putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
MASALAH JANAZAH
- Menghadapi Orang yang Akan Meninggal
Tanya: Apa yang harus dilakukan dan bacaan apa yang baik dikala
menghadapi orang yang akan meninggal dunia agar meninggal dalam keadaan
tenang? (Ny. Arifin, Magetan).
Jawab: Kalau kita menghadapi orang yang sudah dalam keadaan kritis,
dan ia masih sadar dan dapat mengucapkan sesuatu ucapan, dianjurkan untuk
menuntunnya dengan mengucap LAA ILAAHA ILLALLAH, sesuai dengan
Hadis Nabi:
Artinya: “Bimbinglah orang yang hendak mati dengan mengucapkan: LAA
ILAHAA ILLALLAH. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy dari Sa’id
Al Khudry).
Dalam menuntun itu hendaknya dilakukan dengan pelan-pelan dan
dengan lemah lebut, agar dapat diikuti dengan baik dan tidak menimbulkan
kebingungan dan kejengkelan yang dituntun. - Mentalqin Orang yang akan Meninggal
Tanya: Kata MAUTAAKUM kami dapat pada buku Pedoman janazah
oleh Ibu H. Aisyah Ghazali Syahlan terbitan 1983, diterbitkan oleh PP. Aisyiyah
Bagian PKU pada Hadis No. 16 LAQQINUU MAUTAAKUM artinya
tuntunlah orang yang hampir mati. Pada Hadis No. 32 KAFFINUU
MAUTAAKUM artinya bungkuslah kain kafan orang yang telah mati.
Demikian pula Hadis No. 36 SHALLUU ‘ALAA MUTAAKUM artinya berdoa
atau shalatkan orang yang telah mati. Bagaimana kata yang bunyinya sama
artinya berlainan? Yang pertama orang yang akan mati sedang yang kedua dan
ke tiga orang yang telah mati. (Abd Wahab, Guru SD No. 004 Waru, Kec. Waru,
Agt. Muh. Kab. Pasir, Kal-Tim).
Jawab: Dalam mengartikan sesuatu lafaz kita tidak dapat begitu saja
secara yang tersurat, karena makna lafaz ada yang haqiqi ada pula yang majazi,
ada yang sharih dan ada kinayah. Dalam ilmu Ushul Fiqil, khususnya qaidah
fiqhiyyah ada aqidah yang berbunyi: AL ASHLU FILKALAAMI AL
HAQIIQAH.
Artinya: Pada pokok kalimat itu diartikan pada arti yang sesungguhnya.
Seperti AL MAUTAA tadi artinya orang yang telah mati. Tetapi kalau tidak
dapat diartikan pada makna yang sesungguhnya diartikan pada arti majazi.
Sesuai dengan qaidah lain yang berbunyi: IDZAA TA’ADZDZARATIL
HAQIEQATU YUSHAARU ILAL MAJAAZ, yang artinya: Apabila tidak dapat
diartikan pada arti yang sesungguhnya diartikan pada majaz. Seperti kata-kata
LAQQINUU MAUTAAKUM tadi, tidak dapat diartikan dengan tuntunlah
orang yang telah meninggal dunia dengan kata: LAA ILAAHA ILLAALLAH
sebagaimana sabda Nabi riwayat Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy dari
Abu Sa’ied Al Khudry.
Artinya: Dari Abu Sa’ied Al Khudry, ia meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Talqinlah (tuntunlah, membaca) orang yang akan meninggal dunia (yang ada pada)
mu dengan kata LAA ILAAHA ILLALLAH. (HR. Muslim, Abu Dawud dan
At Tirmidzy).
MAUTAAKUM dalam Hadis itu tidak dapat diartikan orang yang telah
mati, karena tidak sesuai dengan Hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa
akhir kata yang diucapkan orang yang menjelang kematian, akan merupakan
saat husnul khaatimah untuk menuju surga, seperti diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud dan At Tirmidzy.
Artinya: Barangsiapa yang akhir katanya LAA ILAAHA ILLALLAH
akan masuk surga”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim).
Kata LAA ILAAHA ILLALLAH itu diucapkan sebelum meninggal,
bukan setelah meninggal, karena orang yang telah meninggal dunia tidak dapat
dituntun untuk mengucapkan sesuatu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran
Surat Fathir ayat 22.
Artinya: Dan tidak sama orang-orang yang hidup dengan orang-orang yang
telah mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki,
dan kamu tidak dapat menjadikan orang di dalam kubur dapat mendengar.
Demikianlah mengartikan kata MAUTAAKUM dalam Hadis pertama
atau no. 16 pada buku Hadis No. 32 dan 36 yang pengertian MAUTAAKUM
di situ dalam arti hakiki, yakni orang yang telah meninggal dunia.
- Merawat Janazah bagi Bayi Lahir yang Meninggal
Tanya: Bagaimana caranya memelihara janazah yang meninggal
sesudah lahir, apakah dimandikan, dikafani dan dishalatkan? (Lepianus Barutu,
PRM, Pagarpinang).
Jawab: Bayi yang lahir kemudian meninggal dunia kalau setelah keluar
dari kandungan menangis, maka diperlakukan sebagaimana orang yang telah
besar, dimandikan, dikafani dan dishalatkan.
Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi:
Artinya: Dari Hadis Jabir bin Abdullh Al Anshary, menerangkan, bahwa
Nabi saw. bersabda, “Apabila suatu janin lahir dan gugur setelah menangis maka ia
harus dishalatkan karena telah berhak mewaris. (HR. Tirmidzy, Al Baihaqy dan Ibnu
Majah).
Mengenai dimandikan, jelas berlaku hukum umumnya janazah demikian
pula menguburkannya. - Mewudhukan Janazah
Tanya: Apakah janazah yang dimandikan perlu diwudhukan
sebagaimana orang mau shalat dan apakah dalam melakukan shalat janazah
perlu didahului dengan iqamah? (Syawal Hasan, Ketua PCM Rimbo Bujang Jambi).
Jawab: Dalam memandikan janazah, tidak perlu diwudhukan, tetapi
dalam memandikan dimulai dengan bagian kanan dan anggota wudhunya.
Adapun dalam menshalatkan, tidak perlu didahului dengan iqamah. - Wudhu Sesudah Mandi Junub dan Mandikan Janazah
Tanya: Apakah orang yang usai mandi junub tidak perlu lagi wudhu?
Dan apakah sesudah memandikan janazah masih perlu diwudhukan? (Peserta
Tanwir Aisyiyah dari Riau).
Jawab: a. Kalau dalam melakukan mandi sesuai dengan yang dikerjakan
Nabi saw., maka tidak perlu wudhu, sesuai Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
dari Aisyah dan Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasaiy, At Tirmidzy
serta Ibnu Majah. (lihat HPT hal. 63-64).
Artinya: Dari Aisyah, menerangkan bahwa Nabi saw. apabila mandi karena
junub memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kanannya
pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian
mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut sehingga apabila ia
merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air di kepalanya tiga kali tuangan, lalu
meratakan ke seluruh badannya, kemudian membasuh kedua kakinya (HR. Bukhari
dan Muslim).
Artinya: Hadis diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah saw. tidak
lagi mengambil air sembahyang sesudah mandi janabat. (HR. Ahmad, Abu Dawud,
An Nasaiy, At Timidzy dan Ibnu Majah).
Menurut penilaian At Tirmidzy, Hadis ini hasan sahih.
b. Sesudah janazah dimandikan, tidak perlu diwudhukan, karena dalam
memandikan tadi sudah dilaksanakan membasuh anggota-anggota wudhu.
Dan riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah, dapat kita fahami hal
itu. (lihat HPT hal. 237).
Artinya: Dari Ummu Athiyyah, ia berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda
ketika putra-putrinya yang meninggal dunia dimandikan: “Mulailah dengan anggota
kanannya dan anggota wudhunya. (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Malam Hari Bersenggama, Siang Hari Memandikan Janazah
Tanya: Betulkah orang yang pada malam hari bersenggama sekalipun
telah mandi junub, siang harinya tidak boleh memandikan janazah? (Penanya
idem di atas).
Jawab: Tidak ada larangan orang yang malam harinya bergaul dengan
isterinya, dan siang harinya memandikan janazah.
Yang dituntunkan oleh Nabi saw. ialah agar yang memasukkan janazah
dalam kubur itu orang yang pada malam harinya tidak berhubungan dengan
isterinya. (lihat HPT hal. 252).
Artinya: Dari Anas, ia berkata: Aku melihat anak perempuan Rasulullah saw.
ketika dikubur dan ketika beliau duduk di sisi kuburan itu maka aku melihat mata
Rasulullah saw. berlinang-linang. Ia menanyakan: “Adakah di antara kamu sekalian
yang tidak bercampur dengan isteri tadi malam?” Sahabat Abu Thalhah menyahut:
“Saya, ya Rasulullah saw”. Nabi kemudian bersabda: “Turunlah ke dalam kubur”.
Lalu Thalhah turun ke dalam kubur itu. (HR. Ahmad dan Bukhari).
7. Takbir Shalat Janazah
Tanya: Bagaimana pelaksanaan takbir shalat janazah, apakah setiap
takbir mengangkat tangan atau hanya takbiratul ikhram saja yang mengangkat
tangan? Mohon penjelasan. (Muh. Ilyas L. Kal. Boribellya, Tapi Eng. Kab. Maros,
Sul-Sel).
Jawab: Menurut tuntunan yang telah ditarjihkan, takbir dalam shalat
janazah ialah empat kali dan tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan. Dasar
mengangkat tangan dikala takbir pada shalat janazah ialah apa yang diriwayatkan
Al Baihaqy dari Ibnu Umar, menurut Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany,
periwayatannya sahih tetapi Al Bukhari menganggap mu’allaq dan menganggap
bersambung (muttashil) sanadnya pada bagian mengangkat tangan ini dengan
ungkapan:
Artinya: Bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya dalam semua takbir
(shalat) janazah. (Kitab Nailul Authar juz 4).
8. Makan di Rumah Keluarga Janazah
Tanya: Pada suatu kampung agak jauh dari kampung kami terjadi
kematian di antara saudara kami. Kami pun berkunjung ke tempat saudara
kami yang kena musibah tersebut untuk takziyah. Di sekitar kampung tersebut,
tidak kami dapati rumah tempat melakukan makan siang, sedang tempat kami
sangat jauh, sehingga terpaksa kami makan di rumah keluarga yang kematian
tersebut. Bagaimana hukumnya? (Arsyad Sianipar, NBM. 571 207, Sekolah
Muhammadiyah Rt. Sukamai Kec. K. Hulu).
Jawab: Makan makanan halal di tempat/di rumah orang yang kena
musibah kematian tidak dilarang. Yang tidak dibenarkan ialah kalau keluarga
yang meninggal itu membuat makanan-makanan atau rangkaian upacara
kematian tersebut. Kalau sanak kaluarga yang meninggal itu memasak makanan
atau tetangga memasakkan makanan untuk keluarga itu karena keluarga itu
tidak sempat untuk memasak kemudian memakan masakan itu tidak ada
salahnya.
Anda yang termasuk keluarga dekat sedang rumah Anda jauh, yang
waktu datang ke tempat saudara Anda yang kena musibah kematian
keluarganya tidak halangan makan di rumah keluarga tersebut. Apa lagi tidak
ada tempat lain untuk melakukannya, kecuali di rumah tersebut.
9. Cara Membawa Janazah
Tanya: Bagaimana membawa janazah, apakah memang harus cepat-
cepat atau lari ataukah dengan cepat tetapi cukup sederhana maksudnya tidak
seperti lari-lari? Manakah yang harus di muka apakah kepala atau kakinya?
(Syahrial Naim, Kanden Kab. Karo, Sum-Ut).
Jawab: Mengenai membawa janazah ke kubur memang ada tuntunan
untuk cepat-cepat, tetapi juga tidak dengan berlari seperti kurang takzim atau
kurang menghormati. Untuk itu baiklah Hadis berikut ini dapat diambil sebagai
pedoman pengamalan.
Artinya: Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah saw. bersabda: Bercepatlah
kamu dalam membawa janazah. Karena, dia janazah yang soleh, kamu dekatkannya
kepada kebajikan, dan jika janazah itu tidak demikian, maka suatu kejahatan kamu
tanggalkannya dari bahu-bahunya”.
Sekalipun membawa janazah itu dengan cepat, agar kalau ia orang baik
segera mendapat kebaikannya dan bila ia orang buruk janganlah menahan-
nahan yang buruk itu, tetapi juga harus dijaga agar jangan kelihatan semena-
mena, maka Hadis Nabi ini dapat dijadikan dasar pertimbangan:
Artinya: Abu Musa Al Asy’ary ra. berkata: “Berlalu dihadapan Rasulullah
suatu janazah yang dibawa sangat cepat. Maka bersabdalah Rasulullah: hendaklah
kamu berlaku sederhana”.
Adapun mengenai apakah dalam membawa janazah ke kubur itu kakinya
di muka atau di belakang, memang tidak ada dasar yang tegas, tetapi kalau
kita dasarkan pada cara memasukkannya janazah itu ke liang kubur didahulukan
kaki, maka karena membawa janazah itu dalam rangka menuju dikuburkannya,
lebih mendekati tuntunan kalau dalam membawa janazah itu didahulukan
kakinya.
Artinya: Abu Ishaq berkata: “Al Harits ber pesan supaya janazahnya
dishalatkan oleh “Abdullah bin Yazid. Karena itu, Abdullah pun shalat atasnya,
kemudian memasukkan Al Harits ke dalam kubur dari pihak dua kaki kubur. Beliau
berkata: ini dari sunah”.
10. Mengumpulkan Bantuan di Rumah Keluarga Janazah
Tanya: Apabila ada orang meninggal dunia, kemudian kita melakukan
takziyah ke tempat keluarga itu dan memberi uang yang diberikan dalam
besek atau tampat lain. Hal ini juga pernah dilakukan di tempat sekolah kami
oleh IPM atau OSIS. Setiap kelas mengumpulkan uang dengan kotak yang
hasil pengumpulannya diberikan kepada keluarga yang meninggal dunia. Apakah
yang demikian itu dibenarkan oleh Agama Islam? (Zasidi, SMA Muhammadiyah
I Metro, Lampung Tengah).
Jawab: Secara khusus tuntunan untuk mengumpulkan uang dengan
kotak atau besek kemudian diberikan kepada keluarga yang meninggal dunia
memang tidak ada. Yang ada adalah tuntunan untuk datang bertakziyah dan
sebagian turut menyelenggarakan kewajiban-kewajiban janazah seperti
memandikan, mengkafani, menshalatkan serta menguburkannya.
Tetapi ada anjuran bagi kita terhadap keluarga untuk membuatkan
makanan keperluan mereka selama penyelenggaraan janazah, karena tentu
mereka keluarga janazah itu tidak sempat memasak dan bekerja untuk
mendapatkan nafkah guna dimakan selama penyelenggaraan janazah itu.
Bahkan kadang-kadang keperluan sebelumnya seperti biaya pengobatan
sewaktu janazah itu masih hidup. Tentu pemberian pertolongan yang berupa
pembuatan makanan dan mungkin pertolongan dan bantuan lain guna
meringankan beban keluarga, dapat berbentuk uang yang praktis
penggunaannya di samping bantuan yang berupa makanan baik yang sudah
siap untuk dimakan maupun yang masih mentah. Bantuan yang demikian
tidak dilarang, kalau atas dasar keikhlasan dan dengan cara yang baik, jangan
sampai menjadikan hambatan untuk orang lain tidak datang takziyah atau
melakukan kewajiban yang lain seperti menshalatkan tadi karena merasa rikuh
atau malu karena tidak dapat memberi uang atau sesuatu.
11. Memberi Bunga di atas Kuburan
Tanya: Saya sering melihat bahwa sehabis janazah dimakamkan, di
atas kuburan itu disiram air dan diberi bunga. Apakah dalilnya dalam Hadis?
(Rusmala, Singkawang).
Jawab: Perbuatan demikian merupakan kebiasaan bukan didasarkan
pada Al-Quran dan Hadis kuat. Menurut Hadis, cara penguburan itu: I.
Memasukkan janazah dari arah kedua kakinya. (Menurut riwayat Abu Dawud);
2. Meletakkan janazah dalam kubur dengan membaca BISMILLAH WA’ALAA
MILLATI RASULILLAH. (Menurut riwayat Ahmad dan Abu Dawud); 3.
Meletakkan janazah miring menghadap kiblat dengan membuka tali pengikat
janazah itu dan membuka wajah serta memberi bantal kepalanya dengan tanah,
setelah itu ditimbun tanah, bagi yang hadir dalam penguburan itu disunnahkan
memasukkan tanah tiga kepal dari jurusan kepala. (Riwayat Ibnu Majah); 4.
Meratakan tanah tidak lebih dari satu jengkal tingginya dan boleh meletakkan
batu sebagai tanda di atas kepala janazah. (Riwayat Ibnu Majah); 5. Membaca
doa untuk janazah. (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim dan Al Bazzar).
12. Takziyah yang Sesuai Tuntunan
Tanya: Di kampung saya ada tiga macam cara takziyah yang dilakukan
oleh masyarakat: (a) Malam hari setelah mayat dikubur, di rumah keluarga
mayat diadakan tahlil, makan-makan selama tujuh malam. (b) Malam harinya
setelah mayat dikubur, di rumah keluarga diadakan ceramah oleh seorang
kiyai selama tiga hari, (c). Setelah mayat dikubur, di rumah keluarga mayat
sunyi sepi, tidak ada yang tahlil juga tidak ada ceramah. Mana yang sesuai
dengan contoh sunnah? (Abd Ady Jl. Sykyakirti, Pelembang Sum-Sel).
Jawab: Takziyah artinya menyabarkan. Maksudnya ialah mendatangi
keluarga yang kena musibah dengan mengucap belasungkawa, menasehati
dan mendoakan agar keluarga itu diberi kekuatan dan kesabaran dalam
menerima cobaan Allah. Hukum melakukannya sunat selama tiga hari, baik
siang maupun malam bagi orang yang tinggal di satu kota, dan bagi yang
tinggal di luar kota, boleh melakukan takziyah itu sekalipun sudah lebih dari
tiga hari kalau kesempatannya memang baru hari itu, bahkan sekalipun lebih
dari satu bulan dari hari kematian.
Suatu yang perlu diperhatikan pada kedatangannya untuk melakukan
takziyah hendaknya hanya sekedar memberi nasehat untuk berlaku sabar
kepada keluarga si mayat, tidak berlebih-lebihan. Tidak perlu diadakan majlis
dengan makan-makan, bahkan sebaiknya keluarga yang kena musibah itu satu
atau dua hari dibuatkan makanan, karena mereka tidak sempat memasak.
Berdasarkan riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdillah, juga diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dengan sanad yang sahih, para sahabat menganggap berkumpul-
kumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan sesudah mayat
dikuburkan, termasuk perbuatan niyahah atau ratapan.
13. Bacaan Al-Quran untuk yang Meninggal
Tanya: Kapan dan siapa yang memulai melakukan pengiriman bacaan
Al-Quran kepada orang yang telah meninggal dunia? Mohon penjelasan. (Sofyan
NA, Lgn. No. 3813, Tasikmalaya, Jabar).
Jawab: Masalah bacaan Al-Quran bagi orang yang telah meninggal
dunia ini telah menjadi perbedaan pendapat sejak abad pertama Hijriyah. Tetapi
kalau kita teliti secara seksama, tidak kita dapati ayat atau Hadis yang dapat
dijadikan dasar yang kuat untuk melakukannya, sekalipun dalam hal ini di
kalangan imam mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa membaca
Al-Quran buat orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya makruh, karena
tidak ada sunnah yang membenarkannya, sedang Imam Ahmad bin Hambal
membolehkannya. Imam Syafi’iy dan Muhammad bin Al Hasan menganggap
sunnah. Tetapi menurut Imam An Nawawiy ulama yang masyhur dalam
madzhab Syafi’iy bacaan Al-Quran bagi si mayat itu tidak sampai, sekalipun
An Nawawi sendiri berpendapat sampai. Bagi yang berpendapat sampainya
pahala bacaan Al-Quran bagi si mayat mensyaratkan bahwa pembaca dalam
membaca Al-Quran itu tidak boleh menerima upah apa pun, haram baginya
menerima upah itu dan akan menerima dosanya.
Adapun alasan yang disampaikan berkenaan dengan dapatnya diterima
bacaan Al-Quran ini, antara lain didasarkan pada ayat 10 Al Hasyr:
Artinya: Wahai Tuhan kami ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang
terdahulu beriman sebelum mati.
Dalam ayat itu dibolehkan mendoakan pada orang lain yang telah
meninggal dunia.
Kalau itu yang dijadikan dasar, ayat itu sebenarnya ada pula tuntunan
mendoakan orang yang telah meninggal dunia yakni shalat janazah, bukan
menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk orang lain. Orang yang membaca Al-
Quran akan mendapat pahala tetapi kalau pahalanya dihadiahkan orang lain,
itulah yang tidak ada tuntunannya. Bahkan bertentangan dengan beberapa
ayat, antara lain:
Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya.
Juga Hadis yang riwayat Bukhari dan Muslim:
Artinya: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam Agama kita ini
yang tidak berasal dari Agama, maka perbuatan itu bertolakkan adanya:
Demikian pula Hadis Nabi riwayat Ahmad dan Muslim:
Artinya: “Barangsiapa yang mengadakan sesuatu perbuatan yang tidak berdasar
atas anjuran kami maka perbuatan itu ditolak (HR. Muslim dan Ahmad).
Jadi, mendoakan orang yang telah meninggal itu dapat dan ada dasarnya,
sedang membaca Al-Quran dan pahala membacanya dihadiahkan kepada orang
lain yang telah meninggal dunia itu diperselisihkan, sejak abad pertama Hijriyah,
karena memang kurang kuat dasarnya.

