putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji
MASALAH HAJI
- Mengerjakan Haji Lagi
Tanya: Seorang Muslim yang kaya raya telah memberikan zakat dan
telah menunaikan haji satu kali, sedang dia masih sanggup untuk mengerjakan
haji berikutnya, tetapi masyarakat di lingkungannya masih berada dalam
kemiskinan.
Mana yang lebih baik, pergi haji untuk dirinya atau memberikan biaya
haji kepada orang lain yang miskin? (Arman As Sunnah, Padang Panjang).
Jawab: Orang yang mampu, wajib menunaikan haji sekali saja, sedang
haji berikutnya disunnahkan kalau memang mampu. Kalau alternatifnya
(pilihannya) mana yang lebih utama berangkat sendiri untuk kedua kalinya
atau untuk memberangkatkan orang lain, sukar untuk diperbandingkan. Karena
banyak pahala yang akan diterima dan manfaat yang akan diraih oleh orang
yang menunaikan haji, sekalipun yang kedua kali.
Sedangkan memberi biaya orang untuk pergi haji juga banyak pahala
yang akan diterimanya, di samping manfaat yang akan diterima bagi yang
memberi maupun yang diberi. Namun keduanya masih bersandar pada
kepentingan perorangan.
Lain halnya kalau alternatifnya adalah kepentingan umum, misalnya
baik mana dan akan bermanfaat mana kepergian haji seseorang yang kedua
kalinya dibanding dengan memberikan bekal haji untuk keperluan masyarakat
yang sangat memerlukan, karena masyarakat sekelilingnya masih berada dalam
kemiskinan, baik ruhaniyah maupun jasmaniyah, tentu dapat dijawab dengan
mudah, bahwa memenuhi kepentingan masyarakat harus didahulukan dari
kepergian haji yang kedua kali dengan biaya sendiri. Karena justru hasil manfaat
haji yang pertama seseorang tadi harus dapat dirasakan untuk dirinya sendiri
dan masyarakat, karena ibadah haji adalah ibadah yang terlengkap, meliputi
aspek-aspek jasmaniyah, ruhaniyah, maliyah dan ijtima’iyyah, yang hasilnya
pun harus dapat membawa dampak positif pada fisik materiil, ruhaniyah,
harta dan kepentingan masyarakat sekeliling orang yang melakukan haji. - Cium Hajar Aswad, Kentut Waktu Wukuf
Tanya: 1) Berapa kali orang yang berhaji mencium hajar aswad? 2)
Bolehkan orang berpakaian ihram, memakai celana dalam? 3) Pada waktu
thawaf atau sa’i, dan lain-lain mengeluarkan angin (kentut) haruslah diulang
mulai awal? (Fachruddin, Jl. Gatot Subroto, Malang).
Jawab: 1. Tidak ada ketentuan berapa kali kita harus mencium hajar
aswad ketika thawaf. Hanya kalau kita perhatikan beberapa Hadis Nabi saw.
merupakan tuntunan untuk mencium hajar aswad ketika memulai thawaf,
kalau keadaan memungkinkan (tidak penuh sesak). Kalau tidak dapat mencium
hajar aswad, dapat dengan, mengusap hajar aswad itu saja. Bahkan cukup
dengan mengacungkan atau mengusapkan tangan atau tongkat ke arah hajar
aswad dan kemudian kita mencium tangan atau tongkat itu. Demikian yang
dapat kita fahami dari beberapa Hadis yang sahih.
2. Pakaian laki-laki dalam berhaji ditentukan, yaitu dua helai kain
putih tanpa berjahit. Boleh memakai celana dalam yang tidak berjahit, yakni
kain cawat yang ditalikan pada perut dengan tali yang ada pada ujungnya tidak
disimpulkan seluruhnya (tali-pati=Jawa) tetapi kalau ditarik ujung tali itu dapat
lepas.
3. Dalam ihram, yaitu tahap awal melakukan haji atau umarah harus
dalam keadaan suci dari hadas besar atau kecil. Pantangan-pantangan selama
itu juga telah ditentukan. Selama menjalani ihram ada yang harus dilakukan
dalam keadaan suci dari hadas, seperti shalat sunnah dan sebagian besar
pendapat ulama juga pada waktu thawaf. Dalam melakukan ihram ada yang
tidak harus dalam keadaan suci dari hadas kecil seperti pada waktu wukuf di
Arafah dan wukuf melempar jumrah.
Adapun waktu ihram dan menjalankan thawaf, ada yang mengharuskan
suci dari hadas besar dan kecil. Kalau kentut berarti bathal wudhunya, maka
harus mengulang wudhunya karenanya menyamakan thawaf itu dengan shalat.
Dalam HPT memang tidak ditegaskan harus mengulang atau tidak, bila orang
yang sedang thawaf berhadas kecil seperti kentut. Dalam dalil yang dijadikan
alasan ialah ayat yang bertalian dengan larangan masuk masjid dan mengerjakan
shalat dalam keadaan haid dan junub, yang tersebut pada Surat An Nisa’ ayat
43:
Artinya: “Hai orang yang beriman, janganlah kamu mengerjakan shalat selagi
kamu mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu katakan (sadar). Demikian juga
selagi kamu junub sehingga kamu mandi dahulu, kecuali bagi orang yang hanya lewat
(di masjid)”.
Juga Hadis riwayat Abu Dawud dari Aisyah sebagai berikut:
Artinya: Dan menilik Hadis Aisyah ra. katanya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang sedang haid dan juga untuk orang
yang berjunub.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Hazaimah).
Dalam pada itu kita dapat mengamati Hadis-hadis lain, seperti Hadis
riwayat At Tirmidzy, Al Hakim dan Al Baihaqy dari Ibnu Abbas dengan nilai
hasan, yang menyebutkan kebolehan berbicara dalam thawaf, tentu saja dengan
pembicaraan yang baik.
Artinya: “Thawaf di Baitullah adalah seperti shalat, tetapi Allah membolehkan
berbicara. Maka siapa yang berbicara (dalam thawaf) maka jangan berbicara kecuali
yang baik.” (HR. Ath Thabarany, Al Hakim dan Al Baihaqy, sena Abu Nu’aim
dalam hulliah, dengan nilai hasan).
Artinya: Thawaf sekitar Baitullah seperti shalat. Kecuali kamu sekalian
(dibolehkan) berbicara di waktu thawaf itu, maka siapa yang berbicara di waktu thawaf
itu jangan berbicara kecuali dengan bicara yang baik.” (HR. At Tirmidzy, Al Hakim
dan Al Baihaqy dari Ibnu Abbas dengan nilai hasan).
Melihat Hadis-hadis di atas dan juga Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
dari Aisyah yang mengatakan, bahwa Nabi saw. pertama-tama yang dilakukan
ketika masuk kota Makkah adalah mengambil air wudhu yang kemudian
thawaf. Maka seorang yang melakukan thawaf haruslah suci dari hadas kecil
maupun besar. Dan apabila bathal wudhunya, maka harus wudhu lagi dan
melanjutkan kekurangannya, tidak usah mengulangi dari permulaan. Karena
dalam thawaf dapat diselingi dengan perbuatan lain, seperti shalat ketika ada
panggilan (iqamah) atau istirahat ketika merasa lelah, sebagaimana diriwayatkan
oleh Ibnu Umar dan ‘Atha’ dalam Fiqhus Sunnah.
- Melempar Jumrah
Tanya: Bagaimana hukum melempar jumrah pada tang gal 13
Dzulhijjah sebelum tergelincir matahari (waktu pagi)? Bolehkah dengan alasan
darurat karena panasnya udara di Mina? (Sebagian jama’ah Aceh tahun 1986,
tetap melempar jumrah pada waktu tergelincir matahari. (Pembaca “SM”).
Jawab: Menurut Hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi melakukan
pelemparan jumrah itu di waktu tergelincir matahari atau sesudahnya.
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Nabi saw. melempar jumrah ketika
tergelincir matahari atau sesudah tergelincir matahari. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
At Tirmidzy dan menilainya Hadis itu Hasan).
Adapun berpendapat bahwa boleh melempar jumrah sebelum tergelincir
matahari tidak mempunyai dasar yang kuat dari Nabi. Kecuali atas dasar
darurat. Tentu saja kalau dasarnya darurat, adalah menurut ukuran yang wajar
dan akurat, misalnya kalau dilakukan akan membahayakan para jamaah. Alasan
itu dapat dibenarkan mengingat syara’ sendiri memberikan kebolehan
melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sempurna di kala darurat. Hanya
saja, mengingat sekarang sudah banyak fasilitas yang tersedia, seperti kendaraan
dan jalan melalui trowongan menuju Makkah yang cukup memadai, kiranya
lebih baik menunggu sesudah tergelincir matahari dan melakukannya sesudah
matahari tidak terlalu panas, sehingga pelemparan jumrah dapat dilakukan
sesuai dengan waktu yang disebut dalam Hadis di atas dan pula kembali ke
Makkah pada hari itu dan akan sampai di Makkah tidak sampai malam,
sekalipun harus dengan barjalan kaki. - Umrah Sunnah
Tanya: Banyak di antara para jamaah haji yang melakukan umrah
sunnah. Apakah umrah sunnah dalam musim haji itu ada? Sebab menurut
edaran buku dari Pemerintah Saudi Arabia, menyatakan umrah sunnah pada
masa musim haji itu tidak ada. Bagaimana pula kalau ada yang mengatakan
bahwa orang yang melakukan umrah sunnah 7 (tujuh) kali sama dengan
melakukan ibadah haji sekali? Mohon penjelasan. (Penyalur “SM” di Pacitan).
Jawab: Larangan untuk melakukan ibadah umrah sunnah di bulan haji
tidak kami dapati. Namun Nabi tidak pernah melaksanakannya. Demikian
pula tidak ada dasar yang kuat yang menyatakan, bahwa tujuh kali umarah
sunnah sama dengan sekali ibadah haji. Yang ada ialah sabda Nabi Muhammad
saw. yang mengatakan:
Artinya: Melakukan umrah sampai melakukan umrah lagi, dapat menutup
dosa kesalahan antara keduanya (tentu kalau jarak antar kedua umrah itu tetap
mengerjakan kebaikan). (HR. Ahrmad, Al Bukhari, Muslim Abu Dawud, At Tirmidzy,
An Nasaiy dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Hadis lain riwayat Ahmad, At Tirmidzy dan An Nasaiy dari Ibnu
Mas’ud berbunyi sebagai berikut:
Artinya: Lakukan berikutnya, haji dan umrah, karena keduanya dapat
meniadakan kefakiran dan dosa, seperti embusan tukang besi dapat membersihkan kotoran
besi, emas dan perak. Tiada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga. (HR. Ahmad,
At Tirmidzy, dan An Nasaiy dari Ibnu Mas’ud dengan nilai sahih).
5. Haji Bukan dengan Biaya Sendiri
Tanya: Bolehkah seseorang menunaikan ibadah haji bukan dengan
biaya sendiri, misalnya saja dibiayai oleh orang tua? Dan apakah syarat wajib
haji itu? (Ibnu Mudzakar, Jl. Panjaitan 16, Gumprit, Brebes, Jawa Tengah).
Jawab: Orang yang diwajibkan melaksanakan ibafah haji ialah orang
yang mempunyai kemampuan, dalam arti istithaa’ah. Syarat disebutkan dalam
ayat 97 surat Ali ‘Imran.
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
bagi orang yang sanggup (mampu) mengadakan perjalanan kepadanya.
Kesanggupan atau istithaa’ah menurut mufassir dan para fuqaha, dapat
disimpulkan pada tiga hal, yakni:
a. Istihtaa’ah badaniyyah, yakni kemampuan fisik, meliputi kekuatan
fisik dan kesehatan. Sehingga tidaklah berkewajiban orang yang sudah tua
dan lemah. demikian pula tidaklah berkewajiban melakukan ibadah haji orang
yang sakit berat.
b. Istithaa’ah maliyyah, yakni kemampuan keuangan, maksudnya
bekal untuk melakukan perjalanan haji serta bekal hidup bagi keluarga yang
ditinggalkan untuk keluarganya.
c. Istithaa’ah maniyyah, yakni kemampuan yang berupa keamanan
dalam perjalanan. Untuk wanita pengertian keamanan ini menjadikan illah
baginya untuk bersama mahramnya.
Demikianlah syarat wajib orang menjalankan ibadah haji pada pokoknya.
Sebagian ulama menambah dari tiga itu. Sebagian lain mencukupkan hanya
dua saja yakni bekal dan sarana perjalanan (alat transportasi). Mengenai dua
syarat ini didasarkan pada riwayat Ad Daraquthny dari banyak sahabat seperti
Jabir, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Amr, Anas dan ‘Aisyah, dan bahwa ketika Nabi ditanya
tentang apa yang dimaksudkan dengan SABIL dalam kata “Istathaa’a sabiela”,
beliau menjawab: AZZAAD WARRAAHILAH. Demikian pula riwayat at
Tirmidzy yang dikualifikasikan sebagai Hadis hasan, riwayat itu dari Ibnu
‘Umar, yang menceritakan bahwa seorang datang kepada Nabi saw. dan
bertanya tentang apa yang menjadikan haji itu wajib. Nabipun menjawab:
AZZAAD WARRAHILAH, artinya bekal dan kendaraan.
Jadi bekal serta sarana perjalanan menjadi syarat utama wajibnya
melakukan ibadah haji. Mengenai bekal dan sarana ini tidak banyak dibicarakan
apakah hasil sendiri atau boleh pemberian orang lain. Tetapi yang jelas sarana
ibadah dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah haruslah sesuai
dengan perintah Allah dan menjauhi yang dilarang oleh Allah. Dalam hal ini,
Allah melarang memiliki dan meng gunakan barang yang haram dan
memerintahkan menggunakan barang yang halal. Dalam hal bekal menunaikan
ibadah haji, berdasarkan riwayat Ath Thabarany dalam Al Ausath, Nabi
menyatakan kepada orang yang menunaikan haji dengan bekal yang halal
mendapat doa yang baik agar hajinya termasuk haji mabrur, sedang sebaliknya,
orang yang berangkat dengan bekal yang haram, sejak berangkatnya telah
mendapat seruan dari langit, bahwa hajinya tertutup, bukan haji mabrur.
Mengenai bekal yang halal dan haram tergantung dari cara
memperolehnya. Pemberian orang lain dengan ikhlas termasuk bekal yang
halal. Pemberian orang lain yang tidak wajar tentu bukanlah termasuk yang
halal. Berhaji dengan bekal orang tua tentu termasuk yang halal dan menjadikan
hajinya termasuk haji yang sah kalau rukun dan syarat-syarat lain terpenuhi.

