putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
MASALAH WUDHU, MANDI WAJIB, TAYAMUM
- Persentuhan Pria-Wanita
Tanya: Bagaimana hukum bersentuhan antara suami-isteri yang telah
berwudhu, apakah batal atau tidak? Mengingat pendapat-pendapat yang
berbeda, minta alasan-alasannya. (Pengajian rutin AMM Cab. Argasoka,
Banjarnegara, Slamet Riyadi STM Muhammadiyah Pekanbaru, Zubeir, Lampung
Selatan).
Jawab: Dalam memahami ayat 6 surat Al Maidah, pada lafadz yang
berbunyi: AULAAMASTUMUNNISAA, ada perbedaan pendapat. Sebagian
berpendapat bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu. Pendapat ini
dipegang oleh Ulama Syafi’iyyah, Ulama Hambaliyah dan Malikiyah bila dengan
syahwat. Sebagian ulama lagi berpendapat tidak membatalkan wudlu. Pendapat
ini dipegangi oleh ulama Hanafiyah.
Muhammadiyah dalam qarar Tarjih, menetapkan bahwa menyentuh
wantia tidak membatalkan wudhu, berdalil bahwa kata LAAMASTUM,
menurut tafsir Ibnu Abbas, berarti JAAMA’TUM, artinya mengumpuli, bukan
sekedar menyentuh.
Di samping itu, juga berdasarkan pada Hadis riwayat An Nasaiy, yang
menyatakan bahwa Aisyiyah mengatakan, “Rasulullah shalat diwaktu malam
hari, sedang Aisyah berada dimukanya dan pada waktu Nabi akan melakukan
shalat Witir, Nabi menyentuh Aisyah dengan kakinya”.
Demikian pula juga Hadis riwayat Muslim dan At Tirmidzy, bahwa
Aisyah di suatu malam kehilangan Rasulullah dari tempat tidurnya, maka Aisyah
pun mencarinya dan Aisyah (mendapatkannya) dengan memegang/meletakkan
tangannya pada telapak kaki Rasulullah. Sekalipun Nabi bersentuhan dengan
Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi.
Hal itu menunjukkan bahwa sentuhan dengan wanita tidak membatalkan
wudhu. - Persentuhan Suami-Istri
Tanya: Bagaimana hukum sentuh kulit antara suami dengan isteri,
keduanya dalam keadaan wudhu. Sebagian ulama membatalkan dan sebagian
lagi tidak membatalkan wudhunya. Minta penjelasan. (Guru Agama Ibtidaiyah
Muhammadiyah. Rt. Sitanung, Bukit Tinggi).
Jawab: Menurut Keputusan Muktamar Tarjih, sentuhan kulit suami
dengan isterinya yang keduanya dalam keadaan wudhu, tidak membatalkan
wudhu. Hal ini berdasar ayat Al-Quran dan Hadis. Dalam ayat 6 surat Al
Maaidah disebutkan “au laamastun nisaa”, menurut tafsir Ibnu Abbas, makna
“al lamsu ilaiha = jimak (bersetubuh)”. Bukan sekedar bersentuhan kulit.
Selanjutnya dalam Hadis riwayat An Nasaiy dari Aisyah dan riwayat
Muslim dan At Tirmidzy juga dari Aisyah, menyebutkan bahwa Nabi saw.
menyentuh kulit Aisyah sedang beliau sedang shalat, tetapi tetap terus
menyelesaikan shalatnya. Selanjutnya Siti Aisyah menyentuh kaki Nabi yang
sedang shalat, Nabi pun terus melanjutkan shalatnya.
Artinya: Hadis riwayat An Nasaiy dari Aisyah, ia berkata: “Sesungguhnya
Rasulullah saw. sedang shalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat,
sehingga ketika Nabi saw. akan shalat witir, beliau menyentuh kakiku (Sanadnya
sahih).
Hadis Aisyah, ia berkata: “Aku kehilangan Rasulullah saw. pada waktu malam
hari dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku
pada telapak kaki …” (dan seterusnya dari Hadis itu …). (HR. Muslim At Tirmidzy
serta disahihkan olehnya).
3. Wudhu Setelah Mandi Wajib
Tanya: Bagaimana bunyi Hadis yang menyebutkan, bahwa Nabi saw.
setelah mandi (wajib, sunnah atau mandi biasa) tidak perlu wudhu lagi? (Suparlan,
Bong Malang, Kediri, Jatim).
Jawab: Hadis yang menerangkan sesudah mandi tidak perlu wudhu
lagi, disebutkan pada beberapa kitab. Dalam kitab Nailul Authar atau Al
Muntaqa, demikian pula dalam kitab Jami’ush Shaghier, tidak disebutkan
“mandi jinabat” (mandi wajib), tetapi “sesudah mandi” begitu saja. Tetapi dalam
kitab Al Mughny disebutkan kata “mandi janabat”. Yaitu sebagai berikut:
Artinya: Pernah (Nabi saw.) tidak mengambil air wudhu sesudah mandi (HR.
Ahmad, At Tirmidzy, An Nasaiy Ibnu Majah dan Al Hakim dari Aisyah).
Artinya: Pernah Rasulullah saw. tidak lagi mengambil air wudhu sesudah mandi
jinabat (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasaiy, At Tirmidzy dan Ibnu Majah dari
Aisyah).
4. Wajib Mandi Sesudah Bersenggama
Tanya: Kenapa setelah bersenggama kita diwajibkan mandi dan tidak
sah shalatnya jika tidak mandi? Padahal pakaian yang kena percikan sperma
boleh dipakai untuk shalat. Adakah nashnya dalam Al-Quran dan Hadis?
(Alamsyah Mahasiswa STID Muhammadiyah Palembang).
Jawab: Orang yang melakukan senggama diwajibkan mandi didasarkan
surat Al Maaidah ayat 6 sebagai berikut:
Artinya: Apabila kamu sekalian dalam keadaan junub maka mandilah.
Adapun dari Sunnah Rasul saw., kita dapati Hadis-hadis antara lain
sebagai berikut: (lihat Himpunan Putusan Tarjih hal. 62-63).
Artinya: Bersabda Nabi saw.: “Apabila satu di antaramu duduk di antara dua
kaki dan dua tangan perempuan kemudian melakukan senggama, maka sungguh wajib
mandi bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari Abu Hurairah).
Sebagian riwayat, dengan tambah lafaz “wain lam yanzil” artinya
“sekalipun tidak mengeluarkan sperma”. Selanjutnya dapat dikemukakan
keutamaan mandi setelah bersenggama yang antara lain agar badan lekas
kembali segar, seperti pertanyaan seorang sahabat kepada Nabi saw.:
Artinya: Dari Aisyah ra., ia berkata: “Seseorang lelaki bertanya kepada Rasul
saw. tentang seorang lelaki yang mengumpuli isterinya kemudian merasa lesu. Ketika itu
Aisyah duduk dekat Nabi saw. Nabi saw. menjawab pertanyaan sahabat tersebut:
“Saya pernah juga dalam keadaan demikian beserta Aisyah, kemudian kami mandi”.
(HR. Muslim).
Dasar yang menunjukkan mani (sperma) tidak najis, dan pakaian yang
kena sperma itu kalau digunakan shalat tidak wajib dibasuh lebih dahulu ialah
Hadis riwayat Abu Dawud dan Aisyah.
Artinya: Saya (Aisyah) menggaruk-garuk air mani yang ada pada pakaian
Rasulullah saw., kemudian Nabi saw. shalat dengan pakaian itu. (HR. Abu Dawud).
5. Melepas Sanggul Waktu Mandi Junub
Tanya: Bagaimanakah cara mandi junub (sehabis bersenggama) bagi
perempuan, haruskah melepas sanggul/ikatan rambut atau cukup dengan
menyiram tiga kali di kepala saja? (Ummi Fatimah, Tanjungpandan, Belitung).
Jawab: Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib
lainnya, seperti mandi setelah menstruasi.
Cara mandi didasarkan pelbagi Hadis Rasulullah saw., dan dapat pula
didasarkan pada Hadis riwayat Ibnu Majah dari Aisyah tentang cara mandi
sesudah menstruasi (haid) dengan melepaskan ikatan rambut atau sanggul
(lihat HPT hal. 65).
Artinya: Dari Aisyah ra, ia mengatakan bahwa Nabi saw., bersabda kepadanya:
“Lepaskanlah rambutmu dan mandilah” (HR. Ibnu Majah dengan isnad yang sahih).
Bagi wanita yang mandi janabah dan rambutnya diikat, berdasarkan
Hadis riwayat Al Jamaah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah, cukup dengan
menyiramkan air pada rambut kepalanya tiga kali.
Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata: “Aku mengatakan kepada Rasulullah
saw., ujarku sebagai berikut: “Saya, ya Rasulullah, adalah wanita yang mengikatkan
anyaman rambut. Apakah saya harus melepaskan ikatan itu untuk mandi janabat?”
Nabi saw. bersabda: “Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah
engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kami”. (HR. Al Jamaah,
kecuali Bukhari).
Nilai Hadis ini sahih, tidak diragukan lagi. Dengan Hadis ini dan
sebelumnya, dapat dijadikan dasar bahwa yang utama mandi janabat bagi wanita
itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi
kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut
kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan.
6. Tayamum untuk Satu Kali Shalat atau Lebih?
Tanya: Benarkah tayamum hanya untuk satu kali shalat atau bisa untuk
beberapa kali shalat, selama belum batal? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
(Taufic Ch. NBM. 616344, Argosoka, Banjarnegara).
Jawab: Hadis yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi
orang yang tidak mendapat air harus melakukan tayamum, atau dengan kata
lain bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat., tidak didapati. Ada
Hadis mauquf yang dapat dihukumi marfu’, yakni ungkap sahabat Ibnu Abbas
yang artinya: “Termasuk sunnah, agar seseorang yang shalatnya dengan
melakukan tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat
saja”. Hadis mauquf ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthny dari Ibnu Abbas.
Hadis ini dinyatakan dla’if karena ada perawinya yang bernama Hasan bin
Umrah, termasuk yang lemah periwayatannya.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Imam Malik menurut pendapat yang masyhur, tidak membolehkan tayamum
untuk melakukan dua shalat fardhu. Demikian juga pendapat Asy Syafi’i.
Pendapat Ibnu Qudamah dan ulama Hambali, tidak membolehkan satu
tayamum untuk dua shalat fardhu dalam satu waktu, seperti untuk melakukan
shalat jamak. Berdasarkan Hadis riwayat Ahmad dari Amer bin Syu’aib, riwayat
yang dipandang sahih apat kita fahami bahwa melakukan tayamum untuk
setiap akan melakukan shalat, lebih sesuai dengan dhahir lafaz Hadis tersebut
sebagai tertera di bawah:
Artinya: Amer bi Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Bersabda
Rasulullah saw.: “Telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud dan alat bersuci. Di
mana saja shalat mendapatkanku (tiba waktu shalat), atau menyapu dengan debu
(tayamum) dan sayapun melakukan shalat. (HR. Ahmad dari Amer bin Syu’aib dari
ayahnya dan neneknya).
Hadis itu menunjukkan kesucian tanah untuk melakukan shalat, yang
dalam keadaan ketiadaan air, diganti dengan tayamum sebagai tersebut dalam
ayat 6 surat Al Maidah.
7. Air Aqua untuk Wudhu, Bedak untuk Tayamum
Tanya: Saya mendengar keterangan seorang guru lulusan Arab Saudi
bahwa air mineral AQUA diperbolehkan untuk wudhu, karena air tersebut
dari sumber asli. Benarkah keterangan tersebut? Kalau benar, apakah seorang
ibu yang bepergian kalau tidak mendapatkan air boleh tayamum dengan
bedaknya? (Anis Musha, Lgn. 7988 NBM. 626484).
Jawab: Air AQUA adalah air biasa yang dibersihkan bakterinya yang
bisa menyebabkan orang mendapat penyakit. Jelasnya, air AQUA berasal dari
air biasa, yaitu air hujan, air sumur, juga air laut yang ditawarkan kemudian
dijernihkan dan kemudian dibersihkan dari bakteri. Dahulu membersihkan
bakteri itu dengan sinar ultra violet, tetapi karena menggunakan sinar itu
kalau terlalu banyak ada bahayanya, maka dipergunakan sinar ozon yang mudah
bereaksi dalam air dan lebih baik dari sinar ultra violet. Karena air AQUA itu
air biasa yang tidak bercampur dengan barang najis sedang warna dan baunya
tetap sebagai air biasa, maka air itu hukumnya sebagai air mutlak yang suci
dan mensucikan.
Adapun dalil kesucian air biasa yang berasal dan laut kemudian menjadi
air dalam sumur ialah ayat 48 surat Al Furqaan, yang artinya:
“Dan Kami turunkan dari langit air suci/bersih”, dan ayat 11 surat Al Anfaal,
yang artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan
kamu dengannya”. Juga Hadis riwayat Ahli Hadis yang lima yakni Ahmad, Abu
Dawud, At Tirmidzy, An Nasaiy serta Ibnu Majah dan Abu Hurairah, ketika
seorang bertanya kepada Nabi tentang kebolehan berwudhu dengan air laut,
maka jawab Nabi: HUWATH THAHUURU MAAUHU AL HILLU
MAITATUHU, yang artinya: “Laut itu airnya suci bangkainya pun halal”.
Mengenai tayamum dengan bedak, lain persoalannya. Seperti kita
ketahui bahwa tayamum itu menurut ayat 43 surat An Nisaa dan ayat 6 surat
Al Maaidah demikian pula dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dan
Imraan bin Hushain, menggunakan SHA’IED, artinya debu dari tanah bukan
dari yang lain. Karenanya bedak yang terbuat dan berbagai tepung tidak terdapat
sedikit pun unsur sha’ied atau debu dari tanah. Maka tidak dapat untuk
tayamum.

