putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
MASALAH SHALAT
- Hadis Shalat yang Diterima Nabi SAW.
Tanya: Hadis yang menjadi dasar hukum bahwa Rasulullah saw.
menerima shalat 50 kali dan berkat naik-turunnya Nabi saw. atas perintah/
peringatan beberapa Nabi yang ditemuinya seterusnya dari menghadap Allah
SWT. itu memang menurut Hadis tersebut akhirnya mendapat keringanan
sampai hanya lima kali sehari semalam.
Hadis tersebut memang sahih fil sanad, tetapi apakah sahih fil matan?
Apakah sahih tersebut dalam jami’ usshahih Bukhari. Kalau memang
tercantum, tolong juz berapa dan halaman berapa?
Dan bagaimana hubungannya dengan Surat Bani Israil ayat 78, apakah
ada titik-temu antara ayat tersebut dengan Hadis yang kami kemukakan seperti
tersebut pada Tanya-Jawab dan Fatwa Agama SM No. 13 Th. Ke-67 Juli
1987? (Zamahsyari, Jl. Mongonsidi Lrg. Anoman No. 62 RT. 31. 2 Ilir Palembang).
Jawab: Hadis yang Anda maksudkan disalin atas dasar lafaz Muslim
tersebut pada juz II halaman 214 Kitab Shahih Muslim Bisyarhin Nawawy.
Dalam arti yang sama tersebut pada juz I halaman 13 atau juz IV halaman 3-
8 Shahih Bukhari berdasar syarah Al-Kimany, dengan lafaz antara lain sebagai
berikut:
Artinya: Kemudian Allah memfardhukan (memberi kewajiban) atas ummatku
lima puluh shalat. Lalu aku kembali dengan itu sehingga sampailah aku berjalan
melalui Musa, maka ia (Musa) berkata: Allah telah memberi kewajiban apa bagi
engkau dan ummat engkau?” Aku berkata: “Dia telah memberi kewajiban lima puluh
kali sembahyang”. Ia berkata: “Hendaklah engkau kembali kepada Tuhan engkau,
karena ummatmu tidak akan sanggup menerima kewajiban itu”.
Lalu ia mengembalikan aku, lantas Ia (Tuhan) mengurangi separohnya. lalu
aku kembali pada Musa, aku berkata: “Tuhan telah mengurangi separohnya” Lantas
ia (Musa) berkata: “Kembalilah kepada Tuhan engkau, karena sungguh ummatmu
tidak akan sanggup menanggung kewajiban itu”.
Lalu ia mengembalikan aku, lantas Ia (Tuhan) mengurangi separohnya lagi.
Lalu aku kembali kepada Musa, lalu ia berkata: “Kembalilah engkau kepada Tuhanmu,
karena sesungguhnya ummatmu tidak akan sanggup menanggung kewajiban itu”.
Lantas ia mengembalikan aku kepada Tuhan, lalu Tuhan berfirman: Yang
lima sama dengan lima puluh. Tidak akan diubah firmanKu itu.
Kemudian aku kembalikan kepada Musa, lalu ia berkata: “Pergilah kembali
kepada Tuhanmu”, lalu aku berkata: aku telah merasa malu kepada Tuhanku …”
(kata “Syathr” diartikan al-Kirman separoh, menurut Ibnu Hajar, pengurangan itu
lima, lima dan seterusnya).
Mengenai dari segi matan, apakah hubungannya dengan ayat 78 surat
Al-Isra’, apakah ada titik temu antara Hadis di atas dengan ayat tersebut,
tujuannya bahwa kewajiban untuk melakukan shalat, selain berdasar pada
berbagai ayat yang banyak jumlahnya juga berdasarkan hadis tentang
diperintahkan Nabi untuk melakukan shalat sehari semalam lima kali, yang
dalam ayat 78 surat Isra’ dinyatakan waktunya setelah tergelincir matahari
sampai malam, dan di waktu fajar yang oleh sebagian besar mufassir,
diterangkan bahwa setelah tergelincirnya matahari merupakan kewajiban untuk
melakukan shalat Dzuhur, sebagaimana dijelaskan waktu-waktu shalat lima
kali ini dengan antara lain Hadis riwayat Ahmad, An-Nasaiy dan At Tirmidzy,
dari sahabat Jabir.
Memang ada yang meragukan tentang kesahihan Hadis Shalat itu dari
segi matan, ialah Al-Qadhi Abu Bakar Al Baqillany. Hadis itu menyatakan
bahwa Allah telah mewajibkan 50 kali, Nabi mondar-mandir antara Allah dan
Musa yang merasakan kasihan kepada Nabi agar Nabi mendapat keringanan,
yang akhirnya hanya diwajibkan shalat 5 kali, hal itu tidak jais (tidak boleh
terjadi bagi Allah), karena melaksanakan nasakh hukum sebelum dilaksanakan.
Itu satu pendapat. Bukankah bagi Allah segalanya serba mungkin? Kalau
demikian yang dikehendaki Allah bukankah dapat dan mungkin terjadi? Dapat
diajukan penafsiran juga bahwa pengurangan dari 50 menjadi 5 waktu itu
untuk memberi keyakinan betapa besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya,
sejalan dengan perkembangan hidup yang akan dialami oleh ummat Nabi
penutup, sehingga shalat dicukupkan dengan 5 waktu saja. Yang penting bukan
mempersoalkan asal pendapat dari kewajiban-kewajiban lima kali itu berasal
dari usul pengurangan dari kewajiban shalat yang tadinya berjumlah 50 kali,
tetapi yang telah menjadi kesepakatan dasar para ulama menetapkan kewajiban
melakukan shalat 5 kali, ialah banyak Hadis yang bernilai sahih. Barangkali
benar apa yang dikatakan Al-Qurthuby, dalam kitabnya Al-Jami’li Ahkamil
Qurany, juz 10 halaman 210 menulis sebagai berikut;
Artinya: Tiada ada perbedaan pendapat antara para pakar ilmu dan ahli
sejarah, bahwa shalat itu difardhukan di Makkah di malam Isra’ sampai Nabi
dimi’rajkan ke langit. Dan hal itu disebutkan dalam Hadis-hadis sahih lainnya.
2. Shalat yang Khusuk
Tanya: Apakah shalat seseorang dapat diterima oleh Allah SWT., jika
tidak khusuk? Bagaimana cara agar sholat itu dapat dilakukan dengan khusuk?
(Zamahsyari, Jl. Mongonsidi, Lrg. Anoman No. 62 Rt.3/2 Ilir Palembang).
Jawab: Khusuk memang sesuatu yang patut untuk diupayakan dalam
shalat kita. Banyak penjelasan yang mengingatkan kepada kita tentang kebaikan
melakukan shalat dengan khusuk. Di samping termasuk orang yang berbahagia
yang dapat mengerjakan shalat dengan khusuk, seperti difirmankan Allah SWT.
dalam surat Al Mukminun, ayat 1 dan 2.
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang beriman. Yaitu orang-orang
yang khusuk dalam shalatnya.
Orang-orang yang khusuklah yang dapat melaksanakan isti’anah (selalu
memohon bimbingan dan pertolongan Allah SWT.), dengan sabar dan
melakukan shalat, sebagaimana tersebut dalam surat Al Baqarah ayat 45
Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya yang
demikian itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusuk.
Sejauh pemantauan, baik dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi saw.,
tidak didapati sesuatu yang mensyaratkan diterimanya shalat itu, jika hanya
dilakukan oleh orang yang khusuk saja. Tetapi ada pernyataan ayat yang
menyatakan, bahwa orang yang shalatnya dilakukan tidak sepenuhnya, dalam
arti hanya perkataan dan perbuatannya saja yang menggambarkan shalat,
padahal hatinya lalai, tidak konsisten dengan ucapan dan perbuatan dalam
shalat, misalnya dalam ruku’ dan sujud, termasuk orang yang tidak sepenuhnya
beragama, dan orang yang tidak beragama seperti disebutkan dalam surat Al
Maa’uun ayat 1, 3 dan 4.
Ini tidak berarti tidak perlu dilakukan shalat, kalau belum khusuk,
melainkan perlu terus ditingkatkan shalat yang belum dilaksanakan sepenuhnya.
Demikian pula khusuk dalam shalat, perlu selalu diusahakan untuk ditingkatkan
semaksimal mungkin, yang dapat kita lakukan sampai akhirnya sedikit demi
sedikit dapat kita capai seperti yang diharapkan.
Soal diterimanya shalat oleh Allah, itu kita serahkan sepenuhnya kepala
Allah SWT. Yang penting bagi kita terus berusaha meningkatkan kualitas shalat
kita. Untuk itu kita hendaknya dengan kemauan dan usaha, minat dan niat
serta dengan penuh konsentrasi dan selalu memohon pertolongan kepada
Allah SWT., agar bisa mendapatkan kekhusukan dalam shalat dengan mengikuti
apa yang kita baca dengan lisan dengan sepenuh hati kita.
3. Setelah Sadar, Wajibkah Melunasi Shalat?
Tanya: Kalau ada seseorang Islam tetapi tidak melakukan shalat
kemudian sadar dan bertobat, wajibkah ia melunasi shalat yang selama ini
ditinggalkan? Kalau wajib, mohon disebutkan al Qur’an dan Sunnah yang
menjadi dasarnya. (Nazifsyah F., Pulau Panjang Air Bangis).
Jawab: Orang yang beragama Islam tetapi tidak melakukan shalat pada
hal tahu bahwa shalat merupakan kewajiban agamanya, maka orang itu
termasuk orang yang berdosa karena melanggar kewajiban. Kalau kemudian
sadar dan bertobat, maka kalau tobatnya diterima diampuni dosanya
sebagaimana sabda Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud dengan nilai
Hasan: AT TAAIBU MINADZDZAMBI KAMAN LAA DZAMBALAH,
artinya: “Orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai
dosa lagi”.
Orang yang berdosa tidak melakukan shalat tidak ada keterangan dari
Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi
dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat. Lain halnya orang
yang meninggalkan Puasa dan Haji karena udzur, maka dapat dilunasi di
waktu yang lain dan kalau yang bersangkutan tidak mampu lagi dapat ditebus
dengan membagi makanan kepada fakir miskin, sedang terhadap Haji dapat
dilakukan oleh anaknya. Qadla puasa atau menyahur hutang puasa didasarkan
pada ayat 184 surat Al Baqarah dan melaksanakan ibadah haji seorang anak
untuk ibu atau bapaknya disebutkan dalam Hadis riwayat Bukhari dan Ibnu
Abbas dan riwayat Ad Daruquthny, An Nasaiy, Ibnu Majah dan Ibnu Abbas
juga.
Mengenai dalil hutang shalat tidak kita dapati secara eksplisit, artinya
dengan keterangan yang tegas mengenai menyahur shalat bagi yang tidak
melakukannya, padahal shalat termasuk ibadah mahdlah yang kalau
mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas,
artinya diqiyaskan dengan menyahur hutang Puasa dan Haji.
4. Shalat Malam dengan Jahr, Siang dengan Sir
Tanya: Apa dasar hukum bahwa shalat diwaktu malam, yakni pada
rakaat pertama dan kedua, membaca Fatihah dan membaca surat dilakukan
dengan keras (jahr) dan diwaktu siang hari dilakukan dengan sir atau pelan?
(Asgar Djuhali, Alumnus SPG Muhammadiyah Palu/Guru SMP Muhammadiyah
Malino).
Jawab: Kalau kita baca Hadis-Hadis tentang hal ini akan dapat kita
ketahui bahwa mengenai bacaan jahr dan sir itu disimpulkan dan banyak Hadis
yang menunjukkan hal itu dengan tidak menunjukkan ketegasan bahwa bacaan
sir disiang hari dan bacaan jahr dua rakaat awal pada shalat malam hari, sehingga
menurut penelitian Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, dinyatakan bahwa:
Artinya: Keadaan Nabi dahulu mengeraskan bacaan dalam shalat Shubuh dan
dua rakaat shalat Maghrib dan shalat Isya, serta tidak mengeraskan pada shalat
Dzuhur dan Asar rakaat yang ketiga dari shalat maghrib dan dua rakaat yang akhir
dari shalat Isya.
Dalam catatannya disebutkan bahwa terhadap masalah ini telah ijma’
(sepakat) kaum Muslimin dengan pengambilan ulama khalaf (sesudah sahabat)
dari ulama salaf (sahabat) dengan dasar Hadis-hadis sahih yang saling
mendukung tentang kebenaran kesimpulan itu.
Kalau kita telusuri dari Hadis-hadis yang ada, memang kita dapati antara
lain bahwa dalam shalat Dzuhur dan Asar, Nabi membaca Fatihah dan surat
dan kadang-kadang ayat, dan kemudian Nabi membaca pada dua rakaat yang
akhir itu hanya Fatihah, seperti Hadis riwayat Muslim dan Abdullah bin Abi
Qatadah dari ayahnya:
Artinya: Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya ia menerangkan bahwa
Nabi saw. membaca Fatihah dan surat dan kadang-kadang memperdengarkan ayat
pada dua rakaat yang pertama pada shalat Dzuhur dan membaca Fatihah pada dua
rakaat yang akhir.
Bagaimana kita mengetahui bahwa Nabi membaca bacaan itu kalau
dalam keadaan sir (tidak keras), menurut riwayat Bukhari dan Abu Dawud,
dilihat dari perubahan gerak kedua rahangnya. Di samping itu disimpulkan
dari perkiraan para sahabat mengingat lamanya berdiri dan membaca pada
dua rakaat shalat Dzuhur dan Asar, seperti riwayat Muslim dan Abu Sa’id Al
Khudry.
Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudry, ia berkata kami memperkirakan berdiri
Nabi pada shalat Dzuhur dan Asar, maka memperkirakan berdiri Nabi pada dua
rakaat yang awal dari shalat Dzuhur kira-kira selama membaca Surat Alif Lam Mim
Tanzil As Sajdah dan berdirinya pada dua rakaat yang akhir kira-kira separuh waktu
itu. Dan kami memperkirakan lama berdiri dua rakaat yang pertama pada shalat
Asar kira-kira selama berdiri pada dua rakaat yang akhir dari shalat Dzuhur dan dua
rakaat dari shalat Ashar separuh dari waktu itu. Dan Abu Bakar dalam riwayatnya
tidak menyebut surat Alif Lam Tanzil, tetapi berkata kira-kira tiga puluh ayat.
Mengapa bacaan tidak disebutkan? Karena memang dibaca pelan
sehingga sahabat tidak tahu persis berapa ayat dan surat apa yang dibaca Nabi
di kala shalat siang itu kecuali Shalat Jumat, Shalat Istisqa dan Shalat Gerhana
Matahari. Maka dapat disebutkan surat yang dibaca oleh Nabi, sebagaimana
juga shalat Nabi diwaktu malam, kecuali beberapa surat yang kadang-kadang
diperdengarkan Nabi dikala shalat Dzuhur dan Asar, seperti surat Ath Thaariq,
surat Wallaili, yang diketahui oleh para sahabat dengan melihat gerakan rahang
atau janggut Nabi.
Untuk memberi dasar bahwa Nabi membaca dengan keras pada waktu
melakukan shalat diwaktu malam, dengan jelas Hadis-hadis yang kita jumpai
menunjukkan, seperti Nabi membaca sesuatu surat diwaktu shalat Subuh dihari
Jumat, demikian pula pada shalat Jum’at membaca sesuatu surat tertentu,
seperti dapat diamati dan Hadis berikut:
Artinya: Dari Jubair Ibnu Muth’im ra., ia berkata” “Aku mendengar Rasulullah
saw. membaca diwaktu shalat Maghrib, surat Ath Thuur” (HR. Jama’ah kecuali
Tirmidzy).
Artinya: Abu Hurairah ra. ia berkata: Dahulu Rasulullah saw. membaca pada
waktu shalat Subuh hari Jumat, surat Alif Lam Mim Tanzil Sajdah dan surat Hal
Ataka ‘alal Insan.
Dan banyak lagi Hadis yang mendukung bahwa surat-surat yang dibaca
dengan jahr, termasuk pula di siang hari dalam melaksanakan Shalat Jum’at,
Shalat Ied dan Istisqa.

