putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
MASALAH PERKAWINAN
-
Sebelum Nikah Periksa Kesehatan
Tanya: Saya pernah membaca buku bahwasanya dalam
mempersiapkan perkawinan harus memeriksakan diri terlebih dahulu kepada
dokter, demi menghindarkan diri dari suatu faktor yang menurun terhadap
pasangan suami-isteri dalam menuju kesejahteraan rohani dan jasmani. Apakah
ini anjurannya dalam Hadis? (Langganan SM, Medan Sumatera Utara).
Jawab: Secara tersurat tidak ada Hadis yang menganjurkan untuk
memeriksakan diri kepada dokter bagi orang yang akan melangsungkan
pernikahan. Jadi anjuran itu bukan langsung secara syar’iy, sehingga tidak
mengikat secara umum, setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan
harus memeriksakan diri kepada dokter. Alangkah beratnya pelaksanaan
perkawinan kalau demikian apalagi di daerah yang masih terkenal belum ada
dokter. Padahal Islam menghendaki kemudahan di samping juga menghendaki
kemaslahatan.
Jika ada kasus yang diragukan, atau di tempat khusus memang
memerlukan hal itu, seperti seseorang yang mengidap suatu penyakit, atau
perkawinan antara famili yang masih dekat, atau di suatu daerah di mana
orang-orang Islam sendiri tidak lagi menjaga diri sehingga banyak yang
mempunyai darah yang berpenyakit yang merugikan calon suami, calon isteri
dan anaknya, sehing ga perlu sebelum melangsungkan perkawinan
memeriksakan kepada dokter, hal seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip
umum Islam yang menghendaki kemaslahatan yakni mendatangkan kebaikan
serta menghindari kerusakan. -
Meminang dan Walimahan
Tanya: Bagaimana cara meminang dan melangsungkan walimahan
temanten menurut Islam? (Lepianus Barutu, PRM. Pagarpinang).
Jawab: Meminang dalam Islam sangat sederhana, sang lelaki melihat
dulu wanita yang akan dinikahi, dan bila setuju maka ia sendiri atau wakil
keluarga menanyakan persetujuan wanita dan keluarga wanita tersebut. Kalau
memang ada kesepakatan, maka dilakukanlah ijab dan diadakan walimah
sekedarnya, dengan mengundang tetangga baik yang kaya maupun yang miskin,
demikian pula handai-tolan, untuk turut mengetahui adanya perkawinan
tersebut. Walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan. -
Mas Kawin
Tanya: Siapakah yang berhak menentukan mas kawin, atas permintaan
isteri atau ditentukan oleh calon suami? (Slamet Rosidy, BA, Wakasek SPG
Muhammadiyah IV, Jl. Kol. Atmo, Lubuk Linggau Sumatera Selatan).
Jawab: Mas kawin menurut hukum Islam adalah kewajiban suami yang
menjadi hak isteri. Al-Quran surat An Nisa ayat 4 mengajarkan:
Artinya: Berikanlah mas kawin (shaduqat) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kamudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Besar kecilnya mas kawin ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Baik dibicarakan bersama lebih dulu oleh kedua belah pihak, atas permintaan
pihak perempuan yang disetujui pihak laki-laki, atau atas tawaran pihak laki-
laki yang diterima pihak perempuan.
Mas kawin pada hakikatnya merupakan lambang tanggung jawab suami
terhadap isteri. Mas kawin bukan pembelian suami kepada isteri. Oleh
karenanya, sangat dianjurkan agar mas kawin jangan memberati suami.
Hadis Nabi saw. riwayat Abu Dawud dan dipandang sahih oleh Al Hakim
dari ‘Uqbah bin ‘Amir mengajarkan:
Artinya: Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling ringan (bagi laki-laki).
Dan banyak Hadis Nabi saw. diperoleh ajaran bahwa mas kawin dapat
berupa barang berharga, barang sederhana dan dapat juga berupa jasa atau
hal yang menyenangkan pihak perempuan.
Nabi pernah menikahkan seorang sahabatnya dengan mas kawin berupa
cincin besi. Wanita dari Bani Fazarah pada masa Nabi saw. dinikahkan dengan
mas kawin sepasang terumpah. Nabi saw. pernah menikahkan sahabatnya
dengan mas kawin berupa mengajar membaca Al-Quran kepada isteri. Ummu
Sulaim dikawini oleh Abu Thalhah dengan mas kawin berupa masuk Islamnya.
Ketika meminang Abu Thalhah masih kafir, Ummu Sulaim bersedia menerima
pinangannya jika ia masuk Islam, dan masuk Islamnya itulah yang menjadi
mas kawinnya.
Perlu ditegaskan, mas kawin yang berupa barang, betapa pun besarnya
adalah menjadi hak isteri sepenuhnya. Orang tua tidak boleh mencampurinya.
Suami hanya dibenarkan ikut menikmati mas kawin yang telah diberikan
kepada isteri atas kerelaan isteri. Tetapi, jika terjadi perceraian sebelum terjadi
campur suami isteri, maka hak isteri atas mas kawin hanya separohnya, sesuai
ketentuan Al-Quran S. Al Baqarah : 237
Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isteri sebelum kamu bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah
seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu
memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan
kamu itu lebih dekat kepada taqwa.
4. Cincin Kawin Emas
Tanya: Menurut pelajaran yang saya terima di sekolah, bahwa kaum
laki-laki dilarang memakai perhiasan emas. Bagaimana kalau memakai cincin
kawin dari emas, apakah juga diharamkan? Adakah dalilnya? (M. Fauzani, Jl.
Antasari Kecil Barat 235, Banjarmasin, Kal-Sel).
Jawab: Dalil keharaman memakai perhiasan emas bagi laki-laki
diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasaiy dari Abu Musa, lafaz yang serupa
diriwayatkan oleh At Tirmidzy, Ahmad dan An Nasaiy.
Artinya: Nabi bersabda: “Dihalalkan emas dan sutera bagi wanita dari umatku
dan diharamkan kepada laki-lakinya”. (HR. Ahmad, At Tirmidzy dan An Nasaiy).
Adat tukar cincin dan emas sebagai tanda akan dilangsungkan
pernikahan bukan berasal dan adat-istiadat Islamy. Untuk itu tidak perlu
dipertahankan. Kalau ada di antara kita yang karena sesuatu keperluan atau
keinginan yang kuat untuk memakai cincin, pakailah cincin yang bukan emas.
5. Nikah Dalam Keadaan Hamil
Tanya: Sahkah nikah seorang calon isteri yang sudah dalam keadaan
hamil? (Sekretaris PWA Bag. Tabligh Sumatera Utara).
Jawab: Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil
dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar
yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya
boleh akibatnya pernikahannya sah. Dalilnya didasarkan pada keumuman surat
An Nisa ayat 24, yang lafaznya antara lain berbunyi: “wa uhila lakum maa
waraa-a dzaalikum”, yang artinya “dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian” (maksudnya selain dari macam-macam wanita yang diharamkan
pada surat An Nisa ayat 23).
Dalam surat ini tidak disebutkan keharaman menikahi wanita hamil.
Sedang dalam Hadis, ada yang nampaknya melarang, tetapi juga ada yang
pemahamannya membolehkan. Maka setelah dikaji, peserta seminar mengambil
kesimpulan seperti tersebut di atas.
6. Isteri Masuk Islam Tidak Dicerai
Tanya: Dua suami-isteri beragama Kristen. Kemudian sang isteri masuk
Islam dan bermaksud melangsungkan perkawinan dengan pemuda Islam. Tetapi
suami yang beragama kristen tadi tidak mau memberikan keterangan cerai
kepada isterinya yang telah masuk Agama Islam tersebut.
Bagaimana penyelesaianny? (Arsyad Sianipar, NBM. 571.207).
Jawab: Perkawinan orang yang beragama Kristen di Indonesia dicatat
di Kantor Catatan Sipil. Karenanya untuk minta keterangan cerai tentu di
kantor tersebut.
Orang Islam yang ber maksud melangsungkan perkawinan
pencatatannya dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Untuk
penyelesaian hal itu harap ditanyakan/diurus di Kantor Urusan Agama
Kecamatan setempat.
7. Memperbaharui Perkawinan setelah Masuk Islam
Tanya: Ada pula suami-isteri beragama Kristen dan kawin secara Kristen
pula. Kemudian kedua-duanya masuk Islam. Apakah suami-isteri tersebut perlu
dikawinkan lagi dengan cara Agama Islam?
Jawab: Pada zaman Nabi, ada orang-orang yang masuk Islam baru,
sedang isterinya banyak, melampaui jumlah yang diizinkan oleh Islam, maka
Nabi memerintahkan untuk memilih isteri yang akan tetap dijadikan isteri dan
selebihnya minta untuk diceraikan.
Dalam Hadis yang menerangkan kejadian tersebut tidak diterangkan
Nabi memerintahkan untuk melangsungkan perkawinan ulangan. Tetapi karena
ini bukan ibadah mahdhah sekalipun tidak ada perintah untuk mengulang
mengadakan akad pernikahan baru diadakan tajyid atau tajdid (pembaharuan)
perkawinan juga tidak ada halangannya. Tetapi diadakannya tajyid itu bukan
berarti meniadakan sahnya pernikahan sebelumnya.
- Titip Anak pada Kandungan Isteri Ke Dua
Tanya: Bolehkah sperma suami isteri pertama dititipkan pada isteri
kedua, karena kandungan isteri pertama lemah? Misalnya A mempunyai dua
isteri B dan C. Karena kandungan B lemah dan kandungan C kuat, maka
sperma A dan B dititipkan pada kandungan C sehingga yang melahirkan anak
nanti isteri ke dua dari A yaitu C.
Jawab: Berdasarkan ijtihad jama’i yang dilakukan oleh ahli-ahli fiqih
dan berbagai pelosok dunia Islam pada tahun 1986 di Aman, termasuk dari
Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua PP. Muhammadiyah Majlis
Tarjih secara pribadi, hukum inseminasi yang demikian termasuk yang dilarang.
Hal ini disebut dalam ketetapan yang ke empat dari sidang periode ke
tiga dari MAJMA’UL FIQHIL ISLAMY dengan judul ATHFAALUL
ANAABIIB (Bayi Tabung), dengan rumusan:
Artinya: Cara ke lima ialah inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara
dua biji suami-isteri kemudian ditanamkan pada rahim isteri yang lain (dari suami itu)
… hal itu dilarang menurut hukum Syara’. - Anak yang Lahir dari Perzinaan
Tanya: Dalam suatu buku yang saya baca, kalau ada wanita hamil dari
perzinaan lalu dikawinkan baik dengan laki-laki yang menzinai atau laki-laki
lain, maka anak yang lahir dari kehamilan itu tetap anak jadah/haram.
Alangkah kasihan anak yang tak berdosa atas ulah orangtua yang bebas
bergaul, sehingga anaknya menjadi kurban. (Sriyatun d.a. SDI TG Kelumpang
Dendang Belitung, Sum-Sel).
Jawab: Yang berbuat keliru adalah orang tuanya yang telah berbuat
maksiat. Tidak perlu dicerca anaknya yang lahir dari perbuatan itu, karena
dapat saja anak itu menjadi anak yang baik, kalau ia beramal yang baik serta
beriman sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nahl ayat 97:
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal salih baik laki-laki maupun
perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari yang telah mereka kerjakan.
Dalam Hadis riwayat Ath Thabrany dan Al Baihaqy dari Al Aswad bin
Sari’ dinyatakan bahwa bayi yang lahir itu dalam keadaan fitrah, sedang menurut
ayat 30 surat Ar Ruum, fitrah itu, mengenal agama.
Lebih lanjut dapat dinyatakan bahwa memang ada Hadis yang
menyatakan bahwa anak zina termasuk kejahatan (orang) yang ketiga yang
mungkin itu yang dijadikan dasar uraian buku yang Anda maksud, bila anak
itu nanti berbuat seperti perbuatan ayah dan ibunya.
Artinya: Anak zina kejahatan (orang ke tiga) apabila melakukan perbuatan
(seperti) perbuatan kedua ayah bundanya (HR. Ath Thabarany dan Al Baihaqy dari
Ibnu Abbas).
Hadis ini nilainya lemah (dha’if). Memang kalau kita lihat Hadis lain
riwayat Abu Dawud, Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqy dengan makna yang
senada, tidak dha’if. Tetapi kalau kita lihat isinya akan bertentangan dengan isi
ayat Quran di atas dan Hadis yang menyatakan bahwa bayi yang lahir itu
dalam keadaan fitrah.
Kesimpulannya, orang yang berbuat zina maka merekalah yang
melakukan maksiat pada Allah. Anak yang lahir karena zina, akan tetap baik
kalau beriman dan beramal yang baik. Hanya saja, karena orang-tuanya telah
berbuat demikian biasanya pengawasan dan pemeliharaan terhadapnya kurang
dapat ketat karena orangtuanya menganggap perbuatan demikian bukan suatu
perbuatan yang sangat tercela. Akibatnya anak tersebut mudah untuk berbuat
yang tercela karena mempunyai sikap nilai yang longgar terhadap perbuatan
maksiat.
10. Waktu untuk Akikah
Tanya: Orang yang tidak diakikahi pada hari ke tujuh di sebabkan
orang tua tidak mampu pada hari tersebut atau tidak mampu tapi masih ada
yang dapat dijual untuk dibelikan kambing atau mampu tetapi tidak tahu bahwa
adanya tuntunan akan adanya akikah tersebut, bolehkah dilaksanakan pada
hari lain seperti hari Qurban? (Arvit Faruki, Agen Lb. 447 Singkil Aceh).
Jawab: Melaksanakan akikah adalah menyampaikan rasa syukur kita
kepada Allah yang telah memberikan anak baru, dengan biasanya menyembelih
kambing seekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki
yang dagingnya dimasak dan dibagikan kepada tetangga dan sanak kerabat.
Pelaksanaan akikah itu bagi yang mampu dan mengetahui. Bagi yang
tidak mampu dan tidak mengetahui tuntunan tentu tidak dituntut demikian.
Adapun pelaksanaannya apakah boleh dilakukan setelah mampu atau
setelah tahu. Karena akikah merupakan tanda kesyukuran yang tidak muwaqqat
mudhayyaq, artinya dipastikan benar waktunya, seperti halnya zakat fitrah
kalau diberikan sebelum melakukan shalat ‘Idul Fitri, maka akikah tidak dapat
dilakukan pada hari lain setelah mampu atau tahu tentang kedudukan akikah.
Mengenai pertanyaan bolehkah diberikan pada waktu hari raya Qurban,
sebaiknya tidak perlu menunggu hari itu, tetapi hari yang lain, kapan yang
bersangkutan mampu atau tahu tentang tuntunan itu.
11. KB Menurut Muhammadiyah
Tanya: Apakah ayat 9 surat An Nisa sebagai dalil diperbolehkannya
keluarga berencana sebagaimana orang sering mempergunakan hal itu?
Bagaimana menurut pendapat Muhammadiyah? (Siti Isti’anah, Jl. Solo No. 15
Semarang).
Jawab: Ayat tersebut menganjurkan agar orang jangan melupakan
memikirkan anaknya dari segi kesejahteraan jasmani dan rohani. Artinya
persiapan hidup anak-anaknya baik berupa harta warisan maupun pendidikan
yang baik terhadap putera-puteranya, bahkan juga terhadap anak-anak yatim
yang menjadi asuhannya, jangan sampai mereka nanti sepeninggalnya terlantar.
Namun secara umum ayat tersebut dapat menjadi dasar motivasi
keluarga berencana, tetapi bukan menjadi dasar langsung kebolehannya.
Menurut pendapat Muhammadiyah, Islam memang menganjurkan agar
kehidupan anak keturunan jangan sampai terlantar sehingga menjadi
tanggungan orang lain. Dan ayat tersebut pemahamannya secara luas dapat
menjadi dasar ajaran demikian itu. Seperti halnya dapat digunakan untuk hal
yang sama Hadis Sa’ad bin Abi Waqqash tentang wasiat yang diizinkan hanya
dalam batas sepertiga harta guna menjamin agar anak-anaknya jangan terlantar,
hidup menjadi beban orang lain.

