putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Organisasi
MASALAH ORGANISASI
-
Pengajian Keputusan Majlis Tarjih
Tanya: Bagaimana halnya, kalau kami mengikuti pengajian Putusan
Tarjih banyak yang tidak sesuai lagi dengan putusan Muhammadiyah. (Mas’udi
SMP Muhammadiyah Wayasulan).
Jawab: Keputusan Majlis Tarjih yang tersebut dalam HPT adalah
keputusan Muktamar yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan
Pimpinan Pusat. Dengan Keputusan Muktamar Tarjih, tentu keputusan-
keputusan Muhammadiyah baik pusat maupun wilayah sampai tingkat
Kecamatan harus menyesuaikan dengan keputusan itu, bukan sebaliknya
Keputusan Majlis Tarjih yang harus disesuaikan dengan keputusan
Muhammadiyah.
Justru Pimpinan Muhammadiyah harus memasyarakatkan Keputusan
Majlis Tarjih, sebagaimana yang menjadi usulan yang kemudian mendapat
perhatian Pimpinan Pusat periode sesudah Muktamar Muhammadiyah ke-41
di Surakarta. -
Pembimbing Khusus Majlis Tarjih
Tanya: Apakah dalam Muhammadiyah ada pembimbing khusus Majlis
Tarjih? (Mas’udi, SMP Muhammadiyah Wayasulan).
Jawab: Majlis Tarjih, dari segi struktur kepengurusannya hanya sampai
pada tingkat Daerah, yang tugas pokoknya ialah:
a. Meneliti hukum Islam untuk mendapatkan kemurniannya.
b. Memberi bahan dan pertimbangan kepada Pemimpin Persyarikatan guna
menentukan kebijaksanaan dan menjalankan pimpinan serta memimpin
pelaksanaan ajaran dan hukum Islam kepada Anggota.
c. Mendampingi Pimpinan Persyarikatan dalam memimpin anggota dalam
melaksanakan ajaran dan hukum Islam.
Adapun tugas khusus ke dalam anggota Majlis Tarjih, membina mutu
ulama Muhammadiyah, agar selalu dapat menambah ilmunya. -
Uang Organisasi Ditabanaskan
Tanya: Bolehkah menyimpan uang organisasi (Aisyiyah) di Tabanas?
(Sekretaris PAW Bag. Tabligh Sumatera Utara).
Jawab: Kalau tidak ada jalan lain yang lebih baik, dalam rangka untuk
menjaga dan memelihara uang organisasi, maka boleh uang itu disimpan di
Tabanas. -
Guru Muhammadiyah Beragama Lain
Tanya: Apakah pendidikan Muhammadiyah boleh mengambil tenaga
pendidik dan orang “beragama lain”? (Mas’udi, SMP Muhammadiyah Wayasulan,
Kec. Katibung, Lampung Selatan).
Jawab: Tidak ada larangan untuk kerjasama dengan orang yang
beragama lain. Nabi pernah berhutang piutang dengan orang Yahudi. Memang
ada larangan menjadikan orang yang beragama lain sebagai kekasih yang akan
membawa iman dan keyakinan kita berubah.
Adapun mengambil tenaga pendidik dari orang yang beragama lain,
tergantung dari situasinya. Kalau tidak ada orang Muhammadiyah sendiri yang
dapat memberikan pelajaran sesuatu mata pelajaran pada pendidikan
Muhammadiyah itu tentu tidak ada halangan mengambil tenaga pendidik dari
orang yang beragama lain sepanjang yang diberikan tidak menyangkut soal
keyakinan. Kalau ada tenaga sendiri, tentu lebih baik menggunakan tenaga
dari Muhammadiyah sendiri.

