putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
MASALAH ADZAN
-
Adzan Shubuh Dua Kali
Tanya: Saya mendengar adzan dilakukan dua kali, sekali sebelum waktu
shubuh tiba dan sekali sesudah waktu shubuh tiba. Apakah hal seperti itu
dilakukan sejak masa Nabi dan adakah dasar hukumnya? (Syamsuddin d.a.
Masjid Taqwa Kota Blangkejeren, Aceh Tenggara).
Jawab: Berdasarkan Hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Aisyah,
dapat diketahui bahwa di bulan puasa, Bilal melakukan adzan sebelum waktu
shubuh, dengan maksud membangunkan orang-orang yang masih tidur untuk
makan sahur.
Artinya: Dari Aisyah ra. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Bilal bila mengumandangkan adzan (di akhir malam), makanlah kamu
dan minumlah kamu, sehingga Ibnu Ummi Maktum membacakan adzannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hadis lain yang hampir sama maknanya, diriwayatkan oleh segolongan
ahli hadis kecuali At Tirmidzy menjelaskan pula hal itu.
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. barsabda:
“Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Sesung guhnya Bilal
mengumandangkan adzan di waktu masih malam (sebelum waktu shubuh) untuk memberi
peringatan kepada orang yang sedang melakukan shalat dan membangunkan orang
yang masih dalam keadaan tidur.” (HR. Al Jamaah kecuali At Tirmidzy).
Dari kedua Hadis di atas dapat diketahui bahwa di masa Nabi di
bulan puasa adzan dilakukan dua kali, pertama oleh Bilal dalam rangka
membangunkan atau mengingatkan agar orang banyak melakukan makan
sahur, dan sesudah tiba waktu shubuh, adzan dikumandangkan oleh Ibnu
Ummi Maktum. -
Mendengar Adzan Ketika Kuliah
Tanya: Manakala yang lebih baik kita kerjakan sewaktu kita kuliah
lalu mendengar suara adzan pertanda masuknya waktu shalat? (Armen Ali,
Mahasiswa FLA UMSB Padang Panjang).
Jawab: Maksud pertanyaan tentunya mana yang lebih utama, di kala
mendengar adzan itu, apakah melangsungkan kuliah ataukah berhenti dulu
dan melakukan shalat dulu baru kuliah diteruskan. Karena melakukan shalat
itu langsung pengamalan ilmu yang dipelajari, di samping adanya nash yang
mendorong untuk itu.
Namun demikian, dalam pelaksanaan harus juga mempertimbangkan
hal-hal lain, kalau saja tidak sampai harus mengorbankan pelaksanaan shalat,
seperti berbatasnya waktu dan tempat.
Memang yang sangat baik ialah dalam menyusun jadwal kuliah,
hendaknya menghindari jadwal kuliah di waktu jam-jam shalat. Memang
kadang-kadang mengalami kesulitan. Kalau mengalami kesulitan, hendaknya
maklum, justru itulah adanya hikmah Allah memberi waktu shalat itu ada
yang muwassa’ artinya ditentukan waktunya tetapi agak diluaskan, di samping
ada yang muwaqqat mudhayyaq, artinya ditentukan waktunya tetapi dipersempit. -
Adzan dengan Duduk atau Kaset
Tanya: Bolehkah kita mengumandangkan adzan dalam keadaan duduk?
Dan bolehkan mengumandangkannya dengan kaset? (Abdul Rahim, Lombok).
Jawab: Adzan merupakan rangkaian ibadah, karenanya agar dilakukan
sesuai dengan apa yang dituntunkan Sunnah Nabawiyyah.
Yaitu adzan adalah dengan berdiri, demikian pula iqamah. Di antara
adzan dan iqamah disela dengan duduk. Inilah perbuatan Sunnah, sesuai degan
Hadis riwayat Tamman dari Abu Hurairah.
Artinya: Abu Hurairah berkata: “Duduk muadzin sejenak antara adzan dan
iqamah pada shalat Maghrib adalah suatu sunnah.”
Adzan hendaknya dilakukan langsung oleh orang sendiri, karena Nabi
memberi rangsangan agar orang mau berbuat kebajikan itu, karena dengan
menyeru adzan akan mendapatkan maghfirah dari Allah. Dan untuk
mendapatkan saksi dari makhluk Allah selain manusia, sebagaimana dinyatakan
dalam Hadis riwayat Ahmad dan lain-lain, dari Abu Hurairah.
Artinya: Abu Hurairah menerangkan: Bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Pada
muadzdzin diampunkan dosanya menurut ukuran sampai suaranya dan disaksikan
baginya oleh segala yang basah dan yang kering.”
4. Imam Tidak Fasih dan Muadzin Tidak Pakai Kopiah
Tanya: Di tempat saya telah didirikan masjid; sudah dua tahun berdiri
dengan bangunan baru dan sudah digunakan shalat Jumat. Muadzinnya tidak
pakai kopiah dan imamnya kurang fasih, sering salah tajwidnya. Apakah jamaah
Jumat itu sah? Mohon penjelasan. (Yahya Sulaiman, PRM Sei Manan, Riau).
Jawab: Berdasarkan Hadis yang menjadi imam hendaknya yang paling
baik bacaan Al-Quran-nya. Kalau di tempat itu memang belum ada yang paliang
baik ya seadanya, sambil terus ditingkatkan kemampuan bacaannya. Usulkan
kepada ta’mir masjid di tempat saudara, agar imam dan khathibnya terus
berusaha meningkatkan kemampuan bacaan dan pemahamannya termasuk
generasi mudanya. Mengenai muadzin yang tidak memakai kopiah tidak
mempergaruhi sah tidaknya shalat Jumat, karena tidak menjadi syarat. Yang
jelas diperintahkan oleh Al-Quran surat Al A’raf ayat 31:
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang baik-baik disetiap masuk
masjid.
Maksudnya, pakailah pakaian yang pantas menurut ‘urf syara’ (seperti
menutup ‘aurat, dan pantas dipandang orang), ketika hendak melakukan shalat
atau ibadah yang lain.
5. Duduk Sesudah Adzan Pertama Shalat Jumat
Tanya: Saya biasa melakukan shalat Jumat di masjid yang biasa adzan
Jumat hanya sekali yakni sesudah Imam naik mimbar. Sekarang saya berada
di tempat melakukan shalat Jumat dengan adzan dua kali. Benarkah sikap
saya kalau setelah dikumandangkan adzan pertama saya tetap duduk, sedang
yang lain shalat sunat qablal Jumat? (Suryani Alur Kec. Jorong, Kab. Tanah Laut,
Kal-Sel).
Jawab: Sebenarnya shalat sunat sebelum Imam naik ke mimbar setelah
seseorang yang datang ke masjid untuk shalat Jumat itu ada tuntunannya.
Shalat sunat itu, pertama shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat ketika
yang bersangkutan datang di masjid. Selanjutnya dapat melakukan shalat sunat
berapa rakaat yang ia mampu, artinya tidak terbatas hanya dua rakaat saja.
Jika anda datang di masjid kemudian shalat tahiyyatul masjid kemudian
melakukan shalat sunat beberapa rakaat kemudian anda belum merasa cukup
dan setelah adzan pertama saudara melakukan shalat sunat meneruskan shalat
sebelumnya sampai anda merasa cukup boleh saja. Atau anda datang ke masjid
kemudian shalat tahiyyatul masjid kemudian shalat sunat menurut
kemampuannya kemudian berhenti dan setelah adzan awal saudara diam saja
tidak melakukan shalat sunat karena anda merasa sudah lelah atau cukup
boleh saja. Yang penting jangan anda mempunyai faham bahwa shalat sunat
sebelum shalat Jumat itu hanya terbatas dua rakaat dan shalat itu letaknya
sesudah adzan pertama, karena adzan pertama tidak dilakukan di masa Nabi.
Bahkan akan tidak sesuai dengan tuntunan kalau shalat dua rakaat sesudah
adzan awal itulah shalat yang dianjurkan Nabi.
6. Adzan Jumat Dua Kali atau Tiga Kali
Tanya: Menurut buku ke Muhammadiyah-an, adzan Jumat dua kali
tidak ada tuntunan berdasarkan Hadis Nabi. Menurut keterangan orang yang
pulang dari haji, di Makkah adzan Jumat dua kali. Mohon penjelasan dengan
dalilnya. (Ahmad Sami’an, Igir-igir Desa Cakru Kec. Kencong, Jember).
Jawab: Berdasar Hadis riwayat Al Bukhari Abu Dawud dan An Nasaiy
dari As Saib bin Yazid, bahwa adzan pada waktu shalat Jumat itu dilakukan
setelah imam naik di atas mimbar, kemudian iqamah sesudah imam/khatib
selesai khutbah. Hal demikian dilakukan di masa Nabi, masa Abu Bakar dan
masa Umar bin Al Khathab. Barulah dimasa Utsman bin Affan, Utsman bin
Affan memerintahkan untuk melakukan adzan sebelum berlangsung ibadah
Jumat, sebagai pemberitahuan bahwa ibadah Jumat segera akan dilaksanakan.
Dan dimasa Nabi adzan Jumat hanya dilakukan seorang saja.
Karena Muhammadiyah ingin melaksanakan ibadah sesuai dengan yang
dilakukan oleh Nabi (sedapat mungkin), maka tidak mengamalkan tambahan
yang dilakukan di masa Utsman, sehingga tetap melakukan sekali adzan di
kala imam khatib naik di atas mimbar sebagai Hadis riwayat di atas, yang
untuk jelasnya dituliskan di bawah ini.
Artinya: Dari As Saib bin Yazied, ia berkata: “Adzan pada hari Jumat pada
awal mulanya (dilakukan) apabila imam telah duduk di antara mimbar. Demikian
(dilakukan) di masa Rasulullah saw., di masa Abu bakar dan di masa Umar. Di masa
Utsman (mengendalikan pemerintahan) dan telah banyak manusia beliau menambah
adzan ke tiga (sekali adzan lagi) di atas Zaura dan Nabi saw. tidak mempunyai selain
seorang muadzdzin saja.” (HR. Al Bukhari, An Nasaiy dan Abu Dawud).
Seperti diterangkan Hadis tersebut menyebutkan adzan ke tiga,
maksudnya sebelum shalat Jumat dilakukan adzan dan iqamah, kemudian
ditambah dengan adzan sekali lagi menjadi tiga, dua kali adzan dan sekali
iqamah.
7. Bacaan Iqamah
Tanya: Bagaimana bacaan yang benar, apakah bacaan takbir dalam
iqamah dibaca dua kali-dua kali atau hanya sekali saja baik pada awal maupun
pada akhir takbir? Mohon penjelasan. (M. Nurman, Jl. Sucipto Gg. 12/1 Situbondo
68311).
Jawab: Menurut riwayat segolongan ahli hadis dari Anas bin Malik,
Bilal (oleh Nabi) diperintahkan untuk membaca iqamah dengan mengganjilkan
bacaan, kecuali dalam membaca “QAD QAAMATISH SHALAAH” dibaca
dua kali.
Artinya: Dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Bilal diperintahkan untuk membaca
adzan dengan genap (dua dua) dan mengganjilkan iqamah selain ucapan “QAD
QAAMA TISH SHALAAH”. (HR. Jama’ah).
Adapun lafadz iqamah secara lengkapnya, disebut pada riwayat Ahmad
dan Abu Dawud dari Sa’ied bin Musayyab dalam sebuah hadis yang panjang
antara lain: Apabila didirikan shalat kau ucapkan:
Ucapan iqamah seperti itu berdasar mimpi Abdul bin Zaid bin ‘Abdi
Rabbih dan dibenarkan oleh Nabi, dengan katanya: “Mimpimu itu tak syak
insya Allah.” Lafadz itulah yang dipilih oleh Jumhur ulama sebagai lafadz
iqamah untuk shalat.

