putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar
MASALAH SHALAT QADHA, JAMA’ DAN QASHAR
- Mengqadha Shalat
Tanya: Manakah pernyataan yang benar, dari dua pernyataan ini:
“Mengqadha puasa itu boleh, sedang mengqadha shalat itu tidak boleh”.
“Mengqadha shalat itu boleh, dengan alasan banyak kesibukan”. (Pengurus
Pengajian Pemuda Muhammadiyah Arga Sulu, Banjarnegara).
Jawab: Pernyataan yang benar ialah: “Mengqadha puasa itu ada
dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada
dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya
karena halangan syari’iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah
mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur atau yang seperti
dinyatakan oleh Hadis riwayat Abu Qatadah:
Artinya: (Para sahabat) memberitahukan kepada Nabi tentang tidur mereka
melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya) maka Nabi bersabda: “Sesungguhnya
tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan
jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak
mengerjakan shalat) kerjakan shalat apabila telah ingat. (HR. An Nasaiy dan At
Tirmidzy dan menilainya Hadis itu sahih).
Artinya: Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, bersabda Rasulullah saw. Barang
siapa lupa mengerjakan shalat maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada
ganti kecuali itu”. Dan beliau membaca ayat: “A QIMISHSHALAATA LIZIKRIY,
(yang artinya: Kerjakanlah shalat untuk mengingat Aku).
Hadis ini disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim. Lafaz ini
menurut lafaz Bukhari.
Sedangkan lafaz dari Muslim berbunyi:
Artinya: “Menurut lafaz Muslim berbunyi: “Barangsiapa yang lupa mengerjakan
shalat atau tertidur mengerjakan shalat, maka gantinya ialah mengerjakan shalat seketika
mengingatnya”.
Hadis-hadis di atas menunjukkan cara melakukan shalat apabila tidak
mengerjakan shalat wajib karena tertidur atau jika pada suatu shalat wajib,
bukan karena lalai.
Adapun dalam shalat sunat Nabi telah melakukan qadha akan sunat
fajar, sunat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya serta sunat witir. Sejauh
pemantauan yang dilakukan oleh kita tidak didapati dasar melakukan qadha
dalam shalat wajib karena kesibukan, misalnya pak Tani karena sibuk di sawah,
pedagang sibuk di pasar, atau seorang olahragawan, bahkan seperti pada masa
kampanye, karena asyik kampanye mereka meninggalkan shalat Ashar, sama
halnya dengan anak muda yang gemar nonton film di gedung bioskop yang
waktu pemutarannya pada waktu shalat, sehingga shalatnya yang tertinggal itu
diqadha setelah melakukan shalat wajib berikutnya.
Kalau kita teliti, yang ada dasarnya ialah melakukan jama’ shalat fardhu
di kala ada keperluan yang penting, berdasarkan apa yang pernah dilakukan
Nabi, seperti yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu ‘Abbas:
Artinya: Rasulullah melakukan shalat jama’ antara shalat Dzuhur dan shalat
Asar atau shalat Maghrib dan Isya’ di Madinah (dalam kota) tidak dalam keadaan
khauf (ketakutan) dan tidak dalam keadaan hujan.
Komentar Ibnu ‘Abbas ketika ditanya apa yang dimaksud dengan
melakukan seperti itu, ia menjawab untuk tidak menyempitkan ummatnya.
Tentu saja hal itu karena Nabi menghadapi hal yang penting dan tidak menjadi
kebiasaan.
Menurut riwayat Bukhari dan juga Muslim dari Ibnu ‘Abbas pula:
Artinya: Bahwa Nabi saw., shalat di halaman kota Madinah tujuh rakaat
(menurut riwayat Bukhari ada kata jam’an yang artinya dalam keadaan jama’). Dzuhur
dengan Asar dan Maghrib dengan Isya’.
2. Cara Shalat Jama’ dan Qashar
Tanya: Bagaimana caranya shalat jama’ dan jama’ qashar yang
dilaksanakan pada akhir waktu (jama’ ta’khir). Umpamanya Dzuhur dengan
Asar, dilaksanakan pada waktu Asar. Mana yang didahulukan, Asarkah karena
waktunya Asar, atau Dzuhurkah, karena urutan waktunya? (Ny. Hajjah Tukijah
Muslim, Jl. Kyai Mukhsin Gg. Utara 10, Lumajang).
Jawab: Cara melakukan shalat jama’ yang dilaksanakan pada ahkir
waktu (Jama’ ta’khir) secara tegas tidak ditentukan, apakah Dzuhur dulu baru
Asar atau sebaliknya. Demikian pula dengan shalat malam apakah Isya’ dulu
kemudian baru Maghrib atau Maghrib dulu kemudian Isya’.
Untuk jelasnya dapat diketahui dari Hadis-Hadis sebagai berikut: Dari
Anas bin Malik dia berkata:
Artinya: (Rasulullah apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau
mengakhirkan Dzuhur sampai waktu Asar, kemudian beliau berhenti lalu melakukan
jama’ dan apabila berangkat sesudah tergelincir matahari beliau mengerjakan shalat
Dzuhur dahulu, barulah berangkat. (HR. Bukhari Muslim).
Dari Muaz bin Jabal ia berkata:
Artinya: (Bahwasanya Nabi saw. di dalam peperangan Tabuk apabila berangkat
(dari tempat persinggahan) sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan Dzuhur sampai
waktu Asar, menjama’nya dengan shalat Asar keduanya. Dan apabila beliau berangkat
sesudah tergelincir matahari, shalat Dzuhur dan Asar dijama’kan keduanya, kemudian
beliau berangkat. Dan apabila beliau berangkat sebelum waktu Maghrib, beliau
mengakhirkan shalat Maghrib dan beliau kerjakan beserta Isya dan apabila berangkat
sesudah Maghrib segerakan Isya itu dan mengerjakannya beserta shalat Maghrib. (HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzy).
Dari kedua Hadis tersebut, tidak kita dapati pengertian bagaimana cara
mengerjakan shalat jama’ ta’khir dari segi mana yang harus didahulukan.
Bahkan dari riwayat yang lainpun kita tidak mendapatkan cara yang
dimaksudkan.
Dengan demikian jama’ ta’khir itu dapat dilakukan Dzuhur dulu baru
Asar atau sebaliknya bila melakukan jama’ ta’khir antara Dzuhur dan Asar,
dan dapat pula Maghrib dulu baru Isya atau sebaliknya jika mengerjakan
jama’ ta’khir Maghrib dan Isya’.
3. Menjama’ Karena Hujan
Tanya: Bagaimana hukumnya menjama’ shalat wajib dengan alasan
hujan. (Sucipto, anggota Pemuda Muhammadiyah Ranting Kebumen, Tersono, Batang,
Jawa Tengah).
Jawab: Masalah itu telah dibicarakan pada SM No. 7/67 terbitan bulan
April tahun 1987 lalu. Namun untuk lebih jelasnya akan diulangi dengan
beberapa keterangan tambahan.
Melakukan shalat jama’ karena hujan, bukanlah karena sebab ada hujan
turun kita dapat melakukan shalat jama’, tetapi merupakan hukum rukhshah.
Artinya kemurahan bagi orang yang bisa melakukan shalat berjamaah di masjid.
Karena hujan turun akan menyulitkan orang tersebut kalau sekiranya setelah
melakukan shalat Maghrib atau Dzuhur harus kembali lagi pada waktu Isya’
atau Asar. Jadi tidak untuk orang yang di rumah, karena hujan turun lalu
melakukan jama’ dalam shalatnya di rumah.
Adapun dalil yang membolehkan melakukan jama’ karena ada hujan
ialah Hadis Nabi saw. riwayat Bukhari:
Artinya: Bahwa Nabi saw. menjama’ antara shalat Maghrib dengan shalat
Isya’ pada suatu malam turun hujan lebat. (HR. Bukhari).
4. Shalat ‘Azimah dalam Bepergian
Tanya: Mana yang lebih utama shalat dalam bepergian jauh dan
bermalam sampai beberapa hari, melakukan shalat jama’ dan qashar atau
shalat sebagaimana biasa di rumah kalau tidak dalam bepergian. (Ujang Syahri
S. Pasar Margoyoso, Talangpadang, Lampung Selatan).
Jawab: Melakukan shalat jama’ atau qashar itu merupakan rukhshah
(kemurahan), sedang kalau melakukan shalat tidak dijama’ disebut
melaksanakan ‘azimah. Dalam masalah menjama’ dan mengqashar ini
tergantung pelaksanaannya. Kalau dilakukan qashar itu baik, karena waktu
memang menghendaki demikian, karena dalam bepergian banyak kesulitan.
Mengerjakan qashar dan jama’ lebih baik, karena hati orang tersebut menjadi
tenang dan lapang. Tetapi kalau memang waktu mengizinkan orang dapat
melaksanakan shalat ‘azimah dengan baik, hati tentram dan tenang, tentu
melakukan shalat dengan ‘azimah juga baik dalam hal ini dapat diberikan
beberapa Hadis Nabi.
Hadis riwayat Jama’ah, bahwa ketika Umar bertanya tentang kebolehan
mengqashar shalat, padahal sudah dalam keadaan aman, maka Rasul menjawab:
Artinya: Itu suatu pemberian dari Allah yang diberikan padamu, maka terimalah
sedekah-Nya itu (HR. Jama’ah kecuali Bukhari, dari Ya’la bin Umayyah).
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Bersabda Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya Allah menyukai kita mengerjakan segala kelapangan-Nya (rukhshah-
nya), sebagaimana Allah suka apabila kita mengerjakan ‘azimah-‘azimahnya” (HR.
Bukhari dan Muslim).

