putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud dan Bacaan Tahiyyat
MASALAH BERSEDEKAP, SUJUD DAN
BACAAN TAHIYYAT
- Letak Tangan Waktu Bersedekap
Tanya: Dalam HPT disebutkan, waktu berdiri shalat dengan
bersedekap, tangan kanan diletakkan pada punggung tangan kiri. Pertanyaannya:
cukup menempelkan atau memegang pergelangan? (A. Rahman Hamid, NBM.
573063, Tanah Grogot).
Jawab: Dalam HPT disebutkan dikala bersedekap “meletakkan tangan
kanan pada punggung telapak tangan kiri di dada”, didasarkan pada Hadis
riwayat Ibnu Khuzaimah dari Wail.
Artinya: Dari Waail, ia berkata: “Saya shalat bersama Rasulullah saw. dan
beliau meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya di dada”. (Hadis ini
ditakhrijkan oleh Ibnu Khuzaimah yang disebut dalam kitab Shahihnya).
Di samping itu juga didasarkan pada riwayat Abu Daud dan An Nasaiy
dan Waail pula, dengan lafaz:
Artinya: “Lalu beliau (Nabi) meletakkan tangan kanannya pada punggung
telapak tangan kirinya, serta pergelangan dan lengannya”. (Hadis ini disahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah).
Kalau dikaji lebih lanjut, maka di samping Hadis-hadis di atas, ada
Hadis lain diriwayatkan oleh An Nasaiy dan Ad Daruquthny dari Al Qamah
dari Waail, ayahnya, yang memberikan alternatif lain. Maksudnya di samping
seperti yang dituntunkan oleh HPT, tidak salah kalau dalam melakukan sedekap
itu, menggenggam pergelangan tangan. Hanya saja menurut kata Al Albaniy,
kadang-kadang Nabi saw. melakukan demikian (menggenggam).
Artinya: Dari Al Qamah bin Waail dan ayahnya (Waail bin Hujr), ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah saw. apabila berdiri dalam shalat, tangan kanannya
menggenggam tangan kirinya”. (HR. An Nasaiy dan Ad Daruquthny).
2. Jika Sujud Tangan atau Lutut Dulu?
Tanya: Dalam buku Tuntunan Shalat susunan Nashiruddin Al Albaniy
(terjemahan Rifyal Ka’bah MA dan Muh. F. Nurul Huda) terbitan LPPA
Muhammadiyah Jakarta, cetakan pertama, halaman 165 baris 4 dari atas tertulis,
bahwa sujud dalam shalat itu “dengan mendahulukan tangan”, dengan alasan
Hadis yang lebih kuat. Dalam buku Himpunan Keputusan Tarjih cetakan
ketiga, halaman 92 dinyatakan bahwa “Rasul saw. sujud dengan mendahulukan
lutut”. Karena kami berada di daerah transmigrasi, hanya dengan membaca
buku-buku, maka kami minta penjelasan mengenai hal tersebut (Burhan Ramim,
Bagian Tabligh Muhammadiyah Cabang Kurotidur I, Kab. Bengkulu Selatan).
Jawab: Perbedaan tentang pengamalan sujud dalam shalat terjadi sejak
abad pertama masuk abad kedua Hijriyah. Sebagian mengamalkan sujud dengan
meletakkan lutut lebih dahulu sebelum meletakkan kedua belah tangan.
Pendapat ini adalah dari jumhur (sebagian besar ulama). Menurut riwayat
Ibnul Mundzir, Umar, An Nasaiy, Muslim bin Yasar, Sofyan Ats Tsaury, Asy-
Syafiiy, Ishaq dan seluruh ulama Kufah sujud dalam shalat meletakkan lutut
lebih dahulu. Sebaliknya pendapat Imam Malik, Ibnu Hazm dan Al ‘Ithrah,
jika sujud meletakkan kedua tangan lebih dahulu.
Perbedaan pendapat itu berdasar penetapan atau pengambilan dalil yang
berbeda atau dalam menarjihkan dalil-dalilnya. Masing-masing ada dalil yang
dijadikan dasar pendapatnya. Dalil bahwa sujud itu dengan meletakkan lutut
lebih dahulu sebelum kedua tangan ialah Hadis Waail bin Hujr.
Artinya: Waail bin Hujr ra berkata: “Saya melihat Rasulullah saw. bersujud,
meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya dan apabila beliau
berdiri mengangkat kedua tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya”. (HR. Abu
Dawud, An Nasaiy At Tirmidzy dan Ibnu Majah).
Hadis riwayat Waail yang digunakan dasar pula oleh Muktamar Tarjih
Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan shalat, khususnya dalam sujud,
yang dinukilkan dari Kitab Nailul Authar. Setelah dikaji ulang Hadis itu juga
tersebut dalam Kitab Sunan Ibnu Majah Juz I halaman 286, Jami’ Sahih At
Tirmidzy Juz I, halaman 168, Sunan Abu Dawud Juz I halaman 222 dan An
Nasaiy, Syarah Asy Syuyuthy halaman 234 Juz I.
Hadis yang dijadikan dasar untuk bersujud dengan meletakkan tangan
lebih dahulu sebelum lutut, yaitu Hadis dari Abu Hurairah.
Artinya: Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila
seseorang dari kamu bersujud, jangan menderum seperti unta sedang menderum. Hendaklah
meletakkan dua tangannya sebelum lututnya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud).
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tersebut ditulis dalam Kitab
Sunannya Juz I halaman 222. Matan yang senada disebutkan dalam Sunan At
Tirmidzy Juz I halaman 168. Hadis Abu Hurairah ini juga dijadikan dasar
oleh Majlis Tarjih, hanya saja mengambil dari Kitab Taisirul Wusul, yang kurang
sesuai dengan lafaz yang dinukilkan dari kitab-kitab Sunan. Yakni kata
“yadha’u”, yang mestinya “wal yadha”.
Terhadap kedua Hadis di atas, ada yang menganggap bertentangan
dan kemudian menarjihkan, seperti Al Khaththabiy, memandang bahwa Hadis
Waail lebih kuat dari hadis Abu Hurairah, sehingga mengamalkan sujud dengan
meletakkan lutut lebih dahulu dari tangan, sebagaimana dipilih Majlis Tarjih.
Tetapi Ibnu Hajar memilih pengamalan sujud dengan meletakkan kedua
tangan lebih dahulu, karena Hadis Abu Hurairah dipandang lebih kuat.
Demikian pula pendapat Al Albaniy dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi. Tetapi
ada juga ulama yang mengamalkan kedua cara itu, yaitu dengan meletakkan
kedua lututnya lebih dahulu, jika dipandang hal itu lebih mudah dilakukannya.
Dan apabila ada kesukaran, maka meletakkan kedua tangan lebih dahulu.
Demikian menurut Syaikh Aziz bin Baz, mantan Rektor Universitas Islam
Madinah dalam bukunya Kaifatu Shalaatin Nabiyyi, halaman 12.
Mengingat semua itu, apa yang kita amalkan ialah sebagaimana yang
tersebut dalam Himpunan Keputusan Tarjih, karena belum ada perubahan.
3. Bacaan Tahiyyat Awal dan Akhir
Tanya: Apakah bacaan dalam duduknya tahiyyat awal dan akhir itu
sama saja? (Nila Asary, Malang).
Jawab: Bacaan dalam duduk tahiyyat awal dan akhir pada pokoknya
sama. Hanya sesudah bacaan salawat, bacaan doa yang di dalam Hadis disebut
TSUMMAL YATAKHAYYAR AHADUKUM MINADDU’ AAI A’JABAHU,
yang artinya lalu pilihlah doa yang disukai, pada tahiyat pertama berdoa:
ALLAHUMMA INNIY DHALAMTUNAFSIY DHULMAN KATSIERA
dan seterusnya sedang pada tahiyyat akhir sesudah shalawat, membaca doa”
ALLAHUMMA INNIY A’UUDZUBIKA MIN ‘ADABI JAHANNAM dan
seterusnya, didasarkan pada Hadis yang berbunyi IDZA TASYAHHADA
AHADUKUM FALYASTA’IDZ BILLAHI MIN ARBA’IN.
Untuk jelasnya pilihan Majlis Tarjih pada qararnya tentang bacaan
tahiyyat atau tasyahhud awwal dan tahiyyat akhir adalah sebagai tertera di
bawah:
a. Bacaan tahiyat atau tasyahhud termasuk salawatnya
b. Doa sesudah tahiyat awal
c. Doa sesudah tahiyat akhir

