putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
MASALAH HUBUNGAN DENGAN NON MUSLIM
- Bergaul dengan Non Muslim
Tanya: Bolehkah kita sebagai seorang Muslim mendendam/memusuhi
kepada orang yang bukan Islam. Bagaimana hubungan kita sesama manusia.
Tolong memberi penjelasan kepada saya. (Pembaca “SM”).
Jawab: Sebagai manusia kita diwajibkan untuk menghormati manusia
yang lain, dan untuk bergaul dengan sesama manusia dengan penuh pengertian.
Di samping itu kita diwajibkan untuk tetap meningkatkan takwa kita kepada
Allah, karena hanya takwalah yang membedakan manusia di hadapan-Nya.
Hal ini ditunjuk oleh ayat 13 surat Al Hujarat.
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-
suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Sebagai seorang Muslim kita harus bersikap baik terhadap non Muslim,
dalam arti tidak boleh mendendam dan mencaci maki agama mereka, sesuai
dengan firman Allah dalam surat Al An’am ayat 108:
Artinya: “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
pengetahuan”.
Tegasnya dalam masalah yang sifatnya hubungan kemasyarakatan dan
tidak menyangkut cara peribadatan, kita dapat berhubungan dengan baik
teman-teman non Muslim, sedang masalah yang menyangkut peribadatan
‘LAKUM DINUKUM WALIYADIN’, artinya bagimu agamamu, dan bagiku
agamaku”, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh kita masing-masing dan
tidak melanggar hak-hak yang seharusnya dihormati, seperti jika didatangi
umat beragama lain dengan mendakwahkan ajarannya. Tentu terhadap yang
demikian kita harus menghadapinya, yang tentu saja dengan sikap yang baik
pula, seperti dalam ayat 46 surat Al Ankabut:
Artinya: “Dan janganlah berdebat dengan ahli Kitab, melainkan dengan cara
yang lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang dzalim di antara mereka.
2. Batas Toleransi Pergaulan
Tanya: Sampai sejauh mana toleransi dan batas pergaulan orang Islam
dengan non Muslim? Bolehkah kita makan makanan non Muslim yang
disuguhkan kepada kita dikala kita bertamu di rumah non Muslim? Bolehkah
kita melakukan donor darah, baik sebagai pemberi maupun penerima? (1.
Arimadon, Ujungpandang; 2. Asril Koto, P. Siantara, Sumut).
Jawab: Makanan-makanan ahli kitab (non Muslim) asal makanan itu
termasuk yang halal, seperti nasi, daging sapi, bukan makanan yang haram
seperti daging babi, halal di makan, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al
Maidah ayat 5.
Artinya: “Dan makanan orang-orang ahli kitab, halal bagimu, dan makananmu
pun halal bagi mereka”.
Adapun mengenai donor darah, sesuatu yang sangat darurat dalam
hubungan kemanusiaan tidak ada nash yang melarang melakukannya secara
eksplisit, tetapi ada suruhan umum sesuai dengan tujuan hukum Islam untuk
mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Karenanya dibolehkan melakukan
donor darah, baik pemberi maupun penerima antara Muslim dan non Muslim.
Sedang hubungan perkawinan antara Muslim dan non Muslim: a. Haram
wanita Muslim dinikahi pria non Muslim; b. Kalau wantia non Muslim nikah
dengan Muslim, wajib dihindari.
3. Menjawab Salam Non Muslim
Tanya: Bagaimana menjawab salam “ASSALMU’ALAIKUM” yang
diucapkan orang non Muslim kepada kita? (Shafra Alisyahbana, Lgn. 7933
Natal).
Jawab: Menurut riwayat Muslim dan Anas bin Malik bahwa Nabi
menyuruh kita menjawab salam yang dilakukan oleh Ahli Kitab dengan ucapan
“ALAIKUM atau WA’ALAIKUM” saja.
Artinya: Dari Anas bin Malik ra., bahwa Nabi bersabda: “Apabila ahli Kitab
mengucap salam padamu sekalian, maka ucapkanlah WA ALAIKUM (dan juga
padamu).
Riwayat Muslim juga dari Aisyah ra., ia berkata:
Artinya: Datang kepada Nabi saw., beberapa orang Yahudi, mereka berkata:
ASSAAMU’ALAIKA YAA ABAL QAASIM” (RACUN PADAMU HAI
AYAH QASIM). Bersabda Nabi: “WA’ALAIKUM (DAN JUGA PADAMU).
Berkata Aisyah: Aku berkata: “Bahkan racun itu celaan padamu” Maka bersabda
Rasulullah saw.: “Hai, Aisyah, janganlah engkau melampaui batas (berkata yang
kotor)”. Maka Aisyah pun berkata: “Tidaklah engkau mendengar apa yang mereka
katakan? Maka Nabi pun menjawab: “Bukankah saya telah mengembalikan apa yang
mereka ucapkan” Wa’alaikum” (juga padamu sekalian)”.
Maksud WAALAIKUM ialah kalau baik ya baik untuk yang
mengucapkan pertama dan kalau maksudnya tidak baik, yang tidak baik pun
dikembalikan kepada yang pertama mengucapkan.
4. Tamu Non Muslim
Tanya: Dalam Al-Quran disebutkan bahwa kita harus
ASYIIDAAU’ALAL KUFFAR (bersikap keras pada orang kafir). Di balik itu
juga kita diwajibkan untuk bersikap lemah lembut dan bijaksana dalam
mengajak orang lain berbuat baik, juga Nabi kita menganjurkan untuk kita
bersikap hormat terhadap tamu kita. Bagaimana kalau tamu kita adalah orang
non Muslim? Bagaimana sikap kita? (Sugeng Riyanto, Bandung Wetan, Tambak
Rejo, Tempel, Sleman).
Jawab: Ayat Al-Quran itu satu dengan yang lain kait-mengkait, tidak
dapat difahami satu ayat terlepas dari yang lain. Pengertian kita supaya bersikap
keras terhadap orang kafir itu dalam suasana yang konfrontatif, karena mereka
berusaha menentang kita. Jadi dalam rangka mempertahankan akidah kita.
Kalau dalam suasana perdamaian dan kekeluargaan kita harus bersikap yang
baik dan hormat menghormati. Demikian pula kalau kita mendapat tamu
non Muslim kalau maksudnya baik kita layani dengan baik, kalau ada
ketidaksesuaian pendapat kita kemukakan pendapat kita yang tidak sesuai itu
dengan cara yang baik pula. WAJAADILHUM BILLATI HIYA AHSAN,
yang artinya: tanggapilah mereka dengan yang lebih baik.
5. Doa Kepada (Orangtua) Non Muslim
Tanya: Apakah doa seorang Muslim bagi orang yang berlainan agama
dapat diterima Allah SWT? Bagaimanakah doa orang yang dibenarkan seorang
yang beragama Islam bagi orang tua yang beragama Katholik? (Drs. Farius
Pono Fadillah, Kebun Nanas Selatan, Jakarta Timur).
Jawab: Pertanyaan saudara yang tidak kita muat di sini, Tim hanya
dapat mendoakan semoga persoalan dapat lekas jernih kembali, mengingat
hal itu telah ditangani oleh MAPENDAPDU.
Jawaban terhadap pertanyaan di atas, ialah bahwa doa seorang Muslim
bagi non Muslim boleh saja selama tidak menyangkut hasil peribadatan yang
bersangkutan, seperti minta diampuni dosanya, dan sebagainya sesuai dengan
apa yang disebut dalam ayat 113 surat At Taubah.
Artinya: Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman,
memintakan ampun (kepada Allah SWT) bagi orang-orang yang musyrik, walaupun
orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya sendiri sesudah jelas bagi mereka,
bahwasanya mereka itu adalah penghuni neraka jahanam.
Dalam ayat 84, surat At Taubah, juga disebutkan sebagai berikut:
Artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (janazah) seorang yang
mati di antara mereka, dan jangan pula kamu berdiri berdoa di kuburnya. Sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka telah mati dalam keadaan
fasik.
Adapun doa yang pernah dilakukan Nabi saw. ialah doa orang Muslim
yang ditujukan kepada Allah, agar orang yang non Muslim itu mendapat petunjuk
(bila Allah menghendaki) seperti doa yang pernah diucapkan sebagai berikut:
Allahummahdi li qaumi fainnahum laa ya’lamuun. (Artinya: Ya Allah, semoga
Allah memberi petunjuk kepada kaumku (kaum Nabi Muhammad saw.), karena
pada hakikatnya mereka itu belum mengetahui kebenaran (Allah SWT).
Demikian pula Rasulullah saw., pernah berdoa mohon kepada Allah
SWT., agar Allah menguatkan Islam dengan masuknya Umar bin Khattab ke
dalam agama Islam.
Jadi doa seorang Muslim terhadap orangtuanya yang beragama lain
yang masih hidup, dapat dilakukan asal doa itu berisi permohonan kepada
Allah SWT., agar memberi petunjuk kepada orangtuanya yang masih beragama
lain.
6. Warisan (Orangtua) Non Muslim
Tanya: Seorang Muslim menerima warisan dari orangtua yang
beragama Katholik, bagaimanakah hukum warisannya? (Penanya Idem di atas).
Jawab: Seorang Muslim tidak berhak menuntut harta warisan orang-
tua pewaris yang non Muslim, demikian juga orang non Muslim juga tidak
berhak menuntut harta warisan orang tua pewaris Muslim. Hal ini didasarkan
Hadis Nabi saw. sebagai berikut:
Artinya: Orang Islam tidak menjadi ahli waris orang yang kafir dan tidak pula
orang kafir menjadi ahli waris orang yang beragama Islam (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas merupakan pernyataan, bahwa tidak ada hak, yang berarti
tidak boleh menuntut, karena perbedaan agama si pewaris dengan ahli waris,
yang merupakan rintangan dalam soal warisan. Namun bukan barang harta
benda orang non Muslim itu yang tidak halal bagi orang Muslim. Sebab adanya
pernyataan dari Allah, bahwa makanan ahli kitab itu halal bagi orang Islam.
Ini dapat dirtikan dengan pengertian yang dalam bahasa Arab berbunyi: “dzikrul
khas bi iradatil’aam”, yang artinya menyebutkan sesuatu secara khusus, tetapi
maksudnya umum. Dalam soal di atas, semua harta benda non Muslim bagi
orang Muslim itu halal, dengan catatan bukan barang yang memang diharamkan
karena dzatnya, seperti misalnya babi milik non Muslim, minuman yang
memabukkan, dan sebagainya.
7. Melayat Janazah Non Muslim
Tanya: Bagaimana hukum melayat jenazah non Muslim sampai ke
kuburnya? (Penanya idem di atas).
Jawab: Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non
Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah
itu di kubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat
84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.
Artinya: Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi,
bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi
saw. bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa
(yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun
pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah saw., yang
menyuruh aku mandi dan aku didoakannya”.

