putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat
MASALAH TEMPAT SHALAT
- Tempat Shalat Fardhu dan Shalat Sunat
Tanya: Apakah ada tuntunan dari Rasulullah saw yang
mengatakan, bahwa tempat mengerjakan shalat fardhu tidak boleh lagi
digunakan untuk shalat sunat? Kami sering melihat orang shalat fardhu dan
setelah selesai lalu pindah tempat untuk mengerjakan shalat ba'diyyah.
Mohon penyelasan. (Arsyad HAR, Dompu, NIB dan penanya lainnya yang
menanyakan hal tersebut berbubungan dengan jawaban di SM No. 9 Th. ke-79-
1994).
Jawab: Ada tiga riwayat yang mengatakan perpindahan tempat
shalat fardhu ke shalat sunat. Pertama, tentang larangan Nabi kepada Imam
untuk shalat sunat di tempat shalat fardhu sehingga pindah darinya.
Riwayat itu didapat dari al-Mughirah bin Syuba' yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut:
Au1122 SAS ati 2774? Fa
“تال
رسو
لَائله
VER
AN
ate
بون
شحبهة 6
|
بل
Ata
API
سج
ke
NI
nd
PAP
آآ#
ni.
PA NK
DNA
Ahead5
ad
ery
واه
ابر
ماهبه
7 ARSE
Artinya: Dari Al-Mughirah bin Syubah ra ia berkata: bersabda Rasulullah
saw: “Janganlah imam shalat sunat di tempat ta shalatfardhu, sehingga ia berpindah
darinya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut menurut Abu Dawud sendiri yang meriwayatkan
Hadits itu mengatakan bahwa ada seorang perawinya, yakni 'Atha yang
tidak bertemu dengan Al-Mughirah, karena 'Atha lahir pada tahun wafatnya
Al-Mughirah. Jadi, Hadits itu mungatlu'. Hadits ini dhaif, karenanya tidak
dapat dijadikan dasar.
Hadits £edua diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah:
PET
LA
سي
تر
4
وس
PANAS
SES PENS نَاصلأن SAS ers J; 7
eee)
at
50
7
Artinya: Dari Abu Huratrah ia berkata, bersabda Nabi: Apakah “ak
sanggup salah seorang darimu apabila telah shalat (fardhu) maju sedikit atau mundur
sedikit, atau (bergeser) ke kanan atau kekiri?” (HR. Ahmad).
Hadits itu menurut Abu Hatim ar-Razi ada seorang yang tidak
dikenal, yakni Ibrahim Ibnu Ismail.
Kalau Hadits yang pertama mengenai iman dan yang kedua
mengenai imam dan makmum, tetapi keduanya lemah (dha'if), tidak dapat
dijadikan dasar hukum.
Hadits yang £eriga, Hadits riwayat Muslim. Cerita Umar bin 'Atha
bin Abi Al-Khuwar (menurut penuturan Ibnu Juraij dari Ghundar dari Abu
Bakar Ibnu Abi Syaibah) bahwasanya Nafi' bin Jubair pernah menyuruhnya
pergi kepada Saib bin Ukhti Namir untuk menanyakan tentang sesuatu
yang pernah ia lakukan dan mendapat perhatian Mu'awiyah, maka jawab
Saib:
SIG
AAlS
AAN
JLN
IS
3 34 “pt Pi
SG528 MATI EAAg2
PA NYA PON ee
6
Fay 4253
SEE
aol FAGAN Vo Ng, LEAL
nen 2000
1
pasa
| So 0
(TIN)
KL
Artinya: Memang aku pernah shalat bersama Mu'awiyah shalat Jum'at di
dalam krepyak. Setelah Imam membaca salam aku lalu berdiri di tempatku dan
melakukan shalat (sunat). Setelah ia kembali menyuruh aku datang kepadanya dan
berpesan: “Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu. Apabila shalat Jum'at
janganlah langsung engkau ikuti dengan shalat lain. Sebelum engkau berbicara atau
keluar karena Rasulullah saw memerintahkan kita melakukan demikian, ialah agar
kita tidak langsung menyambung shalat dengan shalat lain sebelum berbicara atau
keluar.”
Hadits yang ketiga ini yang dijadikan Majelis Tarjih sebagai dasar
tuntunan pindah tempat bagi seseorang yang melakukan shalat fardhu
kemudian melakukan shalat sunat. (Hal ini disebutkan pada halaman 319
dan 326). Tidak disalahkan kalau ada yang memahami Hadits di atas bahwa
pindah tempat atau berbicara kalau sesudah melakukan shalat Jum'at saja,
karena yang tersebut pada Hadits di atas shalat Jum'at.
2. Tabir Pemisah Atau Hijab
Tanya: Apakah terdapat tuntunan memasang tabir pemisah
(misalnya dari kayu) untuk membatasi antara jama'ah pria dan wanita di
sebuah masjid? (Rustamadji, PDM Sorong, Jl. Merpati 17 Sorong Irian Jaya).
Jawab: Mengenai masalah tabir pemisah atau hijab sebagaimana
saudara penanya kemukakan di atas, Majelis Tarjih telah memberikan
tuntunan. Muktamar Tarjih di Sidoarjo memutuskan tetap adanya hijab
dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria
dan wanita. Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang
bersangkutan dengan mengingat / memperhatikan kondisi, waktu dan
tempat.
Keputusan Muktamar Tarjih tersebut di atas didasarkan pada
Firman Allah SWT. pada surat Nur ayat 30 dan 31:
A, PRP 142423 57 AN جرم 04
72 .
ما
لص
ل
Irena
Ni
“a
a
2
rae
oy
pm
د
تس
بر
Y
الى
تي
,
7
7
Annaال210101111 Cy?
VOA) ... ظهرمِنْها
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-lakiyang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara farjinya, yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat”. (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara farjinya, janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya...” (31).
Ayat tersebut di atas memberi pengertian bahwa pandang-
memandang antara pria dan wantia lain (yang bukan muhrim atau bukan
suami isteri) tanpa hajat Syar'i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan
wantia, dilarang oleh Islam.
Dimaksud dengan hijab adalah sesuatu yang dapat
menutup/menjaga pandangan antara pria dan wanita lain (yang bukan
muhrim atau bukan suami isteri). Hijab itu boleh berwujud tabir, apabila
masih/ tetap dikhawatirkan saling tidak dapat menjaga diri masing-masing
dan pandang-memandang yang haram/terlarang, boleh juga tidak
berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada pandang-memandang
yang dikhawatirkan tersebut. Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir
dan tidak pula diharuskan memakai tabir. Mengenai hijab yang mana dari
keduanya yang dipilih dijalankan adalah tergantung pada
keyakinan/pendapat Muhammadiyah setempat. Apakah akan memakai
hijab yang berwujud tabir ataukah yang tidak berwujud tabir.
Mengenai “pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang
bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar'i, begitu pula
pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam”, perlu
dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah (baik besar maupun kecil, tua
maupun muda, pria maupun wanita, baik dalam pertemuan-pertemuan,
rapat-rapat, sidang-sidang maupun pengajian-pengajian, baik melalui
pendidikan di sekolah-sekolah dengan berbagai tingkatannya maupun
diluar sekolah), bahwa kita sekalian harus menjaga / mengikis pergaulan
atau perhubungan bebas antara pria dan wanita yang sekiranya akan
mengakibatkan dan memudahlan pandang-memandang yang tidak
diharapkan oleh agama. Dengan demikian kita dapat memberikan
tuntunan, bimbingan dan didikan yang baik kepada mereka dan dapat
memberikan jalan yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam
masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam
yang sebenarnya.
Dimaksud dengan “rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah
yang dihadiri oleh pria dan wanita”, terutama adalah rapat-rapat, sidang-
sidang, pertemuan-pertemuan termasuk pengajian-pengajian dan kursus-
kursus yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur kalau selain
Muhammadiyah mau mengikuti jejak yang baik itu. Sedangkan yang
dimaksudkan dengan “cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang
bersangkutan dengan mengingat/ memperhatikan kondisi, waktu dan
tempat”, berarti terserah kepada kita (Muhammadiyah), menurut situasi
dan kondisi setempat, bagaimana keyakinan/pendapat dari
panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah setempat. Lebih baik
lagi, jika Majlis Tarjih setempat yang menentukan dan memberikan
petunjuknya. (Lihat: Himpunan Putusan Tarjih, cet. 3, hlm. 311-312).
Demikianlah tuntunan yang diberikan oleh Majelis Tarjih
mengenai masalah hijab.

