tentu kurang wajar. Mohon penjelasan. (Bahzein, Panti Asuhan
Muhammadiyah Sorong, Irian Jaya).
Jawab: Berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim, Nabi
menggariskan beberapa ketentuan untuk menjadi imam: a. Yang paling baik
bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur'an, b. kalau bacaan dan
pengetahuannya tentang al-Qur'an sama, maka ditentukan yang paling
banyak pengetahuannya terhadap as-Sunnah, kalau pengetahuan terhadap
as-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang dahulu hijrahnya. Barangkali untuk
sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya, d. Kalau hijrahnya
bersamaan, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua.
Demikian ketentuan imam di masa Nabi, berdasar riwayat Ahmad
dan al-Bukhari dari sahabat 'Uqbah bin 'Amr.Jelasnya dapat dibaca Hadits
di bawah ini.
LAS Aas عو
LE AIC
UNA
TEKAN
go)
F
op
aces
SVEabl eal NA 7
حم BEN
HS
SENG tie
ACA
aC
act
BAN
SN
As AN)
gh
Artinya: Dari 'Ugbah bin 'Amr. ia berkata: “Bersabda Rasulullah saw:
Diimami suatu kaum olehyang lebih banyak (pandai dan baik) bacaannya terhadap
Kitabullah jika mereka berpadanan dalam soal giraat, hendaknya diimani mereka
oleh yang terpandai dalam urusan as-Sunnah. Jika dalam urusan as-Sunnah sama
pula, hendaknya diimani mereka olehyang lebih dahulu hijrah. Jika dalam berhijrah
pun sama juga, hendaknya diimani oleh yang lebih tua. Dan janganlah seseorang
mengimani orang lain dalam kekuasaanyang diimani itu, danjanganlahpula seseorang
duduk di rumah orang lain di atas kemuljaannya (tempatyang tertentu untuk tuan
rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah). (HR. Ahamad dan Muslim).
2. Tempat Imam Tidak Boleh Lebih Tinggi Dari Tempat Makmum
Tanya: Di daerah kami ada yang berpendapat bahwa dalam shalat
jamaah tempat imam tidak boleh lebih tinggi dari tempat makmumnya
walaupun hanya sekedar berbeda tingginya karena sajadah. Pendapat ini,
kata mereka di dasarkan pada Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud. Mohon penjelasan mengenai hal ini! (Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja No. 136 Medan 20217).
Jawab: Mengenai masalah yang saudara penanya kemukakan itu
dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Memang ada larangan imam melaksanakan shalat yang
letak/posisinya lebih tinggi dari makmum, sebagaimana kita lihat pada
Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dari halaman di bawah ini:
SENS yes Knp 3AU YA CAN CK TagISA
"NgPAHe BaraLEB
ES IE WSO PETS
حينمددGo(رواهأبوداور)
Artinya: Dari Hammam berkata: Bahwa Hudzaifah menjadiimam bagi
orang banyak di kota Madaa-in sambil berdiri disebuah tempat ketinggian. Abu
Mas'udpun menarik gamisnya dan setelah shalat selesai, katanya: “Tidak tahukah
kamu bahwa mereka dilarang berbuat demikian? “war Hudzifah: “Benar saya baru
ingat setelah anda menarik gamisku itu”. (Hadits riwayat abu Dawud)
b. Tetapi kalau kita amati lebih seksama kita dapati pula adanya
Hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah menjadi Imam yang letak
posisinya lebih tinggi dari makmum. Hadits ini diriwayatkan oleh al-
Bukhari dan Muslim seperti tertera di bawah ini:
J a Pa 4 ATA I? ) 7 ” 7 on”
AN Ye SLَ فَال LEAN Ge) gooey سل SS
es ad PP سحت An LIne Ae 94-7
Ae ia ES
وض
od
Aol
SE
AGS
ale
BA Se IED COLA OO OPNANed HEE
(han LIKE YES القهقرى Ip حمشه
(ae we AB LN KA
LAS LUNA SES US SEE
, , ارحسسوه at
م
وإ
وَلِتَعَاموَاصلاق
(رواه
الها
ومسام)
Ul
lia
Artinya: Dari Sahl bin Sa'ad as Sad'idi ra. berkata: Bahwa Nabi saw
duduk di atas mimbar hari pertama diadakannya mimbar itu, lalu beau bertakbir
dan ruku' di atasnya, kemudian turun dan melangkah mundur, lalu sujud di atas
mimbar itu, kemudian kembali naik ke atas. Setelah shalat selesai, beliaupun bersabda:
Wahai ummat manusia! Sebenarnya saya lakukan tadi itu, ialah supaya kamu dapat
mengikuti dan mempelajari tata caraku bersembahyang”. (Hadits riwayat Bukhari
dan Muslim).
c. Nilai Hadits riwayat Abu Dawud dari Hammam di atas, Abu
Dawud tidak mencatatnya. Demikian pula riwayat Abu Dawud dari Ammar
bin Yasir dalam riwayat ini ada seorang yang tidak diketahui tetapi juga oleh
Abu Dawud tiada dinyatakan cacat atau dhaif. Dalam penuturan Abu
Dawud kalau tidak menyebutkan cacatnya dimasukkan pada shahih.
d. Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Sahal bin Sa'ad juga
bernilai shahih.
e. Memahami dua Hadits yang dhahirnya bertentangan (ta'arudl)
tersebut tidak mesti harus langsung ditarjihkan, tetapi dapat di “jamak dan
taufig” kan sehingga larangan pada Hadits riwayat Abu Dawud bukan
larangan Hatman (pasti), tetapi dapat dilakukan bila ada sebab tertentu,
seperti untuk diketahui makmum atau memang karena tempat sempit
sehingga tak ada lagi tempat yang sejajar (rata) antara imam dan makmum.
Selanjutnya, dalam memahami Hadits seperti di atas kita tidak perlu
takalluf (berlebih-lebihan) seperti tidak boleh imam berdiri di atas sajadah
karena imam akan lebih tinggi dari makmum, padahal suatu Hadits
menerangkan bahwa Nabi saw pernah shalat di atas hamparan yang
sekarang dapat kita sebut sajadah.
f. Kesimpulannya:
Letaknya imam lebih tinggi dari makmum tidak dilarang secara
pasti, dalam istilah Fighussunnah disebut Karahah (tidak begitu disukai),
tentu kalau dalam keadaan biasa tidak ada alasan kemaslahatan. Kalau ada
sebab yang sukar diatasi menjadi tidak ada larangan itu, karena Nabi sendiri
melakukan. Seperti pada Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas:
3. Posisi Makmum Lebih Tinggi Dari Imam
Tanya: Karena tempat berjamaah kurang luas bolehkah makmum
menempati tempat yang kosong yang kadang-kadang posisinya lebih tinggi
daripada imam? (Takmirmasjid al-Hidayah Demangan, Yogyakarta).
Jawab: Dalam perkembangan jamaah shalat di masjid,
kemungkinan terjadi peserta shalat jamaah melimpah banyaknya
sedemikian rupa sehingga ruangan masjid tidak muat atau tidak mungkin
menampung para peserta jamaah, terpaksa banyak peserta shalat jamaah
menjadi makmum di luar masjid, atau karena sangat terbatasnya halaman di
luar masjid maka untuk menampung para makmum masjid itu dibuat
bersusun atau bertingkat. Tingkat tersebut mungkin di atas tingkat tempat
imam berdiri dan mungkin di bawahnya, misalnya hal ini terjadi di Masjidil
Haram, Masjid Syuhada', Masjid Istiglal dan lain sebagainya.
Dengan demikian terjadilah pelaksanaan shalat jamaah di masjid di
maksud dengan posisi Imam lebih tinggi daripada sebagian makmum,
demikian pula terjadi posisi sebagian makmum lebih tinggi daripada imam.
Atas keutamaan shalat jamaah, keterpaksaan pembuatan masjid
bertingkat dalam rangka memperluas daya tampung peserta jamaah, tidak
memungkinkannya perluasan masjid secara menyamping atau ke belakang
secara rata dengan posisi Imam, maka perluasan masjid dengan membuat
masjid bertingkat, adalah perbuatan yang dibolehkan dan dibenarkan oleh
syara'.
Mengenai hubungan Imam dengan makmum ada beberapa Hadits
yang perlu diperhatikan:
- Hadits Nabi:
) رس Sola, ) vee perenne Avena
“Bahwasanya ditetapkan Imam, untuk diikuti”.
Pengertian Imam di sini ialah Imam shalat dan arti untuk diikuti
mengandung pengertian bahwa diikuti oleh makmum dalam melakukan
shalat berjamaah.
Pengertian lain mengikuti imam, makmum dapat melihat langsung
maupun melalui suaranya.
Adapun teknis shalat jamaah dalam masjid yang demikian itu sudah
barang tentu perlu diatur ketertiban pelaksanaannya, sebagai berikut: - Shaf-shaf yang berada di belakang imam dan setingkat dengan
imam wajib diisi terlebih dahulu sampai penuh, baik yang berada di dalam
masjid maupun diluarnya. - Setelah ternyata shaf-shaf yang sejajar tingginya dengan posisi
Imam itu penuh, barulah dibenarkan makmum menempatkan diri di
tingkat atas dari posisi Imam, kemudian setelah tingkat di atas imam penuh,
maka diisi pula tingkat atasnya, demikian seterusnya ke atas, sampai ke
tingkat paling atas. - Setelah shaf-shaf di tingkat atas dari posisi Imam itu penuh
semua, maka dibenarkan para makmum menempatkan diri di shaf-shaf di
tingkat bawah dari posisi Imam, kemudian bila shaf-shaf di tingkat ini
sudah penuh maka di tingkat bawahnya lagi, begitu seterusnya. - Tertib shaf yang paling utama, ialah shaf yang paling depan di
belakang Imam yang setingkat dengan Imam, menyusul belakangnya,
begitu seterusnya sampai shaf yang paling depan ditingkat atasnya lagi,
begitu seterusnya. Setelah itu barulah shaf yang paling depan ditingkat
pertama di bawahnya imam, berurutan ke belakang sampai shaf yang paling
belakang. - Shaf terdepan di tingkat atas maupun di tingkat bawah, begitu
pula shaf-shaf di halaman kiri kanan masjid, wajib dibuat sedemikian rupa
sehingga terletak di belakang Imam, tidak boleh mensejajarinya atau lebih
ke depan daripada posisi Imam. Bila posisi makmum itu mensejajari posisi
Imam atau di depan posisi Imam di arah kiblat maka makmum yang
posisinya demikian itu tidak sah jamaahnya.
6. Setiap makmum yang mengikuti shalat jamaah di masjid yang
bertingkat baik yang terletak di tingkat atas maupun bawah, ataupun
samping masjid, disyaratkan dapat mengetahui gerak-gerik Imam, atau
mengetahui gerak-gerik orang-orang yang mengetahui gerak-gerik Imam
begitu terus-menerus sehingga gerak-gerik Imam dapat diikuti oleh setiap
makmum, baik cara langsung maupun tidak langsung.
7. Selanjutnya shaf terdepan di tingkat atas, bawah dan samping,
wajib mengetahui dan mengikuti gerak-gerik Imam untuk kemudian diikuti
oleh shaf-shaf dibelakangnya. Baik mengetahui dan mengikuti gerak-gerik
imam itu secara langsung melihat dan mendengar, menjenguk lewat kaca
atau pintu terbuka, dengan cermin besar, televisi dan pengeras suara dan
sebangsanya. Khusus melalui posisi dan suara di sini hanya terbatas antara
Imam dan makmum berada dalam satu majlis sekalipun jaraknya jauh.
4. Shaf Laki-laki dan Wanita
Tanya: Saya membaca tuntunan shalat oleh Bapak Prof. Hasby
Ash-Shiddiegy, dalam mengatur shaf dalam shalat berjamaah, Nabi
menentukan lokasi untuk laki-laki dewasa di depan, lalu dibelakangnya
adalah anak-anak dan di belakangnya adalah lokasi wanita. Apakah ada dalil
bahwa dalam shaf yang paling utama bagi wanita adalah yang paling
belakang sehingga harus dipenuhi lebih dahulu, baru shaf di depannya dan
seterusnya. Dengan cara demikian ini bagi jamaah wanita yang datang
kemudian harus menempati shaf depannya dan melalui shaf-shaf
belakang. (Hamid Hilal, NBM 523 408, Kauman 18 Muntilan).
Jawab: Mengenai lokasi untuk laki-laki dewasa dan wanita dalam
shalat berjamaah, sudah ada tuntunan dari Rasulullah saw, sebagaimana
disebutkan dalam Hadits Nabi sebagai berikut:
Ph
«
“II
EN
EA
SE as
cere
IN
SL
TING
dns
(رواه
bral’
GA
ale AN
صل
Artinya: “Dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya mengerjakan shalat
bersama seorang anak yatim di rumah kami, di belakang Nabi saw. sedang ibu saya
dan ibu Sulaim di belakang kami”. (Shahih Al Bukhari, I, Kitab al-Azan : 88).
Demikian pula shaf yang paling utama bagi laki-laki dan shaf yang
paling utama bagi wanita telah diberi tuntunan sebagaimana disebutkan
dalam Hadits Nabi saw sebagai berikut:
SA SAS LG 3)م)4,917 |4558مروه-A D7 SNOَ عَنإنهريرةegN EIEIادوصلNAسل
هه
ه09n° 4Ara Da “ADL.7و
خيوصفوقف
SEA
traMS
ti
el
NT
suA( )eda IA(eaVAKNAYAKIS —
a
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalahyang paling depan danyang palingjelek
adalah yang paling belakang. Sedang shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf
Jang paling belakang dan shafyang palingjelek adalahyang paling depan”. (Shahih
Muslim, I Bab Shufuf: 186).
Tentu saja dalam memasuki shaf, baik bagi laki-laki maupun wanita
harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu shaf yang ada di
depan atau di belakangnya.
5. Takbir Keras Agar Didengar Oleh Makmum
Tanya: Dalam masjid bertingkat dilakukan shalat berjamaah
kebetulan listrik mati sehingga pengeras suara tidak berfungsi. Agar
makmum yang di bawah bisa mengikuti pelaksanaan jamaah Imam yang
berada di atas, bolehkah ada seseorang yang melakukan takbir keras agar
didengar oleh makmum di bawah (sebagai muballigh yang menyampaikan
takbir)? (TakmirMagjidal-Hidayah, Demangan Yogyakarta).
Jawab: Agar makmum yang tidak mendengar takbir Imam yang
pelan atau tidak langsung melihat gerak-gerik makmum yang lain, dapat
dilakukan oleh seorang makmum sebagai muballigh sebagaimana pernah
dilakukan oleh Abu Bakar dalam suatu kejadian di mana Nabi sakit
sehingga suaranya tidak didengar. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari Aisyiyah.
4S
20
TPA
AI
رض
Opa
PBK
Se
ee
LAMAN
KIA
Sih
Sciees
Kenge
|
لدم
NSS
de
|
1722,
J8.
PN
MEN
SectsCee
Essie
PUR
M
cr
trasai
7
Paٌ صوَاكJas isaee Gage.5صليك
IK anehCSIS
AKnmTeS SREa
, 2 مهYa Ar
475
SAN
GEA moe: AISI
sera Boakenudes
eeArtinya: "Aisyah Ummu Mu'minin ra, dia berkata: “Tatkala Nabi saw
sakit yang membawa wafatnya datanglah kepadanya orang yang memberitahukan
bahwa shalat akan didirikan maka bersabdalah beliau: “Suruhlah Abu Bakar
menjadi Imam. Aku berkata: “Abu Bakar seorang penyedih. Apabila berdiri di
tempatmu dia akan menangis dan tidak bisa membaca”. Nabi bersabda lagi:
“Suruhlah Abu Bakar menjadi imam, “Maka aku berkata pula sebagaimanayang
sudahpada kali yang ketiga atauyang keempat. Nabi bersabda: “Sesungguhnya kamu
C-
kaum wanita ini adalah sahabat-sahabat Yusuf (orang lemah) suruhlah Abu Bakar
menjadi Imam “Karena itu shalatlahAbu Bakar dan kemudian Nabipun keluar dari
rumah dipapah oleh dua orang. Aku melihatNabi saw berjalan dengan menarik kedua
kakinya di atas tanah. Ketika Abu Bakar melihatnya (kedatangan Nabi). Abu
Bakar mundur ke belakang dan Nabi berisyarat agar Abu Bakar bershalat terus.
Kemudian Abu Bakar ke belakang dan Nabi saw duduk disampingnya Abu Bakar,
memperdengarkan suara takbir kepada para makmum (menyuarakan takbiryang
karas).
Dengan dari Hadits ini bila terjadi seperti adanya kematian listrik
sehingga makmum tidak mendengar suara Imam dapatlah salah seorang
makmum mengeraskan takbirnya agar didengar oleh para makmum
lainnya.
6. Bacaan Fatihah Bagi Makmum
Tanya: Di mana letak bacaan al-Fatihah bagi makmum. Apakah
setelah imam membaca al-Fatihah, padahal pada saat imam membaca surat
(ayat-ayat) al-Qur'an itu makmum harus memperhatikan? Mohon
penjelasan! (S. Hadisiswoyo Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung
Tengah).
Jawab: Untuk menjawab persoalan yang Saudara tanyakan
sebaiknya perhatikanlah Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad,
ad-Daruguthniy dan al-Baihagi dari "Ubadah:
ne aaY INASEويسم
INE
akO
NEM
EI AGE
NEMNM
:3
A
NK
SIA AN
Artinya: Dari 'Ubadah ia berkata: “Rasulullah saw shalat Shubuh, orang-
orang yang makmum nyaring bacaannya. Setelah selesai shalat lalu beliau menegur,
Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu?” Kata 'Ubadah kita sama-
sama menjawab “Ya, Rasulllah san, demi Allah, benar begitu. “Maka Nabi saw
bersabda: “Janganlah kamu mengerjakan demikian kecuali bacaan ummulQur'an (al-
Fatihah)” (HR. Ahmad, ad-Daruguthny dan al-Baihagi dari 'Ubadah).
Hadits ini menegaskan bahwa ketika Imam membaca dengan
nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali
surat al-Fatihah. Dengan demikian ketika imam membaca al- Fatihah atau
surat al-Qur'an dan setelah al-Fatihah makmum tidak diperkenankan
membaca apapun kecuali al-Fatihah. Namun kemudian muncul masalah
yaitu kapan membaca al-Fatihah bagi makmum itu, apakah pada saat imam
membaca al-Fatihah ataukah setelah imam selesai membaca al-Fatihah,
yakni pada saat imam membaca al-Qur'an? Bagaimana pula cara
membacanya, apakah secara jahr (nyaring), ataukah secara sirr (tidak
bersuara) ? Persoalan ini telah terjawab dalam Hadits berikut ini:
KuKN GanNAME NG ALAMLU Ge oie
Tina
NN
GERE
Cg
2
Da
رنعه ALAa 0 أوليةSAE
“Arinya Dari Anas ra ia arRasulullah saw bersabda: “Apakahkamu dalam shalatmu membaca (dengan nyaring) di belakang imammu, padahalimam
itu membaca (dengan nyaring) ? Janganlah kamu mengerjakannya. Hendaklah
seseorang dari kamu membaca Fatihatul Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara
rendahyang hanya di dengar sendiri)” (HR. Ibnu Hibban dari Anas).
Hadits yang terakhir ini menyatakan, bahwa makmum hendaknya
membaca Fatihah di belakang imam dengan suara 1217: yakni dengan suara
rendah/pelan yang hanya didengar sendiri. Dalam Hadits tersebut memang
tidak disebutkan secara tegas mengenai kapan makmum itu membaca al-
Fatihah. Namun melalui Hadits itu pula kita dapat memahami bahwa
waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam
membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari
surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an
setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.
Selanjutnya perlu juga ditegaskan bahwa berdasarkan Hadits-
Hadits yang di kutip di atas, HPT memberikan tuntunan sebagai berikut:
“Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan imam
apabila keras bacaannya (jahr), maka janganlah kamu membaca sesuatu
selain suratal-Fatihah” (HPT, hlm. 117).

