putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
MASALAH SHALAT JUM'AT
- Tatacara Shalat Jum'at
Tanya: Di desa saya ada dua masjid yang apabila melaksanakan
Jum'at berbeda-beda. Masjid yang satu dalam melaksanakan Jum'at itu
dengan menggunakan adzan dua kali dan shalat sunnat gabliyah diantara
dua adzan tersebut. Masjid yang satu lagi hanya menggunakan satu kali
adzan dan tidak pakai shalat sunat gabliyah. Mohon penjelasan tuntunan
siapakah tatacara melaksanakan Jum'at tersebut seperti itu. (Sarimun Y, Desa
Srimulyo, Kab. OKU, Sumatera Selatan).
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan
menjelaskan terlebih dahulu kasus tentang tatacara pelaksanaan shalat
Jum'at yang berbeda sebagaimana saudara penanya ungkapkan, mudah-
mudahan tepat sesuai dengan kenyataan. Tatacara pertama: Para jamaah
berdatangan ke masjid kemudian shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnat
sekehendaknya (jumlah rakaatnya tidak ditentukan melainkan sesuai
dengan kemampuan masing-masing), atau duduk sambil menunggu imam
(khatib) naik mimbar. Khatib naik mimbar dan mengucapkan salam lalu
duduk. Kemudian dikumandangkan adzan dan selesai adzan lalu khatib
berdiri memulai khutbah sebagaimana biasanya. Setelah selesai khutbah
lalu diucapkan igamat dan kemudian dilakukan shalat Jum'at sebagaimana
mestinya. Tatacara kedua: para jamaah berdatangan ke masjid kemudian
shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnat atau duduk menunggu
dikumandangkan lagi adzan (adzan pertama). Setelah adzan pertama selesai
lalu jamaah bersama-sama shalat sunnat dua rakaat (sering disebut sebagai
shalat sunnat gabliyah Jum'at). Kemudian khatib naik mimbar
mengucapkan salam dan lalu duduk. Lalu dikumandangkan lagi adzan
(adzan ke dua). Selesai adzan lalu khatib berdiri memulai khutbah sampai
selesai. Selanjutnya seperti tatacara yang pertama.
Untuk mengetahui tuntunan siapa saja kedua tatacara
melaksanakan shalat Jum'at di atas, perhatikan riwayat berikut ini:
Imam al-Bukhariy meriwayatkan dari Saib Ibnu Yasid:
Pan
04
jig, مه
سس
وس
7وس
74S
7
A
Sb all deel PA برياب22:كان CHEN
_—-
Juin
+
PIS
IL
AK
SIV
TAS
(Ag
SENI
ص
aul
ye, MESSAGE
ANN
NA
ES
KEL
OY
Ofer
5
ENN
FON
PISS
HE
GOEL
LI
HIS
BA
GILA
NN f5
Te
)
وأنوداود
SU
ei
رماه
(
Joly
fe
Artinya: As-Saib Ibn Yazid berkata: “Adzan Jum'at pada masa
Rasulullah sam, Abu Bakar dan Umar,yang pertama adalah apabila imam (khatib)
telah duduk di atas mimbar. Kemudian pada masa 'Utsman dan manusia telah
bertambah banyak maka ditambahnya adzan (panggilan) yang ketiga yaitu di atas
Zaura' (sebuah tempatyang tinggi), sedang Nabi saw, muadzdzinnya hanya seorang”.
(HR. al-Bukhariy, an-Nasa'i dan Abu Dawud).
Riwayat tersebut menegaskan bahwa yang berlaku di zaman
Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar adalah tatacara yang pertama, yaitu
yang adzannya satu kali atau dua kali dengan igamah. Dan adzannya itu
dikumandangkan setelah khatib duduk di atas mimbar setelah salam
sebelum memulai khutbah. Sedangkan tatacara yang kedua, yaitu yang
adzannya dua kali atau tiga kali dengan igamah mulai dilakukan pada masa
"Utsman. Menurut riwayat itu penambahan satu kali adzan itu bukan karena
bertambah banyaknya manusia, tetapi karena khawatir orang-orang akan
terlambat mendatangi jamaah Jum'at karena mereka tidak mendengar
panggilan selain ketika dikumandangkan adzan pada saat khatib sudah
duduk di atas mimbar. Oleh karena itu penambahan adzan pada masa
"Utsman ini fungsinya adalah untuk memberitahu jamaah (kaum muslimin)
untuk segera menghadiri jamaah Jum'at. Itulah sebabnya maka adzan
tambahan ini dilaksanakan di Zaura' (tempat yang tinggi) agar dapat
didengar di tempat-tempat yang jauh atau ramai. Dengan demikian jika
masalah ini sudah dapat diatasi dengan adanya jadual waktu yang jauh
sebelum waktu shalat Jum'at tiba sudah diketahui oleh kaum Muslimin
maka alasan di atas tentu tidak relevan lagi.
Persoalan berikutnya adalah mengenai shalat sunnat gabliyah dua
rakaat diantara dua adzan (antara adzan pertama dan kedua). Meskipun
riwayat di atas menjelaskan adanya dua kali adzan atau tiga kali dengan
igamah, namun tidak menyebutkan adanya shalat sunnat gabliyah di antara
dua adzan tersebut. Mengenai hal ini kami tidak menemukan keterangan
ataupun dalil yang menunjukkan adanya shalat sunnat gabliyah serupa ini.
Riwayat atau tuntunan yang kami dapatkan adalah Hadits yang mengatakan
adanya shalat sunnat gabliyah yang dilakukan tanpa dibatasi harus berapa
jumlah rakaatnya dan dilakukan sebelum khatib berkhutbah atau sebelum
adzan dun andangkaniHadits tersebut berbunyi sebagai berikut:
IL
مر
TSS
\7
9
3
ل
كان
برعم
Je
Se
IsakWEB bisa y ee Bin Vass
(رواهأبوداود) WABenet
Artinya: Dari Nafi' ia berkata: “Adalah Ibuu 'Umar memperpanjang/
memperbanyak shalat sebelum Jum'at, lalu melakukan shalat dua rakaat setelah
selesai Jum'at di rumahnya. Dan diceritakan bahwasanya Rasulullah sam, juga
melakukan hal yang demikian itu”. (HR. Abu Dawud).
5 — aie gh Ad 7 Ah سلور ta G9
SAN
رسك
SE
TE
Saale
GE
ara
PU
as
|
LAN من
ae 414PA RAN AAAAnaCOs
7
240A
s3
art
2%
7,
od?
) (رواهسمعراورهريرةSANG5 المجمحةالأخوىو
Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “
Barangsiapa mandi, kemudian ia datang ke Jumat lalu shalat seberapa ia kehendaki,
lalu ia diam mendengarkan khutbah hingga imam selesai khutbahnya. Kemudian ia
shalat bersamanya, maka diampuni dosanya di antara hari Jum'at itu sampai hari
Jum'at berikutnya ditambah tiga hari”. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Demikian jawaban dan penjelasan kami semoga memenuhi
harapan.
2. Keseimbangan Khutbah dan Shalat Jum'at
Tanya: Kalau mengingat Hadits agar memanjangkan shalat dan
memendekkan khutbah dalam shalat Jum'at, sedang bacaan yang biasanya
dibaca Nabi adalah Surat al-A'la dan surat al-Ghasyiyah, alangkah
sedikitnya isi khutbah kalau demikian, mohon fatwa bagaimana memahami
tuntunan Nabi tersebut. (Lukmanul Hakim NBM. 479.109, Jl. Jember 23,
Banyuwangi).
Jawab: Untuk memahami maksud Hadits yang anda maksudkan,
barangkali lebih baik kalau Hadits itu kita ungkap kembali. Hadits itu ada
dua yang pertama riwayat Ahmad dan Muslim dari 'Ammar bin Yasir' ra dan
jamaah ahli Hadits kecuali Bukhari.
Hadits riwayat Ahmad dan Muslim berbunyi:
MN
Gis
SEAG
ME
MEE
SE
9SA
GBS
SWI
CAL
Sy:
WEAK
AA UG
FAA
SAIS)
WAN
MN
PUTED CTO
Ae
Pr
)
رواه
أوروسم
(
Artinya: Dari 'Ammar bin Yasir ra ia berkata: “Saya mendengar Nabi
bersabda: Bahwa lamanya shalat dan pendeknya khutbah seseorang (imam) itu ciri
kebijaksanaannya. Oleh karena itu lamakanlah shalat dan pendekkanlah khutbah”.
(HR. Ahmad dan Muslim).
Hadits riwayat Jamaah kecuali Bukhari dan Abu Dawud:
IN EN SEREANN
GS 256
of
SLE
Aa Ig Agak + ودسو© 02
Aas
nol)
قصذا
Tenang
bad Mg als ail
صل
) العارىواساداود
Artinya: Dari Jabir bin Samurah ra. ia berkata: “Shalat Rasulullah saw
sedang dan khutbahnya pun sedang. (HR. Jamaa'ah kecuali Bukhari dan Abu
Dawud).
Dari kedua Hadits tersebut kita dapat mengambil beberapa pokok
pengertian dalam pemahaman kita. Di samping Hadits-Hadits lain tentang
shalat Jum'at.
- Hadits itu menunjukkan agar kita memahami bahwa shalat itu
penting dan hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh, jangan
sampai shalat Jum'at menjadi kurang berarti karena lamanya khutbah. - Dalam salah satu Hadits disebutkan bahwa bacaan yang kerap
kali dibaca Nabi adalah Surat Al-A'la dan Al Ghasyiyah. Di samping itu ada
ayat-ayat lain yang lebih panjang dan itu juga pernah dibaca oleh Nabi.
Sehingga ukuran panjangnya khutbah bukan hanya selama membaca dua
surat tersebut. Karena lamanya shalat termasuk lamanya ruku', sujud dan
1 0021 dan lamanya membaca Fatihah dan surat yang dibacanya satu ayat
demi ayat dengan tartil. - Dalam khutbah perlu diungkapkan ajakan takwa dan realisasinya
dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu tidak akan dapat dipahami tanpa
penjelasan-penjelasan yang memadai. Sehingga tidak cukup hanya
dibacakan tahmid, tasyahud dan ayat, tanpa diberikan arti dan maksudnya,
mengingat pada umumnya jama'ah Jum'at tidak menguasai bahasa Arab
dengan baik. Perlu ada komentar, tetapi sekedarnya. - Perlu diingat jangan sampai komentar terlalu panjang sehingga
menjadikan shalatnya tergesa-gesa. Untuk itu perlu dijaga keseimbangan
antara shalat dan khutbahnya sebagaimana dicontohkan Nabi pada Hadits
kedua di atas.
Kesimpulannya, imam/khatib diminta untuk berlaku bijaksana,
agar khutbahnya dapat diterima dan tidak membosankan, karena setiap
Jum'at hadirin mendapat anjuran, sedang shalatnya hendaknya dilakukan
dengan khusyu' dan dapat berfungsi dalam jiwa pelakunya, dapat memberi
kekuatan untuk mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar. - Khatib Dan Imam Shalat Jum'at
Tanya: Apakah khatib dan imam dalam shalat Jum'at itu harus
dilakukan oleh seorang ataukah boleh dilakukan oleh dua orang yang
berbeda? (Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sungai Tengah, Kec. Sungai Tengah,
Bengkalis, Riau).
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu
kami akan mempertegas pertanyaan tersebut. Pertanyaan tersebut
menyangkut siapa orang yang melakukan khutbah dan siapa orang yang
menjadi imam dalam jama'ah shalat Jum'at. Apakah seorang khatib dalam
shalat Jum'at itu secara otomatis menjadi imam shalat, ataukah tidak,
sehingga antara khatib dengan imam itu orangnya berbeda?
Sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah saw, beliau
menjadi khatib dan sekaligus menjadi imam dalam shalat Jum'at. Hal ini
juga dapat dipahami dari Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim,
Ahmad dan Abu Dawud ari Jabir
pe
Z
Gareu,
KPA
TAN
Aan
12506
SKP
PO
Coe
Sor
7
fu
323p
BAD SA Li Ipar
(
Au
ale)
Artinya: Nabi san, bersabda: “Apabilapada hariJum'at, salah seorang dari
kamu datang di waktu imam sedang berkhutbah hendaklah ia shalat dua rakaat
dengan agak cepat.”
Dalam Hadits ini dikatakan wa a/-imamuyakhtubu (dan imam sedang
khutbah). Kalimat ini menunjukkan bahwa yang melakukan khutbah
(khatib) adalah imam juga. Dan mendasarkan pada pengamalan Hadits
Nabi saw, maka orang yang bertindak sebagai khatib sekaligus bertindak
sebagai imam.
4. Shalat Jum'at di Masjid Bertingkat
Tanya: Saya pernah shalat Jum'at di masjid bertingkat di Jakarta.
Imam berada di bagian atas sedang saya berada di sebelah bawah. Saya dan
makmum lain mengikuti imam melalui TV/Video yang dipasang di ruang
bawah. Bagaimana kedudukan shalat saya dan makmum lain? Mohon
penjelasan. (Masdugi, BA. Jl. Pringsewu, Lampung Selatan).
Jawab: Di bawah ini akan kita dapati bahwa berdasarkan Hadits
Nabi kiranya dibolehkan imam berada lebih tinggi dari makmum. Hal ini
dapat kita lihat Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahal bin Sa'ad.
eeNaaMoma نسملبن
PP
Aa
CA,
و
سس
ور
3 nae
LIKE
١
0
CA
era
EEB
rD
التاسرمعةثم
Hau TESNSran
)
وسمام
srr
(رواه
NAM
AN,
21
Tn
Sahal ibn Sa'ad ra menerangkan: “Bahwasanya Nabi saw duduk di atas
mimbar di hari pertama mimbar itu dibuat, lalu bertakbir sedang beliau berada di
atasnya. Kemudian beliau ruku', sesudah itu beliau turun dengan mundur di belakang,
lalu bersujud dan bersujudlah parajamaah besertanya. Kemudian beliau kembali lagi
ke atas mimbar dan begitu beliau buat lagi hingga selesai sembahyang. Sesudah itu
beliau bersabda: “Wahai manusia, saya berbuat demikian ini adalah supaya kamu
mengikuti saya dan supaya kamu mengetahui bagaimana sembahyang saya”.
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Memang ada Hadits riwayat at-Daruguthny dari Abi Mas'ud yang
melarang imam berdiri di atas sesuatu, sehingga makmum berada di bawah.
Tetapi kedua Hadits itu tidak diketahui adanya nasih-mansuh sehingga kita
kumpulkan pengertian kedua Hadits tersebut, bahwa kebolehan imam dan
makmum berada di tempat yang tidak TN
مو
كوAt2سسسملوروال34ل
SOD eo1ew sab4ewsea
PASE4 7%Ga 1 242
aE
ea
والإومام
قوق
تو
وَالسَا
-5.
kna
ES()bo ala 12S
Abu Mas'ud ra berkata: “Rasulullah saw mencegah imam berdiri di atas
sesuatu, sedang para makmum di belakangnya berdiri rendah daripadanya”.
(Diriwayatkan oleh ad-Daruguthny).
Dalam pada itu kita dapati Hadits yang menerangkan bahwa
pernah Nabi menjadi imam di balik bilik sedang para makmum terpisah
dengan tabir yang terdiri dari tikar. Makmum mengikuti imam melalui suara
Nabi. Nabi tidak melarang makmum mengikuti shalat Nabi dengan
diantarai tabir atau dinding dan tikar itu, tetapi Nabi hanya mengingatkan
agar makmum tidak membebani dirinya dengan shalat malam itu, karena
shalat malam tidak wajib.
213
Kun
556 3
7
انها
Aa
) 4 (“ws
AU KSPNS IBUFI
0 58 AAA وَسَكم 5َale-_
07
|
7
ر
و
2
NSS
ad
1
1
4
ae
a
hed
74
Gb
eg
ke
(Cok
Gal
4
on 5'Aisyah ta berkata: “Kami mempunyai sehelai tikaryang kami bentangkan
di siang hari dan kami jadikan dinding di malamnya, maka Rasulullah saw
bersembahyang pada suatu malam di tempatyang didindingi oleh tikar itu. Seketika
para muslim mendengar bacaannya, merekapun bersembahyang dengan
sembahyangnya. Pada malamyang ke dua mereka bertambah banyak, lalu Nabi saw
melihat mereka dan berkata: laksanakanlah amal-amal itu sekedar yang tidak
memayahkan, karena Allah tidak jemu-jemu, selama kamu belum lagi jemu.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad).
5. Shalat Sebelum Khutbah Jum'at
Tanya: Saya sering melihat orang datang ke masjid untuk
menunaikan shalat Jum'at, ada yang terus melakukan shalat sebanyak-
banyaknya sampai adzan, ada pula yang shalat hanya dua rakaat saja
kemudian duduk menunggu waktu khutbah. Mana yang lebih sesuai
dengan tuntunan Rasulullah saw? (Taufig, Mulyo Agung, Malang, 65151).
Jawab: Mengenai shalat sunnat sebelum shalat Jum'at, telah
diputuskan dan dimuat dalam Himpunan Putusan PP Muhammadiyah
Majelis Tarjih pada kitab Shalat-shalat Tatawwu', bab Shalat Rawatib, hlm.
320-330.
1
AAN
RAS
Ae
AA
42
ea
ab
acting
Gl
كدر7 امsm حك Or as
“TgRAGANon
Artinya: Adapun pada hari Jum'at, kerjakanlah shalat Tatawwu'
sebelumnya sebanyak engkau sukai sampai imam datang. Dan sesudah shalatJum'at
kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau4 rakaat.
Adapun dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan dari Nafi':
LA وب KNSENTh? 4بطر FINS
7 Ly “3 w ALL v4 6017
سس
سر
)
سس
=?
At
/
SGG,
LK
or’,
ware skalAN وحدتأنرسوا LABA
ile
Sg
Artinya: Adakalanya Ibnu Umar lama bershalat sebelum Jum'at, lalu
shalat sesudahnya dua rakaat di rumahnya, dan ia mengatakan bahwa Rasulullah saw
menjalankan hal serupa. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keduanya
benar, boleh dua rakaat saja, juga boleh terus shalat hingga khatib naik
mimbar.

