putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah
MASALAH SHALAT JANAZAH
- Manfaat Shalat Janazah
Tanya: Apakah shalat mayat itu tidak ada manfaatnya bagi si mayat
(tidak membantu si mayat)? Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa
shalat mayat itu tidak bermanfaat bagi si mayat, hanya pahalanya kembali
kepada yang mengerjakannya. Mereka beralasan dengan Hadis yang
maksudnya: “Apabila anak Adam meninggal dunia hanya ada 3 perkara yang
dapat membantunya: 1. Amal jariyah, 2. Ilmu yang bermanfaat, 3. Anak yang
saleh yang mendoakan ibu bapaknya. (RA. Helmi Siraj, NBK. 384038/749
Muhammadiyah Cab. Liwa NTT).
Jawab: Kita mengamalkan agama seperti Rasulullah mengamalkan
agama, khususnya ibadah kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah. Dalam melaksanakan shalat janazah kita lakukan berdasarkan Hadis
yang berasal dari Rasulullah. Kita dapati beberapa riwayat Hadis, di antaranya:
Artinya: “Menurut Hadis Malik bin Hubairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai
menjadi 3 shaf, tentulah diberi ampun. Maka kalau sedikit bilangan orang yang
menshalatkan janazah, maka Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka itu 3
shaf. Diriwayatkan oleh lima ahli Hadis kecuali An Nasaiy.
Artinya: “Riwayat Ibnu Abbas, pernah ia mendengar bahwa Nabi bersabda:
Orang Islam yang mati lalu janazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak musyrik,
tentu Allah mengabulkan doa mereka untuknya. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim
dan Abu Dawud).
Memahami kedua Hadis tersebut nyatalah menshalatkan mayat ada
manfaatnya bagi mayat, yakni ampunan dari Allah SWT atas doa orang-orang
yang menshalatkan janazah itu.
Mengenai Hadis yang menerangkan bahwa setelah orang meninggal
tidak akan mendapatkan bantuan kecuali 3 perkara saja perlu mendapat
penjelasan lebih lanjut. Pertama mengenai lafaznya. Menurut penanya lafaz
Hadis tersebut adalah “idza maatabnu Adam” sedang yang ada menurut riwayat
Bukhari di dalam bab Al-Adab, dan menurut riwayat Muslim serta Abu Dawud,
At-Tirmidzy dan An Nasaiy lafaznya berbunyi:
Artinya: “Apabila meninggal dunia seseorang putuslah amalnya, kecuali 3 macam:
sadakah jariyah, ilmu yang dimanfaatkannya atau anak yang saleh yang mendoakan
kepadanya (ayahnya yang meninggal itu)”.
Hadis ini sangat populer dalam masyarakat, tetapi menurut penilaian
As Suyuthy, termasuk dha’if. Barangkali dapat kita angkat menjadi Hadis
Hasan ligairihi, karena adanya Hadis lain yang senada seperti riwayat Al-Bazar
dan Simawaih dari sahabat Anas yang berbunyi:
Artinya: “ 7macam/golongan hamba Tuhan yang pahalanya tetap akan mengalir,
sedangkan hamba itu telah dikuburkan/sesudah mati: 1) orang yang mengajar ilmu, 2)
mengalirkan sungai, 3) membuat sumur, 4) menanam tanaman, 5) mendirikan masjid,
6) mewariskan mushaf (al-Quran), 7) meninggalkan anak yang memintakan ampun
kepadanya (ayahnya)”.
Menurut penelitian Ahmad bin Muhammad Anshabihi As Salaway
seorang Nadzir wakaf di Magribil Aqsha, Hadis tersebut sahih.
Kalau yang lebih tepat untuk menolak adanya amal akan diterima orang
yang telah meninggal dari orang lain ialah ayat 39 surat An-Najm yang berbunyi:
Artinya: Dan bahwasanya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya”.
Kalau ayat itu yang menjadi dasar, untuk menolak tidak dapatnya
kebaikan bagi seseorang yang telah meninggal dunia karena usahanya telah
terhenti, maka berdasarkan manhaj Majlis Tarjih yang membolehkan “Tahsisul
‘aam ayat dengan Hadis ahad”, maka ayat tersebut adalah ayat umum, dan
Hadis yang menyatakan shalatnya orang yang menshalatkan janazah itu dapat
bermanfaat dan mendapatkan maghfirah dari Allah merupakan takhsis.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa shalat janazah yang sesuai
dengan yang disebutkan di dalam Hadis Nabi riwayat lima ahli Hadis kecuali
An Nasaiy dan riwayat Muslim, Abu Dawud serta Ahmad di muka bermanfaat
bagi si mayat.
2. Shalat Janazah Bagi yang Tidak Shalat
Tanya: Bagaimana hukum melakukan shalat janazah bagi janazah yang
pada waktu hidupnya tidak melakukan shalat? (Ibu Aisyah Wil Sumatera Barat).
Jawab: Hukum melaksanakan shalat janazah dikalangan ahli fikih,
termasuk wajib kifaiy, artinya kewajiban masyarakat, bukan kewajiban ‘ainiy,
artinya kewajiban perorangan. Kewajiban kifaiy ini ditetapkan pada masyarakat
Islam untuk orang yang beragama Islam. Dalil yang memerintahkan untuk
menshalatkan orang Islam antara lain ialah Hadis riwayat lima ahli Hadis
kecuali At Tirmidzy dan sahabat Nabi yang bernama Jabir ra.
Artinya: Hadis diriwayatkan dari Jabir, ia menceritakan bahwa ada seseorang
dari orang-orang Islam meninggal dunia di Khaibar, dan yang demikian itu dikabarkan
kepada Nabi maka sabda Nabi saw.: “Shalatkan temanmu itu…” dan seterusnya.
(HR. Lima ahli Hadis kecuali At Tirmidzy).
Dan Hadis di atas dapat diketahui adanya kewajiban bagi kaum Muslimin
untuk menshalatkan orang yang beragama Islam yang meninggal dunia. Bukan
kewajiban perorangan. Nabi sendiri memerintahkan orang-orang Islam, bukan
melaksanakan sendiri, sebagaimana juga pernah Nabi memerintahkan sahabat
untuk menshalatkan mayat yang berhutang, bukan Nabi sendiri yang
melaksanakan, seperti diriwayatkan oleh Ahmad Ibnu Majah dan At Tirmidzy
dan Abu Hurairah. Kewajiban menshalatkan janazah orang yang beragama
Islam, termasuk orang-orang Islam yang menjalankan maksiat, kecuali orang-
orang yang menampakkan lahirnya Islam tetapi sebenarnya menentang Islam,
yang dikategorikan orang-orang munafiq. Larangan menshalatkan orang
munafiq ini disebutkan dalam surat At Taubat ayat 84, yang mereka itu
dihukumi kafir oleh Allah dan Rasul-Nya.
Mengenai siapakah orang Islam itu? Apakah orang yang hanya
mengucap sahadat dan tidak shalat juga termasuk orang Muslim, yang kalau
meninggal harus dishalatkan? Dalam hal ini banyak ayat dan Hadis yang harus
difahami, sehingga ada perbedaan dalam pemahaman terhadap ayat-ayat dan
Hadis tersebut.
Ada yang memahami kesempurnaannya seperti tersebut dalam Hadis
riwayat Bukhari dan Muslim dan Abu Hurairah yang menjelaskan orang Islam
itu beribadah kepada Allah dan tidak musyrik serta melakukan shalat, membayar
zakat, puasa dan haji. Bahkan juga dapat ditambahkan bahwa bukan hanya
demikian, tetapi juga sikap orang itu tetap berbuat baik dan tidak menimbulkan
kerugian orang lain, seperti tersebut pada Hadis riwayat Bukhari, Abu Dawud
dan An Nasaiy dan Ibnu Umar, yang berbunyi : AL MUSLIMU MAN
SALIMAL MUSLIMUUNA MIN LISANIHI WAYADIHI. Yang artinya:
orang Islam itu orang yang tindakannya dapat membawa keselamatan orang-
orang Islam lainnya.
Tentu pemahaman demikian adalah pemahaman untuk orang Islam
yang sempurna. Orang Islam yang disebut MUSLIM, dapat difahami dari
yang paling minim, yakni yang dilakukan pertama yakni membaca syahadat
atau kalimat thayyibah, dan itulah yang nanti akan masuk surga sebagaimana
disebutkan dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang
antara lain berbunyi:
Artinya: Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk mengumumkan pada
khalayak: “Tidaklah masuk surga kecuali dia seorang yang Muslim”. (AL Lu’luu
walmarjan I/24).
Dalam Hadis riwayat Al Bazzar dari Abu Sa’id disebutkan bahwa Nabi
bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang menyatakan dengan ucapan LAA ILAAHA
ILLALLAH (Tiada Tuhan melainkan Allah) dengan ikhlas akan masuk surga
(HR. Bazzar dari Abu Sa’id).
- Menshalatkan Orang Bunuh Diri
Tanya: Bila kita jumpai orang Islam yang dalam kehidupan sehari-hari
mengerjakan shalat, tetapi pada akhir hayatnya berproses bertentangan dengan
ajaran Islam, seperti bunuh diri. Wajibkah orang itu untuk dishalatkan? (Pengurus
Pemuda Muhammadiyah Cabang Arga Suka, Banjarnegara).
Jawab: Orang yang meninggal dunia karena bunuh diri berdasarkan
riwayat segolongan ahli Hadis kecuali Bukhari, tidak dishalatkan.
Artinya: Kepada Nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata
lembing yang lebar. Maka Nabi tidak menshalatkan janazahnya. - Shalat Gaib
Tanya: Kalau ada pemimpin Islam yang meninggal, sering diadakan
shalat gaib di masjid di Indonesia. Tetapi di Wilayah Sumbar, oleh PW
Muhammadiyah Majlis Tarjih telah diputuskan tidak perlu lagi diadakan shalat
gaib karena di tempat meninggalnya sudah ramai kaum Muslimin yang
menshalatkannya. Sedang di Wilayah Riau oleh Muhammadiyah diadakan shalat
Gaib itu. Bagaimana Hadis-hadisnya? (HS. Talago, PCM Senapelan, Pekanbaru
Riau).
Jawab: Ada atau tidak adanya shalat gaib pada satu tempat belum
ditetapkan dalam suatu Muktamar Tarjih. Jadi wajar kalau ada perbedaan
pengamalan sesuatu hukum di suatu daerah dengan daerah lainnya berdasarkan
pemahaman hukum yang berbeda, sekalipun dari dalil yang sama.
Dalil-dalil mengenai shalat gaib bagi jeanazah itu ialah antara lain Hadis
riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah:
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ra. ia menerangkan bahwasanya Nabi saw;
menshalatkan janazah Ashshamah An Najasi. Nabi bertakbir atasnya empat kali
takbir. (HR. Bukhari Muslim).
Hadis semakna diriwayatkan pula oleh segolongan ahli Hadis (al Jamaah)
dari Abu Hurairah, demikian pula Imam Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy
dalam sahihnya, meriwayatkan pula Hadis tentang perintah Nabi untuk
menshalatkan gaib An Najasi (yang meninggal di Habsyah). Hadis ini
diriwayatkan dari sahabat Imraan bin Hushain.
Dari Hadis-hadis di atas, dapat dijadikan dasar dapat dilakukan shalat
gaib terhadap janazah yang meninggal di luar kota.
Dalam pengamalannya, ada yang memahami bahwa Nabi menshalatkan
gaib An Najasy yang berada di Habsyah, karena daerah itu bukan daerah
Muslim, sehingga kemungkinan tidak ada yang menshalatkan, karena perlu
dishalatkan gaib. Atas dasar pemahaman yang demikian, maka tidak perlu
menshalatkan gaib bagi orang yang meninggal di daerah lain yang banyak
ummat Islamnya, karena janazah itu pasti sudah dishalatkan. Tetapi dapat
pula difahami bahwa shalat gaib itu prinsipnya dapat dilakukan terhadap janazah
yang berada di luar kota, sehingga terdorong akan pahala yang besar terhadap
menshalatkan janazah di samping didorong rasa ukhuwah, ada yang merasa
perlu untuk menshalatkan janazah yang meninggal di luar kota.
Sebenarnya menshalatkan janazah yang kemungkinan telah dishalatkan,
berdasarkan apa yang telah dilakukan Nabi tidak menjadi halangan, karena
Nabi pernah menshalatkan janazah sahabatnya yang telah dikubur selama
satu bulan pada saat meninggalnya Nabi belum menshalatkan.
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata bahwa Nabi saw menshalatkan
(seseorang) di atas kubur, sesudah (dikubur) sebulan lamanya. (HR. Ad Daruquthny).
Dari riwayat Bukhari dan Abu Hurairah, Nabi pernah kehilangan
seseorang penyapu masjid (ada yang menyatakan wanita dan ada yang
menyatakan ia pria). Ketika Nabi menanyakannya, dijawab oleh para sahabat
bahwa yang ditanyakannya itu telah meninggal dunia dan seakan-akan
menganggap orang itu remeh. Nabi pun memerintahkan untuk menunjukkan
kubur orang itu, kemudian menshalatkan di kuburannya.

