putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
MASALAH MAKANAN
- Makanan yang Diharamkan
Tanya: Dengan telah terbit dan beredarnya buku “KEDUDUKAN
SUNNAH DALAM ISLAM”, susunan Muhammad Nashiruddin Al Baniy
dialihbahasakan oleh H. Firdaus Kasmiy Lc. dan Anhar Burhanuddin MA,
akan menambah pengetahuan dan keyakinan para mukmin dalam membaca
dan memahami Ad Dienul Islam.
Namun ada masalah yang belum saya cernakan dengan mantap tentang
makanan yang diharamkan tertera dalam contoh no. 4 halaman 14 buku
tersebut. Pada ayat 145 surat Al An’am ditegaskan hanya empat macam yang
diharamkan oleh Allah ialah: bangkai, darah yang mengalir, daging babi dan
hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah. Dan lagi dalam ayat 173
surat Al Baqarah dan ayat-ayat 114, 115 dan 116 surat An Nahl cukup memberi
pengertian kepada kita tentang penegasan makanan yang diharamkan.
Penegasan itu lebih diperjelas oleh Allah tentang jenis-jenis yang termasuk
fisqun itu dan menutup ayat hukum haram itu dengan firmannya “Al-yauma
akmaltu lakum dinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’mati wa radhitu lakumul
Islama diena …,” seperti tersebut dalam ayat 1, ayat 4 dan 3 surat Al Maidah.
Keharaman binatang yang punya taring dan burung yang punya cakar
tajam serta larangan makan keledai jinak yang tersebut dalam Hadis, terasa
sangat janggal, karena menambah larangan dalam Al-Quran perihal makanan
yang diharamkan.
Mohon untuk diteliti dan mohon hasil penelitian dimuat dalam majalah
“Suara Muhammadiyah”. (Bagindo Ibnu Hajar Kasim; Ketua PMD Kodya Padang
Panjang Jl. Pancasila 2 Kal. Ps. Usung Padang Panjang Sumatera Barat).
Jawab: Agar permasalahan ini dapat diikuti dengan jelas, baiklah ayat
dan Hadis yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi diungkapkan kembali.
Ayat 145 surat Al An’am:
Artinya: Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
jika makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Ayat 173 surat Al Baqarah:
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya,
dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Ayat 114 surat An Nahl:
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan
Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah, jika memang kamu hanya kepada-
Nya menyembah.
Ayat 115 surat An Nahl:
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan, apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi
barangsiapa yang terpaksa memakan dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui
batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan ayat 116 surat An Nahl:
Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta “ini halal, ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah tiadalah beruntung.
Ayat 1 surat Al Maidah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan
bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya
Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya.
Ayat 3 surat Al Maidah:
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi, daging
hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kami
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan ayat 4 surat Al Maidah:
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka?
Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik (buruan yang ditangkap) oleh binatang
buas yang kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu: kamu mengajarnya menurut
apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).
Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Ayat-ayat di atas, menjelaskan makanan yang dilarang. Tegasnya dalam
ayat itu dengan kata-kata hurrimat yang diterjemahkan dalam istilah hukum
“diharamkan”, di samping menjelaskan pula makanan yang dihalalkan dengan
kata uhilla dengan arti menurut istilah hukum “dihalalkan”, sekalipun dalam
penjelasan yang dihalalkan itu tidak terperinci sebagai yang disebutkan dalam
masalah makanan yang diharamkan.
Yang menjadi pokok pembicaraan kita ialah, kalau dalam ayat yang
menegaskan hukum haramnya beberapa makanan, ada yang menyebutkan
dengan bentuk HASHR atau QASHR. Seperti:
Artinya: Menetapkan hukum yang disebutkan saja dan meniadakan hukum
pada selain yang disebut.
Dalam permasalahan ini, Hashr dan Qashr terdapat pada ayat 145
surat Al An’am, yakni pengecualian 4 jenis makanan dari semua jenis makanan
yang secara umum tidak dilarang memakannya. Maksudnya tidak diharamkan,
sehingga pengertiannya hanyalah 4 jenis makanan itu sajalah yang diharamkan
oleh Allah.
Demikian pula Hashr terdapat pada ayat 173 surat Al Baqarah, yang
menyatakan hanyalah 4 macam yang diharamkan Allah. Dan Hashr pun
terdapat pula pada ayat 115 surat An Nahl dan pada ayat 173 surat Al Baqarah.
Kalau kita amati lebih lanjut, sedikit ada tambahan macam yang
diharamkan seperti tersebut pada ayat 3 surat Al Maidah, tetapi sebenarnya
itu merupakan penjelasan dari 4 macam yang disebutkan di muka. Sehingga
sangat jelas adanya Hashr itu, membatasi hanya pada 4 jenis makanan itu saja
yang diharamkan oleh Allah, bahkan mendapat tekanan pada akhir ayat 3
surat Al Maidah itu dengan penegasannya yang berbunyi: “Pada hari ini telah
Aku sempurnakan untuk kamu agamamu”, yang kiranya ganjil kalau masih
ada lagi macam makanan yang diharamkan selain yang disebut di atas, yakni
adanya Hadis-hadis Nabi yang menyatakan keharaman beberapa jenis makanan
seperti Hadis-hadis antara lain:
Artinya: Segala binatang yang punya taring dari binatang buas, haram
memakannya. (HR. Muslim dan An Nasaiy dari Abu Hurairah).
Artinya: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kamu makan keledai
jinak karena itu najis. (HR. Bukhari Muslim).
Masih banyak lagi Hadis-hadis yang dengan lafal “NAHA”, seperti Nabi
melarang makan (daging) kucing dan harga (penjualannya), Nabi melarang
makan daging kuda, bahkan Nabi melarang makanan yang masih panas sampai
memungkinkan untuk dimakan.
Juga Nabi melarang makan makanan yang berbau, seperti bawang
merah, bawang putih, sayuran yang baunya tidak enak dan sebagainya. Apakah
larangan Nabi itu tidak berarti menambah larangan (keharaman) yang telah
ditetapkan oleh Allah? Padahal berdasar ayat di atas, yang diharamkan oleh
Allah hanyalah terbatas 4 macam tersebut dalam ayat-ayat di atas? Sedangkan
seperti kita ketahui fungsi Hadis di samping Al-Quran adalah sebagai penguat,
penjelas atau sebagai penetap hukum baru yang belum ditetapkan oleh Al-
Quran.
Untuk menjawab masalah tersebut, barangkali apa yang dikemukakan
oleh Al Ustadz Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam tafsirnya sewaktu
mengomentari ayat 145 surat Al An’am yang mengandung Hashr di atas merupakan
pendapat di antara pendapat yang memberi penyelesaian yang memadai, yakni
dengan apa disebutkan dalam ayat-ayat yang mengandung Hashar (Hanya itu
saja yang diharamkan oleh Allah), adalah keharaman yang tetap atau dalam
istilah lain disebut haram Lidzatihi, sedang larangan yang disampaikan oleh
Rasul adalah keharaman karena adanya sesuatu yang lain yang di luar dzat
yang diharamkan itu yang biasa disebut Liamrin ‘aaridzin, separti pada larangan
memakan daging keledai jinak itu, menurut Ibnu ‘Abbas tidak diartikan
pengharaman daging keledai, demikian pula pendapat yang masyhur di kalangan
Malikiyah yang mengartikan larangan itu pada karahah tanzih.
Ibnu ‘Abbas memberi komentar dengan keraguannya tentang larangan
itu, barangkali karena keledai itu hewan yang digunakan untuk mengangkut
barang keperluan sehari-hari, sehingga dikhawatirkan kalau dihalalkan dan
banyak dimakan akan habislah keledai itu sehingga merugikan masyarakat.
Dalam pada itu, dapat juga larangan Nabi selain jenis yang 4 itu
menunjukkan pada kemakruhan makanan itu, seperti pada larangan memakan
bawang merah atau putih yang kalau memakan banyak dan tidak
membersihkannya akan membawa bau yang kurang sedap, apalagi kalau
bercakap-cakap dengan orang lain akan mengurangi keserasian hubungan dalam
percakapan tersebut.
2. Bacaan Mulai Makan
Tanya: Kalau kita akan mulai makan atau mengerjakan pekerjaan yang
baik-baik, dimulai dengan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM atau dengan
BISMILLAH saja. Mana yang benar? (Lgn. No. 410 Bangkalan, Madura).
Jawab: Pekerjaan yang baik-baik dimulai dengan membaca:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, didasarkan pada Hadis Nabi yang
berbunyi:
Artinya: Segala perkara yang ber guna, yang tidak dimulai dengan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ini tidak sempurna (Diriwayatkan oleh
Abdul Qadir Ar Rahawy dari Abu Hurairah). Menurut As Suyuthy, Hadis ini Dhaif,
tetapi menurut penelitian As Salawy, dengan Qorinah yang lain, mencapai tingkatan
Hasan. Dalam qarar Majlis Tarjih Hadis ini telah diterima dalam istidlal.
Masalah bacaan sebelum makan, tidak dijelaskan bacaan itu apakah
lengkap atau hanya Bismillah saja. Dengan kata yang umum, sebutlah nama
Allah, sebagai Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Umar bin Abu Salamah
sebagai berikut:
Artinya: Hadis riwayat Umar bin Abu Salamah, ia berkata: “Berkata kepadaku
Rasulullah saw.: sebutlah “Nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu dan
makanlah apa yang dekatmu (saja). (Hadis Mut taqaq alaih).
Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzy dari Aisyah, memberi
gambaran pentingnya membaca nama Allah (juga tidak disebutkan secara
lengkap) pada awal mulai makan, dan kalau lupa pada awalnya masih juga
dianjurkan membaca nama Allah itu. Hadis tersembunyi berbunyi:
Artinya: Hadis diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah
saw.: Apabila makan salah seorang di antara kamu, maka sebutlah nama Allah Ta’ala,
dan apabila lupa membaca nama Allah pada permulaannya, maka ucapkanlah
BISMILLAHI AWWALAHU WA AAKHIRAHU (Hadis Riwayat Abu
Dawud At Tirmidzy dan menurutnya Hadis ini Hasan Shahih).
Menurut penulis As Suyuthy Hadis riwayat ‘Aisyah ini juga diriwayatkan
oleh Al Hakim selain Abu Dawud dan At Tirmidzy, dengan sedikit tambahan
bacaan, BISMILLAHI ‘ALAA AWWALIHI WA AAKHIRIHI.

