putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
MASALAH ADZAN
- Adzan dengan “ashshalaatu khairun minannaum”
Tanya: Setiap subuh saya selalu melaksanakan adzan dengan menambah
kalimat: “ASHSHALAATU KHAIRUN MINANNAUM”, tetapi selalu ditegur
oleh Imam masjid tanpa memberi dasar larangan itu. Mohon penjelasan,
disertakan dalilnya. Kalau tidak, mohon diberikan dasarnya. (Mukhtar NZ,
pelanggan SM No. 7142, Kal-Tim).
Jawab: Menurut keputusan Muktamar Tarjih di Palembang tahun 1956
bahwa dalam adzan subuh, sesudah kata HAYYA ‘ALALFALAAH, membaca
tatswib, yakni ASHSHALAATU KHAIRUN MINANNAUM, didasarkan pada
Hadis riwayat lima ahli Hadis dari Abu Mahdzurah.
Artinya: Dari Abu Mahzurah ra ia berkata: “Aku berkata pada Nabi:
“Ajarkanlah padaku adzan, hai Rasulullah”. Maka Nabi mengajarkan adzan dan
beliau bersabda: “Sedang kalau untuk shalat Subuh, kamu ucapkan:
AS HS HALAATU KHAIRUN MINANNAUM, ALLAHU AKBAR
ALLAHU AKBAR LAA ILAAHA ILLALLAH (HR. Abu Dawud, An
Nasaiy, At Tirmidzy, Ibnu Majah dan Ahmad).
Pada waktu Muktamar di Malang bulan Februari 1989, dalam seksi
usul-usul, dibicarakan pada soal adzan Subuh khususnya soal tatswib. Maka
telah ada keputusan sekalipun belum sempurna karena masih ada yang belum
mendapat kesepakatan. Keputusan tentang adzan Subuh itu oleh komisi usul-
usul dirumuskan sebagai berikut: - Adzan awal dan adzan tsani disyari’atkan (MASYRU’). Adzan awal sebelum
masuk waktu Subuh sedang adzan tsani setelah masuk waktu shalat Subuh
(Penj. Tim). - Bacaan tatswib disyari’atkan dibaca pada adzan pertama, sedang pada
adzan kedua belum disepakati ada atau tidak ada bacaan tersebut
Namun keputusan Muktamar Palembang belum dicabut, jadi tetap
berlaku. Sedang dalil yang menerangkan bahwa tatswib dibaca pada adzan
awal, ialah:
Artinya: Dari Anas ia berkata: “Termasuk sunnah apabila muadzdzin memasuki
waktu fajar, (sesudah) membaca HAYYA ‘ALAL FALAAH, membaca:
ASHSHALAATU KHAIRUN MINANNAUM menurut riwayat An Nasaiy,
ada penegasan pada adzan awal diwaktu Subuh (HR. Ibnu Huzaimah, Ad Daraquthny
dan Al Baihaqy)
Artinya: Dari Abu Mahdzurah, ia berkata” Aku melakukan adzan pada
masa Nabi saw. pada waktu shalat Subuh. Apabila aku berkata HAYYA ‘ALAL
FALAAH aku baca: ASHS HALAATU KHAIRUN MINANNAUM dua
kali pada adzan awal (HR. Ahmad, An Nasaiy dan Al Baihaqy dengan sanad yang
baik menurut Ibnu Hazm Hadis itu sahih sanadnya).
Dalil yang menerangkan bahwa bacaan tatswib itu dibaca pada adzan
kedua (setelah masuk Subuh), ialah: Hadis yang dikemukakan pada Muktamar
Tarjih di Palembang tersebut di atas dan Hadis berikut.
Artinya: Dari Bilal diriwayatkan bahwa telah bersabda kepadaku Rasulullah
saw.: “Jangan membaca tatswib pada sesuatu shalat kecuali pada shalat fajar (subuh)”.
(HR. Ahmad At Tirmidzy dan Ibnu Majah).
Itulah dalil-dalil membaca TATSWIB pada waktu adzan Subuh dan
larangan pada adzan shalat lainnya.
2. Adzan untuk Bayi
Tanya: Adakah tuntunan Hadis bahwa setiap bayi lahir harus diadzani
di telinga kanannya dan diikomati pada telinga kirinya? (Sulthan L, PB Sudirman
82, Jember).
Jawab: Muhammadiyah dalam qarar tarjihnya tidak mengamalkan Hadis
yang menerangkan demikian, karena menurut penilaian As Suyuthy Hadis itu
lemah. Sedang yang diamalkan Muhammadiyah sesuai dengan qararnya tersebut
dalam HPT cet. III hal. 333 yang berbahasa Indonesianya berbunyi: “Apabila
bayimu lahir, maka bersihkanlah, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan
buah kurma atau sesamanya dan doakanlah semoga mendapat barakah”.
Tuntunan itu didasarkan pada Hadis riwayat Bukhari dan Abu Musa yang
berbunyi:
Artinya: Dari Abu Musa ra., ia berkata: “Telah lahir anakku lalu aku bawa
kepada Nabi saw., maka diberinya nama Ibrahim, lalu diusap langit-langit mulutnya
dengan kurma dan didoakan dengan barakah… (dan selanjutnya Hadis). (HR. Bukhari).
Dalam qarar selanjutnya dituturkan bahwa “Mohonkanlah perlindungan
seraya mengucap: A’UDZU BIKA LIMAATILLAA-HITTAMMATIN MIN
KULLISYAITHANIN WAHA-MMATIN WA MIN KULLI ‘AININ
LAMMATIN”. Bacaan ini didasarkan kepada Hadis Nabi riwayat Bukhari
dari Ibnu Abbas:
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Adalah Rasulullah saw. memohon
perlindungan bagi Hasan dan Husein lalu bersabda: Sesungguhnya Nabi Ibrahim
memohon perlindungan bagi Ismail dan Ishak ‘AUDZU BIKALIMAATILLAAHIT
TAAKULLI ‘AININ LA-MMATIN, (Artinya: Aku berlindung dengan Firman
Allah yang sempurna dari segala setan pengganggu dan penggoda yang jahat). (HR.
Bukhari).
3. Adzan Waktu Hujan Lebat
Tanya: Apakah di zaman Rasulullah saw. jika ada hujan lebat disertai
petir dan guntur, pernah dikumandangkan adzan? (Suparlan, Lgn. 7621, Bang
Malang, Kediri, Jawa Timur).
Jawab: Di masa Rasulullah saw. pernah dikumandangkan adzan dengan
menggantikan kata-kata “hayya ‘alash shallah” dengan kata “shalluu firrihaal”
atau “shalluu fi buyutikum” atau “shalluu firrihaal”, apabila telah tiba waktu
shalat, sedang cuaca sangat dingin, atau hari hujan lebat dan banyak angin.
Hal ini didasarkan pada Hadis-hadis di bawah ini, yang kalau kita simak dari
Hadis Ibnu ‘Abbas, adzan yang dilakukan mu’adzdzin itu di masjid, bukan di
rumah seperti yang Anda tanyakan.
Artinya: Nabi menerangkan, bahwasanya Ibnu Umar membacakan adzan di
Dhajnan (Suatu tempat di antara Makkah dan Madinah) dengan membaca di dalam
adzannya: “shalluu firrihaal”. Sesudah selesai adzan, Ibnu Umar berkata: “Adalah
Rasulullah saw. menyuruh penyerunya (muadzdzin) mengumandangkan “shalluu
Firrihaal” dikala diadzankan di malam yang sangat dingin, malam yang hujan atau
dimalam yang berangin kencang. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasaiy dan Al
Baihaqy).
Artinya: Nafi’ Maula Ibnu Umar ra. berkata: Ibnu Umar membacakan adzan
di Dhajnan dalam suatu malam yang dingin. Kemudian berseru “shalluufirrihalikum”.
Beliau mengatakan kepada kami bahwa Rasulullah saw. menyuruh muadzdzinnya
membacakan adzan kemudian membaca di belakang adzan: “Ala shalluu firrihaal,
diwaktu-waktu dilakukan adzan dalam malam yang dingin atau hujan ketika dalam
perjalanan (safar). (Diriwayatkan Bukhari).
Artinya: Abdullah Harits ra. berkata: Ibnu ‘Abbas berkata kepada
muadzdzinnya pada suatu hari hujan: “Apabila engkau telah membaca “Asyhadu
anna Muhammadar Rasulullah”, janganlah engkau membaca “hayya ‘alash shalat”.
Bacalah shalluu fi buyutukum”. Para hadirin menyanggah yang demikian itu. Lantaran
demikian Ibnu ‘Abbas berkata: “Apa yang aku suruhkan, telah dilakukan oleh orang
yang lebih baik dari padaku. Ketahuilah bahwa shalat Jumat adalah suatu tugas yang
diberatkan benar. Aku tak suka menyempitkan kamu, atau memaksakan kamu berjalan
ke Jumat di dalam lumpur. (Diriwayatkan Bukhari).

