putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
MASALAH SHALAT JAMAAH
- Berjamaah Fardhu atau Sunat?
Tanya: Ada seorang khitab menerangkan bahwa shalat fardhu itu wajib
dilakukan berjamaah di masjid/mushalla. Di rumah hanya dibolehkan untuk
shalat sunat. Sekalipun orang buta, shalat fardhunya harus berjamaah, asal
mendengar azan dari masjid, demikian berdasarkan Hadis. Selanjutnya oleh
khatib itu diterangkan bahwa Rasulullah pernah mengancam orang yang tidak
shalat berjamaah akan dibakar rumahnya. Pertanyaan saya, bagaimana shalatnya
orang yang tidak berjamaah? Sahkah? Benarkah tindakan Rasulullah sekeras
dan sekejam itu? Mohon keterangan. (Al FAQIR, anggota Jamaah Pengajian
Mushalla Al Hidayah, Bendan Gg. XII, Pekalongan).
Jawab: Mengenai sah tidaknya shalat fardhu tidak berjamaah tidak
terdapat perbedaan, dalam arti sah melakukannya. Yang menjadi perbedaan
pendapat ialah melaksanakan shalat fardhu itu wajib berjamaah atau tidak?
Sebagian ada yang menyatakan wajib dan berdosa bagi yang tidak
melaksanakannya, sebagian lagi menyatakan berjamaah tidak wajib. Dengan
sendirinya kalau tidak wajib hukum mengerjakan shalat berjamaah, kalau tidak
mengerjakan shalat berjamaah juga tidak berdosa. Segolongan ulama lagi ada
yang menyatakan wajib kifaiy. Dalil yang menyatakan wajib berjamaah untuk
shalat fardhu ialah:
1.Firman Allah surat An Nisaa ayat 102:
Artinya: “Dan jika kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila
mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat) maka hendaklah
mereka pergi ke belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu…”.
Dari ayat tersebut dapat dipahami wajib melakukan shalat berjamaah,
bahkan sampai dalam keadaan perang pun berjamaah harus dilakukan, seperti
perintah dalam ayat tersebut.
2.Perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 43:
Artinya: “Tegakkanlah shalat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang
yang rukuk”.
Maksud rukuk di sini ialah shalat, sedang “rukuklah bersama orang
yang rukuk” ialah shalat bersama dengan orang lain, yakni berjamaah.
3.Hadis riwayat Muslim dan Abu Hurairah yang menerangkan bahwa
seorang buta yang tidak mempunyai pembimbing yang menuntun ke masjid,
datang kepada Nabi dan minta agar ia diberi rukhsah untuk melakukan shalat
di rumah. Maka Nabipun memberikan rukhshah itu. Tetapi setelah orang itu
berpaling beliau pun memanggil dan bertanya:
Artinya: “Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) itu? Orang itu berkata?:
Ya. Maka Nabi pun bersabda: Penuhilah (panggilan itu)”
Dari Hadis ini dapat difahami bahwa shalat berjamaah itu wajib, melihat
sampai orang buta pun harus memenuhi panggilan adzan.
Segolongan ulama menyatakan bahwa shalat berjamaah itu adalah sunat
saja, bukan wajib, dengan alasan-alasan:
1.Hadis muttafaq alaih dan Ibnu Umar:
Artinya: “Shalat berjamaah lebih tinggi 27 derajat dibanding dengan shalat
sendirian”. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dalam Hadis di atas ditunjukkan kelebihan shalat berjamaah dari shalat
sendirian, tidak menunjukkan tentang kewajiban melakukan jamaah. Dalam
Hadis di atas menunjukkan bahwa shalat sendiri mendapat pahala juga, hanya
sedikit, tidak sebanyak pahala shalat berjamaah, karena mendapat pahala berarti
bukan sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Kalau tidak boleh dikerjakan tentu
dilarang dan bagi yang mengerjakan tentu tidak diterima dan tidak diberi pahala.
2.Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah:
Artinya: “Shalat seseorang berjamaah lebih tinggi 27 derajat dibanding dengan
shalat sendirian di rumah dan dipasar”. (HR. Muttafaq ‘alaih).
3.Hadis riwayat Ath Thabarany dari Abdullah bin Sarjis.
Artinya: Apabila shalat salah seorang dari kamu sekalian di rumah kemudian
masuk masjid dan mendapatkan orang banyak mengerjakan shalat maka hendaknya
shalat beserta mereka, sebagai nafiah”. (Riwayat Ath Thabarany dengan nilai hasan
menurut As Suyuthy).
Hadis tersebut menurut Zaid bin Aswad, terjadi ketika haji wada’,
Rasulullah beserta sahabat shalat Shubuh. Ketika Nabi salam melihat ada dua
orang di luar masjid tidak melakukan shalat, maka Nabi memerintahkan agar
dua orang itu datang kepadanya dan menanyakan alasan tidak melakukan
shalat dengan mereka. Dijawab bahwa kedua orang itu telah melakukan shalat
dikendaraannya. Maka Nabi menyatakan demikian dengan kata bait diganti
rihal seperti riwayat Ahmad dan At Tirmidzy.
Nabi mengakui sahnya shalat kedua sahabat itu di rumah atau di
kendaraan, dengan menganjurkan untuk melakukan jamaah, menunjukkan
keutamaan berjamaah.
4.Hadis riwayat Bukhari Muslim dan Abu Musa.
Artinya: “Sesungguhnya pahala shalat yang lebih besar ialah shalat yang
dilakukan di tempat yang lebih jauh perjalanannya, kemudian yang lebih jauh lagi dan
orang yang menunggu shalatnya (berjamaah) bersama imam mempunyai pahala yang
lebih besar dari yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur”. (HR. Bukhari Muslim).
Melihat Hadis-hadis di atas nampak adanya kebolehan mengerjakan
shalat sendirian.
Bagi yang berpendirian tidak wajib a’in melakukan shalat berjamaah
berpendapat bahwa Hadis yang menerangkan bahwa Nabi mengancam orang
yang tidak berjamaah dengan akan membakar rumahnya merupakan ancaman
orang-orang yang meninggalkan shalat karena nilai nifaq, sebagaimana ancaman
Nabi bagi yang tidak melakukan shalat Jumat, seperti riwayat Muslim dan
Abdullah bin Mas’ud.
Dan semua dalil yang dikemukakan baik yang mewajibkan maupun
yang tidak mewajibkan shalat berjamaah menurut cara jamak dan taufiq, dapat
diambil pengertian bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yang berarti
kalau suatu kampung ada yang melakukan shalat berjamaah sudah
menggugurkan kewajiban seluruh warga kampung. Hanya saja shalat berjamaah
tetap merupakan anjuran yang perlu mendapat perhatian kita.
- Makmum Datang Imam Ruku’
Tanya: Pada Himpunan Putusan Tarjih, Bab Shalat Jamaah, cetakan
3, halaman 117, disebutkan: “Dan jangan kami hitung rakaat kecuali jika
kamu sempat ruku’ bersama imam”. Namun ada pendapat makmum yang
ketinggalan dan tidak membaca Fatihah, sekalipun turut ruku’ imam, tidak
dihitung satu rakaat. Mohon penjelasan. (Ma’mum Djami’an, Madrasah
Tsanawiyah At Taqwa, Laoa Kendari).
Jawab: Orang yang shalat jamaah, termasuk makmum harus membaca
Fatihah, sesuai dengan Hadis Nabi saw. diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
dan sahabat Ubadah Ash Shaamit yang artinya: “Tidak sah shalat seseorang
yang tidak membaca permulaan kitab (Al Fatihah)”. Hal demikian terjadi
dalam keadaan makmum tidak ketinggalan dalam memulai shalat bersama
imam. Kalau makmum datang ketinggalan, dan mendapatkan imam sedang
rukuk, kemudian ia turut ruku’, maka makmum tadi termasuk mendapatkan
pengecualian dari hukum umum tersebut dalam Hadis di atas. Jadi makmum
yang hanya mendapatkan rukuk imam dianggap telah memenuhi shalat satu
rakaat. Hal ini didasarkan Hadis sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Bersabda Nabi saw.; “Apabila
kamu datang untuk shalat (Jamaah) padahal kita sedang sujud, maka sujudlah dan
kamu jangan menghitungnya satu rakaat. Dan barangsiapa telah menjumpai rukuknya
imam, berarti dia menjumpai shalat (rakaat yang sempurna). (HR. Abu Dawud, Al
Hakim dan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah).
Hadis yang kedua ini tidak bertentangan dengan Hadis yang pertama
di atas, karena yang pertama berlaku umum bagi setiap orang yang shalat
dalam keadaan biasa (tidak ketinggalan), tidak dipandang sah kalau tidak
membaca Fatihah. Sedang Hadis yang kedua berlaku khusus bagi orang yang
mengerjakan shalat jamaah dalam keadaan ketinggalan datangnya (terlambat),
dan menjumpai imam sedang berrukuk. Maka cara yang dituntunkan Nabi
terus rukuk dan dipandang telah melakukan shalat satu rakaat. Berbeda kalau
makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti
sujud dan dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah
melakukan satu rakaat.
Ketentuan bahwa seorang makmum yang mendapatkan imam (sedang
rukuk) dan ia terus mengikuti rukuk, dipandang telah melakukan shalat satu
rakaat, lebih jelas lagi kalau diikuti Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah dan riwayat Ad Daruquthny yang disahihkan Ibnu Hibban,
seperti tersebut dalam HPT halaman 138, sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah, diterangkan bahwa Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan ruku’ daripada shalat bersama imam berarti dia telah
mendapati shalat (rakaat yang sempurna)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya: Dan pada riwayat Ad Daruquthny yang disahihkan oleh Ibnu Hibban
Nabi saw. berkata: “Barangsiapa menjumpai ruku’ dari shalat sebelum imam berdiri
tegak dari ruku’nya itu, maka berarti ia telah mendapati rakaat yang sempurna”.
Kalau sekiranya Anda agak ketinggalan mengikuti bacaan imam, maka
bacalah bacaan yang pokok saja, misalnya pada waktu berdiri, cukup dibaca
fatihahnya sedang pada waktu ruku’ atau sujud, baca bacaan yang pendek,
sehingga tidak terlalu tertinggal, dan bacaan yang Anda baca agar Anda rasakan.
Setelah selesai shalat wajib, dapat melakukan shalat sunat yang cukup lama
sesuai dengan keinginan Saudara. Dengan demikian shalat jamaah dapat
dilaksanakan dan shalat sunat pun dapat dilaksanakan dengan baik pula. Shalat
sunat yang baik menjadikan komplemen tambahan perbaikan shalat-shalat
wajib yang dilakukan dengan kurang sempurna.
3. Makmum Membaca Surat Al-Quran
Tanya: Dalam shalat berjamaah, apakah makmum boleh membaca
surat atau ayat Al-Quran, setelah membaca surat Al Fatihah? (Pecinta “SM”).
Jawab: Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca
jahr (dengan keras) sesuai dengan Hadis riwayat Ahmad, Ad Daruquthny dan
Al Baihaqy dari “Ubadah” (Lihat HPT hal. 135).
Artinya: Dari Ubadah ia berkata: “Rasulullah saw. shalat Subuh, maka beliau
mendengar orang-orang yang makmum nyaring bacaannya. Setelah selesai shalat Nabi
saw. menegur: “Aku kira kamu sama membaca di belakang imam?” Kata Ubaidah,
menjawab: “Ya, Rasulullah, benar begitu”. Maka Nabi barsabda: “Janganlah kamu
mengerjakan demikian, kecuali bacaan Al Fatihah”. (HR. Ahmad, Ad Daruquthny
dan Al Baihaqy).
4. Makmum Tidak Sempat Membaca Fatihah
Tanya: Dalam HPT hal. 86 no. 9 Hadis Nabi menyebutkan: Tidak
sah shalatnya orang yang tidak membaca Fatihah. Bagaimana halnya orang
yang makmum tetapi terlambat tidak sempat membaca Fatihah karena
mendapati imam sudah ruku’? Sahkah shalatnya dengan rakaat yang tanpa
Fatihah? Mohon penjelasan. (Soeharto Mz. Pelanggan SM Jakarta Selatan).
Jawab: Dalam tuntunan shalat jamaah dijelaskan bahwa makmum yang
mendapatkan imam sedang rukuk berdasarkan Hadis riwayat At Tirmidzy
dari Ali bin Abu Thalib dan Mu’adz bin Jabal: (HPT hal. 138).
Artinya: Bersabda Rasulullah saw. “Apabila salah seorang di antaramu mendatangi
shalat (Jamaah) pada waktu sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia
kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan oleh imam”. (HR. At Tirmidzy dari Ali
bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal).
Riwayat Ad Daruquthny yang disahkan Ibnu Hibban merupakan lafadz
yang sedikit berlainan dengan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah,
berbunyi:
Artinya: (Nabi bersabda): “Barangsiapa menjumpai ruku’ dari shalat sebelum
berdiri tegak dari rukuknya, maka berarti dia telah mendapati rakaat sempurna”.
(HR. At Thabarany dan disahihkan Ibnu Hibban).
Kedua Hadis di atas kelihatan ta’arudl atau lahirnya bertentangan dengan
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ubadan bin Ash Shamit seperti yang
Anda sebutkan di muka, bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca
permulaan Kitab (Fatihah), tetapi hal ini tidak bertentangan dengan cara AL
JAMU’U WATITAUFIEQ dengan mengumpul dan mempertemukan makna
ketiga Hadis di atas dengan mengamalkan keduanya. Hadis yang menyatakan
tidak sah shalat tanpa Fatihah berlaku bagi semua shalat dan Hadis mengenai
makmum yang menjumpai ruku’ Imam merupakan takhshish (kekhususan
pelaksanaan). Hal demikian dibenarkan karena Nabi sebagai pelaksana dan
mempunyai wewenang untuk mengatur demikian.
5. Membaca Iftitah Ketika Imam Membaca Fatihah
Tanya: Kami seringkali menjumpai seorang Imam shalat yang tidak
memberi kesempatan makmum untuk membaca doa iftitah. Apakah boleh
makmum membaca doa iftitah dikala imam membaca Fatihah secara jahr
(keras)? Kalau boleh, apakah tidak bertentangan dengan ayat yang berbunyi
WAIDZA QURIAL QURANU FASTAMI’UU LAHU dan seterusnya? (M.
Anif Musha, Pondok Modern Muhammadiyah Pacitan Lamongan, Jawa
Timur).
Jawab: Berdasarkan qarar muktamar yang telah dibukukan dalam buku
HPT sebagai tuntunan seorang makmum, dikala mendengarkan bacaan Imam
dengan keras dinyatakan demikian: Hendaklah kamu memperhatikan dengan
tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca
sesuatu selain surat Fatihah. Adapun dalilnya ialah:
Artinya: Hadis riwayat Ubadah bin Ash Shamit ra. ia menyatakan bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah shalat orang yang tak membaca permulaan Kitab
(Fatihah)”. (Hadis Muttafaq ‘Alaih).
Artinya: Hadis riwayat Ibnu Hibban dari Anas, ia berkata, bersabda Rasulullah
saw.: “Apakah kamu membaca dalam shalatmu di belakang imammu, padahal imam
itu membaca? Janganlah kamu mengerjakannya, dan hendaklah seseorang membaca
Fatihah pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri).
6. Dzikir Bersama
Tanya: Apakah dzikir bersama-sama dengan suara nyaring itu ada
tuntunannya? (Sungkilang, Balubu, Sumanga, Belopa, Palopo Selatan).
Jawab: Berdzikir dalam arti ingat dan menyebut nama Allah memang
dianjurkan oleh Allah, seperti tersebut dalam ayat 41 surat Ali ‘Imran.
Artinya: Dan sebutlah (nama) Tuhanmu sebanyak-banyaknya bertasbihlah di
waktu petang dan pagi hari.
Dalam ayat 205 surat al-‘Araaf, anjuran berdzikir secara pelan, dalam
hati dengan penuh tadlarru’.
Artinya: Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan
diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.
Dalam Hadis tidak didapati anjuran untuk melakukan dzikir bersama-
sama dengan suara keras, apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain
yang sedang menjalankan shalat. Kesimpulannya, berdzikir itu ada tuntunannya,
sedang berdzikir bersama-sama dengan suara keras, tidak didapati tuntunan
yang demikian.

