putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
MASALAH MAKSIYAT
- Maksiyat dapat Menghapus Amal Saleh
Tanya: Apakah amaliyah seperti shalat, puasa akan terhapus bilamana
orang itu juga melakukan perbuatan fasiq seperti judi, memakai pakaian yang
merangsang nafsu bagi lawan jenisnya dan lain-lain amal maksiyat? (M.
Suhrawardi No. Lgn. 8047, Seimesakabel 22, Banjarmasin).
Jawab: Kata-kata yang tegas, perbuatan buruk menghapus pahala
perbuatan yang baik tidak kita dapati. Yang kita dapati dengan tegas bahwa
perbuatan yang baik dapat menghapus (dosa) perbuatan yang buruk
sebagaimana disebutkan dalam ayat 114 surat Hud.
Artinya: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua ujung siang (pagi dan petang)
dan pada bagian permulaan malam, sesung guhnya perbuatan yang baik dapat
menghapuskan perbuatan (dosa) yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
mau ingat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Furqan ayat 70 yang
intinya, bagi orang yang bertobat dan beriman dan beramal salih, maka Allah
akan menggantikan perbuatan yang buruk dengan kebajikan.
Adapun yang dapat menghapus perbuatan yang baik (dalam berbagai
ayat) adalah perbuatan kemusyrikan, musyrik dan murtad antara lain
disebutkan dalam ayat 5 surat Al Maidah, ayat 88 surat Al An’am dan ayat
217 surat Al Baqarah. Ayat 88 surat Al An’am berbunyi:
Artinya: Itulah petunjuk Allah yang dengannya Allah memberi petunjuk yang
dikehendaki-Nya. Seandainya mereka mensekutukan Allah, niscaya lenyaplah amal
yang telah mereka kerjakan.
Selanjutnya kalau kita lihat dalam Hadis akan kita dapati bahwa amal
perbuatan yang baik dapat juga akhirnya nanti habis berkurang karena perbuatan
buruk kita yang berupa penganiayaan atau ketidakadilan kita kepada orang
lain, seperti tersebut pada Hadis riwayat Al Bukhari.
Artinya: Barang siapa yang berbuat tidak adil terhadap saudaranya baik berupa
kehormatan maupun sesuatu (barang) maka hendaknya minta kerelaan (kehalalan)nya
hari itu, sebelum saat tidak berlaku lagi uang dirham dan dinar (uang alat pembayaran),
karena kalau seseorang yang berbuat aniaya itu mempunyai amal salih, akan diambil
amal itu sekedar penganiayaannya, dan kalau habis kebaikannya maka akan diberikan
kejelekan teman yang dianiaya dibebankan kepada pembuat aniaya. (HR. Al Bukhari).
Hadis senada diriwayatkan oleh Muslim, bahwa seorang yang muflis
(bangkrut) di hari kiamat ialah orang yang mempunyai pahala shalat, zakat,
puasa, tetapi ia banyak berbuat yang menyakiti dan merugikan amal
kebajikannya dan diberikan kepada yang dianiaya (tentu kalau belum meminta
kehalalannya) sampai kalau habis kebaikannya, kejelekan orang lain yang telah
dianiaya itu diberikan kepada orang tersebut.
Kalau kita telusuri ayat-ayat lain akan kita dapati bahwa perbuatan
buruk (maksiat) dapat menutupi hati nurani untuk mendapatkan hidayat, seperti
pada ayat 2-14 surat Al Muthaffifin:
Artinya: Dan tidak ada yang mendustakan hari pembalasan itu. Melainkan
setiap orang yang melampaui batas lagi berdosa. Yang apabila dibacakan kepadanya
ayat-ayat Kami ia berkata: “itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu”. Sekali-
kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka kerjakan itu menutupi hati
mereka.
Dari ayat dan Hadis tersebut, dapat kita fahami memang ada perbuatan
buruk atau maksiyat, yang dapat menghapus amal kebajikan dan ada pula
yang menguranginya dan yang jelas bahwa perbuatan maksiyat akan menutup
hati nurani untuk menerima nasihat yang baik, kecuali kalau yang bersangkutan
bertaubat.
Sebagai renungan perlu dilakukan bagi orang yang telah melakukan
shalat, puasa, masih juga berbuat maksiyat. Padahal shalat, kalau dilakukan
dengan baik dapat mencegah dan perbuatan yang keji dan munkar sebagaimana
tersebut pada surat Al ‘Ankabut ayat 45.
2. Sayembara Berhadiah Bukan Judi
Tanya: Apakah sayembara berhadiah termasuk bentuk judi misalnya
pembeli suatu produk diminta mengumpulkan bungkusnya kemudian diundi
untuk ditentukan pemenangnya. (M. Suhrawardi, Jl. Sei. Mesa Darat Rt.10 No.
22/132 Banjarmasin Kal-Sel).
Jawab: Jual-beli yang setimbang harganya, kemudian penjual
memberikan sesuatu hadiah kepada para pembali, karena pembelinya banyak
sedang hadiahnya terbatas, dan untuk menentukan pemenangnya diundi, pada
umumnya tidak dilarang agama, karena telah adanya kerelaan (taraadlin) dan
tidak adanya gharar (unsur tipuan).
Adapun undian untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan hadiah,
bukan termasuk undian yang dilarang dalam agama yang bernama AZLAAM
yang tersebut dalam surat Al Maaidah ayat 90, tetapi undian yang diperbolehkan
yang disebut QUR’AH. Seperti undian yang dilakukan Nabi untuk menentukan
siapa dari isteri-isterinya yang berhak diajak untuk menyertai bepergian.
Undian yang dilarang yang disebut AZLAAM tadi ialah undian yang
dilakukan oleh orang jahiliyah, dengan meletakkan tiga anak-panah yang belum
diberi bulu dan diberi tulisan: “kerjakan” dan “jangan kerjakan”. Panah itu
disimpan di Ka’bah, dikala akan melakukan suatu perbuatan, mengambil undian
anak-panah itu, kalau mengambil anak-panah yang bertuliskan “jangan
kerjakan”, berarti orang itu tidak boleh pergi. Sedang kalau mengambil anak-
panah yang bertuliskan “kerjakan” berarti orang itu diizinkan untuk pergi.
Kalau pengambilannya mendapatkan anak panah yang tidak bertuliskan, maka
diulang undiannya sekali lagi. Mereka melakukan demikian dengan
kepercayaan, yang mengizinkan maupun yang tidak adalah yang kuasa, yang
harus ditaati. Undian berhadiah bukanlah termasuk undian yang demikian itu.
3. Uang Lomba
Tanya: Di Daerah saya di tiap kecamatan diadakan perlombaan dalam
rangka HUT RI. Di antara perlombaan itu antara lain qiraah, adzan ada pula
perlombaan olahraga. Bagi yang ikut perlombaan dipungut uang, untuk
penyelenggaraan dan untuk pemberian hadiah. Bolehkah yang demikian itu?
(Pembaca “SM”).
Jawab: Dalam rangka bersyukur boleh saja mengadakan aktivitas yang
sifatnya menyemarakkan suasana mengenang akan kenikmatan tersebut.
Memang bertalian dengan memperingati kemerdekaan bangsa Indonesia,
selayaknya bangsa Indonesia bersyukur, atas kemerdekaan itu, dengan
mengadakan aktivitas yang layak yang memberi dorongan untuk melakukan
perbuatan yang baik, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang rumusannya: beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri,
cerdas, dan trampil serta sehat jasmani dan ruhani. Perlombaan yang
bermotifkan demikian dengan pelaksanaan yang baik tentu dibolehkan bahkan
dianjurkan.
Adapun untuk penyelenggaraan itu dipungut biaya guna
melaksanakannya termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya tidaklah
mengapa asal memang didasarkan kenyataan demikian bukan untung-
untungan. Dalam pada itu pesertanya pun hendaknya diarahkan agar jangan
didorong membayar untuk mendapatkan hadiah, tetapi betul-betul beramal
untuk terlaksananya peringatan yang memang baik untuk memberikan
semangat pengisian kemerdekaan kita, yang merupakan berkat dan rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa.
4. Undian Kuiz dalam Majalah
Tanya: Apakah undian yang dilakukan dalam mencari pemenang dalam
pengisian kuis atau sayembara berhadiah dalam majalah-majalah haram
hukumnya? (Arie M. Tamalanrea, Ujungpandang).
Jawab: Mengadakan undian untuk menetapkan pemenang yang berhak
untuk mendapatkan hadiah setelah mengisi dan menjawab pertanyaan dalam
surat kabar atau majalah dengan isian yang benar, tidak haram hukumnya,
kalau isi sayembara yang disayembarakan baik. Karena hal ini mengandung
juga hal-hal yang positif, mengguggah penguasaan pengetahuan, di samping
tidak merugikan para pengisi.
Undian yang demikian dapat digolongkan pada qur’ah (undian) untuk
menentukan ketetapan siapa yang akan beruntung dengan memiliki hak itu di
antara orang-orang yang sama berhak untuk mendapatkan itu, seperti halnya
undian untuk siapa yang berhak untuk diajak untuk bepergian di antara dua
isteri oleh suami yang punya dua isteri. Atau juga seperti pelaksanaan perjanjian
siapa yang harus lebih dahulu memulai seperti dalam Musabaqah Tilawatil
Quran dan sebagainya.
5. Adu Bintang dan Manusia
Tanya: Bagaimanakah hukumnya orang yang melakukan ada ayam
atau adu manusia, walaupun hanya dengan maksud hiburan? (Suharli
Anggaimangi, Agen SM 410 d.a. SPG Neged Sumbawa Besar, NTB).
Jawab: Adu ayam sekalipun tidak untuk berjudi, hanya untuk hiburan
termasuk perbuatan yang tidak baik yang tidak perlu dilakukan. Agama kita
menganjurkan agar kita berbuat yang baik dan berarti menjauhi dari perbuatan
yang sia-sia yang tidak berarti, sebagaimana disebutkan dalam Hadis Nabi
riwayat At Tirmidzy:
Artinya: Termasuk dari kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan hal-hal
yang tidak penting dan tidak berguna baginya.
Adu ayam untuk hiburan, selain tidak berarti untuk seseorang, juga
ada unsur penganiayaan hewan. Hadis riwayat Ibnu ‘Umar, menyatakan bahwa
ada seorang wanita yang disiksa karena masalah menelantarkan binatang
piaraannya yakni kucing, yang ia kurung sehingga tak dapat makanan yang
bertebaran di sekeliling tempat itu, sampai akhirnya mati. (HR. Bukhari Muslim).
Hadis dari Ibnu ‘Umar pula, tatkala ia menjumpai seorang pemuda
Quraisy telah memasang burung untuk dijadikan obyek panahan, si pemilik
burung akan mendapatkan anak panah yang tidak menganiaya. Ketika mereka
melihat Ibnu ‘Umar, mereka bercerai-berai, maka berkata Ibnu ‘Umar.
Artinya: Siapa yang berbuat ini, Allah melaknati orang yang mengerjakan
begini. Rasulullah melaknati orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai
sasaran. (HR. Bukhari-Muslim).
Dari Hadis Bukhari dan Muslim dari Anas, diriwayatkan:
Artinya: Rasulullah melarang untuk menjadikan binatang sebagai sasaran (untuk
ditahan dan dilempari dan sebagainya).
Memang binatang itu untuk manusia, dapat disembelih dan daging
hewan yang halal dapat dimakan, namun menurut perintah agama, kita tidak
boleh semena-mena terhadap binatang. Kalau akan menyembelih hendaknya
hewan itu disembelih dengan baik, dengan pisau yang tajam supaya lekas mati.
Demikian antara lain tuntunan menyembelih hewan berdasarkan riwayat
Muslim dari Syadad bin Aus.
Mengenai bagaimana hukum adu manusia. Dalam hal ini kalau yang
dimaksud adu itu sekedar latihan atau dalam rangka menguji ketrampilan
seseorang seperti dalam pencak silat, karate dan sebagainya yang mempunyai
arti olah raga dan beladiri, sejauh dapat dijaga dengan baik dari pengaruh yang
dapat mendatangkan kecelakaan yang fatal, tentu dapat dibenarkan. Tetapi
kalau kurang penjagaan, artinya peraturan perwasitan kurang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga memungkinkan mendatangkan bahaya
terhadap para pelaku yang diadu, seperti tinju yang kadang-kadang dapat
mengakibatkan kematian, termasuk yang dilarang, sekurang-kurangnya makruh
kalau hal itu tidak mendatangkan kecelakaan yang fatal, dapat pula masuk
yang bersifat dibolehkan kalau memang sekedar hiburan dan dapat
mendatangkan ketrampilan, serta dapat dijaga diri yang mengakibatkan
kemudaratan.

