putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan dan Gerakan dalam Shalat
MASALAH BACAAN DAN GERAKAN DALAM SHALAT
- Menghadap Kiblat Yang Tepat
Tanya: Berdasarkan penentuan arah kiblat yang dilakukan oleh Tim
Nasional yang diminta oleh Pengadilan Agama Metro, arah kiblat masjid di
daerah kami dahulu sudah diluruskan, termasuk shaf-shafnya apabila dilakukan
shalat, dengan miring ke kanan. Beberapa bulan ini shaf-shaf kembali lurus
seperti dulu menghadap ke barat lurus yang kalau diluruskan dengan Ka’bah
kurang tepat/ishbah. Bagaimana cara kita melakukan shalat di masjid tersebut
yang ada pula pengurus dan anggota Muhammadiyah? (Abdullah, Jl. KHA.
Dahlan No. 1 Metro, Lampung Tengah).
Jawab: Dalam Al-Quran didapati adanya perintah untuk menghadapkan
diri kita kearah Masjidil Haram seperti disebutkan pada ayat 144 surat Al
Baqarah. Perintah itu diberikan oleh Allah kepada Nabi untuk memindahkan
kiblat dari arah Masjidil Aqsha ke arah Masjidil Haram, yang dalam Hadis
disebutkan arah Ka’bah. Dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan
ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah,
dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan
arah barat.
Yang anda alami di masjid Anda adalah pengarahan dengan
menggunakan cara yang mudah tentu kurang tepat, kemudian menggunakan
cara yang lebih baik yang dilakukan oleh Tim, yang kemudian dikembalikan
dengan cara yang sederhana dan mudah tadi, yakni dengan menghadap ke
barat, dengan shaf lurus sesuai dangan lurusnya tembok masjid.
Jalan yang paling baik ialah usul kepada Takmir Masjid dengan alasan-
alasan yang benar dan dapat diterima, agar shaf diatur miring kalau dilihat
dari tembok masjid, tetapi kalau disesuaikan dengan letak Masjidil Haram
dengan Ka’bahnya tidak miring bahkan lurus. Kalau terpaksa Takmir belum
dapat memahami, kalau Anda shalat hendaknya menghadapnya saja yang serong
ke kanan sedapat mungkin tepat/ishabah dengan letak kiblat, bukan sekadar
arahnya, sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun
cukup. - Bacaan Rabbighfirli
Tanya: Dalam Kitab Fiqih Sulaiman Rasyid, disebutkan bahwa sebelum
membaca AMIEN disunatkan membaca RABBIGHFIRLI kemudian
AMIEN, didasarkan pada Hadis Wail bin Hujrin. Bagaimana kedudukan Hadis
tersebut, dan bagaimana pula ketentuan Majlis Tarjih? (KS. Banjarmasin).
Jawab: Sebelum tahun 1937, bacaan RABBIGHFIRLI sebelum
membaca AMIEN memang dituntunkan, tetapi pada Muktamar ke-26,
berdasarkan penelitian ulang ternyata Hadis yang dijadikan dasar bacaan
tersebut dalam shalat adalah lemah. untuk itu sejak Muktamar ke-26, bacaan
RABBIGHFIRLI tidak dituntunkan dalam shalat lagi.
3. Larangan Shalat di Waktu Tertentu
Tanya: Dalam Kitab Himpunan Tarjih, tertulis ada tiga waktu yang
merupakan larangn bagi seseorang mengerjakan shalat, yaitu ketika matahari
terbit, ketika matahari tepat di tengah-tengah siang hari, dan ketika matahari
hampir terbenam. Yang saya tanyakan, ketika matahari di tengah-tengah itu,
waktu shalat Dzuhur berapa menit lagi? (Pembaca “SM”).
Jawab: Dalam Al-Quran dan Hadis tidak diterangkan berapa menit
lagi jarak antara matahari di tengah-tengah sampai saat matahari dapat dikatakan
tergelincir yang memasuki waktu shalat Dzuhur. Dalam Al-Quran disebut
“lidulukisy syamsi”, dan dalam Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
majah, disebutkan “idzaa dahadlatisy syamsu: yang artinya, sama dengan yang
disebut dalam Al-Quran, yaitu “telah tergelincir matahari.”
Menurut kebiasaan perhitungan jam istiwa (setempat), waktu Dzuhur
dilebihkan 4 atau 5 menit setelah matahari berada dititik kulminasi, yakni
waktu matahari berada di tengah-tengah.
4. Membaca Ta’awwudz dengan Jahr?
Tanya: Dalam membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Fatihah
dalam shalat jahr apakah dengan jahr pula? Hal ini saya tanyakan karena
pernah saya menjumpai imam yang membaca ta’awwudz dengan jahr. Mohon
penjelasan. (Rupi’i MAPK, Jl. Imam Bonjol 54, Jember, Jatim).
Jawab: Membaca ta’awwudz dalam shalat sebelum membaca surat
Fatihah memang ada dasarnya, baik dari Al-Quran maupun As Sunnah.
- Dasar Al-Quran, surat An Nahl ayat 98:
Artinya: Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaknya kamu meminta
perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. - Dasar As Sunnah ialah:
a. Riwayat Abu Sa’id Al Khudry, membaca bacaan ta’awwudz itu, yakni:
A’UUDZU BILLAHI MINASY SYAIITIAANIRRAJIEM.
Penggunaan dasar ini disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih,
yang selanjutnya disebutkan pula hal itu dinukilkan dari kitab Al
Mahadzab. Menurut Ibnu Mundzir, diriwayatkan dari Nabi, bahwa
sebelum membaca Al-Quran membaca: A’UUDZUBILLAHI
MINASY SYAITHAANIRRAJIEM. Keterangan ini dinukilkan dari
kitab Nailul Authar jus II.
b. Menurut penelitian Al Bany, berdasarkan riwayat Abu Dawud, Ibnu
Majah, Ad Daraquthny, Al Hakim, ia mensahihkannya, demikian pula
Ibnu Hibban dan Adz Dzahaby. Nabi berta’aqqudz A’UZUBILLAHI
MINASY SYAITHAANIRRAJIEM MIN HAMDIHI
WANAFKHIHI WANAFTSIHI. (artinya: Saya memohon
perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari dorongan,
tipuan dan hembusannya).
Dari dasar-dasar yang disebutkan di muka tidak ada keterangan bahwa
Nabi membaca ta’awwudz itu dengan keras baik dalam shalat jahr maupun
sir, maka dapat diambil pengertian bahwa bacaan itu tidak keras tetapi bacaan
itu dapat diketahui orang lain.
5. Bacaan Fatihah, Qunut dan Shalawat
Tanya: Mohon diterangkan atas dasar Al-Quran dan Al Hadis ucapan-
ucapan dalam shalat:
- Membaca Al Fatihah dimulai dari bacaan Alhamdulillah yang dikeraskan.
- Tidak mendoa qunut diwaktu shalat Shubuh.
- Bacaan shalawat tidak menggunakan Sayyidina.
(Suroso, Jl. Jenderal Sudirman 53 Jetis, Ponorogo, Jatim).
Jawab: Menurut Keputusan Muktamar Tarjih yang kemudian
dibukukan dalam Himpunan Keputusan Tarjih, bacaan yang dibaca sesudah
iftitah sebelum baca surat, membaca Ta’awwudz, kemudian membaca
Basmalah, lalu membaca Fatihah. Adapun alasan membaca Basmalah antar
lain Hadis berikut:
Artinya: Hadis dari Nu’aim Mujmiri, katanya: “Saya melakukan shalat di
belakang Abu Hurairah ra. maka ia membaca Bismillahirrahmanirrahim lalu membaca
induk Al-Quran (surat Fatihah) sehingga tatkala sampai WALADH DHALLIN,
ia membaca Amin maka orang-orang membaca Amin … dan seterusnya.”
Setelah salam ia mengatakan: “Demi yang menguasai diriku, sungguh
shalatku menyerupai shalat Rasulullah saw. (Diriwayatkan oleh An Nasay, Ibnu
Huzaimah, As Siraj, Ibnu Hibban dan lainnya).
Dalam membaca Basmalah ini memang dalam keputusan tidak
ditetapkan, apakah jahr (keras) atau sir (pelan-pelan), maka pengamalannya
dapat dibaca keras atau pelan-pelan.
Membaca doa qunut di waktu berdiri i’tidal rakaat kedua shalat Shubuh,
menurut pentarjihan, kurang kuat dalilnya, oleh karena itu tidak diamalkan.
Bacaan shalawat dalam shalat yang diajarkan oleh Nabi memang tidak
memakai sayyidina, sebagai disebutkan dalam riwayat Ahmad dan Muslim
dari Abu Mas’ud sebagai berikut:
Artinya: Berkata Basyir bin Sa’ad kepadanya (Nabi): “Allah memerintahkan
kepada kita untuk mengucapkan shalawat padamu (Nabi), maka bagaimana kami
mengucapkan shalawat itu kepadamu?”Bersabda Nabi: ALLAHUMMA SHALLI
‘ALLA MUHAMMAD WA’ALLA ALI MUHAMMAD … dan seterusnya
lanjutannya Hadis. (Hadis riwayat Ahmad, Muslim, An Nasaiy dan At Tirmidzy
dari Abu Mas’ud).
Banyak riwayat lagi yang menerangkan shalawat Nabi tidak
menggunakan kata sayyidina, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dan
Humaidy, riwayat Ahmad dan An Nasaiy dan Abu Ya’la, riwayat At Thahawy
dan Abu Sa’id bin Al Araby.
6. Bacaan Surat Hanya yang Berarti Memohon?
Tanya: Ada yang mengatakan bahwa bacaan surah dalam shalat hanya
yang berarti memohon karena shalat itu artinya doa. Kalau membaca surat
yang tidak berarti memohon, shalatnya tidak sah. Benarkah demikian? Mohon
penjelasan. (Djalaluddin, A. Ps. Baru Panjang, Bandar Lampung).
Jawab: Dari segi bahasa memang arti shalat itu berdoa. Tetapi menurut
istilah (arti yang dibakukan), sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah, ialah
perbuatan yang ditentukan cara-caranya sesuai dengan yang diajarkan dan
dicontohkan oleh Rasulullah saw. yang oleh ahli fiqih ketentuan itu disebut
rukun dan syarat-syarat. Termasuk didalamnya keutamaan yang boleh dilakukan
dalam melakukan shalat yang disebut sunat. Shalat merupakan ibadah yang
pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi agar
dapat diterima, sesuai dengan perintah Nabi: SHALLUU KAMAA
RAAITUMUUNIY USHALLY (yang artinya: Lakukan shalat sebagaimana
engkau semua melihat aku melakukan shalat).
Mengenai bacaan surat dalam Al-Quran, disebutkan dalam surat Al
Muzammil ayat 20:
Artinya: Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran.
Kemudian kalau kita lihat pada sunnah Nabi akan kita dapati bahwa
dalam shalat, Nabi membaca surat tidak mesti yang berisi doa saja. Seperti
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi dalam shalat membaca surat-surat
antar lain surat An Najm, surat Ar Rahman, surat Al Muzammil dan sebagainya
yang tidak semuanya berarti doa.
7. Bacaan di Antara Dua Sujud
Tanya: Mengapa Muhammadiyah khususnya diwaktu duduk di antara
dua sujud, tidak membaca bacaan di bawah ini? Bagaimana status Hadisnya?
(M. Amien, Sragen).
Jawab: Prinsipnya yang menjadi pegangan Muhammadiyah ialah Hadis
sahih dalam arti maqbul dapat diterima untuk berhujjah, yang termasuk di
dalamnya Hadis-hadis Hasan.
Hadis tentang bacaan di waktu duduk di antara dua sujud diriwayatkan
oleh beberapa perawi Hadis, dengan lafadz bacaan yang sedikit berbeda.
Dalam buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih), tuntunan bacaan di
antara dua sujud berdasar riwayat At Tirmidzy dari Ibnu Abbas, berbunyi:
Artinya: Dari Ibnu Abbas menerangkan bahwa Nabi saw, di antara dua sujud
mengucapkan: ALLAHUMMAGHFIRLY, WARHAMNY, WAJBURNY,
WAHDINY, WARZUQNY = Ya Allah ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku,
cukupilah aku, berilah petunjuk dan beri rizeki kepadaku. (HR. At Tirmidzy).
Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas pula dengan lafadz:
ALLAHUMMAGHFIRLY, WARHAMNY, WAJBURNY, WARFA’NY,
WAHDINIY, WARZUQNY. Jadi ada tambahan WARFA’NY. Dalam kitab
Mustadrak Al Hakim memberi penilaian Hadis tersebut Sahih.
Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dengan lafadz bacaan yang
sedikit berbeda pula, dengan tambahan WA’AAFINY dari riwayat At Tirmidzy,
dan tidak menyebutkan WAJBURNY. Lengkapnya: ALLAHUMMAGHFIRLY,
WARHAMNY, WA’AFINY, WAHDINY, WARZUQNY.
Dalam syarah sunan Abu Dawud yang bernama Aunul Ma’bud,
disebutkan bahwa nilai Hadis tersebut Sahih dan kuat sanadnya.
Ibnu Majah, meriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dengan lafadz yang
berbeda pula, dengan per mulaan RABBIGHFIRLY bukan
ALLAHUMMAGHFIRLY dengan tambahan WARFA’NY dan tidak
menyebutkan WAHDINY, yang lengkapnya berbunyi: RABBIGHFIRLY,
WARHAMNY, WAJBURNY, WARYUQNY, WARFA’NY.
Dalam kitab Zawaaid disebutkan, bahwa sanad Hadis itu tsiqaat, artinya
terdiri dari orang-orang yang adil dan dhabith.
Bacaan yang lebih singkat diriwayatkan oleh An Nasay dan Ibnu Majah
dari Hudzaifah bin Al Yamaan, sebagai berikut:
Artinya: Dari Hudzaifah bin Al Yamaan ra. ia berkata, bahwa Nabi saw.
membaca di antara dua sujud: RABBIGHFIRLY, RABBIGHFIRLY = Ya Tuhan,
ampunilah dosaku, ampunilah dosaku. (HR. An Nasaiy dan Ibnu Majah).
Melihat riwayat-riwayat yang telah disebutkan di muka, bacaan yang
seperti saudara tanyakan belum dapat ditemukan perawi dan nilainya. Mungkin
bacaan itu gabungan dari beberapa riwayat tadi seperti yang disampaikan oleh
Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam kitabnya Shifatu Shalatin Nabiyyi.
Kalau bacaan itu gabungan, maka tidak ada kata-kata seperti yang anda
sampaikan pada akhir bacaan yakni WA’FU’ANNY.
8. Duduk Sejenak Setelah Sujud
Tanya: Saya sering melihat sebagian besar jamaah shalat selalu duduk
sejenak dengan baik atau sempurna waktu akan berdiri setelah sujud yang
kedua. Dalam hati saya menyenangi yang demikian tapi saya tidak melakukan
demikian karena tidak tahu alasan yang pasti dan guru saya tidak
mengajarkannya. Saya sangat berharap mendapatkan jawaban dengan alasan-
alasan yang pasti atau Sunnah Nabi. (Yuhelam Mahyuddin, Jl. Joni Anwar P/20
Lapai-Nanggalo, Padang, Sumbar).
Jawab: Duduk sejenak sesudah sujud kedua sebelum berdiri pada rakaat
berikutnya, didasarkan pada Hadis Nabi riwayat Bukhari:
Artinya: hadis Malik bin Huwairits, bahwa ia mengetahui Nabi saw. shalat,
maka apabila beliau berada dalam rakaat gasal (genap) dari shalatnya, beliau sebelum
berdiri, duduk dulu sehingga lurus duduknya (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam
shahihnya).
Dalam satu lafadz yang diriwayatkan pula oleh Bukhari berbunyi:
Artinya: Apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua duduk
dan menekan kepada tanah lalu berdiri.
9. Thuma’ninah dalam Ruku’ dan Sujud
Tanya: Bagaimanakah pelaksanaan yang dikatakan: Berketetapan di
dalam ruku’ dan sujud dan bagaimana pula cara yang dimaksudkan:
menyempurnakan thuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud? (Abd. Rahim,
Lombok).
Jawab: Thuma’ninah di dalam ruku’ ialah tenang atau diam sebentar,
di dalam pelaksanaan membungkukkan badan dengan meletakkan kedua
telapak tangannya pada kedua tumit, sedang punggung datar atau rata karena
dalam membungkuk itu diam atau tenang sebentar, yang digambarkan menurut
riwayat Ath Thabrani, riwayat Ibnu Majah, dalam meratakan punggung ketika
ruku’ itu datar, dan kalau sekiranya pada saat itu ditumpahkan air di punggung
orang yang sedang ruku’ akan tetap, tidak mengalir ke muka atau belakang.
Adapun mengenai thuma’ninah di dalam sujud, maka dilaksanakan sujud itu
dengan diam atau tenang sebentar dikala sejumlah tujuh anggota badan yakni
dua ujung kaki, dua tumit dan dua telapak tangan serta muka yakni dahi dan
ujung hidung menyentuh lantai tempat sujud, demikian menurut berbagai
riwayat antara lain riwayat Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Hibban.
- Mengacungkan Telunjuk Dikala Tahiyyat
Tanya: Bagaimana dan mulai kapan kita mengacungkan telunjuk pada
waktu shalat? Benarkan jari digerakkan selama mengacung? (Pengurus Pengajian
Pemuda Muhammadiyah Cab. Arga Suka Banjarnegara).
Jawab: Mengenai cara mengacungkan telunjuk di waktu tasyahhud
ialah diterangkan dalam Hadis Riwayat Muslim sebagai berikut:
Artinya: Dan yang tersebut dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. jika duduk dalam tasyahhud meletakkan tangan kirinya di atas lutut
kirinya dan tangan kanannya di atas lutut kanannya serta menggenggamkannya seperti
membuat isyarat “lima puluh tiga” dengan mengacungkan jari telunjuknya.
Adapun mulainya mengacungkan telunjuk ialah sejak awal membaca
tasyahhud itu, karena membaca tasyahhud adalah berdoa. Para sahabat kalau
berdoa dengan mengacungkan jari telunjuk, demikian menurut Ibnu Abi
Syaibah, dan menurut Ibnu Syaibah pula serta An-Nasaiy, dan disahihkan
oleh Al Hakim, Nabi melihat seseorang berdoa dengan mengacungkan dua
telunjuknya, maka Nabi pun bersabda sambil mengacungkan telunjuknya:
Acungkan satu saja, satu saja.
Mengenai bagaimana menggerakkan telunjuk tadi, menurut riwayat
Abu Dawud, An Nasaiy, Ibnu Jurud, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dengan
sanad yang shahih:
Artinya: Nabi apabila mengangkat jari telunjuknya, menggerakkannya dan
berdoa dengannya. - Mengangkat Tangan pada Rakaat Ketiga
Tanya: Dalam shalat kita dapati ada yang mengangkat tangannya pada
waktu takbir berdiri dari rakaat ke dua, yakni berdiri sesudah tahiyyat awwal,
tetapi adapula yang tidak mengangkat tangannya. Karena dalam melakukan
shalat harus berdasar tuntunan dalil, apakah dalil mengangkat tangan pada
waktu takbir dikala berdiri dari tahiyyat awwal itu? Apakah takbirnya harus
bersamaan dengan mengangkat tangan itu atau tidak? Mohon penjelasan.
(Seseorang pengunjung pengajian subuh di Masjid Mujahiddin, Palangkaraya, Kal-Teng).
Jawab: Mengangkat tangan waktu berdiri dari tahiyyat awwal didasarkan
pada Hadis riwayat Bukhari dan Nasaiy dan Abu Dawud dari Nafi’:
Artinya: Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar ra.,
apabila masuk ke dalam shalat membaca takbir dan mengangkat kedua tangannya.
Demikian juga apabila beliau ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya, dan juga
jika apabila beliau bangun dan ruku’ serta membaca SAMI’ALLAHULIMAN
HAAMIDAH, beliau mengangkat kedua tangannya. Beliau pun apabila bangun dari
rakaat yang kedua ke rakaat yang ke tiga mengangkat kedua tangannya. Dan beliau
menyebutkan yang demikian itu yang dikerjakan Nabi saw. (HR. Bukhari dan An
Nasaiy dan Abu Dawud).
12. Mewashalkan Bacaan Fatihah dalam Shalat
Tanya: Mewashalkan (membaca terus bersambung tanpa berhenti)
bacaan Fatihah dalam shalat, ada yang berpendapat bahwa itu menyebabkan
tidak sahnya shalat. Bagaimana yang sebenarnya? Mohon penjelasan. (Miftah A.,
MTsM Riauperiangan, Padangratu, Lampung Tengah).
Jawab: Terlebih dahulu perlu dimengerti bahwa memang dalam shalat,
membaca Fatihah merupakan bacaan pokok pada tiap-tiap rakaat. Dalam
pada itu perlu pula dimengerti bahwa dalam melakukan shalat sedapat mungkin
kita lakukan sesuai dengan Rasulullah melakukan shalat itu, termasuk dalam
membaca Fatihah. Bagaimana Nabi membaca antara lain dapat dipahami dari
beberapa Hadis di bawah.
Artinya: Dari Qatadah, ia berkata: (Sahabat) Anas ditanya (oleh seseorang):
“Bagaimana bacaan Nabi saw. Maka Anas ra. menjawab: “Nabi saw. membaca dengan
memanjangkan suaranya”. Kemudian Anas memperdengarkan apa yang Nabi bacakan
itu yakni BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM beliau memanjangkan bacaan
basmallah, memanjangkan ARRAHMAAN dan memanjangkan ARRAHIM. (HR.
Al Bukhari).
Artinya: Dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkat: Bahwasanya Ummu
Salamah pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw. maka Ummu Salamah berkata:
“Nabi saw. memutuskan (menghentikan) bacaannya pada setiap tempat berhenti ayat
demi ayat, BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (berhenti), AL HAMDU
LILLAHI RABBIL ‘ALAMIN (berhenti), ARRAHMANIRRAHIM (berhenti),
MAALIKI YAUMIDDIN … sampai akhir surat.” (HR. Abu Dawud).
Dalam membaca MAALIKIYAUMIDDIN dengan panjang MAA,
tetapi juga kadang-kadang dengan MALIKIYAUMIDDIN dengan MA tidak
panjang, demikian menurut riwayat Al Hakim dan sahih. Demikian juga dalam
Hadis di atas ada petunjuk bacaan BASMALAH dalam Fatihah yang dalam
pemahamannya dari berbagai dalil yang ada, ada yang membaca jahr dan ada
yang membacanya sir.
Dari Hadis tersebut dapat difahami bahwa dalam membaca Fatihah
hendaknya membacanya dengan ayat demi ayat. Tidak disambung, sekalipun
dalam ilmu bacaan boleh saja menyambung ayat yang satu dengan ayat yang
lain yang memang ada tanda kebolehan menyambung, tetapi hendaknya berhenti
yang memang ada tanda berhenti yang disebut tanda WAQAF muthlaq, seperti
pada akhir ayat IYYAKANA’BUDU WAIYYAKA NASTA’IN, yang ditandai
dengan huruf THA. Untuk itu perlu dipelajari ilmu Tajwid, yakni ilmu baca
Al-Quran dengan baik. Bagi yang sudah mengetahui ilmu tersebut dan
melanggarnya terutama yang mestinya wajib berhenti tetapi tidak berhenti
atau yang mestinya tidak boleh berhenti tetapi justru berhenti yang akibatnya
mengubah makna. Hal itu merupakan kesalahan, seperti kalau melakukan
WAQAFQABIH. Keterangan ini bukan untuk memberi kesan bahwa belajar
agama itu sukar dan berat, tetapi justru untuk memberi kesan bahwa dalam
Islam masa belajar dan bahan yang harus dipelajari, terutama yang berkenaan
dengan ibadah, tiada ada hentinya. Kesimpulannya dalam membaca bacaan
dalam shalat dilakukan dengan tartil, sesuai dengan yang dilakukan Nabi. Tidak
perlu kita memberi cap batal shalatnya bagi yang tidak demikian.
13. Bacaan Tahiyyat Hanya Dua Nabi yang Disebut
Tanya: Dalam bacaan tahiyyat dalam shalat, mengapa hanya dua Nabi
saja yang disebut, yakni Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim? Apakah kedua
Nabi ini mempunyai kekhususan atau keistimewaan? Mohon penjelasan. (M.
Nurman, Jl. Sucipto Gg. 12/I Situbondo).
Jawab: Membaca tahiyyat seperti dalam tuntunan Nabi memang
demikian, termasuk membaca shalawat dalam tahiyyat untuk dua Nabi dan
keluarganya, yakni Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim. Kita diperintahkan
untuk melakukan shalat sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad.
Tidak perlu kita permasalahkan mengapa hanya dua Nabi yang disebut dan
tidak lebih banyak dari itu. Tidak seyogyanya dipermasalahkan mengapa Nabi
Adam yang menurunkan manusia sejagat tidak disebut-sebut dalam shalat,
dan sebagainya. Apalagi kalau hal itu dapat mempengaruhi keyakinan kita
bahwa kenabian Muhammad dan Nabi Ibrahim lebih meyakinkan daripada
yang lain. Jelas hal itu tidak dibolehkan, mengingat perintah untuk tidak
membeda-bedakan para Nabi yang satu dengan yang lain, seperti tersebut
dalam ayat 136 surat Al Baqarah dan ayat 84 surat Ali ‘Imran.
Artinya: Katakanlah (hai orang-orang Mukmin): Kami beriman kepada Allah
dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya,
dan yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada Nabi-Nabi
dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang di antara mereka dan kami
hanya tunduk patuh kepada-Nya.
Kalau untuk sekedar memberikan kepuasan pikiran sehingga tidak
menimbulkan keyakinan yang kurang mantap terhadap kenabian yang lain,
barangkali tidaklah musykil hal itu ditanyakan, mengingat Allah dalam Al-
Quran juga memberikan gelar pada sesorang Nabi berbeda dengan yang lain.
Nabi Ibrahim dalam surat An Nisa ayat 125 mendapat gelar KHALILA.
Artinya: Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas
menyerahkan diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan dan mengikuti agama
Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya (khalil).
Demikian juga Allah memberikan kekhususan kepada Nabi Muhammad
dengan terutusnya menjadi rahmat untuk semesta alam sebagaimana disebutkan
dalam ayat 107 surat Al Anbiya:
Artinya: Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Sekali lagi jangan sampai pengkhususan seperti tersebut di atas
menjadikan kurang keyakinan kita kepada kenabian para Nabi yang lain selain
dua Nabi yang disebutkan dalam bacaan tahiyyat. Hal yang lain dapat
diungkapkan, bahwa nama kedua Nabi yakin Nabi Muhammad disebut-sebut
dalam shalat ialah kesinambungannya jalur estafet ketauhidan Ibrahim pada
keturunannya melakui jalur Ismail. Sebagaimana kita ketahui dari bacaan buku
tarikh yang memberikan ungkapan, bahwa Nabi Ibrahim melalui puteranya
Ishaq menurunkan Nabi-Nabi termasuk Nabi Musa dan Isa, sedang melalui
puteranya Ismail menurunkan Nabi Muhammad Rasul terakhir, yang
membawa bendera tauhid menjauhkan kemusyrikan dan mentranformasikan
kembali penyerahan diri (keislaman) kepada Allah swt. Keterangan ini bukan
sesuatu yang mutlak yang tidak dapat dicari interpretasinya yang lain.
Kemungkinan disebutkannya dua Nabi dalam shalat yang diwajibkan
pada ummat sekarang berdasarkan penegasan pada ketauhidan dan
menjauhkan diri dari kemusyrikan ini dapat kita renungkan dari ayat-ayat di
bawah ini.
Muhammad pembawa risalah Islamiyah. Al-Quran yang dibawa
Muhammad memberikan petunjuk bahwa agama yang dibawa Muhammad
(agama Islam), itulah yang diridlai Allah (Al Maidah ayat 3). Islam bukan saja
untuk dan dianut ummat sekarang melalui Nabi Muhammad tetapi juga melalui
Nabi Ibrahim seperti disebutkan dalam ayat 128, ayat 132 Surat Al Baqarah.
Muhammad pembawa risalah tauhid. Ternyata tauhid itu telah ditetapkan
oleh Allah untuk diikuti sejak dulu. Ibrahim adalah Nabi yang menganut tauhid.
Dalam ayat 79 surat al An’am dan ayat 161 sampai dengan ayat 163 surat Al
An’am tersebut, dapat kita ketahui hal itu.
Ayat 79 surat Al An’am
Artinya: (Pernyataan Ibrahim): “Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada
Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar,
dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Ayat 161 surat Al An’am:
Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah dipimpin oleh Tuhanku kepada
jalan yagn lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus. Dan Ibrahim
itu bukanlah termasuk yang musyrik.”
Ayat 162 dan 163 surat Al An’am:
Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekut bagi-Nya, dan demikian
itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan dan (kepada Allah).
Kalau kita hubungkan ayat 79 surat Al An’am yang merupakan
pernyataan Ibrahim dengan ayat 162 dan 163 juga surat Al An’am, yang
merupakan perintah Allah kepada Muhammad yang juga diperintahkan kepada
kita untuk mengucapkannya, maka paduan ayat itu merupakan sebagian bacaan
dalam shalat yang kita lakukan sehari-hari sebagai doa iftitah di samping bacaan
yang lain. Doa iftitah seakan-akan paduan doa yang diucapkan oleh Nabi
Ibrahim dan Nabi Muhammad, dua tokoh tauhid dan Muslim yang mempunyai
jalur hubungan perjuangan untuk menyerukannya pada ummat manusia.
Barangkali ini sebagian rahasia mengapa nama Muhammad dan Ibrahim saja
yang disebutkan pada tahiyyat yang merupakan doa akhir dari shalat.
Dalam ibadah shalat ini, bahkan juga haji, Ibrahim disebut sebagai
peletak fondasi pertamanya. Kita lihat pada suarat Al Hajj ayat 26 dan
selanjutnya, di samping ayat 125 dan seterusnya surat Al Baqarah, ternyata
bahwa Ka’bah Baitullah yang dibina Ibrahim, menjadi pusat peribadatan haji
dan menjadi kiblat bagi ummat Muhammad dalam shalat. Jelas bahwa ada
sambungan erat peletak tauhid dengan penerus di akhir zaman yakni
Muhammad saw. Bahkan dalam ayat 129 Surat Al Baqarah dijelaskan bahwa
Ibrahim meminta diutusnya seorang Nabi yang membaca ayat-ayat Allah. Maka
kiranya Muhammad-lah yang diutus oleh Allah untuk itu sebagai realisasi
permohonan Nabi Ibrahim itu. Cobalah kita perhatikan ayat tersebut yang
merupakan sambungan doa Ibrahim sebelumnya:
Artinya: “Ya Tuhan kami utuslah untuk mereka seorang Rasul dari keluarga
mereka yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau dan mengajarkan
kepada mereka Al Kitab (Al-Quran) dan hikmah serta menyucikan mereka. Sesugguhnya
Engkau yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”
Kini kita ketahui siapa seorang Rasul yang diminta oleh Ibrahim dan
dikabulkan oleh Allah. Kiranya Muhammad Rasul terakhir. Nabi Muhammad-
lah yang diutus oleh Allah untuk membacakan ayat-ayat Al-Quran dan
Muhammad-lah yang menjadikan ibadah shalat berkiblat ke Baitullah.
Kesemuanya ini kiranya merupakan jawaban terhadap disebutkannya dua tokoh
dalam shalat, jangan sampai menimbulkan keyakinan kita membedakan
kenabian kedua tokoh tersebut, berbeda dengan yang lain. Wallahu a’lamu
bishshawab.

