putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
MASALAH KESEHATAN
- Operasi
Tanya: Saya adalah ibu rumah tangga yang masuk agama Islam pada
saat menikah, kurang lebih 14 tahun yang lalu dan kami berlangganan SM.
Saya tertarik dengan ruang tanya jawab yang bapak asuh, karena dari situ saya
banyak mendapat pengetahuan tentang ajaran Islam.
Persoalan saya ialah bahwa saya sekarang sakit usus buntu, saya berobat
dengan dokter yang beragama Islam dan ta’at beribadah, olehnya saya disuruh
operasi. Saya sudah siap untuk dioperasi sambil berserah diri pada Allah. Suami
saya yang tadinya telah mengizinkan, tiba-tiba jadi ragu dengan alasan bahwa
seluruh anggota tubuh kita adalah ciptaan Tuhan. Kalau sampai dioperasi
berarti kita membuang sedikit dari pemberian Tuhan, maka pengobatan
dialihkan ke obat-obat tradisional.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah dalam Islam tidak dibolehkan
operasi atau operasi apa saja? (Seorang Pembaca “SM”).
Jawab: Berobat bagi orang yang sakit dalam Islam, hukumnya wajib,
artinya tidak boleh tidak mesti dilakukan. Kewajiban untuk berusaha
mendapatkan obat bagi orang sakit itu ialah Hadis Nabi:
Artinya: Berobatlah kamu sekalian wahai hamba Allah, karena Allah tidak
menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, selain penyakit yang satu yakni
tua.
Hadis lain menyatakan:
Artinya: Setiap penyakit ada obatnya. Jika telah didapati secara benar obat
sesuatu penyakit, maka akan sembuh dengan izin Allah.
Dalam ilmu kedokteran, operasi termasuk cara pengobatan. Pengobatan
dengan jalan operasi dibenarkan dalam Islam, termasuk pengobatan operasi
penyakit usus buntu seperti yang ibu derita. Untuk itu tidak usah ragu-ragu
menjalani operasi itu dengan tawakal pada Allah. Insya Allah akan, mendapatkan
kesembuhan. Tidak usah ragu melakukan operasi dengan memotong usus
buntu itu untuk berobat. Karena kalau membiarkan yang sakit itu tidak dioperasi
akan membawa madharat yang perlu dihilangkan, sesuai dengan kaidah Fiqih.
Artinya: Semua kemudharatan itu harus dihilangkan.
2. M e r o k o k
Tanya: Bagaimana hukum merokok yang mempunyai pengaruh
negatif dari berbagai segi, baik segi sosial, ekonomi, maupun kesehatan? (Amru
Al Haq, Ketua Pemuda Muhammadiyah Cabang Sindang Laut, Cirebon).
Jawab: Merokok sesuatu yang dapat digolongkan pada masalah
makanan dan minuman yang pada dasarnya ibahah (mubah) karena tidak ada
yang melarang dengan nash yang qath’iy yang tegas dan tandas. Namun demikian
dalam menetapkan hukum sesuatu masalah dapat ditetapkan atas dasar manfaat
dan madharatnya, didasarkan pada MAQASHIDUS SYARI’IY yang penetapan
hukum itu didasarkan atas kemaslahatan. Dimana ada kemaslahatan dan ada
kemadharatan pada sesuatu masalah yang ditetapkan hukumnya, maka dicari
mana yang lebih banyak membawa maslahat, itulah yang dijadikan dasar.
Kemaslahatan yang sempurna itu dapat menciptakan kemaslahatan dan
sekaligus menolak kemadharatan.
Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi
dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi,
sekalipun ada juga sedikit manfaat bagi yang memang telah terbiasa merokok.
Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa
MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok
bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji, kalau tidak dikatakan perbuatan
yang patut dihindari. Karenanya anjuran kami ialah, untuk berhenti merokok
bagi yang telah terbiasa merokok, sekurang-kurangnya mengurangi, dan tidak
memulai merokok bagi yang belum pernah merokok.
3. Donor Mata
Tanya: Anggota Yayasan Abdul Wahhab, Jl. KHA. Dahlan Yogyakarta
ada yang berminat menjadi donor mata. Bolehkah menurut hukum Islam?
Seingat kami, Hadis Nabi saw. melarang perusakan anggota badan mayat.
Mohon penjelasan selengkapnya. (Pembaca “SM”).
Jawab: Pertanyaan Anda berisi dua macam soal, yaitu mengenai
perusakan anggota badan mayat dan boleh tidaknya menjadi donor mata.
Mengenai perusakan anggota badan mayat terdapat Hadis Nabi saw.
riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah ra. yang mengajarkan:
Artinya: Memecah tulang mayat (hukumnya) seperti memecah tulang orang
hidup.
Hadis Nabi saw. riwayat Ibnu Majah dari Ummi Salamah ra.
mengajarkan:
Artinya: Memecah tulang mayat seperti memecah tulang orang hidup dalam
dosanya.
Hadis-Hadis tersebut dinyatakan berkenaan dengan adanya orang-orang
yang ketika menggali kuburan, mendapatkan tulang belulang mayat yang
sebelumnya telah dikubur di tempat itu, yang kemudian dipecah-pecah.
Perbuatan demikian dirasakan tidak senonoh dilakukan terhadap tulang belulang
manusia. Meskipun telah meninggal, yang tinggal hanya tulang belulang saja,
namun masih harus diperlakukan dengan penuh penghormatan, jangan
memperlakukan seperti terhadap benda-benda lain.
Dengan jalan qiyas, larangan merusak anggota badan lainnya pun dapat
dikenakan. Jika hal ini diterapkan dalam hubungannya dengan sumbangan
mata yang dinyatakan seseorang ketika hidupnya, maka dapat diadakan
penelusuran penalaran sebagai berikut. Jika larangan memecah tulang dan
merusak anggota badan mayat itu dengan alasan karena memperlakukan bagian
badan mayat tidak secara terhormat, maka yang dapat dipandang sebagai illat
hukumnya adalah tindakan yang mengandung unsur penghinaan, lebih-lebih
jika sifat penganiayaan. Jika unsur penghinaan tidak ada, seperti untuk sesuatu
kepentingan yang dibenarkan syara’, maka ‘illat larangan menjadi tidak ada,
dan hukumnya pun tidak dilarang. Misalnya untuk keperluan pendidikan
kedokteran, untuk praktik anatomi diperlukan pembedahan tubuh mayat.
Karena pembedahan mayat itu dilakukan untuk keperluan yang dibenarkan
syara’, untuk memenuhi keperluan ilmu kedokteran, maka pembedahan dapat
dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak.
Di kalangan fuqaha’ terdapat qa’idah fiqhiyyah yang mengatakan:
Artinya: Keperluan (yang mendesak) didudukkan setingkat dengan darurat.
Meskipun demikian, perlu diperingatkan bahwa bedah mayat yang
dilakukan atas dasar keperluan mendesak demikian itu, dibatasi kebolehannya,
hingga terpenuhinya keperluan saja. Setelah keperluan terpenuhi, bedah mayat
dihentikan, kemudian mayat diperlakukan sebagaimana mestinya menurut
aturan sunnah.
Jika ketentuan tersebut diterapkan dalam hal menyumbangkan kornea
mata dari orang yang telah meninggal, untuk menolong orang yang menderita
tuna netra, sebagaimana pada waktu akhir-akhir ini sangat kuat dihimbaukan
kepada masyarakat, sehingga banyak orang dengan suka rela berminat
mencatatkan diri sebagai donor mata atas dasar “kemanusiaan”, maka menurut
hukum Islam dapat dibenarkan karena adanya sesuatu keperluan pengobatan
yang membawakan kebaikan (maslahat) bagi penderita yang menerima
sumbangan kornea mata. Orang yang semula menderita tuna netra, kemudian
dapat menikmati hidup lebih baik.
Agar dalam menyumbangkan kornea mata sejalan benar dengan fungsi
manusia diciptakan Allah, yaitu agar hidup mengabdi (beribadah) kepadaNya,
maka motifasi menyumbangkan kornea mata itu harus benar-benar ikhlas
karena Allah, untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan
komersil. Yang akan menerima sumbangan pun hendaknya diperhatikan, bahwa
setelah mengalami penyembuhan nanti, benar-benar berkecenderungan untuk
menyempurnakan pengabdiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagi donor yang mempunyai ahli waris, izin ahli waris untuk
disumbangkan korneanya sangat diperlukan, setidak-tidaknya, tidak ada
diantara ahli waris yang menyatakan keberatan. Kecuali bagi donor yang ketika
hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan
persaksian ahli warisnya.
Izin ahli waris tersebut diperlukan, dengan maksud agar operasi mata
yang dilakukan terhadap mayat donor tidak mengganggu perasaan ahli waris.
Terhadap donor yang tidak mempunyai ahli waris sama sekali, tidak menjadi
masalah. Operasi mata dapat dilakukan terhadap matanya, tanpa mengalami
kesulitan apapun.
4. Donor Darah
Tanya: Seseorang wanita, misalnya A kena musibah kecelakaan di jalan
raya memerlukan donor darah. Seorang laki-laki misalkan B, menjadi donornya,
apakah A dan B tidak boleh kawin dikategorikan dengan haram karena susuan?
(Muhammad Zainudin As Sunnah, Balongcabe Kedungadem, Bojonegoro, Jatim).
Jawab: Keharaman perkawinan karena hubungan keluarga dalam
hukum perkawinan Islam didasarkan pada nash yang jelas, demikian pula
keharaman karena hubungan susuan dinyatakan oleh nash baik Al-Quran
maupun As Sunnah.
Kebolehan melakukan transfusi darah didasarkan pada ijtihad, dengan
bentuk istihsan yang sandarannya maslahat yang tidak mengakibatkan
perubahan hubungan hukum antara donor dengan penerima darah transfusi.
Sehingga antara A yang kena musibah dengan B sebagai donornya tidak ada
larangan untuk melakukan perkawinan (kalau keduanya memang tidak ada
larangan untuk itu, baik karena ada hubungan keluarga, hubungan susuan
maupun hubungan mushaharah atau karena larangan yang lain).
Tegasnya, transfusi darah tidak mengakibatkan keharaman perkawinan
didasarkan keharaman karena susuan.
5. Operasi Penegasan Kelamin dan Operasi Plastik
Tanya: Akhir-akhir ini masalah pergantian kelamin dan operasi plastik
kembali diributkan orang, apakah ada dasar hukum yang dapat dijadikan
pedoman khusus, baik dari Al-Quran maupun Sunnah Nabi? Dan apakah
istilah yang tepat digunakan untuk tindakan itu? Mohon penjelasan. (Ahmad
Yunan Salahuddin Subkhi, Warungboto UH. 4/745 Yogyakarta).
Jawab: Memang pada waktu akhir-akhir itu banyak dipertanyakan
hukum operasi pergantian kelamin. Di dalam Al-Quran tidak terdapat pedoman
khusus tentang halal atau haramnya secara tegas tindakan itu, demikian pula
dalam Sunnah Rasul tidak diperoleh keterangan yang pasti tentang ketentuan
boleh atau tidaknya. Dengan demikian masalah ini harus diselesaikan dengan
jalan ijtihad.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa operasi perubahan kelamin itu
termasuk mengubah kejadian yang telah dikehendaki Allah sejak semula yaitu
menjadi laki-laki atau perempuan, mengubah kejadian asal itu merupakan
keberhasilan godaan setan. Sebab ketika setan menerima kutuk/laknat Allah
karena durhaka menolak untuk bersujud kepada Nabi Adam, dia menyatakan
akan menggoda manusia agar mereka sesat, agar mereka berangan-angan
kosong, agar mereka memotong telinga ternak yang akan disajikan kepada
berhala mereka, dan agar mereka mengubah ciptaan Allah. Sesuai dengan Firman
Allah dalam surat An Nisa (4) ayat 118-119 sebagai berikut:
Artinya: Setan yang dilaknat/dikutuk Allah, lalu dia berkata (kepada Tuhan),
“Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah
ditentukan (untuk saya) dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan
akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah,
maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dengan demikian melakukan operasi pergantian atau perubahan
kelamin, hukumnya haram. Pendapat semacam itu rasanya cukup beralasan,
dalam hal yang melakukan operasi pergantian kelamin itu dalam keadaan
normal, kelamin asalnya benar-benar berfungsi secara sempurna. Hanya saja,
kemungkinan melakukan operasi perubahan kelamin bagi orang yang kelamin
asalnya berfungsi secara sempurna itu diperlukan keterangan dari ahlinya.
Berbeda halnya dengan orang yang kelamin asalnya tidak berfungsi
secara sempurna, atau mengalami kelainan-kelainan, katakanlah sebagai waria
(khunsta’), baik yang nampak lebih cenderung kepada salah satu kelamin laki-
laki atau perempuan, atau tergolong pada yang waria mutlak, sama lemah
kecenderungannya kepada jenis laki-laki atau perempuan. Karena orang waria
itu mengalami kelainan sehingga kelaminnya tidak berfungsi secara sempurna
yang akan berakibat bahwa kehidupannya pun akan menjadi tidak sempurna,
maka operasi penegasan kelamin baginya tidak lain dimaksudkan untuk
menyempurnakan fungsi kelaminnya.
Operasi penegasan kelamin bagi waria dipandang sebagai salah satu
macam pengobatan. Waria yang lebih kuat unsur kelamin laki-lakinya dioperasi
untuk menjadi laki-laki yang sebenarnya, sedang yang lebih kuat unsur kelamin
perempuannya dioperasi untuk menjadi perempuan yang sebenarnya,
sedangkan yang sama lemah keduanya (maksudnya kedua unsurnya) dioperasi
agar menjadi jelas salah satunya, justru merupakan usaha pertolongan yang terpuji.
Dengan kejelasan dan berfungsinya kelamin bagi yang bersangkutan, berarti
menjadikannya manusia normal, baik fisik, psikologis maupun sosial. Untuk
tindakan ini istilah yang paling tepat adalah penegasan kelamin.
Dengan kejelasan kelaminnya, hal-hal yang menyangkut hukum waris
menjadi jelas pula. Kemungkinan untuk melakukan perkawinan pun ada,
kegiatan-kegiatan hidup dapat dilakukan secara baik sesuai dengan fungsi
kelaminnya yang telah menjadi jelas itu.
Perlu diketahui bahwa dalam hal yang menyangkut perubahan ciptaan
Allah dengan motivasi kenikmatan dalam dunia kosmetik bukan karena akibat
kelainan yang memang memerlukan pertolongan, misalnya hidung yang
dirasakan kurang mancung, dioperasi plastik agar menjadi lebih mancung,
mata yang sipit dioperasi agar menjadi belalak dan banyak lagi contoh lainnya.
Operasi plastik dengan motivasi kenikmatan, bukan karena kelainan
yang perlu dinormalisasi dapat digolongkan sebagai perbuatan yang
menunjukkan sikap tidak ridha kepada takdir Allah, dan hukumnya haram.
Demikian pula operasi untuk merehabilitasi selaput dara yang robek
sebagai akibat hubungan kelamin di luar nikah, dengan maksud agar suaminya
yang akan datang tidak merasa kecewa karena mengawini orang yang bukan
perawan lagi. Operasi dengan motivasi demikian dapat, dikategorikan semacam
penipuan, yang oleh karenanya hukumnya pun haram.
6. Vasektomi dan Tubektomi
Tanya: Mohon diberi penjelasan tentang keputusan Majlis Tarjih
terhadap hukum vasektomi dan tubektomi. Keputusan itu kami cari belum
dapat. Mohon penjelasan. (Sudarso SMP Muhammadiyah Comal, Jl. Jend. Sudirman
No. 12 Comal).
Jawab: Muktamar Majlis Tarjih tentang keluarga berencana diadakan
pada tahun 1968 di Sidoarjo (Jawa Timur) yang keputusannya ditanfidzkan
pada tahun 1969, yang antara lain disebutkan: (Keluarga berencana dengan
pencegahan kehamilan). Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu
dengan syarat persetujuan suami isteri dan tidak mendatangkan madarat jasmani
dan rohani. Dalam penjelasan disebutkan bahwa pencegahan kehamilan yang
dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah sikap dan tindakan dalam
perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan
cara merusak/mengubah organisme yang bersangkutan, seperti memotong,
mengangkat dan lain-lain.
Jadi, kalau dalam keputusan itu tidak disebutkan larangan tentang
vasektomi dan tubektomi, tetapi dalam penjelasan jelas bahwa cara memotong,
mengangkat dan mengubah organisme yang dapat disamaartikan dengan
vasektomi dan tubektomi yang oleh Majlis Ulama Indonesi (MUI) dengan
fatwanya tahun 1979, vasektomi dan tubektomi dinyatakan haram. Dan sampai
kinipun vasektomi dan tubektomi masih dapat digolongkan cara KB yang
belum dibenarkan oleh Islam, karena menurut keterangan salah seorang ahli
kebidanan dan ahli kandungan menyatakan bahwa menurut teori, sterilisasi
dengan vasektomi dan tubektomi dapat dipulihkan, tetapi dalam kenyataan
bahwa kemungkinan berhasilnya sangat tipis, atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Adapun dalilnya, karena hal itu masih digolongkan cara yang merusak
dan belum dapat dipulihkan bila diperlukan, maka dapat termasuk pada
umumnya ayat dan Hadis di bawah.
-
Firman Allah surat Al Baqarah ayat 195:
Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan. -
Firman Allah dalam surat Al A’raf ayat 56:
Artinya: Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di bumi sesudah
Allah memperbaikinya. -
Dan lain-lain ayat yang memerintahkan, agar kita berbuat kebajikan
dan menjauhi kerusakan. -
Sabda Nabi riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan
riwayat Ibnu Majah dari Ubadah:
Artinya: Janganlah membahayakan dirimu dan jangan membahayakan orang
lain (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). -
Qaidah umum bahwa dalam hukum Islam setiap yang membawa
kerusakan harus dihindari, dengan bunyi qaidah yang terkenal:
Demikianlah penjelasan kami, mudah-mudahan dapat difahami.

