putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
209
MASALAH HUBUNGAN DENGAN NON MUSLIM
- Mengucapkan Selamat Hari Natal
Tanya: Saya pernah mendapat keterangan seorang muballigh, bahwa
mengucap SELAMAT HARI NATAL itu haram hukumnya. Tetapi salah satu
dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya
menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya? (Akhmad Thaharuddin, Malang).
Jawab: Untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Anda, baiklah di
bawah ini disampaikan Fatwa Majlis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal
bersama, dengan beberapa pertimbangan. - Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan
ummat agama-agama lain, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al Hujurat ayat 13,
surat Lukman ayat 15, surat Al Mumtahanah ayat 8. - Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dengan
aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al Kafirun
ayat 1-6, surat Al Baqarah ayat 42. - Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al
Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan
Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat
Al Maidah 75 dan surat Al Baqarah ayat 285. - Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan
itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut
Al-Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al Maidah
ayat 72 dan 73, serta surat At Taubah ayat 30. - Islam mengajarkan bahwa Allah SWT. itu hanya SATU, berdasarkan surat
Al Ikhlash ayat 1-4. - Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal
yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan
menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan
ada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram
pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak
diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah:
“Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia
menfatwakan:
a. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
mengormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari
soal-soal yang diterangkan di atas.
210
b. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
c. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah
SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Dari fatwa itu khususnya point “b”, mengikuti perayaan Natal haram
hukumnya. Sedang mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan
pada fatwa point “c”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
2. Bantuan Non Muslim
Tanya: Dalam mengelola amal-usaha Muhammadiyah, terutama bagian
PKU, kami pernah menerima bantuan dari orang non Muslim, berupa uang,
pakaian dan obat-obatan. Yang ananda tanyakan, bagaimana hukum dan status
barang-barang tersebut? Bolehkah kita manfaatkan untuk orang Islam? (Asri
Suherti, Jl. S. Parman, Teluk Karang, Sumatera Barat).
Jawab: Bantuan yang berupa kemanusiaan dari orang-orang non
Muslim hukumnya mubah diterima kalau diberikan secara murni tidak
mengikat, serta barang yang diberikan barang yang memang halal. Barang
tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan PKU atau dapat diberikan kepada
pasien yang memerlukan baik yang beragama Islam maupun bukan, karena
yang diterima sebagai pasien PKU juga orang-orang yang beragama Islam
maupun bukan. Dalam sejarah, pernah Nabi memberikan sesuatu untuk non
Muslim, juga Nabi pernah mendapat sesuatu pemberian dari non Muslim.
3. Menyantuni Yatim Non Muslim
Tanya: Bolehkah membantu anak yatim non Muslim yang
memerlukan, apa tidak termasuk menolong orang kafir? (Muh. Mu’i Jl. Sawahan
No. 17 Solokuro, Paciran, Lamonan, Jawa Timur).
Jawab: Dalam ayat kita dapati kata yang umum tidak dibatasi hanya
orang Islam saja yang dapat dibantu, seperti surat Al Ma’un ayat 1 sampai
dengan 3 demikian pula dalam ayat 60 surat At Taubat tentang orang muallaf
adalah orang non Muslim yang dapat mendapatkan pemberian zakat. Maka
anak yatim yang memerlukan pertolongan tentu dari segi kemanusiaan tidak
ada halangan untuk ditolong, barangkali akan menjadi orang yang mendapat
petunjuk Allah, sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan Islam. Larangan
membantu kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam.
4. Melayat Janazah Non Muslim
Tanya: Bagaimana hukumnya melayat janazah non Muslim sampai ke
kuburnya? (Penanya Pembaca “SM”).
211
Jawab: Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayati janazah non
Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan janazah
itu dikubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam Surat At Taubah ayat
48, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.
Artinya: Dari sahabat Ali ra. ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi bahwa
pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu telah meninggal dunia. “Maka Nabi
saw. bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa
(yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.” Maka Ali berkata: “Akupun
pergi menguburkannya, kemudian aku datang kembali kepada Rasulullah saw. yang
menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”

