putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji
MASALAH HAJI
- Arti Haji Mabrur
Tanya: Apa dan bagaimana yang disebut haji Mabrur itu? (Maslakhah,
Wonodri Baru, Semarang).
Jawab: Memang dalam Al-Quran maupun Hadis tidak ada perumusan
bagaimana yang dimaksud dengan kata MABRUR itu secara tegas. Tetapi
kalau kita hubungkan dengan ayat yang memerintahkan ibadah haji dapat kita
pahami bahwa sebenarnya haji yang dapat mencapai hasil-guna dan daya-guna
kalau haji itu dilakukan dengan ikhlas tanpa dilakukan dengan berkata busuk
dan berbuat keji, berbuat yang merusak agama (fusuq) dan tidak pula
bertengkar, sebagai tersebut pada firman Allah pada ayat 197 surat Al Baqarah:
Artinya: Barangsiapa yang telah mendapatkan kewajiban haji, janganlah ia
melakukan rafats, kefasikan dan pertengkaran dalam haji.
Sedang dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah disebutkan:
Artinya: Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi saw. bersabda “Siapa yang
melakukan Haji tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasiq, ia kembali sebagai
pada hari ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari ayat dan Hadis tersebut tidak kita dapati haji mabrur itu. Istilah
tersebut terhadap pada Hadis riwayat Bukhari Muslim:
Artinya: Sebaik-baik amal ialah: Imam kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian
jihad fi sabilillah, kemudian Haji mabrur. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis lain yang memuat istilah mabrur ialah riwayat An Nasaiy:
Artinya: Jihadnya orang yang sudah tua dan jihadnya orang yang lemah dan
wanita ialah haji mabrur. (HR. An Nasaiy, termasuk Hadis Sahih).
Hadis lain menyebutkan:
Artinya: Haji Mabrur tak ada balasan lain kecuali Surga. (HR. Bukhari).
Sejauh pemantauan yang kami lakukan, Hadis-Hadis Nabi tidak
memberi kualifikasi untuk kata mabrur ini. Untuk itu ada pendapat-pendapat
ulama, antara lain: BERSIH DARI JENIS DOSA DAN RINGAN
MELAKUKAN SHALAT DAN KEBAJIKAN, seperti dikemukakan oleh
Abu Bakar Al jazairy dalam kitabnya MINHAJUL MUSLIM. Ada yang
mengatakan bahwa MABRUR itu ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan
dosa dan itulah Haji yang diterima. Demikian menurut Muhammad Ahmad
Al Adawy. Ada lagi ulama yang memberikan keterangan bahwa MABRUR
ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat, artinya, sesudah
menunaikan haji, dirinya tetap berjaga dan perbuatan-perbuatan maksiat.
2. Anak Belum Baligh Berhaji
Tanya: Apakah anak yang belum baligh wajib melakukan Haji, dan
bagaimana kalau ia melakukan haji apakah sah atau tidak? (Fahruddin, Jl. Gatot
Subroto V/2304, Malang).
Jawab: Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah Haji,
berdasarkan Hadis Ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa
anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.
Artinya: Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. berkata: Kalam dibebaskan
mencatat tiga perbuatan: Perbuatan anak-anak sampai ia baligh, perbuatan orang tidur
sampai ia bangun dan perbuatan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali
(Diriwayatkan ahli Hadis kecuali Muslim dan lafaz dari Ibnu Majah).
Mengenai amal anak yang sudah mumayyiz (tentu termasuk haji)
menurut ilmu Ushul Fiqh termasuk dapat diterima, karena anak yang mumayyiz
itu termasuk yang mempunyai ahliyyatul ada naqishah, artinya kalau belum
melakukan perbuatan yang diperintahkan syara’ belum dikenai hukuman atau
beban dosa, tetapi kalau melakukan perbuatan yang baik, maka perbuatan
baik itu dapat dinilai sebagai amal perbuatan yang mendapat pahala.
- Berhaji Dengan Uang Pinjaman
Tanya: Bolehkah melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman alias
berhutang? Apakah haji dengan cara ini sah? (Fahruddin, Jalan Gatot Subroto V/
2304, Malang).
Jawab: Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan
harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta
demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat
saja mencapai haji mabrur.
Namun masalah ini tentu memerlukan penjelasan. Yaitu bahwa hutang
yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya,
seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk
mengembalikan pinjaman tersebut. Bagi orang yang mempunyai harta (benda)
untuk mengembalikan pinjaman hutang, tentu tidak menjadi masalah dan hutang
itu wajar. Misalnya, seorang yang sudah berniat haji, tetapi pada saat pelunasan
ONH, barang yang akan dijual untuk biaya haji itu belum laku. Kemudian ia
pinjam atau berhutang kepada saudara atau teman akrabnya. Sesudah pulang
dari haji barang itu baru laku dan dikembalikan pinjaman tersebut.
Memang, sebaliknya orang yang berangkat haji itu tidak mempunyai
tanggungan apa-apa lagi. - Berhaji Dari Hasil Buntut dan Arisan
Tanya: Di masyarakat saya telah banyak melihat dan memperhatikan
masalah-masalah yang dibawa aliran perkembangan zaman modern sekarang
ini seperti orang yang melakukan ibadah Haji biayanya menggunakan dari
hasil buntut, uang arisan dan hasil ijon.
Bagaimanakah hukumnya orang melakukan Haji dengan menggunakan
uang tersebut. (Pembaca “SM”).
Jawab: Yang diwajibkan naik Haji ialah orang yang berkemampuan
untuk itu. Mempunyai biaya untuk melakukannya dan mempunyai biaya untuk
membiayai keluarga yang ditinggalkannya. Biaya yang dipergunakannya haruslah
harta yang halal. Perhatikanlah Hadis riwayat Ath Thabarany dalam kitabnya
Al Ausath:
Artinya: “Bersabda Nabi saw.: Apabila berangkat seseorang untuk menunaikan
ibadah Haji dengan nafkah yang baik (halal) pada waktu meletakkan kakinya pada
kendaraan dan menyeru talbiyah (ucapan labbaikallahumma labbaik dan seterusnya),
memanggilnyalah seorang pengundang dari langit: Engkau telah memenuhi panggilan
dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk
haji mabrur tidak tertutup.
Dan apabila ia berangkat dengan nafkah yang buruk (haram) dan meletakkan
kakinya pada kendaraannya dan menyerukan talbiyah, maka berkatalah pengundang
dari langit. Engkau tidak memenuhi panggilan dan engkau tidak tergolong orang yang
bahagia, bekalmu haram, nafkahmu haram, dan hajimu tertutup bukan haji mabrur”.
Jadi jelas Haji yang dilakukan dengan biaya yang tidak halal tidak diterima
oleh Allah. Seperti hajinya orang yang menggunakan hasil buntut karena uang
buntut termasuk judi dan haram hukumnya. Kecuali orang itu sebelum haji
telah bertaubat setelah mengetahui bahwa buntut itu haram, maka bisa jadi
hajinya termasuk haji yang baik, karena dilakukan setelah bertaubat dan tidak
lagi melakukannya.
Adapun haji dengan berbekal dari uang arisan, maka masih
dipertanyakan, karena arisannya sendiri belum jelas. Kalau saja lima orang
bersaudara dan masing-masing mempunyai penghasilan yang cukup kemudian
mengadakan perjanjian untuk melakukan arisan secara bergiliran untuk
melakukan haji, masing-masing anggota mengeluarkan sejumlah uang yang
seimbang untuk membayar ongkos haji setiap tahunnya, dengan perjanjian
yang kokoh serta jaminan yang kuat pula misalnya barang apa nanti yang
dapat dijadikan jaminan untuk dijual bila salah satunya kebetulan tidak berhasil
usahanya di tahun pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya
haji semua pemberangkatan, sehingga terjamin akan terlaksananya haji semua
anggota, arisan yang demikian bersifat tolong menolong yang akan menghasilkan
uang tidak mempengaruhi haji seseorang.
Lain halnya kalau arisan itu terdiri dari banyak anggota, misalnya sampai
40 orang, yang masing-masing orang membayar Rp. 100.000,00 perorang tiap
tahunnya yang dapat memberangkatkan seorang anggota untuk menjalankan
haji. Kelihatan arisan itu ringan dan mudah dilaksanakan hanya memerlukan
waktu yang lama, yakni 40 tahun untuk dapat memberangkatkan semua
anggota. Waktu yang lama inilah yang akan membawa kesulitan dalam
pelaksanaannya, bahkan kemungkinan dapat terjadi kemacetan. Arisan yang
demikian ini yang patut dipertanyakan, kedudukannya dan akibat
pelaksanaannya, karena unsur keuntungan bagi yang dapat berangkat lebih
dahulu dan kerugian bagi yang kemudian kalau nanti terdapat kemacetan.
Namun demikian andaikata telah terjadi dan yang telah mendapat hak
untuk berangkat terdahulu atas kesepakatan bersama seluruh anggota dan ia
bertanggung jawab memenuhi tanggung jawab untuk melunasi semua hutang-
hutangnya terhadap anggota lain, dengan prasangka baik, mudah-mudahan
diterima sebagai haji mabrur.
Sebagai saran pelaksanaan arisan yang baik agar dilakukan antara
beberapa anggota saja, dan dibuat dengan peraturan dan syarat-syarat yang
menjamin tidak terjadinya kemacetan dan kericuhan.

