putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
MASALAH SHALAT JUMAT
- Wanita Shalat Jumat
Tanya: Menurut yang saya ketahui, yang wajib melakukan shalat
Jumatan hanya pria, tetapi kenyataannya wanita melakukan.
Apakah dasar hukum mereka melakukan shalat Jumat itu, apakah
mereka yang mengerjakan shalat Jumat juga masih wajib melakukan shalat
Dzuhur? (D. Imam, Mu’rat AM dan Sabar Imran, pertanyaan senada).
Jawab: Mengenai wanita melakukan shalat Jumat diperselisihkan ulama,
ada yang mewajibkan bagi wanita untuk melakukan shalat Jumat itu,
berdasarkan keumuman perintah Allah dalam shalat Jumat untuk kaum
mukminin pria dan wanita. Sedangkan Hadis-hadis riwayat yang mengecualikan
tidak wajib bagi wanita, hamba, anak kecil dan orang yang sakit diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari Thariq bin Syihab dianggap dhaif.
Qarar Muktamar Tarjih menerima Hadis tersebut sebagai dasar istidlal,
sehingga dikalangan Muhammadiyah, wanita tidak wajib melakukan shalat
Jum’at.
Adapun jawaban Tim SM No. 13 tahun 1987 membolehkan wanita
melakukan shalat Jumat kalau tidak membawa dampak negatif, bahkan
membawa dampak positif. Jawaban itu mendapat tanggapan. Selain masalah
itu baik untuk diangkat dalam Muktamar nanti, kami berikan juga alasan
kami membolehkan dengan alasan yang telah kami kemukakan, yakni dengan
mengemukakan pendapat jumhur.
Barangkali dapat juga ditambahkan di sini riwayat Hadis mauquf sebagai
qarinah, (sekali lagi qarinah bukan dalil) bahwa pada masa sahabat rupanya
wanita diperkenankan melakukan shalat Jumat dan bagi yang tidak melakukan
shalat Jumat melakukan shalat Dzuhur, seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah
bin Ma’dan dari neneknya, ia mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata
kepadanya (nenek Ibnu Mas’ud), yang artinya: Apabila engkau mau melakukan
shalat Jumat bersama imam, maka lakukanlah bersamanya, dan kalau engkau
mau shalat di rumah, maka shalatlah empat rakaat.
Riwayat ini ditakhrijkan oleh Ibnu Syaibah dengan isnad yang sahih.
Hadis mauquf ini dapat ditopang dengan riwayat Al Hasan yang dapat
dihukumkan marfu’, yang artinya (salah satu riwayat dari Al Hasan) ia berkata:
“Dahulu para wanita bershalat Jumat bersama Nabi, dan dikatakan oleh Nabi
bahwa janganlah pergi ke masjid kecuali wanita-wanita yang tidak membawa
bau yang wangi. Sanad riwayat ini sahih dan dalam satu riwayat yang lain dari
jalan Asy’ats dari Al Hasan, ia berkata: “Dahulu wanita muhajirin, melakukan
shalat Jumat bersama Nabi, kemudian mereka mencukupkan dengan shalat
Dzuhur. Demikian hasil penelitian Al Albaniy dalam risalahnya AL AJWIBAH
AN MAFI’AH halaman 40-41.
Mengenai Hadis yang mengecualikan 4 orang yang tidak wajib shalat
Jumat yakni riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Ziyad yang oleh Muktamar
Tarjih diterima sebagai hujjah padahal ada yang menganggap dhaif, dapat
disampaikan bahwa menurut An Nawawy, Hadis tersebut sanadnya sahih
berdasar syarah Bukhari dan Muslim.
Sekali lagi masih adanya perbedaan pendapat ini, tidak menutup untuk
ditinjau dalam Muktamar, tetapi keputusan Muktamar yang telah ada tetap
berlaku kalau tidak ada perubahan untuk itu.
2. Shalat Jumat dengan Anak-anak
Tanya: Di SD saya diwajibkan shalat berjamaah Dzuhur dan shalat
Jumat bagi murid-murid kelas IV, V dan VI. Imam dan khatibnya dilakukan
guru-guru jaga. Yang kami tanyakan, bagaimana kedudukan kewajiban anak
yang belum dewasa itu, dan bagaimana juga kedudukan Jumat orang-orang
dewasa yang bersamanya apakah juga dapat dipandang sah? (Pengasuh SD Bojong
II, Hal yang sama pernah dipersoalkan oleh seorang wali murid SD Muhammadiyah
Sapen Yogyakarta).
Jawab: Dalam Hadis disebutkan bahwa anak-anak dibebaskan dari
melakukan kewajiban syar’iy (termasuk shalat), sebagaimana diriwayatkan oleh
Ahmad.
Artinya: Diangkat kalam (tidak dicatat perbuatan seseorang untuk dinilai)
dari tiga golongan, yaitu dari orang yang sedang tidur, dari anak-anak sampai ia bermimpi
(dewasa) dan dari orang gila sampai ia sembuh. (HR. Ahmad dari Aisyah).
Dalam Hadis itu disebutkan bahwa anak-anak tidak terkena kewajiban
melakukan sesudah ibadah. Tetapi berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu
Dawud dari Umar bin Syu’aib anak yang telah mumayyiz agar didorong untuk
melakukan shalat
Artinya: Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat apabila telah berumur
tujuh tahun, dan pukullah mereka (apabila meninggalkan) jika telah berumur 10 tahun
dan pisah-pisahkanlah di antara mereka tempat tidur mereka. (HR. Ahmad dan Abu
Dawud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya).
Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Umar bin Syu’aib
menunjukkan adanya perintah untuk menyuruh anak-anak melakukan shalat.
Hal demikian bukan berarti menunjukkan, bahwa melakukan shalat bagi anak
itu wajib, tetapi menunjukkan bahwa anak-anak yang melakukan shalat itu
sekalipun pada Hadis pertama tidak termasuk yang diwajibkan, tetapi termasuk
perbuatan yang dapat atau boleh dilakukan dan dinilai sebagai perbuatan yang
baik yang dapat diamalkan. Dalam pengertian ahli ushul fiqh termasuk
kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh anak mumayyiz yang telah
mempunyai ahliyyatul adaa naqishah, yang perbuatan baiknya dapat dinilai
sebagai amal perbuatan yang dapat diterima, sedang kalau tidak melakukan
tidak dicatat sebagai perbuatan yang buruk.
Karenanya dalam pendidikan, bukan saja dibolehkan bahkan dianjurkan
agar anak-anak yang telah mummayyiz dibiasakan melakukan perbuatan yang
baik, karena perbuatan yang baik itu akan diterima pula sebagai amal
perbuatannya.
Mengenai shalat orang-orang yang bersamanya, baik ibadah Jumat
maupun shalat jamaahnya apakah dapat dipandang sah karena dilakukan
bersama-sama dengan anak-anak yang belum dewasa yang belum mendapat
taklif tersendiri, jawabnya adalah “SAH” juga. Kedudukan anak-anak mumayyiz
tadi dianggap juga sebagai anak dewasa dari satu segi, disebut mempunyai
AHLIYYATUL ADAA NAQISHAH, yang artinya telah mempunyai
kemampuan untuk melakukan kewajiban dan diterima. Hanya saja belum
kamilah atau sempurna, yang istilahnya NAQISHAH atau dapat kita sebut
dengan min atau minus.
3. Shalat Dzuhur Gantinya Jumat
Tanya: Benarkah shalat Dzuhur sebagai ganti kalau seseorang
berhalangan melakukan shalat Jumat atau bagi orang yang tidak diwajibkan
shalat Jumat? (D. Imam Torangan Delanggu, Mu’rat AM Lamongan, Jatim, dan
Sabar Iman Situbondo).
Jawab: Untuk itu harap periksa lagi nomor-nomor SM terdahulu yang
membicarakan soal shalat Jumat ini agar lebih jelas, antara lain SM No. 12/67
yang dalam permasalahan ini, kalau ada orang yang berhalangan melakukan
shalat Jumat dikembalikan hukum asal, karena sebelum diwajibkan shalat
Jumat, shalat Dzuhurlah yang diwajibkan.
Berdasarkan ayat 78 Surat Al Isra setiap tergelincir matahari kita
diwajibkan untuk melakukan shalat:
Artinya: Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam
dan dirikanlah pula shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh
Malaikat).
Perincian waktu tentang shalat ini ditentukan antara lain dalam Hadis
riwayat Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy dari Jabir.
Artinya: Jabir Ibnu Abdullah ra. menerangkan: “Bahwasanya Nabi saw.
didatangi Jibril diwaktu Dzuhur, lalu berkata kepada Nabi: “Wahai Muhammad”
bangunlah bersembahyang. Maka Nabi pun mengerjakan shalat Dzuhur di ketika
telah tergelincir matahari. Kemudian Jibril datang pula kepada Nabi dikala Asar, lalu
berkata kepada Nabi: Wahai Muhammad bangunlah bersembahyang” Maka Nabi
pun shalat Asar diketika telah menjadi bayangan sesuatu sama panjang dengannya.
Sesudah itu Jibril datang lagi diwaktu Maghrib lalu berkata kepada Nabi: Wahai
Muhammad bangunlah bersembahyang” Maka Nabi mengerjakan shalat Maghrib, di
ketika telah terbenam matahari. Kemudian datang lagi Jibril di ketika Isya, lalu berkata:
“Wahai Muhammad, bangunlah bersembahyang” Maka Nabi pun shalat di ketika
telah hilang syafak yang merah. Kemudian Jibril datang di waktu Subuh lalu berkata
kepada Nabi: “Wahai Muhammad, bangunlah bersembahyang”. Maka Nabipun
mengerjakan shalat Subuh di kala telah bersinar fajar.
Pada hari keesokannya datang lagi Jibril pada waktu Dzuhur lalu berkata
kepada Muhammad: “Bangun bersembahyanglah, wahai Muhammad”. Maka Nabipun
bangun shalat Dzuhur di ketika telah jadi bayangan suatu sepertinya. Di waktu Asar
Jibril datang pula pada hari itu lalu berkata: “Ya Muhammad, bangunlah bersembahyang.
Maka Nabipun shalat Asar di ketika bayangan sesuatu telah dua kali sepanjangnya.
Di waktu Maghrib datang juga Jibril lalu menyuruh Nabi bersembahyang. Maka Nabipun
shalat di waktu matahari telah terbenam. Kemudian datang lagi Jibril untuk Isya lalu
menyuruh Nabi bersembahyang. Maka Nabi-pun shalat di ketika telah lewat sedikit
separo malam (di ketika telah lewat sepertiga malam).
Kemudian datang lagi waktu subuh lalu menyuruh Nabi bersembahyang. Maka
Nabi-pun shalat di ketika telah terang sinar cahaya pagi.
Sesudah itu Jibril berkata: di antara dua waktu ini, itulah waktu masing-
masing shalat. (Diriwayatkan oleh: Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy).
Seperti kita ketahui ayat 8 surat Isra adalah surat Makiyah sebagai
telah diterangkan pula dalam firman Allah yang dinyatakan dalam surat An
Nisa ayat 103.
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditetapkan waktu-waktu
bagi orang-orang yang beriman.
4. Khutbah Seimbang dengan Shalat Jumat
Tanya: Dalam HPT tentang khutbah Jumat, berdasarkan riwayat
Ahmad dan Muslim dari Ammar bin Yasir ra, bahwa pelaksanaan shalat Jumat
seharusnya lebih lama dari khutbahnya. Tetapi dalam masyarakat kita umumnya
melaksanakan khutbah lebih lama dari pelaksanaan shalatnya. Adakah alasan
yang membolehkan pelaksanaan khutbah lebih lama dari shalatnya dalam
ibadah shalat Jumat? Mohon penjelasan. (Thalib Lubis, NPB. 153.399 Jl. Pahlawan
No. 67 Medan Timur, Medan, Sumatera Utara).
Jawab: Memang tidak ada Hadis yang secara tegas membolehkan
pelaksanaan khutbah Jumat lebih lama dari pelaksanaan shalatnya. Di samping
itu kita dapati pelaksanaan ibadah Jumat dalam masyarakat kita Indonesia,
jarang yang melaksanakan shalatnya lebih lama dari khutbahnya, yang demikian
karena khutbahnya terlalu lama sedang shalatnya terlalu pendek.
Dalam beberapa Hadis kita dapati bahwa shalat Jumat Nabi dengan
khutbahnya seimbang sebagaimana diriwayatkan oleh segolongan ahli Hadis
kecuali Al Bukhari dan Abu Dawud dari Jabir. Tetapi pokoknya shalatnya
lebih panjang dari khutbahnya sebagaimana disabdakan sendiri seperti riwayat
Ahmad dan Muslim dari Ammar dan Hadis riwayat An Nasaiy. Sesuatu yang
perlu diingat bahwa pendek dan panjang shalat atau khutbah Nabi jangan
diukur dengan shalat dan khutbah yang dilakukan masyarakat kita pada masa
sekarang. Untuk mengetahui pendek dan panjang shalat serta khutbah Nabi
dapat disampaikan beberapa Hadis berikut:
Hadis riwayat Ahmad dan Muslim serta Abu Dawud dari Ummu
Hisyam.
Artinya: Diriwayatkan dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man ra, ia
berkata: “Saya tidak mempelajari (menghafal) surat ‘Qaf Wal Quranil majid”, melainkan
dari lidah Rasulullah saw. sendiri. Beliau membacanya pada tiap-tiap Jumat di atas
mimbar ketika khutbah (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dari Ummu Hasyim
binti Haritsah).
Dari Hadis di atas dapat diketahui bahwa Nabi dalam khutbah di
antaranya menjelaskan atau menyampaikan ayat Al-Quran, dalam
penyampaiannya itu membacakan ayat tersebut sampai satu surat. Surat Qaf
terdiri 45 ayat, yang kalau dihitung baris sekitar 40 baris, dan dapat diperkirakan
lamanya khutbah yang dalam bacaan Al-Quran, Nabi selalu membacanya
dengan tartil, jelas tidak tergesa-gesa.
Perbandingan lamanya shalat dapat dilihat dari salah satu Hadis Nabi
riwayat Ahmad dan Muslim serta Abu Dawud dan Ibnu Abbas.
Artinya: Dari Ibnu Abbas, diriwayatkan bahwa Nabi di hari Jumat pada
shalat subuh membaca surat Alif Lam Mim Tanzil dan Hal ata’alal insan, dan
dalam shalat Jumat (membaca) surat Al Jum’ah dan al Munafiqun (HR. Ahmad,
Muslim dan Abu Dawud).
Dua surat yang dibaca dalam shalat Jumat tersebut dalam Hadis di
atas kalau dihitung ayatnya sejumlah 22 ayat, tetapi ayat-ayatnya lebih panjang
dari ayat-ayat dalam surat Qaaf, sehingga kalau dihitung jumlah barisnya hampir
menyamai jumlah baris surat Qaaf. Dalam membaca kedua surat pada tiap
rakaat, Nabi melakukannya dengan tartil dan didahului dengan surat Al Fatihah,
sehingga dapat diperkirakan lamanya shalat Jumat yang dilakukan oleh Nabi.
Dari Hadis-hadis di atas dapat diketahui atau diperkirakan lamanya
Nabi melakukan shalat dan khutbah Jumat yang prinsipnya memang
melakukannya shalat lebih lama dari khutbahnya.
5. Shalat Qabliyyah Jumat
Tanya: Apakah ada dasarnya melakukan shalat sunat qabliyyah sebelum
shalat Jumat? (A. Muis, Mahmud, Buer Alas, Sumbawa NTB).
Jawab: Shalat sunat sebelum Jumat memang ada dasarnya ialah Hadis
riwayat Abu Dawud dari Nafi:
Artinya: Hadis Nafi berkata: Adalah Ibnu Umar lama melakukan shalat
sebelum shalat Jumat, lalu melakukan shalat dua rakaat di rumahnya dan ia mengatakan
bahwa Rasulullah saw. menjalankan hal yang serupa itu (Riwayat Abu Dawud).
6. Mana yang Lebih Baik?
Tanya: Mana yang lebih baik, pergi ke Jumat atau shalat Dzuhur di
rumah, bagi orang-orang di bawah ini:
- Wanita yang sudah usia lanjut; 2. Anak-anak (laki-laki); 3. Musafir
yang masih banyak waktu; 4. Orang sakit yang tidak begitu parah dan rumahnya
dekat masjid. (Tjik Den, Kp. Masjid Muara Dua, Baturaja).
Jawab: Wanita yang usianya sudah lanjut, kalau tidak memberatkan
dirinya akan lebih baik menjalankan shalat Jumat, karena akan mendapat
tambahan pengetahuan dari isi khutbah. Anak-anak (laki-laki) jika dapat dijaga
sehingga tidak menimbulkan suara riuh, akan lebih baik pergi Jumat, karena
akan terbiasa pergi ke masjid dan mendengarkan khutbah. Demikian pula
musafir yang tidak mendapatkan kesulitan untuk melakukan shalat Jumat.
Adapun orang yang sakit tidak begitu berat, bukan saja lebih baik
melakukan Jumat, bahkan perlu dipertanyakan apakah shalat wajib jumat gugur
karena sakit. Sakit dapat mendatangkan rukhshah kalau sakitnya memang
akan mendatangkan kesulitan melakukan shalat Jumat.

