putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan
MASALAH WARISAN
- Pembagian Harta Pusaka
Tanya: Bagaimanakah hukum pembagian harta pusaka menurut Islam.
Apakah antara laki-laki dan perempuan berbanding 2:1 atau sama banyak.
Menurut yang saya dengar di lingkungan masyarakat saya bagian untuk anak
laki-laki dan perempuan adalah sama, sedang menurut yang saya pelajari di
sekolah 2:1. (Tokris, Ujung Rusi RT. 08/RW.01, Kec. Adiwarno, Tempel).
Jawab: Menurut hukum waris Islam, bagian anak laki-laki dua kali
bagian anak perempuan, sehingga perbandingannya ialah 2:1, sebagaimana
saudara pelajari. Dasarnya ialah firman Allah surat An Nisa ayat 176:
Artinya: Dan jika mereka (ahli Waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang laki-laki sebanyak dua bagian dari seorang saudara
perempuan, Allah menerangkan (hukum) kepadamu supaya kamu tidak keliru. Dan
Allah mengetahui segala sesuatu.
Jadi berdasarkan ayat itu, kalau seorang mening gal dunia, dan
meninggalkan harta peninggalan, sedang ahli warisnya seorang anak laki-laki
dan seorang anak perempuan, maka harta itu setelah dikurangi untuk
membayar hutang, ongkos pemeliharaan jenazah dan untuk melaksanakan
wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga harta kekayaan, dibagi menjadi tiga
bagian: dua bagian untuk anak laki-laki, sedang satu bagian untuk perempuan.
Hal itu adalah hak tiap-tiap anak, baik laki-laki maupun perempuan,
sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam ayat di atas.
Mengenai anak perempuan menghendaki sama dengan bagian anak
laki-laki, tidak ada halangan, atas kerelaan dari saudara laki-laki. Tegasnya
saudara laki-laki memberikan hak baginya itu kepada saudaranya perempuan.
Kalau pemberian itu dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan pahala.
Dan sebagai saudara perempuan menurut ajaran agama juga harus berterima
kasih kepada saudaranya laki-laki atas pemberiannya. - Pembagian Harta Sebelum Seseorang Meninggal Dunia
Tanya: Di desa saya ada pembagian harta. Sebelum seseorang
meninggal dunia. Hanya saja pembagiannya tidak sama. Yang tertua dapat
banyak, karena orang tua ikut padanya, sedang yang termuda mendapat sedikit.
Bagaimana hukum pembagian seperti itu? (Abdul Hamid BD, Pagelaran, Lampung
Selatan).
Jawab: Pemberian harta pada anak-anak atau Isteri sebelum yang
bersangkutan meninggal dunia disebut hibah (pemberian), bukan warisan.
Pemberian hibah pada anak-anak harus adil, sesuai dengan Hadis riwayat
Muslim dari Numan bin Basyir:
Artinya: Sesungguhnya ayah Numan telah mengajaknya menghadap Nabi saw.
dan berkata: “Saya telah memberi kepada anakku ini, seorang anak kecil, yang saya
miliki. Nabi lalu berkata: “Apakah semua anakmu engkau beri seperti ini?” Ayahku
menjawab “Tidak” Nabi berkata kemudian: “Kembalikan pemberianmu itu”. (HR.
Muslim).
Dari lafaz lain sabda Nabi itu berbunyi “Ittaqillaha wa’diluu fi
auladikum”, yang artinya: “Bertaqwalah kamu dan berbuatlah adil terhadap
anak-anakmu”. Pada lafaz Hadis lain berbunyi: “falla tusyhidni idzan fainni
laa asyhadu ‘ala juurin”, artinya: “Maka jangan engkau saksikan kepadaku
(Nabi), karena saya (Nabi) tidak mau menyaksikan perbuatan yang tidak adil.
Perintah untuk menarik kembali pemberian itu menunjukkan tidak
dibolehkannya pemberian kepada anak-anak kalau tidak adil. Demikian pula
ketidak-sediaan Nabi saw. untuk menyaksikan pemberian itu. Bahkan Nabi
menegaskan pemberian yang demikian adalah suatu tindakan “juur”, yang
artinya perbuatan yang tidak adil.
3. Rumah Hasil Gono-gini
Tanya: Apakah rumah berikut pekarangannya menjadi milik isteri,
karena adanya kewajiban suami memberikan tempat tinggal, bila suami telah
meninggal dunia? Ataukah milik semua ahli waris yang terdiri isteri dan anak-
anaknya yang berjumlah 10 orang? (H.O. Sobirin, Subang).
Jawab: Kalau suami meninggal dan meninggalkan ahli waris yang terdiri
dari seorang isteri dan 10 orang anak, sedang harta yang ditinggalkan adalah
rumah beserta pekarangan dan isinya, sebagai hasil usaha bersama selama
perkawinan, maka harta itu dibagi dulu menjadi dua bagian, separuh milik
isteri dan separoh milik yang telah meninggal (suami). Harta yang menjadi
harta warisan adalah milik yang telah meninggal itu, 1/8 (seperdelapan) untuk
isteri 7/8 (tujuh perdelapan) milik anak-anak yang berjumlah 10 (sepuluh)
kalau ada anak laki-lakinya.
Jadi isteri mendapat separuh harta bersama yang sebenarnya ya hartanya
sendiri, ditambah harta warisan yakni 1/8, karena pewaris yakni suami
mempunyai anak. Sedang sisanya yang 7/8 adalah menjadi warisan anak-
anak. Kalau ada anak lelakinya, dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat
bagian dua kali bagian perempuan. Kalau anak yang sepuluh jumlahnya itu
juga anak dari isteri yang masih hidup dan mendapat bagian harta, bilamana
nanti isteri (ibu anak-anak yang sepuluh) itu meninggal dunia, menjadi ahli
waris artinya dapat mewarisi harta yang ditinggalkan oleh ibu anak-anak
tersebut.
4. Pewaris 3 Orang Anak dan 2 Saudara
Tanya: Bagaimanakah pembagian harta pusaka orang tua yang
meninggalkan 3 orang anak dan 2 orang saudara ibu, seorang laki-laki dan
seorang wanita? Mohon penjelasan dan pembagiannya. (Shafra Alisyahbana,
Lgn. No. 7933 di Natal).
Jawab: Orangtua meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak, salah
satunya laki-laki atau laki-laki semuanya, anak menjadi ahli waris ‘ashabah.
Artinya menerima siswa warisan, sedang saudara dari orang tua tidak mendapat
warisan itu, artinya mahjub (tertutup) oleh adanya anak laki-laki. Adapun sisa
tadi ialah, kalau yang meninggal ayah, maka harta ayah itu dikurangi
seperdelapannya untuk memberi bagian ibu dari harta warisan itu. Dan sisanya
untuk ketiga anak tersebut: laki-laki mendapat dua kali bagian wanita. Kalau
yang meninggal ibu, maka harta ibu itu dikurangi seperempat untuk diberikan
kepada ayah (kalau ayah masih hidup) sebagai bagian warisannya, dan sisanya
diberikan kepada anak tersebut: laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
5. Warisan Suami Isteri yang Cerai
Tanya: Bagaimanakah cara membagi warisan suami isteri yang bercerai?
Isteri ingin mengajukan ke Pengadilan Negeri dan suami ingin menyelesaikan
urusan itu menurut hukum Islam, sedang keduanya beragama Islam. (Muhiddin
Laittu, Peg. Muhammadiyah Cabang Kec. Wotu).
Jawab: Suami isteri beragama Islam hendaknya tidak usah bercerai.
Kalau ada persoalan hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Dalam hal
tidak dapat diatasi lagi persoalan rumahtangganya kecuali dengan perceraian,
maka perceraian pun dibolehkan dalam Islam tetapi dalam keadaan terpaksa
dan hendaknya dilakukan dengan baik pula, sesuai dengan Firman Allah dalam
surat Al Baqarah ayat 229 dan ayat 231 atau surat Al Ahzab ayat 28 dan ayat
49.
Kalau perceraiannya dengan baik, tentu penyelesaian-hartanya juga
dengan baik. Untuk itu tidak perlu diserahkan ke Pengadilan, dapat diselesaikan
dengan musyawarah. Kalau belum tahu bagaimana penyelesaiannya, dapat
ditanyakan kepada ahlinya, artinya orang yang mengerti tentang hal itu. Dan
kalau sudah diberitahu jalan ke luar yang dituruti, tentu kedua belah pihak
melaksanakan fatwa itu dengan penuh keikhlasan.
Adapun penyelesaian harta suami-isteri yang bercerai adalah bahwa
harta milik suami (maksudnya harta yang dibawa suami pada waktu memasuki
perkawinan atau harta suami yang diperoleh dalam masa perkawinan yang
berasal dari warisan orang tuanya) pada waktu perceraian tetap kembali kepada
suami. Sedang harta isteri (maksudnya harta yang dibawa oleh isteri pada
waktu memasuki perkawinan sehingga membangun rumah tangga, atau harta
isteri yang didapat dalam masa perkawinan seperti warisan dari orangtuanya
atau hadiah-hadiah pemberian yang diperuntukkan untuknya) tetap harta isteri.
Sedang harta yang didapat selama perkawinan, baik didapat oleh suami
atau isteri yang dimaksudkan sebagai harta bersama, maka kalau bercerai
dibagi antara suami dan isteri, pada prinsipnya mendapat bagian sama, artinya
bukan suami mendapat dua kali lipat, kecuali kalau peran sertanya berbeda
dan sangat besar perbedaannya, maka dapat dibedakan bagian masing-masing
sesuai dengan besar kecilnya peran yang dilakukan dalam mewujudkan harta
itu. Kalau isteri dalam mengumpul harta itu lebih besar perannya, tidak salah
mendapat bagian lebih banyak dari suami. Wal hasil, dimusyawarahkan dengan
baik. Yang penting harta bersama itu dibagi antara isteri dan suami dengan
penuh tanggung jawab dan iktikad yang baik. Jangan ada penganiayaan satu
kepada yang lain, dan jangan ada orang merasa senang dengan mendapat
harta yang bukan haknya dan tidak atas dasar kerelaan dari yang berhak.
Itulah pentingnya bermusyawarah yang hasilnya atas dasar kerelaan.
Lain halnya kalau diputuskan oleh Pengadilan, kadang-kadang ada pihak-
pihak yang kurang puas yang berarti kurang rela, karena hakim hanya
berpedoman kepada hal-hal yang bersifat lahiriyah, bukan hakikat. Hal ini
kita dasarkan pada Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu
Salamah isteri Nabi, ketika Nabi mendengar orang yang bertengkar tentang
sesuatu hak, maka Nabi pun memberi penjelasan bahwa beliau hanyalah
manusia biasa, kalau ada di antara yang berperkara itu lebih pintar berbicara
dan dipandang benar kemudian diputuskan hak untuknya padahal sebenarnya
tidak berhak, maka pada hakikatnya hak itu api neraka. Kalau menghendaki
api neraka ambillah tetapi yang tidak menghendaki api neraka itu janganlah
mengambilnya (sekalipun Nabi telah memutuskan untuknya).
6. Uang Sumbangan Masuk Warisan
Tanya: Dalam SM No. 19, disebutkan bahwa sisa harta sumbangan
masuk pada harta warisan menurut saya tepatnya milik yang masih hidup.
(Tjik Wan, Baturaja).
Jawab: Boleh saja berpendapat demikian, tetapi Tim berpendapat/
bermaksud untuk menjauhkan persengketaan keluarga yang masih hidup,
siapakah yang berhak atas harta itu orang yang ditempati ataukah semua
keluarga dan bagaimana membaginya?
Oleh Tim dimaksudkan dalam harta si mati, maksudnya agar
penggunaannya diperuntukkan kepentingan si mati untuk membayar hutangnya
kalau punya, atau untuk amal jariyahnya, bukan menjadi milik salah satu
keluarga.
Jelasnya agar harta itu dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan
yang dikembalikan untuk si mayat bukan untuk kepentingan keluarga.

