putusan
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat
MASALAH ZAKAT
- Zakat Berlian
Tanya: Terhadap emas dan perak dikenakan zakat. Bagaimana kalau
perhiasan emas dan perak itu ada berliannya? Apakah kena zakat dan bagaimana
perhitungannya, apakah disamakan dengan perhiasan emas dan perak yang
digunakan untuk menempel berlian tersebut (M.A. Syaugi Wil. Maluku).
Jawab: Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk
rangkaiannya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan
perhitungannya dengan perhiasan dari emas atau perak, dengan
memperhitungkan harga perhiasan keseluruhannya dan dikeluarkan zakatnya
2,5%. Dengan catatan pengeluaran zakat bagi emas dan perak dan infak bagi
perhiasan berlian atau batu perhiasan lainnya mengingat bahwa zakat bagi
perhiasan yang bukan berupa emas dan perak memang tidak ada, sehingga
dapat dimasukkan pada yang ma’fu tidak perlu dizakati, tetapi sekedar ihtiyath
atau hati-hati dikeluarkan infaknya. - Zakat Hasil Tanaman Selain Padi
Tanya: Bagaimana zakat hasil tanaman yang bukan makanan pokok
(padi)? Sebab sekarang banyak yang mengganti tanaman padi dengan tanaman
lainnya seperti bawang putih, kedelai, jeruk, semangka yang hasilnya berlipat
dibanding dengan hasil padi. Mohon penjelasan. (Zainal Abidin, Gambar,
Singojuruh, Banyuwangi).
Jawab: Dahulu orang berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman
selain padi dan makanan yang mengenyangkan. Karena padi sebenarnya tidak
disebutkan zakatnya, yang disebutkan adalah gandum, kurma. Pendeknya
makanan yang mengenyangkan pada waktu itu. Maksudnya dahulu orang
berbeda pendapat apakah hasil tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi
mempunyai harga jual tinggi tidak perlu dizakati? Sebagian ulama berpendapat
selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian lain sekalipun
tidak mengenyangkan perlu dizakati juga. Menurut keputusan Muktamar Tarjih
di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Islaam dinyatakan bahwa zakat hasil
tanaman adalah sebagai berikut:
Hasil tanaman (yang dikenakan zakat).
a. Gandum, beras, jagung, cantel dan yang sejenisnya bahan makanan
pokok, demikian pula buah kurma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila
sudah cukup senisab, yaitu lima wasak (± 7,5 kwintal).
b. Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa,
lada, cengkeh, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya, ketentuan nisabnya
adalah nilai harga 7,5 kwintal hasil tanaman tersebut di atas.
Dasar pengenaan zakat baik tanaman pokok maupun lainnya ialah
firman Allah surat Al Baqarah ayat 267 dan surat Al An’aam ayat 141.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Sangat
Terpuji.
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjang dan tidak
berjunjung , pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun
dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) yang tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-
lebihan).
Demikianlah dasar hukum mewajibkan zakat hasil bumi, baik yang
menjadi makanan pokok maupun hasil tanaman yang tidak menjadi makanan
pokok tetapi mempunyai nilai ekonomis.
Adapun kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas ialah 10% dari hasil
panen seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup tanpa mengeluarkan
biaya pengairan dan lain-lainnya, atau 5% dan hasil seluruhnya apabila tanaman
itu tumbuh dan hidup dengan pembiayaan cukup.
Pengeluaran zakat terhadap tanaman yang menghasilkan hasil musiman,
maka pengeluaran zakatnya setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman
seperti kelapa, rotan dan sebagainya diserahkan kebiasaan setempat umpama
setahun sekali atau setengah tahun sekali sesuai dengan kemaslahatan.
3. Zakat Bagi Pegawai
Tanya: Apakah gaji pegawai negeri/swasta sebagai pendapatan,
dikenakan zakat? Kalau dikenakan zakat, berapa zakatnya dan batas berapa
yang kena zakat? Kalau tidak, adilkah petani, pedagang, peternak saja yang
dikena zakat, sedang pegawai pada abad ke-20 ini hidupnya lebih cukup?
Terutama para professional seperti dokter, konsultan, akuntan, apoteker dan
sebagainya. (Alimin, Djunainasin, BA).
Jawab: Pertanyan seperti ini pernah ditanyakan dalam SM No. 4 tahun
1986 yang pada prinsipnya, hal ini belum ditetapkan pada muktamar, tetapi
dari penetapan yang ada yakni buku “AL AMWAAL FIL ISLAAM” sebagai
pedoman lanjutan pada qarar yang tersebut dalam HPT (Himpunan Putusan
Tarjih) oleh tim telah dijelaskan yang ringkasnya:
a. Harta yang diberikan oleh Allah kepada manusia adalah sesuatu kenikmatan
dan amanah Allah, perlu disyukuri dan perlu dipenuhi hak-hak dan
kewajiban bagi pemiliknya, antaranya kewajiban zakat.
b. Yang dikenai zakati itu semua harta pemberian Allah hasil usaha manusia
pada umumnya dan hasil usaha dari hasil bumi, berdasarkan pada
pengertian umum ayat 267 ayat Al Baqarah.
c. Pengeluaran zakat itu didasarkan pada pemenuhan perintah Allah sebagai
ibadah, juga untuk membersihkan harta itu dan membersihkan hati
pemiliknya, di samping pemerataan pada yang lain, didasarkan antara lain
pada ayat 103 surat At Taubah dan ayat 19 surat Adz Dzariyat.
d. Jumlah yang dikenakan zakat itu kalau gaji setahun dikumpul mencapai
harga emas seberat 85 gram murni.
e. Pengeluaran boleh akhir tahun, boleh dicicil tiap bulan pada waktu
menerima, sebesar 2,5 (dua setengah) persen.
f. Karena zakat gaji pegawai belum menjadi ketetapan qarar Muktamar
Tarjih, maka sesuai dengan penutup buku pedoman itu (Al Amwaal Fil
Islam) bagi yang berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan ini, anggap
saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur
Pimpinan Organisasi.
4. Zakat Uang Koperasi
Tanya: Saya salah seorang anggota koperasi yang berjumlah 318 orang.
Sisa simpanan anggota akhir tahun adalah Rp. 55.869.542,00 (lima puluh lima
juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua ribu
rupiah). Apakah dengan jumlah simpanan modal anggota tersebut, koperasi
wajib mengeluarkan zakatnya pada tiap akhir tahun? Mohon penjelasan. (Mirsa
M. NIM. 473447, Penyawan, Kampar, Riau).
Jawab: Berdasarkan keputusan konperensi lembaga Fiqih Islam yang
keempat di Jedah tahun 1988, di mana ketua PP Majlis Tarjih Muhammadiyah
turut menghadirinya sebagai wakil Indonesia, diputuskan mengenai zakat harta
saham antara lain sebagai berikut:
a. Wajib mengeluarkan zakat harta saham bagi pemilik-pemilik syirkah
(seperti PT, Koperasi di Indonesia) maka pengeluaran itu atas nama anggota
(pemegang saham) apabila ditentukan berdasarkan aturan syirkah atau
pemerintah ataupun hasil musyawarah umum pemegang saham agar pengurus
syirkah (koperasi) mengeluarkan zakatnya, atas nama pemegang-pemegang
saham.
b. Pengeluaran zakat oleh pengurus syarkah (koperasi) itu sebagaimana
pengeluaran zakat perorangan untuk hartanya. Maksudnya ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi zakat perorangan itu menjadi ketentuan zakat yang dilakukan
oleh pengurus syirkah (koperasi) itu, baik macam harta yang dizakati, jumlah
nisab maupun jumlah pengeluarannya.
Pengeluaran zakat harta syirkah ini atas dasar mewakili pemegang saham.
Karenanya tidak perlu dikeluarkan zakat harta yayasan yang bergerak dalam
urusan kesejahteraan umum seperti yayasan yang mengurus waqaf umum
dan yayasan yang mengurus santunan anak yatim dan orang tua jompo dan
sebagainya. (Aljihatil Khairiyyah).
Melihat qarar atau keputusan itu, koperasi Anda tidak perlu membayar
zakatnya sejumlah 2,5% kali jumlah modal koperasi pada akhir tahun, sekalipun
jumlah modal mencapai Rp. 55 juta lebih yang melihat ukuran nisab telah
tercapai. Tetapi kalau dilihat dari milik rata-rata pemegang saham, seseorang
pemegang saham hanya memiliki simpanan sekitar Rp. 55.869.542,00 : 318
orang anggota = Rp. 175.6900,00 yang jelas tidak mencapai batas nisab yang
ukurannya yakni seharga emas murni seberat 85 gram.
Saat ditulis jawaban ini 1 gram emas murni berharga sekitar: Rp.
22.000,00 sehingga 85 gram berarti 85 kali Rp. 22.000,00 sama dengan Rp.
1.870.000,00.
Dilihat dari segi lain, koperasi yang masih kecil dapat digolongkan dalam
jihatil khairiyyah tadi, karena tujuannya belum dapat digolongkan ada tujuan
komersil. Tetapi hanya sekedar untuk mencukupkan kebutuhan sehari-hari,
seperti koperasi Pegawai Negeri dalam salah sebuah instansi, yang baru dapat
menghimpun dana yang relatif kecil dan aktivitasnya pun baru dapat
menyediakan bon hutang barang-barang keperluan sehari-hari.
Lain halnya kalau koperasi yang sudah dapat menghimpun dana
memenuhi nisab, tentu koperasi yang demikian dapat digolongkan pada koperasi
yang pengurusnya dapat mengeluarkan zakat atas nama pemilik saham. Kita
gambarkan kalau seseorang anggota koperasi memiliki saham Rp. 2.000.000,00
sedang anggota koperasi berjumlah 300 tentu akan terkumpul uang Rp. 600
juta. Koperasi yang demikianlah yang tentunya usahanya akan bertujuan
komersil, dan perlu pengurus membayar zakatnya atas nama anggota.
5. Zakat Fitrah Bagi Yang Belum Dewasa
Tanya: Ada persoalan bagi saya tentang zakat fitrah bagi anak yang
belum dewasa. Anak itu belum dewasa, jadi mestinya tidak kena taklif. Kalau
dibayar oleh orang tuanya, tidakkah bertentangan dengan ayat yang berbunyi
(artinya): “Orang itu hanya akan mendapat pahala kebaikan, apa yang telah
diusahakan? Dan tidak pula seseorang dikenai taklif kecuali menurut
kemampuannya”. Dalam pada itu zakat adalah untuk mensucikan diri, padahal
anak kecil belum mempunyai dosa, di samping adanya keterangan bahwa
bersuci itu pada hakikatnya untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau yang
membayar orangtuanya? Mohon penjelasan. (Nuri, BA, Kertanegara, Kec.
Karanganyar, Purbalingga).
Jawab: Mengenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah bagi anak
kecil termaktub dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar.
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Rasulullah saw. memfardhukan
(membayar) zakat fitrah di bulan Ramadhan, satu sha’ berupa tamar (korma yang
telah masak), satu sha’ berupa syair (sebangsa jewawut, jelai dan sebagainya), pada
hamba, orang merdeka, orang lelaki, orang perempuan, anak kecil dan orang tua dari
orang Islam (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
Lebih jauh bahwa pemberian itu dibebankan pada kepala keluarga yang
memberi nafkah pada mereka, yakni didasarkan pada riwayat Jamaah dari
Abu Sa’id Al Khudry yang dapat dikualifikasikan Hadis maukuf sebagai berikut:
Artinya: Berkata Abi Sa’id Al Khudry. Keadaan kami dahulu, di masa
Rasulullah masih hidup bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
kecil, orang tua, baik hamba sahaya maupun merdeka, satu sha’ dari makanan, atau
satu sha’ keju, atau satu sha’ jewawut, atau satu sha’ tamar atau satu sha’ kismis
(anggur kering) dan lain sebagainya (HR. Segolongan Ahli Hadis).
Melihat bunyi lafaz bahwa pembayaran zakat fitrah oleh para sahabat
itu di kala Nabi masih hidup, dapat diambil sebagai qarinah bahwa Hadis
maukuf itu dapat digolongkan bihukmil marfu’. Memahami Hadis pertama
tentang pengeluaran zakat fitrah untuk anak, budak dan sebagainya yang
pelaksanaannya disebutkan pada Hadis kedua dilakukan oleh orangtua atau
tuannya, dengan mengambil pengertian dan kata: KUNNA NUKHRIJU
ZAKAATAL FITRHI ‘AN KULLI SHAGHIRIN dan seterusnya.
Hadis kedua di atas, jelas dasar hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak kecil, hamba dan sebagainya. Dalam pada itu kalau kita lihat pada kitab-
kitab fiqih, seperti Badayatul Mujtahid, demikian pula pada Ensiklopedi Ijma’,
pembayaran zakat fitrah anak yang tidak memiliki harta sendiri atau budak
yang tidak memiliki harta sendiri dilakukan oleh orang tua atau tuannya,
termasuk masalah yang telah disepakati para mujtahidin. Dengan kata lain
telah ada ijmak terhadapnya.
Mengenai apakah dapat diterima amal untuk orang lain juga mensucikan
untuk orang lain, dalam hal ini orangtua untuk anaknya atau tuan untuk
hambanya, sedangkan ayat menyatakan bahwa WA ANLAISA LIL INSANI
ILLA MAASA’A.
Kalau penetapan hukum itu datang dari Allah dengan ayat, maka ayat
yang lain ataupun Hadis memberi penjelasan terhadap ayat yang pertama,
sehingga kalau pengeluaran zakat fitrah orang tua terhadap anaknya atau
tuan terhadap hambanya berdasarkan Hadis, maka hal itu merupakan
kekhususan yang dibenarkan. Sebagaimana juga Nabi memberi kekhususan
bagi anak melakukan beberapa macam ibadah yang karena belum sempat
dilakukan orangtuanya, kemudian orang tuanya meninggal dunia. Dalam pada
itu pula, kebersihan yang dikehendaki dalam zakat fitrah adalah kebersihan
dari kekotoran sikap dan kata-kata, yang dapat pula dilakukan oleh anggota
keluarga, baik anak, isteri atau hamba dalam keluarga itu.
6. Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin
Tanya: Di tempat saya terbentuk Badan Amil Zakat. Setelah
melaksanakan pembagian ada perbedaan pendapat. Yang satu berpendapat
bahwa zakat fitrah khusus hanya bagian fakir miskin. Sedang yang lain dapat
saja zakat fitrah itu dibagikan kepada delapan asnaf seperti tersebut pada ayat
60 surat Al Baqarah. Mohon penjelasan bagaimana hubungan antara ayat
tersebut dengan Hadis tentang zakat fitrah yang menjadi dasar pada Buku
Keputusan Majlis Tarjih? (Ismawadi Haris Sekretariat Mushalla “Nurul Iman” Jl.
Teladan Gg. Rinjani No. 5 Kotif Dumai Riau).
Jawab: Ayat 60 surat Baqarah atau suara At Taubah, mengandung
ketentuan umum. Orang-orang yang berhak menerima zakat pada umumnya,
baik zakat harta, zakat tanaman dan sebagainya sebagai perluasan bahwa zakat
diwajibkan sejak di Makkah dan belum dirinci obyek-obyek yang dizakati.
Baru tahun yang kedua setelah hijrah zakat itu ditegaskan tentang harta yang
wajib dizakati, serta ketentuan jumlahnya. Maka menjelang tahun ke-9 Hijriyah
ditentukan pula orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai tersebut
pada ayat 60 surat At Taubah tersebut, setelah sekian tahun sejak di Makkah
maupun setelah hijrah ke Madinah zakat diberikan kepada fakir dan miskin.
Sedang zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Fitrah untuk golongan masakin saja tersebut pada Hadis riwayat Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar dan riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim,
dari Ibnu Abbas.
Hadis dari Ibnu Umar:
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Rasulullah saw. telah memfardhukan
zakat fitrah sesudah Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas hamba,
orang merdeka, laki-laki, wanita baik kecil maupun besar dari golongan Islam. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hadis riwayat Ibnu Abbas:
Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw. telah memfardhukan
zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yag berpuasa dari perkataan sia-sia dan
busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang
melakukannya sebelum shalat ‘id, itulah zakat yang diterima (maqbul) sedang yang
melakukan sesudah shalat maka ia sekedar sedekah”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Al Hakim dengan catatan Hadis ini sahih menurut syarah Bukhari. Ad Daruquthny
berkata bahwa di antara perawi Hadis ini tidak ada seseorang yang tercela).

