putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
135
MASALAH KURBAN
- Kurban Tidak Disembelih Sendiri
Tanya: Sahkah kurban seseorang yang tidak disembelih sendiri, dan
bolehkah berkurban bukan sapi atau kambing ataupun unta tetapi kerbau?
(HR. Punani Dt. Besar, Bukittinggi, Sumatera Barat).
Jawab: Tidak ada larangan seorang yang berkurban untuk mewakilkan
pada orang lain, juga tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan kurban itu
dilakukan orang lain, tetapi kita dapati bahwa Nabi sendiri memang melakukan
penyembelihan kurban itu, seperti diriwayatkan oleh Jabir: ia menerangkan:
NAHARNA MA’AN NABIYYI SAW. BIL UDAIBIYYATI, bahwa para
sahabat menyembelih kurban termasuk Nabi juga menyembelihnya.
Dari Hadis lain kita dapati bahwa pernah Nabi menyembelih kurban
sebanyak 100 unta. Sekalipun dalam Hadis itu tidak disebutkan bahwa Nabi
juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukar membayangkan kalau dalam
penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi, tetapi kemungkinan oleh
para sahabat. Di kalangan Mujtahidin, diterangkan bahwa mereka sepakat
bahwa yang paling baik dan utama menyembelih kurban adalah orang yang
berkurban sendiri, tetapi diperbolehkan mewakilkan pada orang lain.
Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu
termasuk jenis sapi, sedang sapi diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban. - Penyembelihan di Luar Tasyriq
Tanya: Bolehkah penyembelihan kurban pada hari-hari di luar hari
tasyriq? Dan bolehkah pembagian daging kurban satu orang dengan orang
lain tidak sama? (Abdul Malik, Solokuro, Paciran, Lamongan).
Jawab: Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-
waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat
‘Idul Adha dan pada hari tasyriq yakni tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzul
Hijjah. Kalau mau menyembelih hewan dan dagingnya dibagi-bagi pada fakir
miskin di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedakah
tetapi tidak mendapat pahala berkurban.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang
lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban.
Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, ya terserah pada kebijaksanaan
panitia. Mungkin yang satu dilebihkan karena jumlah keluarga lebih banyak,
yang penting pemilik harus ikhlas dan penerima rela.
136
3. Daging Kurban untuk Siapa?
Tanya: Daging kurban diutamakan untuk siapa? Dan bolehkah daging
kurban dijual? (Budiman, Jl. Palinggan No. 8 Padang).
Jawab: Ibadah kurban, dilakukan dalam memenuhi perintah agama
untuk memperingati kejadian yang amat besar, yakni penyembelihan Nabi
Ismail oleh Ibrahim yang melambangkan kepasrahan kedua insan itu pada
Allah SWT. Adapun daging kurban, diperuntukkan untuk kepentingan
masyarakat, khususnya para furqara yang sangat menghajadkan protein hewani.
Namun demikian, berbeda kedudukan sadakah kurban ini dengan zakat.
Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki atau yang mengeluarkan zakat,
sedang penyembelihan kurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain
atau sebagian untuk diri si pemilik hewan kurban dan sebagian untuk orang
lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan kurban dapat memakan
daging kurban ialah firman Allah tersebut pada surat Al Haj ayat 36:
Artinya: Kemudian apabila telah roboh (mati binatang kurban itu), maka
makanlah sebagiannya dan berikanlah orang-orang rela dengan keadaan (tidak minta-
minta) dan orang yang minta-minta.
Demikian pula disebutkan pada Hadis Nabi riwayat Ahmad dan Al
Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man.
Artinya: Makanlah daging-daging kurban itu dan simpanlah. (HR. Ahmad
dan Al Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man).
Adapun hukum menjual daging kurban, pada umumnya ulama tidak
membolehkan, kecuali ulama Hanafiah membolehkan, kemudian hasil
penjualan itu dibagikan kepada fakir miskin. Dalam Hadis memang didapati
larangan menjual kulit binatang itu, tetapi maksud larangan itu kalau si pemilik
binatang kurban itu menginginkan memiliki uang kulit kurban itu yang ternyata
juga banyak, yang berarti pengurbanan hewan itu tidak sepenuhnya. Jadi kalau
kulit, kaki atau tanduk yang kalau diberikan kepada orang fakir miskin akan
sukar memanfaatkannya, dapat saja dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan
daging untuk dibagikan lagi kepada fakir miskin.
4. Hasil menjual Kulit Binatang Kurban Dimakan Bersama
Tanya: Di tempat kami, kulit kurban dijual dan hasilnya dibelikan
kambing untuk disembelih dan dagingnya dimakan bersama panitia. Hal
137
demikian ada yang menentangnya karena adanya larangan menjual kulit
kambing. Sedangkan yang membolehkan berdasarkan dari pada kulit itu
mubadzir tidak dimakan. Mohon penjelasan. (H.M. Ma’shum, Jl. Raya 1647,
Gadingrejo, Tanjung Karang, Lampung Selatan).
Jawab: Larangan menjual kulit kurban itu kalau uangnya dikembalikan
atau diambil oleh pemilik kurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan
untuk dibagikan kepada yang memerlukan. Adapun menjual kulit kurban
kemudian dibelikan daging atau dibelikan kambing kemudian dibagikan kepada
yang memerlukan, itu boleh saja. Hanya saja kalau kulit kurban dijual kemudian
dimakan bersama oleh panitia, rasanya kurang etis. Sebaiknya kulit itu dijual
dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula. Anggota
panitia secara perorangan ataupun sebagian salah satu shahibul qurban boleh
saja menerima daging kurban itu. Barangkali oleh yang berhak menerimanya
diserahkan untuk makan bersama. Jadi lembaga panitia tidak mendapatkan
bagian sebagaimana dalam “amil zakat”, panitia zakat fitrah yang tidak dapat
menerima bagian fitrah kecuali perorangan anggota panitia itu secara pribadi
berhak menerima.

