putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya
MASALAH SHALAT HARI RAYA
- Takbiran Hari Raya
Tanya: Bagaimana dalilnya dan mana yang lebih baik, serta bagaimana
pelaksanaannya di PP Muhammadiyah tentang takbir hari raya yang dua dan
tiga kali? (Asmawi Rambe, Sigambal).
Jawab: Takbir pada hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha
masyruk, artinya ada tuntunannya dalam Agama. Mengenai berapakali; baik
dua maupun tiga kali dapat dilihat pada riwayat yang dipandang paling kuat,
ialah riwayat Abdurraziq dari Salman dan dari Umar dan Ibnu Mas’ud.
Takbir diucapkan tiga kali menurut riwayat Abdurraziq dari Salman,
berbunyi:
Artinya: Bertakbirlah dengan berucap: ALLAHUAKBAR,
ALLAHUAKBAR, ALLAHUAKBAR KABIERA.
Takbir dibaca dua kali menurut riwayat yang datang dari Ibnu Umar
dan Ibnu Mas’ud, berbunyi: - Khutbah Sekali atau Dua Kali?
Tanya: Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha ada yang sekali terus salam
dan ada yang diselingi duduk. Mana yang afdhal? (H.U. Marmasasmita, Jl.
Lengkong 33 A Tasikmalaya).
Jawab: Selama ini Muhammadiyah mengamalkan khutbah Idul Fitri
dan Idul Adha hanya sekali saja, yakni sekali terus salam. Adapun dasar
pengamalan ini mengingat tidak ada Hadis yang tegas yang menyatakan bahwa
Nabi mengerjakan khutbah dalam ‘Idain itu dua kali. Sedangkan ibadah itu
harus didasarkan dalil yang jelas. Yang kita dapati bahwa Nabi melakukan
shalat ‘Idain sebelum khutbah, seperti disebutkan dalam Hadis riwayat
sekelompok ahli Hadis kecuali Abu Dawud dari Ibnu Umar.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw., Abu
Bakar dan Umar mengerjakan shalat Id sebelum khutbah.
Dalam Hadis tersebut dinyatakan bahwa sesudah shalat ‘Idain Nabi
melangsungkan khutbah, tidak disebutkan dua kali, karenanya kita
mencukupkan khutbah ‘Idain itu sekali saja.
3. Takbir Shalat Id
Tanya: Saya simpatisan Muhammadiyah ketika tanggal 5 Agustus 1987,
mengikuti Shalat Idul Adha yang diselenggarakan oleh warga Muhammadiyah
Cabang Parigi, Dongala, Sulawesi Tengah.
Yang aneh saya rasakan dan teman-teman jamaah lainnya ialah pada
waktu imam takbir pada rakaat pertama maupun kedua hanya membaca satu
takbir, bukan tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
Apakah sudah ada pentarjihan kembali? Mengapa tidak ada
keseragaman. Tidak adanya keseragaman akan menimbulkan/mengurangi
simpatisan. (Muhammad Parigi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah).
Jawab: Keputusan berdasarkan Muktamar Tarjih tentang takbir dalam
Shalat ‘Idain ialah tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat
kedua. Keputusan demikian ditetapkan dalam Muktamar Tarjih ke-20 di Garut,
Jawa Barat pada tanggal 18 sampai dengan 23 Rabi’’l Akhir 1396 H/1976 M,
dan ditanfizkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1397 H/1977 M.
Keputusan itu antara lain sebagai berikut:
Artinya: …Kemudian sesudah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir
pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.
Adapun dalilnya ialah:
-
Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya yang diterima dari kakeknya:
Artinya: Bahwa Nabi saw. membaca takbir pada (shalat) hari raya dua belas
kali pada (rakaat) yang pertama tujuh dan yang akhir lima, dan beliau tidak shalat
(sunat) sebelum maupun sesudahnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). -
Hadis riwayat lain, diriwayatkan oleh Daruquthny dan Abu Dawud:
Artinya: Nabi saw. bersabda: “takbir di hari raya fitrah, tujuh kali pada rakaat
pertama dan lima kali pada yang akhir dan bacaan sesudah kedua-duanya. -
Hadis riwayat At Tirmidzy dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzany, ia berkata:
Artinya: Bahwasanya Nabi saw. bertakbir pada hari raya (maksudnya Shalat
Hari Raya), pada yang pertama tujuh kali sebelum membaca Al Fatihah dan pada
yang kedua lima kali sebelum membaca Al Fatihah”. (HR. At Tirmidzy).
Hadis yang pertama dan kedua yang dijadikan dasar penetapan
Muktamar Tarjih di Garut, sedang Hadis ketiga tersebut dalam Fiqhus Sunnah,
yang baik Hadis pertama, kedua dan ketiga, terdapat kritikan sanad di samping
adanya ulama Hadis yang memandang sahihnya Hadis-hadis tersebut.
Terhadap Hadis pertama, Al Hafidh menyatakan bahwa Hadis ini
disahihkan oleh Ahmad, ‘Ali Ibnul Madiny dan Al Bukhary, menurut riwayat
At Tirmidzy, tetapi menurut riwayat Al ‘Aqily, Ahmad menyatakan bahwa
tidak ada Hadis yang sahih lagi marfuk yang mengenai takbir dalam Shalat
‘Idain.
Pada Hadis ketiga, At Tirmidzy sendiri menyatakan bahwa Hadis itu
yang paling baik riwayatnya dalam masalah takbir Hari Raya. Al Hafidh
menyatakan bahwa sebagian ulama tidak membenarkan pentashhihan At
Tirmidzy ini, karena dalam sanadnya ada seorang yang bernama Katsir bin
Abdullah, yang menurut Asy Syafi’iy dan Abu Dawud, Katsir itu pendusta. An
Nawawy yang membenarkan pendapat At Tirmidzy karena adanya syawahid
(Hadis lain yang mendukung), Al Iraqiy, menyatakan bahwa At Tirmidzy
menghasankan Hadis itu karena mengikuti Al Bukhary.
Wal hasil Hadis-Hadis di atas, diterima sebagai dasar hukum melakukan
takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua pada
Shalat ‘Idain, dengan qaidah yang telah diputuskan dalam Muktamar: “Hadis
dha’if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dijadikan hujjah, kecuali
apabila banyak jalannya dan terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan
asalnya dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis Sahih”.
Penerimaan Hadis tersebut apakah tidak bertentangan Qaidah Tarjih
sendiri yang menyatakan bahwa “Jahr (cela) itu didahulukan dari pada Ta’dil
sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan syara’.
Memang pada Hadis-hadis di atas ada yang mencacat dan mensahihkan
dan ada pula yang mencacat perawinya. Tetapi dalam pencacatan perlu
ditegaskan, bukan secara global. Pencacatan dalam aqidah tersebut harus
dinyatakan tegas dan jelas, serta sah menurut anggapan syara’.

