putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
MASALAH AQIDAH
- Sikap Rahman dan Rahim Allah
Tanya: Bagaimana yang dimaksud dengan sifat RAHMAN dan
RAHIM ALLAH SWT? ‘Kita melihat anak kecil terbakar, terkena penyakit
berat, bahkan ada yang buta sejak kecil, bukankah itu siksaan’? Bagaimana
sebenarnya? (Thahrun, Jl. Kom. L. Yos Sudarso, Gelunggur Kota No. 96 o/c Medan).
Jawab: Pertanyaan Anda yang 32 jumlahnya hanya baru dijawab 2 saja
dulu, memberi kesempatan kawan lainnya. Maaf dan terima kasih. Pertanyaan
Anda di atas memang menjadi pertanyaan orang banyak, yang kalau dijawab secara
luas akan memakan tempat. Baiklah kami jawab secara singkat. Allah
menciptakan alam semesta atas Iradah-Nya dan Qodrat Nya, bukan keliru
dan sekedar main-main tetapi mempunyai misi (S. Al-Anbiya ayat 16). Manusia
yang termasuk isi alam ini diciptakan juga bukan main-main belaka dan kelak
akan dikembalikan pada Allah untuk diminta tanggung-jawab amalnya (S. Al
Mukminun ayat 115 dan S. Adz-Dzariat 56).
Kesemuanya itu dan ayat-ayat lain, menunjukkan akan kekuasaan Allah
sebagai Khaliq dan manusia sebagai makhluk yang naif yang tiada kewajiban
kecuali tunduk dan patuh menurut kemampuannya, dalam arti berbuat baik
menurut kemampuannya dengan berusaha dan penuh pengharapan kepada
Allah sebagai realisasi keyakinan manusia akan kekuasaan Allah di samping
menerima apa yang diberikan kepadanya. Yakin apa yang diberikan oleh Allah
kepadanya setelah berusaha dan berdoa adalah termasuk Rahman dan Rahim
dan takdir Allah juga.
Perlu diketahui bahwa manusia harus mengetahui dan yakin bahwa
Allah mempunyai sifat-sifat yang harus sekaligus berada dan berlaku bagi-
Nya. Di antara sifat-sifat itu adalah Rahman dan Rahim dan sifat-sifat lain
seperti tersebut pada surat Al Hasyar ayat 22 dan 23. Lebih jauh dari itu
bahwa pemberian Allah yang berupa kehidupan dan mati bagi manusia hanyalah
suatu ujian untuk diambil nilai kebaikan dan keburukan manusia tentang sikap
dan amalnya, dan itulah yang akan dinilai, bukan ketundukan secara fisik,
tetapi dan sikap menyerah dan ridhanya terhadap apa yang diberikan Allah
kepadanya.
Karena penyerahan manusia secara fisik itu pasti, seperti tersebut pada
ayat 15 surat Ar Ra’ad. Hanya yang akan dinilai itu ketaatan dengan hati yang
penuh penyerahan kepada-Nya.
Apa yang menimpa manusia pada hakikatnya adalah manifestasi dan
sifat Allah yang ditunjukkan pada manusia, yang dapat diterima sebagai rahmat
sekaligus sebagai siksaan. Ada pula pemberian Allah yang berupa lahirnya
kenikmatan tetapi di balik itu sebagai siksaan yang akan mendatangkan
kesengsaraan. Sebaliknya ada yang lahirnya pemberian Allah sebagai penderitaan
tetapi justru itu yang mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. Wal hasil
kesemuanya yang dari Allah merupakan ujian, periksa ayat 15 dan 16 surat Al
Fajr.
Pemberian Allah kepada manusia kesemuanya merupakan
kebijaksanaan Allah dalam rangka pelaksanaan Rahman dan Rahim Allah dan
sifat-sifat yang lain untuk diterima dengan baik, dalam arti yang menyenangkan
harus disyukuri dan yang menyusahkan harus dijadikan sarana peringatan
untuk lebih dapat meningkatkan perbuatannya lebih baik lagi, di samping sebagai
dorongan untuk berusaha lebih baik dengan penuh kesabaran dan tawakal.
Tawakal bukan berarti menyerah tetapi juga berusaha dan usaha yang
didasarkan hati Tawakal itu pula yang akan dinilai, yang kesemuanya itu dalam
rangka arti beribadah dalam arti luasnya. Banyak Hadis yang menjelaskan hal
ini; antara lain riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, yang artinya,
“Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah telah berfirman:
Kalau Kucoba hamba-Ku dengan membutakan kedua matanya ia bersabar,
pastilah aku ganti kedua matanya itu dengan sorga”. Demikian termasuk
Rahman dan Rahim Allah.
Dan barangkali kalau tidak Allah memberi penyakit pada manusia, belum
juga ditemukan obat terhadap penyakit itu. Itu juga termasuk Rahman dan
Rahim Allah bagi umat manusia, di samping Qodrat dan Iradah serta sifat
Maha Kuasa dan Bijaksana-Nya bukan ditujukan kepada perorangannya tetapi
kepada umat manusia keseluruhannya. Di samping ada pula yang ditujukan
kepada perorangan khusus bagi yang memohon untuk dikabulkan atau ditolak
dalam rangka Rahman dan Rahim Allah. Allah-lah yang lebih tahu untuk
kepentingan manusia, untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.
Barangkali kita dapat menyatakan orang tua yang tidak sayang pada
anak kalau terhadap anaknya yang masih belum cukup umur dibelikan
kendaraan bermotor yang akan mendatangkan bahaya anak itu sendiri di
jalan raya. Ini sekedar contoh.
2. Rasul Menetapkan Halal dan Haram
Tanya: Apakah tugas Rasul dan apa dalilnya? Adakah Rasul menetapkan
yang haram dan yang halal, kalau ada apa dalilnya? (Maswardi, Padang Panjang).
Jawab: Baiklah digabungkan saja fungsi/tugas Rasul yang sekaligus
merupakan haknya dalam penetapan hukum halal dan haram.
Fungsi/tugas Rasul serta dalil-dalilnya dapat dilihat pada ayat-ayat Al-
Quran maupun Hadis, antara lain ialah:
a. Diutusnya Rasul khususnya Muhammad saw. adalah untuk
menyampaikan wahyu Allah kepada ummatnya, sebagai mana disebutkan dalam
surat An Nahl ayat 35:
Artinya: Tidak ada kewajiban para Rasul itu kecuali menyampaikan amanat
(wahyu) Allah dengan terang.
Surat Al-Kahfi ayat 110 menegaskan bahwa Allah memerintahkan
kepada Nabi (Muhammad) untuk menyatakan wahyu yang diberikan Allah
kepadanya untuk disampaikan kepada ummat manusia tentang ke Maha Esaan
Allah dan adanya alam akhirat, yang waktu itu manusia dapat bertemu dengan
Allah dengan sarana amal shaleh.
b. Diutusnya Rasul adalah untuk menjadi teladan dan untuk dicontoh
oleh orang yang menghendaki rahmat Allah, sebagaimana disebutkan dalam
surat Al Ahzab ayat 21:
Artinya: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang
baik bagimu yaitu bagi orang yang menghendaki bertemu Allah dan kedatangan hari
kiamat sedang ia sendiri banyak menyebut Allah.
c. Untuk itu Rasul perlu ditaati pula oleh ummatnya dalam rangka taat
manusia kepada Allah, sebagaimana disebut dalam surat An Nisa’ ayat 59 dan
64 dan ayat-ayat Quran dan Hadis-hadis Nabi.
Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 64:
Artinya: Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan
izin Allah.
Kemudian firman Allah lagi yang menegaskan bahwa apa yang datang
dari Rasul harus dilaksanakan, dan larangan Rasul itu harus dijauhi. Ini berarti
bahwa Nabi/Rasul juga mempunyai hak menentukan hukum di samping Al-
Quran itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hasyr ayat 7:
Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah sangat keras hukumannya.
Selanjutnya dalam sebuah Hadis, disebutkan bahwa Nabi tidak
menyuruh ummatnya berbuat sesuatu kecuali bahwa apa yang diperintahkan
itu juga perintah Allah:
Artinya: Hai manusia sesungguhnya aku tidak memerintahkan kepada kamu
melainkan dengan apa yang telah diperintahkan Allah kepadamu, dan aku tidak melarang
kamu melainkan dari apa-apa yang telah dilarang Allah kepadamu (HR. At-Thabrany).
Hadis Nabi yang lain menegaskan:
Artinya: Tidaklah aku mengeluarkan sesuatu kepada kamu dari diriku sendiri
dan tidak pula aku meninggalkannya tetapi Allah Ta’ala yang mengeluarkan kepadamu
dan yang meninggalkannya, karena tidak lain aku ini hanyalah seorang hamba yang
diperintah, apa-apa yang diperintahkan kepadaku aku kerjakan. Aku ini hanya
mengikuti apa-apa yang diwajibkan Tuhanku kepadaku (HR. At Thabrany dari Ibnu
Abbas).
Apa yang dinyatakan oleh Nabi itu sesuai dengan ayat 3 dan 4 surat An
Najm.
d. Dalam pada itu Nabi itu diutus untuk membawa rahmat kepada
ummat manusia dan memberi kabar gembira kepada yang mengerjakan
kebaikan, dan memberi peringatan agar manusia tidak berpaling dari kebenaran
dan ingkar kepada Allah. Hal ini ditunjuki oleh ayat 107 surat Al-Anbiya’:
Artinya: Dan tidak kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk
menjadi rahmat bagi semesta alam.
Selanjutnya surat Al Baqarah ayat 119 dan surat Al-Fathir ayat 24
menegaskan:
Artinya: Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran dan
sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.
e. Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah kepada Allah
bahwa mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam berbakti kepada
Allah itu, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 165:
Artinya: Mereka Kami utus selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk membantah
Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu, dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
3. Fungsi Hadis
Tanya: Apakah Hadis itu dan apa fungsinya? (Maswardi, Padang Panjang).
Jawab: Menurut para ahli dibidang Hadis, Hadis ialah apa yang
disandarkan atau apa yang disangkut-pautkan kepada Nabi, baik perkataan,
perbuatan maupun sesuatu ketentuan/ketetapan Nabi Muhammad saw.
Maksud ketentuan itu ialah sesuatu yang diperbuat oleh seorang
sedangkan Nabi melihat tetapi tidak memberi reaksi apa-apa, hal itu dinamakan
Hadis berdasarkan ketentuan istilah yang dalam ilmu Hadis disebut Taqrir.
Karena Nabi adalah Penyampai/mubaligh yang berasal dari Allah, maka Nabi
menyampaikan berita gembira dan peringatan kepada umat manusia yang apa
diterimanya dari Allah ialah wahyu yang berupa Al-Quran sebagai sumber
agama Islam.
Al-Quran sebagai sumber agama Islam untuk dapat dilaksanakan secara
penuh memerlukan tuntunan pelaksanaan. Tuntunan pelaksanaan itu diberikan
oleh Nabi sebagai utusan Allah, seperti bagaimana cara melakukan shalat,
melaksanakan keadilan dalam keluarga dan masyarakat serta lain-lain.
Dalam pengertian memberikan tuntunan cara pelaksanaan itu Nabi
bersabda dan berbuat. Dalam pengertian “perbuatan” juga termasuk diamnya
Nabi adalah dinilai sebagai perbuatan yang dapat dijadikan sebagai sumber
agama yang kedua setelah Al-Quran, menurut perumusan fiqih dan ahli Ushul
Fiqhi.
Fungsi hadis juga yang disebut sebagai sunnah ialah:
a. Mengulangi ketetapan yang telah ada dalam Al-Quran.
b. Merinci ketetapan dalam Al-Quran yang mempunyai sifat mujmal atau
garis besar atau mengkhususkan sesuatu yang masih umum, atau
menjelaskan yang masih muskil (sukar dipahami) yang tersebut dalam Al-
Quran.
c. Menambah ketetapan yang belum disebutkan dalam Al-Quran, seperti
larangan orang mengawini anak kemenakan bersama dengan saudara ibu
atau ayah kemenakan, sedangkan dalam Al-Quran yang disebut hanyalah
istri dan calon istri itu saudara perempuan (haram dimadu), juga larangan
mengawini atau meminang wanita sedang ihram.
4. Nabi Muhammad saw Menulis Surat?
Tanya: Dalam HPT, Kitab beberapa masalah pasal 10 tentang hukum
pria memakai emas dan perak pada sub c tertulis: “Mempergunakan perak
untuk cincin, mubah. Sebab ada Hadis dari Anas bahwa Nabi saw. menulis
surat, maka beliau memberitahu bahwa mereka itu tidak suka membaca surat
melainkan yang dicap. Padahal setahu saya Nabi itu tidak dapat menulis, apakah
Hadis tersebut benar, dalam arti sahih isinya atau matannya? (Abu Khair,
Banjarwaru, Tarub, Tegal).
Jawab: Diriwayatkan, Nabi mengirim surat kepada para raja dan Kaisar
seperti pada Kaisar Romawi, kepada Kisra orang besar Persia, kepada Raja
Najasyi dan sebagainya seperti diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Jadi
jelas bahwa mengirim surat kepada raja-raja di sekitar jazirah Arab memang
dilakukan oleh Nabi dalam arti Nabi memerintahkan sekretarisnya untuk
menuliskan surat yang dimaksud, bukan berarti Nabi sendiri yang menulis
surat-surat dimaksud. Sebagaimana dapat kita baca dalam buku “Pemerintah
Islam Zaman Muhammad”, Nabi mempunyai sekretaris atau disebut Al Katib,
seperti Hanzhalah bin Rabi’ Al Katib satu di antara sekretaris Nabi yang
ditunjuk untuk mewakili seluruh sekretaris apabila mereka bepergian.
5. Apakah Ibu Nabi Musa juga Nabi?
Tanya: Dalam surat Al Qashash ayat 7, kita baca (yang artinya): “Dan
Kami (Allah) wahyukan kepada ibu Musa … dan seterusnya”. Apakah ibu
Nabi Musa itu termasuk Nabi/Rasul juga? Sebab yang saya ketahui, yang
mendapat wahyu itu adalah Nabi/Rasul (Angku Kuning, Lgn. No. 6480).
Jawab: Di dalam Al-Quran, kata wahyu itu mempunya beberapa arti,
misalnya:
a. Wahyu berarti ilham insani, seperti tersebut pada ayat 7 surat Al Qashash
seperti yang Anda tanyakan. Demikian pula seperti tersebut pada surat Al
Maidah ayat 111. Dengan demikian maka ibu Musa bukanlah Nabi, tetapi
manusia biasa yang dapat menerima ilham.
b. Wahyu berarti juga ilham yang bersifat instink, seperti tersebut pada surat
An Nahl ayat 68, yang menyebutkan bahwa Allah memberikan wahyu
kepada lebah, maksudnya ialah instink.
c. Wahyu juga berarti isyarat cepat, seperti tersebut pada surat Maryam ayat
11.
d. Wahyu ada pula yang berarti bisikan atau memberitahu yang sifatnya
tersembunyi, seperti tersebut pada surat Al-An’am ayat 112.
Adapun wahyu menurut arti istilah ialah ‘nama’ bagi sesuatu yang
dicampakkan dengan cara tepat dari Allah ke dalam dada Nabi-Nabi-Nya
atau dengan cara mengutus sebagaimana dipergunakan juga untuk lafadz Al-
Quran dengan mengutus Jibril. Inilah wahyu yang hanya diberikan kepada
Nabi-Nabi, khususnya Nabi Muhammad saw.
6. Siapakah Ahli Sunnah Wal Jamaah?
Tanya: Saya belum begitu mengetahui tuntunan Muhammadiyah dalam
melaksanakan ibadah. Oleh teman saya, saya dikatakan bukan Ahli Sunnah
wal Jamaah, karena saya melaksanakan shalat Tarawih 8 rakaat dan shalat
Shubuh tanpa doa qunut. Mohon penjelasan. (Suwandi, SMA Muhammadiyah
Comal Jawa Tengah).
Jawab: Untuk mempelajari tuntunan ibadah menurut Muhammadiyah,
sebaiknya membaca buku Himpunan Keputusan Tarjih, atau buku-buku yang
disusun untuk pelajaran agama di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Sedang untuk mengetahui tentang masalah Ahli Sunah wal Jamaah,
bacalah buku yang ditulis oleh H. Djarmawi Hadikusuma dengan Judul “Ahli
Sunnah wal Jamaah, Bid’ah, Khurafat”. Buku ini ditulis oleh orang
Muhammadiyah. Sebagai perbandingan, berikut ini saya kutipkan beberapa
ungkapan yang disampaikan oleh seorang tokoh di luar Muhammadiyah, yaitu
DR. Tolchah Mansyur, SH, dalam makalah yang berjudul “Ardhun ‘aamun
haula Ahlis Sunnati wal Jama’ati”.
Antara lain dalam makalah itu disebutkan: Nahdlatul Ulama sejak mula
berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam
menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dalam perkembangannya hal ini mendapat
tantangan, apakah Islam yang dimaksud itu sama dengan Islam yang
dikehendaki Allah, dan Nabi Muhammad saw. tentu saja, sama! Bahkan Ahlus
Sunnah wal Jamaah itulah yang Islam. Mengapa? Sebab Islam itu tidak lain
bersendikan kepada Al-Quran As Sunnah Rasul saw. serta Jamaah Islam yang
berpegang kepada Al-Quran dan Sunnah Rasul saw.
Melihat pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti itu, tentu
Muhammadiyah tidak bisa lain kecuali juga termasuk pengertian Ahli Sunnah
wal Jamaah. Lebih jauh dapat dikemukakan pula dalam makalah itu yang
dimuat majalah Bangkit no. 3 dan 4 tahun 1980, dinukilkan tulisan Asy Syaikh
Ali bin Abu As Sunnah Saqqaf, setelah menyebut 72 golongan yang termasuk
Ahlul bid’ah, menyatakan sebagai berikut:
Artinya: Itulah 72 golongan yang kesemuanya akan berada di neraka, sedangkan
golongan yang selamat, mereka itulah Ahlus Sunnah Al Muhammadiyah yang suci
bersih.
Kata “Al Muhammadiyah” di atas bukan nama organisasi kita, tetapi
sifat sunnah yang didasarkan pada sunnah yang datang dari Nabi Muhammad
saw.
Penamaan organisasi Muhammadiyah, oleh pendirinya KHA. Dahlan
pun, pada hakikatnya menginginkan adanya gerakan yang selalu mengikuti
atau ittiba’ pada Nabi Muhammad saw. karenanya Anda tidak usah berkecil
hati menjadi anggota Muhammadiyah dan beramal sesuai dengan tuntunan
yang diberikan.
7. Amir dan Bai’at
Tanya: Saya pernah mendengar dalam salah satu pengajian, seorang
muslim harus mempunyai amir atau pemimpin dan harus berbai’at kepadanya.
Apakah yang dimaksud dengan amir dan bai’at itu? (Agus Salam, guru agama
MIM Tambahardjo, Pati Jawa Tengah).
Jawab: Ada beberapa Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, bahwa “barang siapa yang taat kepada amir, maka sungguh ia telah
taat kepada Nabi saw”. Dalam riwayat lain, dinyatakan bahwa “barangsiapa
taat kepada amirku maka sungguh ia taat kepadaku (yang dimaksud Nabi)”.
Pada zaman Nabi saw, pernah beliau memberi kuasa untuk mengurus
urusan masyarakat setempat kepada seseorang yang dipercayainya, yang disebut
Amir. Ada gejala dalam masyarakat waktu itu yang menganggap remeh kepada
Amir Nabi tersebut, dan soal ini disampaikan kepada Nabi, lalu Nabi saw.
memberikan pernyataan seperti tersebut di atas. Setelah Nabi wafat, digantilah
untuk mengurus urusan kaum muslimin itu oleh seorang yang disebut Khalifah.
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, kaum Muslimin memanggil Khalifah
dengan “Amirul Mukminin”.
Jadi kalau yang dimaksud dengan menaati Amirul Mukminin itu jelas.
Tetapi beramir atau wajib mempunyai amir, tidaklah jelas amir yang mana
yang dimaksud. Demikian pula wajib bai’at. Di Zaman Nabi saw. memang
terjadi tiga bai’at, yaitu Bai’at Aqabah, Bai’at Ridhwan, (seperti tersebut pada
ayat 10 surat Al Fath) dan Bai’at Mukminat (seperti tersebut pada ayat 12
surat Mumtahanah).
Bai’at yang mana yang dimaksud dengan bai’at waktu sekarang, tidak
jelas. Karenanya tidaklah kuat keterangan bahwa seorang muslim harus
mempunyai amir dan harus bai’at itu.
8. Meringan-ringankan Agama
Tanya: Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama, sebab
dalam perjalanan yang hanya berjarak 3 (tiga) mil atau 5541 m tanpa ada
kesulitan, melakukan shalat qashar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu
apakah saya teruskan atau tidak? (A.A. Isa SH).
Jawab: Menjawab pertanyaan Saudara yang memerlukan renungan
tidak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya
pada meringan-ringankan hukum, memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau
mengamalkan keringanan agama sesuai dalil yang ada, masuk keringanan yang
dapat dilakukan oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan
sejauh itu. Untuk itu tanyakan kepada hati Anda. Kalau hati Anda mantap
dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan shalat qashar, itu berdasarkan
pada Hadis Nabi riwayat Muslim dari Anas:
Artinya: “Rasulullah saw. apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3
(tiga) mil atau farsah melakukan shalat (qashar) dua rakaat” (HR. Muslim dari
Anas) (1 mil = 1609 m. jadi 3 mil + 5 km).
Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan shalat qashar
ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil
dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama.
- Menanam Kepala Kerbau
Tanya: Sekarang dilingkungan masyarakat kita terdapat upacara seperti
menanam kepala kerbau di dalam tanah yang di atasnya nanti akan dibangun
bangunan.
Bagaimana menurut pandangan Islam, orang Islam yang melakukan
demikian dan bagaimana sikap kita terhadap orang Islam yang melakukan
demikian? (Imam Sudjono, SMP Muhammadiyah Kebumen).
Jawab: Kalau melakukan dengan keyakinan bahwa kalau tidak demikian
nanti akan mengalami bahaya atau Allah tidak merelakannya, perbuatan yang
demikian tidak dibenarkan oleh Islam. Dan kalau sekedar biasanya atau adatnya
orang membangun bangunan dengan menanam kepala kerbau, juga tidak sesuai
pula dengan ajaran Islam, karena mengandung pemborosan atau melakukan
sesuatu yang tidak begitu berguna, tetapi nilainya sedikit ringan dibanding
yang pertama.
Sikap kita, kita harus tidak mempunyai keyakinan bahwa menanam
kepala kerbau itu tidak berakibat akan diridhai-Nya bangunan yang kita dirikan.
Terhadap orang Islam yang melakukan demikian baik dengan keyakinan atau
sekedar adat, kalau dapat kita nasehati dengan cara yang baik. Dan andaikata
tidak dapat diterima nasehat itu, anggap saja itu sesuatu perbuatan kebiasaan,
mudah-mudahan hilang pula bila masyarakat tahu bahwa itu perbuatan yang
tidak perlu. Kita telah beramar ma’ruf. - Melukis
Tanya: Dalam kitab Riyadhlus Shalihin disebutkan bahwa melukis itu
berdosa. Melukis apa saja yang berdosa? Apakah melukis manusia, hewan
atau seluruh lukisan? Apakah larangan itu untuk dijual atau untuk dipuja?
Mohon penjelasan (Maslikh, Solokuro, Paciran Lamongan Jatim).
Jawab: Baik melukis atau memasang lukisan itu tergantung dari motivasi
melukis dan memasangnya. Termasuk juga jenis lukisan itu ditentukan
hukumnya oleh motivasinya. Dalam hal ini berlakulah kaidah AL HUKMU
YADUURU MA’A ILLATIH, hukum itu berkaisar pada illah atau sebabnya.
a. Seorang pelukis dengan lukisannya dia akan mendapat penghasilan untuk
keperluan hidupnya sehari-hari, tentu pelukis yang demikian tidak dilarang
untuk melukis terus, dengan menjaga diri agar tidak melukis sesuatu yang
akan membawa hal yang negatif, seperti melukis wanita dengan pakaian
yang merangsang, apalagi telanjang.
b. Seorang pelukis dengan lukisannya dapat membantu terungkapnya
kejahatan dan tertangkapnya penjahat padahal satu-satunya yang
mempunyai kemampuan melukis untuk mengidentifikasi penjahat dalam
kejahatan itu adalah pelukis itu. Maka melukis seorang penjahat untuk
dapat dikenal dan dibongkar kejahatannya menjadi kewajiban bagi pelukis
tersebut.
c. Seorang pelukis pemandangan alam, dengan lukisannya yang indah dan
mempesona dan selanjutnya dapat menggugah rasa keyakinan akan
kekuasaan Allah. Melukis yang demikian digolongkan ibadah ‘aamah.
d. Sebaliknya kalau seorang pelukis, melukis gambar-gambar yang akan
membawa dampak negatif, tentu yang demikian tidak mendapat rahmat
sekalipun mungkin harga lukisan itu mendapat uang yang banyak.
Kesimpulannya, pelukis yang melukis untuk dipuja (disembah)
pelukisnya berdosa, untuk melukisnya HARAM, rumah yang dipajang lukisan
yang disembah tidak mendapat rahmat Allah. Pelukis yang melukis lukisan
yang bermanfaat, dapat juga menjual lukisannya, hasilnya tidak haram, bahkan
dengan niat juga dalam rangka untuk menggugah rasa keindahan ciptaan Allah
akan mendapat rahmat.

