putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai dan Suap
MASALAH BUNGA, GADAI DAN SUAP
-
Koperasi Simpan Pinjam
Tanya: Bagaimana hukum koperasi simpan-pinjam, yang
pengembaliannya ditentukan dengan memberikan tambahan? Misalnya hutang
sebanyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ditentukan pengembaliannya
sebanyak Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) kali sepuluh kali dalam jangka
waktu sepuluh bulan. Berarti 10 kali angsuran. Apakah tidak termasuk riba?
(Salah seorang guru SMA Muhammadiyah I Yogyakarta dalam ceramah tentang
ketarjihan).
Jawab: Sambil menunggu tanfiz dari PP Muhammadiyah, dapat
dikemukakan di sini bahwa pendapat yang berkembang di Muktamar Tarjih
bulan Februari 1989 yang baru lalu, ialah bahwa pada prinsipnya hukum
koperasi simpan-pinjam itu mubah. Tambahan pembayaran atas jasa yang
diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk
riba. Namun dalam pelaksanaannya perlu diingat beberapa hal sebagai berikut: -
Tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi. Di
Indonesia beberapa tahun berakhir ini tidak melebihi 10%; 2. Hendaknya
koperasi simpan pinjam itu ditekankan pada ta’awun, seperti yang diajarkan
dalam Agama Islam; 3. Hendaknya simpan-pinjam dikhususkan pada anggota; -
Pinjaman anggota untuk keperluan yang disebabkan karena terkena musibah
agar dibebaskan dari uang tambahan (jasa); 5. Pengumpulan modal dari anggota
atau pihak lain agar diusahakan tanpa mengharapkan keuntungan. -
Jasa Koperasi
Tanya: Pada koperasi kami dibuat ketentuan uang jasa 1% bagi yang
meminjam setiap minggunya. Hasil uang jasa itu dibagikan pada anggota setelah
dikurangi untuk keperluan ongkos kantor, honor karyawan dan lain-lainnya.
Apakah hal itu dibenarkan, tidak seperti yang tersebut pada halaman 298
HPT cetakan ke tiga yang berbunyi: Pinjam-meminjam dengan melebihi itu
haram dan seterusnya? (Langganan nomor 2875, Pematang Siantar).
Jawab: Sesuai dengan jawaban yang kami berikan pada pertanyaan
No. 1 di atas, pada prinsipnya Koperasi Simpan-Pinjam dibenarkan dan uang
jasa yang diberikan bukan termasuk riba, dengan catatan agar uang jasa tidak
terlalu tinggi sehingga memberatkan. Dalam pada itu uang jasa dipergunakan
membayar karyawan dan ongkos administrasi tidaklah bertentangan dengan
yang diputuskan dalam Muktamar Fiqh Islam di Oman tahun 1986, yang
artinya kurang lebih: 1. Boleh mengambil jasa sebagai imbalan pelayanan hutang; -
Pengambilan uang jasa itu tidak lebih dari batas pengeluaran nyata guna
keperluan pengurusan uang itu.
Pungutan koperasi Anda setiap minggunya 1% yang berarti satu tahun
akan mencapai jumlah cukup besar, akan memberatkan anggota. Kecuali kalau
memang hal itu merupakan hasil musyawarah anggota dengan maksud sekaligus
pemberi tambahan jasa yang besar itu untuk membantu yang lain. Tetapi
biasanya yang meminjam uang adalah orang yang memang sangat memerlukan,
yang berarti orang yang mengalami kekurangan. -
Jasa Bank
Tanya: Kami sebagai wakil bendahara Pimpinan Muhammadiyah
Cabang mempunyai uang tunai yang disimpan di bank. Setiap bulan PMC
memperoleh jasa giro dan rekening tersebut, yang kecil kalau dibandingkan
dengan kalau disimpan sebagai deposito.
Sebagian PMC berpendapat bahwa kalau disimpan dengan bentuk
deposito lebih besar uang jasanya, maka uang tersebut agar diubah
penyimpanannya dari bentuk giro menjadi deposito.
Oleh karena sebagian PMC termasuk penanya sendiri ragu tentang
halalnya tindakan kebijaksanaan tersebut, kami mohon bapak memberikan
fatwa kepada kami. (Aminuddin Ja’far, Jl. Korban 40000 N 39 Ujung Pandang).
Jawab: Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo tentang Bank antara lain:
Bank dengan sistem riba hukumnya haram, dan Bank tanpa riba hukumnya
halal. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para
nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk “Mutasyabihat”.
Dalam penjelasan keputusan itu antara lain disebutkan: terhadap hal-
hal yang masih mutasyabihat atau yang masih diragukan hukumnya, oleh Nabi
kita anjurkan agar berhati-hati dengan menghindari atau menjauhinya, kecuali
ada kepentingan yang sesuai dengan maksud-maksud agama Islam pada
umumnya, maka tidak ada halangan pekerjaan itu dilakukan.
Dalam pelaksanaan, kita mengumpulkan uang organisasi atau
persyarikatan, sedikit demi sedikit, yang setelah terkumpul harus dimanfaatkan
dan dijaga dengan baik agar tidak habis/berkurang tanpa hasil yang sepadan.
Untuk penjagaan agar tersimpan baik dan tidak berkurang, uang
perserikatan disimpan di Bank Negara. Pada saat seperti di mana rata-rata
inflasi masih tinggi, apalagi ada devaluasi, maka tidaklah bertentangan dengan
klausule di atas.
Uang yang disimpan di bank itu kalau pada akhir tahun dihitung dengan
harga barang-barang, sekalipun jumlahnya ditambah dengan hasil deposito,
kelihatan relatif tidak bertambah.
Sebagai orientasi dapat disampaikan di sini, keputusan Majma’ul Fiqhil
Islamy di Oman tanggal 11-16 Oktober 1986 yang dihadiri oleh Ketua
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih, telah diputuskan tentang
masalah Bank sebagai berikut:
a. Boleh mengambil upah dalam pengurusan hutang piutang/gadai.
b. Pengambilan uang jasa itu sekedar batas biaya pengurusan.
c. Setiap kelebihan dari batas tersebut hukumnya haram.
4. Bunga Tabungan di Bank
Tanya: Bagaimana hukum menabung di Bank, sampai keperluan
terpenuhi, sedang dalam Bank kita mendapat bunga? Mohon penjelasan. (Utomo
Gunawan, Poncol VII/6, Pekalongan).
Jawab: Menabung di bank, khususnya Tabanas, bunganya sangat kecil.
Menurut ketentuan lama, bunga tabungan Rp. 200 ribu di bawah bunganya
15% setahun, sedang lebih dari itu, bunganya hanya 6% per tahun. Kalau
dirata-rata pada masa kini, bunga itu tidak banyak. Hampir sekedar menutup
inflasi uang yang kita tabung itu, sehing ga tidaklah tepat kalau itu
dikualifikasikan bunga riba yang dilarang.
Menurut keputusan Lajnah Fiqih Islam, Bank yang sekedar memungut
ongkos administrasi dalam penyimpanan bank, tidak termasuk yang dilarang,
sebelum kita mempunyai lembaga Bank Islam yang memang tidak memungut
bunga. Hal ini harus dibedakan kalau kita memasukkan uang kita untuk
didepositokan sedang kita menjagakan hasil bunga deposito itu yang kita
gunakan keperluan sehari-hari. Hal itu hendaknya dihindari. Itulah yang dapat
dimasukkan dalam kualifikasi barang syubhat yang tersebut dalam HPT yang
utama untuk dihindari. Akan lebih tepat kalau uang itu digunakan untuk modal
orang lain yang keuntungannya dibagi berdasarkan perjanjian.
5. Menanam Modal Bersama
Tanya: Suatu perjanjian yang kami perbuat dalam rangka penanaman
modal ringkasnya sebagai berikut: Pihak kesatu dan kedua, menyatakan hari
ini tanggal sekian tahun sekian, menyatakan bahwa pihak pertama telah
menyerahkan uang sejumlah … kepada pihak kedua sebagai ikut menanamkan
modal pada rice milling dengan perjanjian:
-
Pihak pertama (penanam modal) akan mendapatkan keuntungan setiap
tahunnya sejumlah … -
Apabila suatu saat usaha itu mengalami kerugian pihak pertama bersedia
menanggung kerugian yang besarnya disesuaikan dengan prosentase modal
yang ditanam. -
Apabila sewaktu-waktu pihak pertama ingin menarik modal yang ditanam,
maka pihak kedua (pengusaha) akan menyerahkan kembali modal tersebut
dengan utuh. -
Apabila usaha tersebut berhenti dalam arti bubar, pihak kedua akan
mengembalikan modal yang ditanam pihak pertama dalam keadaan utuh,
atau tanah sawah seluas 90 ha, yang mana tanah tersebut berasal dari
pihak pertama.
Apakah keuntungan yang diterima itu termasuk riba atau bukan?
(Soejarwo, Kab. Batang; pertanyaan dibuat umum untuk dapat bermanfaat secara umum
pula).
Jawab: Kerjasama seperti itu dalam kepustakaan Hukum Islam disebut
SYIRKAH, khususnya Syirkah Mudharabah, yakni seorang yang menyerahkan
uang kepada orang lain untuk dipergunakan modal dalam suatu usaha dengan
ketentuan keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian dan kalau rugi pemilik
modal turut menanggung kerugian sesuai dengan pertimbangan modal, syirkah
ini disebut QIRAADL.
Untuk lebih jelasnya, yang nomor satu dalam perjanjian itu hendaknya
disebutkan bahwa keuntungan yang diterima pihak pertama itu adalah
seperberapa dari keuntungan yang diterima perusahaan itu berdasarkan modal
yang ditanam pihak pertama. Dengan demikian karena keuntungan usaha itu
tidak selamanya sama, maka keuntungan pihak pertama itu dapat bertambah
atau berkurang sesuai dengan perkembangan usaha, seperti pada nomor dua
yang menyebutkan tentang tanggungan kerugian. Dan yang lebih penting lagi
hendaknya kerjasama itu dilandaskan pada ta’awun, kejujuran dan amanah,
dengan mengingat firman Allah dan Hadis Nabi sebagai berikut:
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. (Al Maidah ayat 2).
Hadis Nabi:
Artinya: Sesungguhnya Allah berfirman: Aku menjadi fihak ketiga dari dua
orang yang berserikat (mengadakan perjanjian), selama mereka tidak berkhianat satu
kepada yang lain, dan bilamana satu dari keduanya khianat (ingkar janji) aku keluar
dari persekutuan itu (Artinya Allah tidak meridhainya). -
Memanfaatkan Barang Jaminan
Tanya: Ada dua orang A dan B. A memerlukan uang dan meminjam
uang (berhutang) pada B, B bersedia memberikan pinjaman, dengan jaminan
sebidang tanah. Selama A belum mengembalikan pinjaman itu, B memanfaatkan sawah jaminan tersebut dan hasilnya ia miliki. Kalau A nanti sudah mengembalikan pinjamannya, barulah sawah itu dikembalikan kepada A. Bolehkah pinjam-meminjam semacam itu? (ARDS, Bandaro Lb. Sao, Lb. Basung, Agam, Sumatera Barat). Jawab: Masalah yang Saudara tanyakan termasuk masalah yang disebut “Mu’amalah maaddiyah”, atau hubungan hukum seseorang yang bertalian dengan benda khususnya yang bertalian dengan harta. Dan lebih khusus lagi bertalian dengan hutang-piutang. Dalam agama Islam, hutang-piutang atau pinjam-meminjam mendapat pengaturan agar tidak menimbulkan perselisihan di kelak kemudian hari. Dalam hal ini Al-Quran surat Al Baqarah ayat 282, menyebutkan bahwa Allah memerintah agar orang yang beriman pada setiap melakukan perjanjian perikatan yang tidak tunai, melengkapinya dengan alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. Alat bukti itu merupakan bukti tertulis dengan ada saksi yang adil. Alternatif lain, bila dalam keadaan bepergian, dan tidak didapati seorang penulis, maka diperbolehkan untuk menggunakan barang (berharga) sebagai tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang (yang meminjam). Itulah yang disebut “rahn”, yang dituturkan dalam surat Al Baqarah ayat 283, sebagai berikut: Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
“Rahn”, yaitu orang yang berhutang (meminjam) dengan menyerahkan
barang tanggungan (borg), bukan saja dibolehkan pada waktu bepergian
sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut, tetapi juga tidak dalam bepergian
pun dibolehkan, sebagaimana dilakukan oleh Nabi saw. menurut riwayat
Ahmad, Bukhari, An Nasaiy dan Ibnu Majah.
Artinya: Hadis diriwayatkan oleh Anas ra. ia berkata: “Rasulullah saw telah
menggadaikan (menyerahkan barang tanggungan untuk berhutang) sebuah baju besi
kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil dari orang Yahudi itu jawawut
(sejenis bahan makanan di Arab Saudi) untuk keluarga. (HR. Ahmad, Bukhari, An
Nasaiy dan Ibnu Majah).
Persoalannya sekarang, bolehkah orang yang memberi hutang dan
memegang barang tanggungan memanfaatkan barang itu. Lebih jauh lagi
mengambil hasilnya kalau barang tanggungan itu menghasilkan, seperti halnya
sawah yang dapat ditanami, sampai orang yang berhutang (yang meminjam)
mengembalikan uang pinjamannya. Kalau boleh apa tidak merugikan pemilik
tanah? Sedang hukum Islam prinsipnya tidak boleh membuat kerugian orang
lain.
Untuk menjawab persoalan itu, di bawah ini kita telaah beberapa Hadis
Nabi saw.
Artinya: Dari Ali ra., ia berkata: Bersabda Rasulullah saw.: “Tiap-tiap pinjaman,
yang ditarik manfaatnya adalah riba”. (HR. Harits bin Usamah).
Hadis ini kurang kuat, karena salah seorang perawinya ialah Suwar bin
Mush’ab Al Hamdani, tidak dapat diterima periwayatannya (matruk). Jadi
Hadis ini tidak dapat dijadikan larangan untuk memanfaatkan barang yang
dijadikan jaminan hutang. Kalau ada yang menguatkan Hadis tersebut, yakni
riwayat Al Baihaqy, tetapi itu pun Hadis lemah.
Hadis riwayat Jamaah Ahli Hadis kecuali Muslim dan An Nasaiy
menunjukkan diperbolehkannya memanfaatkan bahan tanggungan (barang
jaminan).
Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. barsabda:
“Punggung (hewan) dapat dinaiki dengan sebab telah dibiayai apabila hewan itu sebagai
tanggungan (jaminan hutang), dan air susu hewan itu dapat diminum sebab telah
dibiayainya, apabila binatang itu sebagai tanggungan hutang. Dan terhadap yang menaiki
dan yang minum (air susu)nya, wajib membiayai (keperluan) hewan tersebut. (HR.
segolongan ahli Hadis, kecuali Muslim dan An Nasaiy).
Nabi saw. memperbolehkan memanfaatkan barang tanggungan tersebut
dalam Hadis di atas, disebabkan karena pengeluaran pembiayaan dalam rangka
memelihara barang atau hewan yang dijadikan tanggungan hutang itu. Apabila
pengambilan keuntungan itu melebihi sekedar pembiayaannya, maka termasuk
yang dilarang. Hal ini didasarkan pada keterangan Asy-Syaukany dalam kitab
Nailul Authar jilid V hal. 303, yang menyebutkan sebagian riwayat dari Hammad
bin Salamah dalam kumpulan Hadisnya, dengan lafaz:
Artinya: Apabila seekor kambing digadaikan (sebagai barang tanggungan), si
murtahin (orang yang menerima gadai yang menerima barang tanggungan), boleh meminum
susunya sebesar nilai makanan yang diberikan pada kambing itu. Maka apabila melebihi
nilai dari susu itu dari harga pemberian makan maka itu termasuk riba.
Kesimpulan, tanah yang dijadikan tanggungan hutang oleh si pemberi
hutang atau yang menerima tanggungan itu dapat mengerjakan tanah itu dan
hasilnya dapat dimanfaatkan oleh murtahin (pemegang jaminan tanah tersebut),
sekedar pembiayaan yang telah dikeluarkan, termasuk tenaga pengelolanya
dan selebihnya harus diperhitungkan sebagian uang sipemilik tanah (orang
yang meminjam).
Sebagai contoh, A hutang pada B uang sebanyak Rp. 750.000,00 dengan
tanggungan sebidang tanah. Oleh B tanah itu ditanami, dan setiap tahun
menghasilkan uang Rp. 500.000,00. Untuk pembiayaan penanaman termasuk
tenaga pengelola dikeluarkan biaya Rp. 250.000,00 sehingga tiap tahunnya
sisa uang Rp. 250.000,00. Maka uang yang Rp. 250.000,00 itu adalah milik A.
sehingga kalau uang itu diambil B, dalam waktu tiga tahun hutang itu dipandang
lunas.
Sebagai catatan, dapat disampaikan di sini bahwa menurut pasal 7 ayat
1 Undang-undang No. 56 Prp 1960, dinyatakan bahwa gadai tanah yang
berlangsung selama 7 (tujuh) tahun atau lebih, wajib dikembalikan kepada
pemilik semula, tanpa hak menuntut pembayaran tebusan.
7. Menjual Hasil Pertanian di Pohon
Tanya: Bagaimana hukum bagi penjualan hasil pertanian yang masih
ada di pohon, walaupun buah itu sudah masanya dipetik? Mohon penjelasan.
(Rawan, SMA Muhammadiyah 3 Kejobong, Purbalingga).
Jawab: Dari berbagai Hadis Nabi yang dapatkan kami pantau,
kebolehan jual-beli hasil tanaman yang masih berada pada pohonnya itu setelah
jelas bahwa buah-buahan itu baik, dapat dimanfaatkan dan tidak menimbulkan
kerugian yang nyata khususnya bagi pembeli yang belum tahu secara jelas
keadaan buah-buahan yang dibelinya. Hadis-hadis yang dapat kita telaah untuk
memahami hal ini dapat disampaikan antara lain:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallahu’anhu, ia berkata: Nabi
saw. melarang penjualan (maksudnya jual-beli) buah-buahan, sampai nampak jelas
baiknya, larangan itu bagi penjual maupun pembeli (Hadis mutafaq ‘alaih).
Dan dalam suatu riwayat, beliau (Nabi) apabila ditanya tentang apa
yang dimaksud dengan shalah (baik) di situ beliau menjawab: HATTA
TADZHABU’ ‘AAHATUHA, yakni tiadanya kerusakan dan cacat. Menurut
riwayat Bukhari Muslim pula dari Anas, dinyatakan bahwa Nabi melarang
jual-beli buah-buahan sehingga menguning dan memerah.
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra., ia berkata: Nabi melarang jual-beli
buah-buahan sehingga TAZHIYA. Ketika Nabi ditanya (menurut riwayat An Nasaiy
dengan kata Hai Rasulullah) WAMAA ZAHWUHA artinya bagaimana bercahaya
atau berwarnanya, maka Nabi pun bersabda memerah dan menguning. (Hadis muttafaq
‘alaih).
Dari Hadis di atas dapat kita fahami bahwa pengertian baik pada Hadis
pertama berarti masak dengan tanda telah menguning dan memerahnya buah
itu pada umumnya bila telah masak dan enak dimakan serta tidak diragukan
lagi telah menjadi buah yang dapat dimanfaatkan. Tidak sebagaimana kalau
buah-buahan itu masih muda yang belum tentu akan dapat menjadi buah
masak dan dapat dimanfaatkan yang kalau dijual-belikan akan membawa
kerugian bagi penjual karena harganya tentu rendah karena belum nampak
jelas baiknya.
Mengenai dapatkah buah-buahan yang masih di pohon itu dijual-belikan
kalau memang sudah jelas buah-buahan itu baik keadaannya tentu tidak
bertentangan dengan maksud Hadis di atas, dalam arti bahwa jual-bali buah-
buahan yang demikian tidak dilarang. Jual-beli buah-buahan yang sudah jelas
masak, sekalipun masih ada dipohon dapat dikategorikan jual-beli buah yang
sudah jelas kualitasnya. Hal itu tidak menimbulkan pertentangan antara si
penjual dan pembeli. Bahkan hasilnya lebih baik karena pembeli mungkin
mempunyai tenaga-tenaga yang sudah bisa mengambil buah-buahan itu dari
pohonnya, sehingga hasil pengambilannya akan lebih baik daripada kalau
pengambilan buah-buahan itu dilakukan sendiri oleh pemiliknya atau tenaga-
tenaganya yang belum profesional yang akan mengakibatkan banyak yang
rusak.
Dengan kata lain, kebolehan jual-beli buah-buahan yang masih ada di
pohon di kala sudah jelas baik dalam arti masak, selain tidak bertentangan
dengan makna Hadis di atas juga dapat didasarkan kepada ‘URF kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat yang membawa kelancaran mu’amalah.
8. Suap
Tanya: Dalam Hadis yang saya baca, bahwa orang yang menyuap dan
orang yang disuap itu keduanya akan mendapat siksaan dari Allah SWT. Dan
perbuatan itu adalah haram. Bagaimana hukum proses selanjutnya, bila
seseorang menjadi pegawai atau pekerja dan masuknya/diterimanya itu dengan
memberi uang kepada Kepala & Panitia Penerima, berarti terjadi karena
suapan.
Apakah hasil atau gaji yang diterima setiap minggu/bulan karena masuk
kerja/diterimanya itu dengan memberi suap sahkah atau haram? Mohon
penjelasan? (Pelanggan “SM”).
Jawab: Dalam kamus istilah, kata Risywah yang diterjemahkan dalam
bahasa Indonesa suap, ialah “Sesuatu yang diberikan dengan maksud untuk
membatalkan yang benar dan membenarkan yang batal”, yang dalam
pelaksanaannya, sangat kompleks.
Dasar utama diharamkan risywah atau suap ini ialah Al-Quran surat Al
Baqarah ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta sebagian dengan jalan yang batal
dan (janganlah)kamu membawa (urusan) harta kepada para hakim supaya kamu
sekalian dapat makan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa,
padahal kamu mengetahui.
Prinsip ayat tersebut ialah melarang orang memakan harta orang lain
dengan cara yang tidak hak, artinya dengan cara yang batal yang diantara
penegasannya ialah dengan memberikan sesuatu pada hakim dengan maksud
agar hakim memenangkan perkaranya padahal sebenarnya “hak” itu ada pada
lawannya.
Harta yang diputus untuknya, yang istilah fiqhnya “mahkum lahu”,
padahal hakikat harta itu bukan haknya tetapi milik pihak yang dikalahkan
perkaranya (mahkum alaihi), berdasarkan Hadis Nabi harta itu tetap harta
haram yang harus dihindari oleh orang yang dimenangkan.
Hal ini disebutkan oleh Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari
Ummu Salamah:
Artinya: “Dari Ummu Salamah (isteri Nabi saw) dari Rasulullah saw., bahwa
ia mendengar suatu pertengkaran di pintu kamarnya, lalu ia (Nabi) kekamar mendatangi
mereka dan bersabda: Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia dan pertengkaran
itu minta penyelesaian padaku, lalu barangkali sebagian darimu lebih lancar lidahnya
dalam berdebat dari yang lain, lalu aku kira benar lalu aku putuskan yang demikian
itu untuknya (padahal belum tentu). Maka barang siapa telah kuberi keputusan untuk
memiliki hak seorang Muslim maka hasil keputusan itu sebuah bagian api neraka
maka terserahlah mengambil atau meninggalkannya (Hasil Mutafaq ‘alaih).
Lebih jauh, keharaman itu bukan saja terhadap harta yang didapat
dengan cara melakukan suapan, tetapi juga memberi suap atau menerima
suap yang termasuk perbuatan yang diharamkan, sebagaimana yang ditegaskan
oleh Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan 4 perawi Hadis, pemilik kitab
Sunan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Bersabda Rasulullah
saw., Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap dalam memutuskan
perkara”.
Hadis riwayat Ath Thabrany dari Ibnu ‘Amr:
Artinya: “Orang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”.
Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap dan
orang yang menghubungkan antara penyuap dan yang disuap”.
Jelas bahwa suap suatu perbuatan dosa. Berdosa orang yang memberi
suap, berdosa orang yang menerima suap, berdosa orang yang menghubungkan
antara penyuap dan yang disuap, haram pula uang suap yang diterima oleh
penerima suap.
Sekarang persoalannya bagaimana harta yang diterima akibat suap.
Dalam ilmu Ushul Fiqh masalah ini masuk persoalan ATSARUN NAHYI
‘ALAL MANHIYYI ‘ANHU, yaitu pengaruh larangan terhadap yang dilarang.
Karena kualifikasi suap berbeda, maka hukumnya sama sedang pengaruh
akibatnya dapat berbeda.
Suap dengan maksud agar hak seseorang yang bukan haknya menjadi
hak pemberi suap, seperti dalam pemberian suap kepada hakim agar hakim
memenangkan perkara, atau pemberian kepada seseorang dengan maksud
diberikan suatu imbalan padahal menurut kebenaran tidak hak, maka suap itu
haram, harta yang didapati juga haram.
Suap yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan sesuatu,
baik itu hak atau barang padahal itu haknya, seperti memberikan uang atau
barang agar urusan surat keputusan sebagai pegawai atau pekerja lekas keluar,
karena memang sudah lulus ujian penerimaan atau telah memenuhi persyaratan
maka perbuatan memberikan suap, berdosa, karena telah memberi dorongan
atau mendidik orang lain bermental dan berakhlak tidak baik atau melanggar
hukum. Maka ia harus bertaubat untuk dapat diampuni dosanya.
Sedang apa yang diterima sebagai gaji dari pekerjanya merupakan hasil
jerih payahnya, tegasnya hasil prestasi yang telah diberikan kepada pemberi
kerja, tentu tidak haram. Dan seyogyanya agar dengan hartanya yang telah
diperoleh itu mau bersyukur dengan menginfaqkan sebagiannya, sebagai tindak
lanjut atas taubatnya yakni beramal salih, sesuai dengan firman Allah dalam
surat Al Furqaan ayat 71:
Artinya: “Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal salih maka
sesungguhnya dia bertaubat yang sebenar-benarnya”.
Sesuai pula dengan firman Allah surat Hud ayat 114:
Artinya: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
(dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.

