putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga
MASALAH KELUARGA
- Nama Suami di Belakang Nama Isteri
Tanya: Bagaimana hukumnya kalau memakai nama suami di belakang
nama isteri, misalnya nama isteri Aminah dan nama suami Amir, menjadi
Aminah Amir. (Ma’rifah Shodiq, PAW NTB).
Jawab: Berdasarkan Hadis-hadis yang ada, kita dapati tiada larangan
memakai nama suami di belakang nama isteri. Yang kita dapati adalah anjuran
memakai nama yang baik dan dapat memberikan dorongan untuk berbuat
baik seperti “Abdullah”, Abdurrahman dan sebagainya bagi pria dan bagi wanita
seperti nama isteri Nabi Siti Khadijah, Aisyah, dengan harapan anak yang
dinamai demikian diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik dan yang bersangkutan
sendiri berusaha untuk mempunyai sifat dan perbuatan yang baik dan terpuji.
Namun termasuk ‘urf atau kebiasaan, namun kalau menggunakan nama
berdasarkan adat setempat juga hendaknya menggunakan nama yang
mempunyai arti yang baik, jangan sampai menyebabkan seseorang dengan
nama itu kurang dapat menempatkan pada hal yang baik, seperti nama Kancil,
Bopeng dan sebagainya. Nama yang tidak pantas dipakai adalah nama yang
berarti sifat Tuhan, seperti Qahar, Rahim. Kalau akan menggunakan nama
tersebut hendaknya menggunakan kata Abdu sebelumnya, sehingga menjadi
Abdul Qadir, Abdurrahim. Kalau menambah nama suami jangan dengan nama
yang akhir, tetapi dengan nama lengkap, seperti Aminah Abdurrahim, bukan
Aminah Rahim. - Kalung Emas untuk Pria
Tanya: Di dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Allah melaknati seorang laki-laki
berpakaian perempuan dan sebaliknya seorang perempuan berpakaian laki-
laki. Yang kami tanyakan: bagaimana laki-laki yang memakai kalung emas,
bolehkah? Bagaimana kalau kalung bukan emas, juga bolehkah demikian itu?
(Husnan Hadi, Cab. Imogiri).
Jawab: Perhiasan emas bagi laki-laki tegas dilarang oleh Hadis, sesuai
sabda Nabi riwayat Ahmad dan An Nasay dari Abu Musa.
Artinya: Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dan diharamkan pada
kaum pria dari ummatku (HR. Ahmad dan An Nasaiy dari Abu Musa).
Mengenai kalung yang bukan emas, perlu diteliti apakah benar-benar
kalung itu khusus bagi wanita, mungkin di suatu daerah memang menjadi
pakaian khusus wanita tetapi di tempat lain bukan khusus untuk wanita, sehingga
tidak menjumbuhkan. Kalau demikian tergantung dari niat memakainya. Untuk
daerah yang tidak terbiasa laki-laki memakai kalung, akan lebih baik tidak
memakai kalung yang bukan emas. Sebab akan menunjukkan kesederhanaan
yang dipandang baik oleh agama kita.
3. Busana Muslimah
Tanya: Di daerah kami, banyak ibu-ibu isteri Ulama berpakaian yang
menurut hemat kami tidak mencerminkan ibu-ibu Muslimah yang memberi
contoh, seperti hanya memakai blus dan rok atau yurk tanpa tutup kepala.
Mohon penjelasan bagaimana busana Muslimah yang seharusnya? (Syawal
Hasan, Rimbo Bujang, Jambi, Lgn. SM. No. 7385).
Jawab: Berpakaian menurut Islam diputuskan dalam Muktamar Tarjih
ke-17 di Wirodeso, agar Majlis Tarjih membuat tuntunan, dan telah disusun
dalam suatu buku yang berjudul “ADABUL MAR’AH FIL ISLAM”.
Dalam bab II buku tersebut, dimuat tuntunan berpakaian menurut
Islam khususnya bagi wanita, antara lain dikemukakan:
- Guna Pakaian
a. Untuk menutup bagian yang tidak patut terlihat (Seuatikum).
b. Untuk hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan
agama.
c. Untuk menjaga kesehatan diri. - Menutup bagian tubuh yang tidak patut dilihat orang lain, yaitu disebut
aurat.
a. Aurat laki-laki ialah antara lutut dan pusat.
b. Aurat wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan sebagian tangannya,
dengan dasar-dasar Hadis, yang artinya:
(1) “Aurat perempuan bila telah datang bulan tidak pantas terlihat
tubuhnya kecuali mukanya dan tangannya sampai pergelangan
tangan” (HR. Abu Dawud).
(2) “Bagi orang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir tidak boleh mengeluarkan (memperlihatkan) tangannya
kecuali sampai di sini. Seraya Rasulullah menggenggam seperdua
hastanya” (HR. Abu Dawud).
(3) “Hai Asma, sesungguhnya anak perempuan jika sudah sampai
datang bulan tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini,
seraya Rasulullah menunjukkan kepada muka dan tapak tangannya
(HR. Abu Dawud dari Aisyah).
(4) “Jika anak perempuan telah melihat (darah haidnya) maka baginya
tidak boleh tampak tubuhnya kecuali muka dan kecuali selain ini,
seraya Rasulullah menunjukkan hastanya, maka beliau
meninggalkan antara genggamannya dan tapak tangan sepanjang
genggaman yang lain.” (HR. Ath Thabary dari Aisyah).
3. Tuntunan berpakaian adalah tuntunan kesopanan dan menurut keperluan
di dalam pergaulan. Karenanya patut dan tidak patut tergantung dari
keadaan yang memakainya. Wanita tua berbeda dengan wanita muda
remaja. Wanita yang sedang bekerja di ladang berbeda dengan yang sedang
dalam pertemuan.
4. Pakaian sebagai hiasan, sudah barang tentu tidak dapat terlepas dari
tuntunan dan rasa serta selera keindahan yang memakai. Namun itu tidak
berarti bahwa untuk wanita dapat semaunya untuk memakai pakaian sesuai
dengan selera. Yang penting hendaknya mengenakan pakaian Muslimah
yang wajar tidak berlebih-lebihan dan pamer.
5. Yang perlu mendapat perhatian para modeste Muslim/Muslimah ialah
bagaimana dapat dibuat bentuk dan potongan pakaian wanita yang sesuai
dan cocok dalam arti menutup bagian yang sebaiknya ditutup, cukup praktis
dan indah dan dapat dibeli dengan harga yang murah.
4. Gelar Haji
Tanya: Mulai kapan huruf H (haji) diterakan di depan nama seseorang
yang telah menunaikan ibadah Haji? Bagaimana hukumnya memasang titel
haji itu, sedangkan Nabi dan sahabatnya tidak ada yang memasang huruf H
di muka namanya. Bagaimana sebaiknya warga Muhammadiyah? (Zainal
Abidin, Gambar, Singojuruh, Banyuwangi).
Jawab: Secara pasti kami tidak mempunyai data yang konkrit mengenai
mulai kapan titel haji diberikan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah
haji, sebab bukan saja di Indonesia pun kadang-kadang kita dengan sebutan
itu dengan kata AL HAJ sesudah nama yang bersangkutan disebutkan. Tetapi
yang menyebutkan orang lain, bukan dirinya sendiri, untuk membedakan
kejelasan identitas seseorang dari yang lain. Seperti ada dua orang yang kita
kenal mempunyai nama yang sama kemudian yang satu sudah melakukan
ibadah haji dan yang lain belum. Sedang yang dimaksud adalah yang sudah
menunaikan haji, maka disebutlah nama yang bersangkutan kemudian
diteruskan dengan sebutan haji atau disebutkan juga sebelum nama yang
bersangkutan, seperti menyebut nama SHALAHUDDIN AL HAAJ atau
seperti penerbit menyebutkan nama pengarang kitab dengan menyebut AL
HAAJ’ ABBAAS KARAARAH dan ulasan di dalamnya disampaikan oleh DR.
AL HAAJ AHMAD’ARIF AL WADIENY.
Jadi penggunaan nama haji bukan hanya di Indonesia dan tidak diketahui
kapan dimulainya. Kalau di Indonesia, ada dugaan bahwa penggunaan nama
haji di depan nama seseorang yang telah melakukan ibadah haji dalam rangka
mempopulerkan nama Islam dan sekaligus untuk menunjukkan identitas
seseorang yang telah naik haji.
Di Indonesia khususnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta, orang yang
pergi haji karena nama asalnya tidak menggunakan nama Arab yang dikira
setiap Arab mesti Islamy, maka setelah pulang haji mengubah namanya dengan
nama baru disertai sebutan haji di mukanya, seperti dahulu ia bernama HARJO
setelah pulang haji bernama H. (haji) Muslim. Jadi menamakan haji itu pada
mulanya orang lain, dan menjadi kebiasaan orang yang pernah berziarah haji
disebut Haji. Bagi orang lain yang menyebut tentu tidak bermaksud yang jelek
menyebut demikian, untuk menunjukkan identitas seseorang dalam rangka
agar yang bersangkutan menjaga kedudukannya sebagai orang yang sudah
sepatutnya menjaga diri, karena telah mengerjakan rukun agama yang lebih
sempurna dari yang lain.
Hanya saja kalau yang demikian dilakukan oleh diri sendiri dengan
maksud kebanggaan apalagi ada maksud sum’ah dan riyak, untuk didengarkan
atau dilihat orang lain akan kelebihannya dari orang lain tentu mencantumkan
nama haji di mukanya memang tidak etis. Tetapi pada umumnya memang
yang bersangkutan sendiri tidak menginginkan demikian, tetapi orang lain yang
menghendaki mencantumkan sebutan haji dan kiyai sebagai tanda orang yang
alim dan taat pada agama (menurut pengertian umum) tidak menjadi persoalan
apabila hal itu dipandang ada manfaatnya dari segi dakwah Islamiyah
sebagaimana pencantuman nama pendiri Muhammadiyah nama KH. AHMAD
DAHLAN. Ketua umum PP. Muhammadiyah sekarang ini KHAR.
FACHRUDDIN sekalipun beliau-beliau sendiri kalau menyebut namanya
ataupun kalau menulis namanya sendiri tidak dengan sebutan KH. Mungkin
kalau orang menyebut nama KH. Ahmad Dahlan akan tidak memerlukan
keterangan lebih lanjut.
Lain halnya kalau ada orang menyebutkan Ahmad Dahlan pernah
berkata dan seterusnya … tentu orang akan bertanya Ahmad Dahlan yang
mana yang pernah berkata itu? Pencantuman nama sebutan Kiyai ataupun
Haji kalau akan membawa hal yang negatif tentu tidak perlu dilakukan, seperti
dengan sebutan itu seseorang akan mendapat takabur dan sombong, sebaliknya
kalau tidak disebut oleh orang lain sebutan Kiyai atau Haji marah atau
tersinggung, tentu sebutan yang demikian tidak perlu digunakan, baik untuk
identitas diri maupun memberi identitas orang lain.
- Tanda-tanda Anak Soleh
Tanya: Bagaimana tanda-tanda anak yang soleh itu? (Maslakhah, Wanadri
Baru 39, Semarang).
Jawab: Anak yang soleh artinya anak yang perbuatannya atau amalnya
soleh. Yang dimaksud amal menurut apa yang disebut dalam tafsir Dep. Agama
Jilid I (memuat Juz 1, 2 dan 3) halaman 81, ialah perwujudan suatu perbuatan
atau pekerjaan baik berupa perkataan, perbuatan maupun ikrar hati, sekalipun
yang biasa difahami dan perkataan amal itu adalah perbuatan anggota saja.
Sehingga amal solah tidak lain adalah sikap hati, lisan dan perbuatan anggota
badan yang baik sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Allah. Selanjutnya
anak yang soleh ialah anak yang sikap hati, tutur kata dan perbuatannya sesuai
dengan yang telah ditentukan oleh Agama, yang kalau akan dijabarkan menjadi: - Beriman dan tidak musyrik, 2. Melaksanakan hukum-hukum Allah, dan 3.
Berakhlaqul Karimah, artinya berakhlak mulia.
Kalau pertanyaan itu dihubungkan dengan amal jariyah, anak yang soleh
yang dimaksud sebagai amal jariyah yang akan mengabadikan amal orang
tuanya ialah anak laki-laki maupun perempuan yang beriman, melaksanakan
hukum-hukum Allah serta berakhlak mulia dan selalu mendoakan baik pada
kedua orangtuanya. - Memoles Rambut, Ganti Gigi, dan Lain-lain
Tanya: Bagaimanakah hukumnya “protes” kepada Allah, misalnya
dengan menggunakan alat rambut dibuat kriting, alis dibentuk dengan pensil,
gigi yang rusak diganti dengan gigi palsu? Bolehkah yang demikian itu? Mohon
penjelasan. (Rosyidi Lembah Mukti DAM-SOL, Donggala, Sul-Teng).
Jawab: Kalau dengan bahasa dan sikap, protes apapun yang dilakukan
seseorang hamba Allah tidak dibolehkan. Dengan kata lain, sikap demikian
bertentangan dengan perintah Allah agar manusia selalu taat kepada-Nya dan
manusia ridha terhadap qadha dan qadar-Nya. Sikap protes demikian bahkan
dengan cara yang lain seperti puasa tidak mau makan dalam rangka protes
pada Allah, hal seperti itu pun tidak diizinkan dalam Islam.
Adapun kalau pertanyaan diubah menjadi sederhana dan wajar, tentu
jawabannya tidak seperti itu. Jawaban akan tergantung dari motivasi yang
mendorongnya. Dengan kata lain tergantung niatnya, sekalipun dalam beberapa
hal lebih baik dihindari.
Sebelum kita sedikit merinci beberapa persoalan ini, terlebih dahulu
perlu dimaklumi bahwa Allah memberi nikmat kepada hamba-Nya untuk
disyukuri dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan fungsi dan gunanya,
di samping perlu dipelihara agar nikmat itu berdaya-guna dan berhasil-guna.
Dalam pada itu Allah dan Rasul-Nya melarang hamba-Nya untuk
menyalahgunakan nikmat itu untuk keperluan yang tidak pada tempatnya. Di
samping itu adanya kewajiban hamba menjaga keharmonisan penggunaan
nikmat itu agar tidak menyebelah dalam menggunakan kepentingan. Maksudnya
harmonis antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat. Jangan sampai
nikmat dunia sangat dipentingkan penggunaannya tanpa tujuan akhiratnya.
Kalau seseorang menonjolkan unsur lahiriyah jasmaniyahnya, yang akan
menimbulkan kesombongan, merupakan sikap dan sifat yang tercela, misalnya
merubah rambut dan organ lain pemberian Allah.
Tentang rambut ini beberapa Hadis Nabi memberi pengertian yang
berbeda-beda, ada yang menerangkan bahwa rambut kumis supaya dicukur
sekurang-kurangnya dipendekkan untuk tidak menyerupai orang musyrik. Ada
yang menerangkan rambut jenggot supaya dipelihara, demikian pula agar tidak
sama dengan orang majusi. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad,
Muslim dan Bukhari. Mengenai rambut kepala, Nabi pernah bersabda: “MAN
KAANA LAHU SYA’RUN FALYUKRIMHU”, artinya barangsiapa yang
mempunyai rambut, maka hendaknya memeliharanya dengan baik (muliakan).
Hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk mencukur dan mencelup
kalau sudah kusut, ubanan agar menjadi berwarna kembali, dan di samping
adanya larangan mencabut uban, maka uban kadang-kadang menimbulkan
kewibawaan orang Islam (HR. Abu Dawud).
Mengenai mencukur rambut, Nabi menganjurkan untuk mencukur
rambut anak-anak pada waktu hari ke tujuh dari kelahirannya. Tetapi Nabi
pernah menyampaikan larangan mencukur rambut, kalau mencukurnya tidak
rapi, membuat gumbak-gumbak di kepala, seperti Hadis riwayat Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Umar, ia menceritakan “NAHA RASULULLAH SAW’ANIL
QAZA’I”, artinya Nabi melarang membuat qaza’i. Artinya QAZA’I ialah
menyisakan sebagian rambut dikala mencukur rambut. Barangkali larangan
ini untuk menjaga agar kita tidak bertingkah yang kurang sesuai dengan akhlak
Islam.
Wal hasil mengenai rambut ini kita dapati Hadis-hadis yang berbeda-
beda, yang kalau disimpulkan bahwa rambut merupakan nikmat Allah yang
perlu dipelihara dengan baik, untuk menunjukkan kebaikan Islam dan
keteraturan orang Islam. Tidak dilarang menyemir rambut, kalau tidak
menghalangi masuknya air pada kulit kepala di waktu mandi dan tidak pula
menimbulkan dampak negatif, seperti sikap sombong dan dengan niat
mengelabuhi dan sebagainya.
Mengenai mencat alis tentu dilarang kalau menghalangi masuknya air
dalam kulit, sedang kalau tidak menghalangi masuknya air dan tidak pula
disalahgunakan untuk memamerkan wajah pada orang lain tentu tidak dilarang,
karena Nabi tidak melarang bahkan menganjurkan menggunakan celak,
mewarnai pangkal bulu mata, sebagai sabdanya.
Artinya: Hendaknya kamu selalu bercelak, karena bercelak itu menumbuhkan
bulu mata, menghilangkan kotoran pada mata dan membersihkan penglihatan. (HR.
Ath Thabarany dari Ibnu Abbas, dengan nilai Hasan).
Mengenai gigi. Gigi termasuk nikmat Allah yang perlu disyukuri
digunakan untuk memakan yang halal, dan perlu dijaga kebersihannya dengan
melakukan siwak (gosok gigi), dan dikala sakit perlu diobati, adakalanya karena
sudah tidak dapat diobati lagi dan kalau dibiarkan akan membawa dampak
negatif, maka perlu dicabut. Jadi mencabut gigi bukan protes tetapi berobat.
Untuk menjaga kerapihan gigi yang lain atau untuk menjaga kesehatan mulut
dan dapat berbicara dengan terang ataupun membaca Al-Quran dengan baik,
orang yang giginya banyak yang rusak dicabut dan diganti dengan gigi imitasi
(tiruan) dengan niat baik dan berobat tidak bertentangan dengan ajaran Islam
dan tidak dimasukkan protes kepada Allah. Tetapi sekali lagi ingat, harus dengan
niat yang baik, tidak disalahgunakan.
7. Membuka Salon
Tanya: Bagaimana hukum membuka salon bagi seorang Muslim atau
Muslimat di rumahnya dan di salon itu menerima: a. riyas penganten, Sunda,
Jawa dan sebagainya, b. potong rambut dan sebagainya, bagi pria dan wanita.
Mohon penjelasan. (Ny. Theni Waty pencinta SM, Jl. H. Yahya, Depok).
Jawab: Merekayasa rambut termasuk masalah yang dapat direnungkan
makna dan maksudnya (maqulul ma’na), dan dapat berubah hukum karena
berubah tujuan. Kalau tujuannya baik dengan cara yang baik tentu dibolehkan
dan bila menjurus hal yang negatif tentu tidak dibolehkan. Untuk itu, perlu
direnungkan: a. apa tujuan membuka Salon tersebut? b. bagaimana
pelaksanaannya, sesuaikah dengan etika, yang Islami atau tidak?
Mengenai tujuan, jelas. Untuk memenuhi keperluan keluarga atau untuk
mendapat tambahan income keluarga dan kalau mempunyai kelebihan
digunakan untuk infaq. Apalagi kalau untuk memberikan contoh salon yang
baik dalam masyarakat yang tidak mengurangi maksud masyarakat tetapi juga
tidak melanggar batas etika Agama tentu hal itu dapat dibenarkan, kalau dalam
pelaksanaannya memang dilaksanakan dengan baik.
Pelaksanaan dengan baik, misalnya jauhkan dengan menggunakan alat
perlengkapan yang tidak dibenarkan Agama. Jauhkanlah dengan membentuk
rambut yang akan menimbulkan sikap negatif, seperti mencukur dengan bentuk
QAZA’I, yakni mencukur sebagian dan menyisihkan sebagian yang lain sehingga
menimbulkan sikap kurang wajar. Buatlah pola dan contoh yang baik dan
mengarahkan para pelanggan untuk tidak berlebih-lebihan dalam mencukur
rambutnya. Gunakan bahan yang mudah dihilangkan sehingga nantinya tidak
menghalangi air mengenai kulit dikala wudhu maupun mandi. Sediakan dan
pisahkan tempat untuk pelayanan pria dan wanita secara terpisah dan sendiri-
sendiri, dengan tukang rias atau pangkas yang sesuai dengan jenis kelaminnya.
Maksudnya pria dilayani oleh pria dan wanita oleh wanita.
Barangkali kalau demikian niat dan pelaksanaannya usaha membuka
salon tidak bertentangan dengan perintah “Berusaha mencari rizki yang halal”
dan tidak bertentangan pelaksanaannya dengan perintah Nabi bagi pemiliknya:
“Barangsiapa yang memiliki rambut, maka peliharalah”.
8. Nadzar yang Belum Sempurna
Tanya: Isteri saya sewaktu hidupnya mempunyai nadzar, kalau anaknya
(juga anak saya) lulus ujian sarjana dan mendapat pekerjaan tetap akan puasa
tujuh hari dan membaca surat Yasiin 100 kali. Sekarang anaknya itu sudah
lulus dan belum mendapat pekerjaan tetap, sedang isteri saya itu telah meninggal
dunia. Apakah almarhum isteri saya sudah berkewajiban membayar nadzarnya
itu? Kalau sekiranya wajib, karena isteri saya sudah meninggal dunia, dapatkah
kewajiban itu dibayar oleh anak saya yang sudah lulus itu? (A. Nawawi NBM.
533515, Pelembang).
Jawab: Seorang yang bernadzar, kalau sudah terlaksana yang
dinadzarkan, wajib melaksanakan nadzarnya itu. Kalau nadzarnya termasuk
yang diizinkan syara’. Kalau nadzarnya bukan termasuk yang diizinkan syara’,
artinya perbuatan yang dilarang syara’, justru harus tidak dilaksanakan.
Dasar-dasar keterangan di atas ialah:
- Surat Al Baqarah ayat 270:
Artinya: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang yang berbuat zalim,
tidak ada seorang penolong pun baginya”. - Surat Al Haj ayat 29:
Artinya: “Kemudian hendaknya mereka menghilangkan kotoran yang ada pada
badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan (menunaikan) nadzar-nadzar
mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah)”.
3.Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah, Nabi bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang telah bernadzar untuk taat kepada Allah, maka
laksanakan ketaatan itu, dan barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan perbuatan
maksiat kepada Allah maka janganlah dilakukan perbuatan maksiat itu”.
Lebih lanjut dapat diterangkan bahwa nadzar itu ada dua, yakni nadzar
muthalaq atau ghairu masyruth dan nadzar masyruth, yang disebut pula nadzar
muqayyad. Seperti nadzar yang diucapkan seseorang yang kalau mendapatkan
sesuatu nikmat atau terhindar dari sesuatu bahaya akan melakukan sesuatu
perbuatan. Perbuatan wajib dilakukan bila syarat terpenuhi.
Melihat pembagian itu, maka nadzar yang dilakukan oleh almarhumah
isteri Anda termasuk yang masyruth, artinya kala terpenuhi yang diucapkan,
nadzar menjadi wajib dilaksanakan. Tetapi nyatanya yang diucapkan atau nadzar
itu belum terpenuhi secara sempurna, yakni anaknya belum mendapat pekerjaan
tetap, sehingga nadzar itu belum wajib dilaksanakan. Apalagi isteri Anda
meninggal sebelum terpenuhinya ucapan yang dinadzarkan, maka menjadi
gugurlah kewajiban untuk melakukan nadzar isteri Anda tersebut. Karena
orang yang telah meninggal dunia tidak kena taklif (beban kewajiban). Kalaupun
nanti anaknya mendapat pekerjaan tetap, tidak langsung menjadi wajib anak
itu memenuhi nadzar ibunya, kecuali kalau anak itu kemudian juga mempunyai
nadzar seperti yang diucapkan ibunya, kalau mendapat pekerjaan tetap, maka
nadzar seperti yang diucapkan ibunya menjadi wajib dilaksanakan oleh anaknya.

