putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid
132
MASALAH MASJID
- Memfungsikan Masjid Lama
Tanya: Di kampung kami ada sebuah masjid, yang terletak di sebidang
tanah kepunyaan seorang warga dan mengizinkan tanah itu dipakai untuk
keperluan masjid serta ibadah sosial lainnya. Karena jamaah semakin banyak,
masjid tersebut tidak dapat lagi menampung para kaum Muslimin/Muslimat.
Oleh karena itu dibangunlah masjid yang lebih besar lagi, namun masih
berdekatan dengan masjid yang lama. Yang menjadi pertanyaan kami: Bolehkah
masjid yang lama itu dipakai untuk: - Sekretariat Dakwah Islam
- Majlis Taklim
- Perpustakaan Islam Umum
- Kegiatan sosial keagamaan lainnya?
(Hasan Sony, Jl. Pasar II & I Rantau, Kab. Tapin Kal-Sel).
Jawab: Barang wakaf seperti pada dasarnya harus digunakan sesuai
dengan kehendak pewakaf. Kalau kehendak waakif untuk masjid maka harus
digunakan pula untuk masjid. Adapun kehendak digunakan untuk keperluan
lain, asal untuk kepentingan agama seperti majlis Taklim, perpustakaan Islam,
kegiatan remaja Islam, kegiatan sosial dan lain-lain maka tidak ada halangannya,
asal tidak mengganggu. Hal ini seperti apa yang kita baca dalam sejarah pada
zaman Nabi, masjid digunakan pula untuk merawat tentara Islam yang luka,
untuk latihan menggunakan senjata dan lain-lainnya. - Masjid Perempuan
Tanya: Dalam SM No. 24/87 (Desember II ’87) halaman 24 kami
jumpai tulisan yang berjudul : KAUMAN YOGYAKARTA TEMPAT
BERDIRI MASJID PEREMPUAN PERTAMA. Yang kami tanyakan apakah
hal ini tidak bertentangan dengan Keputusan Tarjih (lihat Kitab Putusan Tarjih
cetakan 3 halaman 284/285)? (Slamet Ichsanto anggota Cabang Jambu).
Jawab: Bangunan yang dimaksud dalam tulisan itu memang tidak
bernama MASJID tetapi MUSHALLA AISYIYAH, dalam arti tempat untuk
warga Aisyiyah Kauman Yogyakarta. Bahkan untuk kegiatan yang lain yang
fungsinya seperti halnya masjid yang dapat digunakan untuk kegiatan
keagamaan yang lain. Jadi penulis maksudkan dengan masjid dalam tulisan itu
bukan masjid yang dimaksudkan sebagai tempat peribadatan umum ummat
Islam yang dapat digunakan untuk wanita dan pria melakukan shalat, tetapi
masjid dari segi bahasanya ialah tempat sujud, yang lalu diberi tambahan kata
133
perempuan, untuk memberikan kekhususan bahwa di Kauman itulah yang
pertama didirikannya tempat shalat khusus bagi wanita, bukan maksud
menonjolkan kata masjid-nya.
3. Pidato Da’wah di Masjid
Tanya: Apakah pidato dapat dibenarkan di dalam masjid. Banyak masjid
di tempat kami, terutama di Kabupaten Banggai, digunakan demikian. Tetapi
pernah saya alami di Masjid Besar alun-alun utara Yogyakarta, masjid dalam
tidak digunakan untuk itu, tetapi menggunakan ruang depan masjid. Bagaimana
sesungguhnya? (Ibrahim Dg. Mangendra, Jl. Cokroaminoto, Balantak).
Jawab: Pada prinsipnya tidak ada larangan masjid untuk dijadikan
tempat dakwah, menyerukan kebajikan. Tetapi juga merupakan prinsip di
dalam masjid itu agar dijaga ketenangan, sehingga kalau ada orang yang sedang
menjalankan atau melakukan shalat dapat melakukan dengan tenang dan khusu’.
Karenanya di beberapa masjid yang luas, apabila dilangsungkan pengajian
dilakukan di bagian luar, yang disebut serambi masjid, yang sebenarnya
termasuk bagian masjid pula. Dengan harapan kalau mengadakan acara-acara
yang sifatnya menggunakan pidato tidak mengganggu ketentraman dan
kekhusu’an orang yang sedang shalat di masjid itu ataupun sedang melakukan
iktikaf dengan mengharapkan ketenangan.
Menurut sejarah, di masa dahulu, pendidikan Islam bertempat di masjid-
masjid, termasuk masjid untuk memberikan pelajaran bagi anak-anak, yang
kemudian karena sering terjadi keramaian anak-anak, atau ada yang pipis di
masjid (maklum anak-anak) maka tempat pendidikan ditampung di luar masjid.
4. Wanita Haid Masuk Masjid
Tanya: Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-
Quran, masuk masjid, memotong rambut dan memotong kuku? Yang saya
ketahui, dilarang berkumpul dengan suami, shalat dan puasa. (Titik Nir Zakiyah
Darajat, SMA Muhammadiyah V, Jatirejo, Banyuwangi).
Jawab: Tentang wanita haid membaca Al-Quran, para Imam Mazhab
berbeda pendapat. Imam Hanafi membolehkan orang yang junub membaca
ayat bila kurang dari satu ayat. Imam Malik membolehkan orang yang sedang
haid membaca Al-Quran, tetapi tidak membolehkan orang yang junub
membaca Al-Quran. Imam Syafii dan Imam Ahmad tidak membolehkan orang
yang junub dan wanita yang haid membaca Al-Quran walaupun kurang dari
satu ayat.
Ada beberapa riwayat yang melarang orang yang haid membaca Al-
Quran, seperti riwayat Abu Dawud, At Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu
Umar yang artinya, Nabi saw. bersabda:
134
Janganlah orang yang sedang berjunub dan berhaid membaca sesuatu Al-Quran.
Demikian pula riwayat Ad Daruquthny dari Jabir bin Abdullah, yang
artinya:
Nabi bersabda: “Janganlah orang yang sedang haid dan jangan pula orang yang
sedang nifas, membaca sesuatu dari Al-Quran”.
Keduanya riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena
keduanya munkar, sehingga dalil yang melarang orang yang sedang haid
membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk
masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan
pada hukum asal, yakni boleh.

