putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
MASALAH JANAZAH
- Arah Kepala Mayat di Kala Dishalatkan
Tanya: Selama ini kita lakukan dalam shalat janazah baik janazah itu
laki-laki maupun perempuan, kepalanya diletakkan di sebelah utara. Akhir-
akhir ini ada fatwa bahwa kalau janazah wanita, kepala diletakkan di arah
utara sedangkan kalau laki-laki kepala jenazah di bagian selatan. Apakah
dalilnya? (M. Nur Yahya NBM. 535.965, Padang Pariaman).
Jawab: Tidak didapati dasar yang tegas yang membedakan letak mayat
wanita dan pria ketika dishalatkan. Seperti anda tanyakan kalau mayat pria
kepalanya diletakkan di sebelah selatan dan kalau mayat wanita kepala di
sebelah utara. Yang kita dapati riwayat di masa sahabat dan tabi’in, bahwa
Ummi Kultsum anak perempuan ‘Ali meninggal bersama anaknya yang
bernama Zaib bin ‘Umar, maka dishalatkanlah janazah keduanya dengan imam
Amirul Madinah ketika itu, dan disamakan arah kaki dan kepala keduanya
(Riwayat Asy Sya’bi dari Sa’id bin Manshur), sebagai atsar sahabat, tersebut
dalam Al Muntaqa). - Menangisi Janazah
Tanya: Waktu membawa janazah ke kubur, mana yang didahulukan,
kepala atau kaki janazah? Dan benarkah dalam memberangkatkan janazah
tidak boleh ada yang meneteskan airmata bagi yang menangisinya, dan
berdosakah orang yang meneteskan ari mata, serta janazah akan kena azab
kalau diratapi? (Langganan Suara Muhammadiyah No. 7385 Jambi),
Jawab: Membawa janazah ke kubur, tidak ada nash yang tegas, apakah
kepala dulu atau kaki dulu, tetapi berdasarkan kebiasaan didahulukan arah
kepalanya. Adapun orang yang menangisi dalam pemberangkatan janazah,
bahkan juga selama berkabung, tidak ada larangan, tetapi hanya sebatas
menyalurkan rasa susah dengan berlinang-linang air matanya seperti yang
dialami oleh Nabi ketika mendapat musibah. Tetapi yang dilarang kalau
meretapi, dengan tangis yang keras yang diikuti dengan tindakan gerakan yang
tidak-tidak, seperti menampar pipi atau anggota lainnya serta merobek-robek
pakaian atau merusak barang lainnya. Yang diratapi pun mendapat siksa (karena
di waktu hidupnya tidak memberi nasehat kepada keluarganya). - Takziyah Keluarga Janazah
Tanya: Bagaimana pula acara takziah di malam harinya pada keluarga
janazah selama tiga malam sesudah janazah dikuburkan? (Penanya sda.)
Jawab: Takziah berasal dari kata “Al-‘Azzaa” yang berarti sabar,
sedangkan takziah berarti menyabarkan. Maksud takziah ialah menyabarkan
orang yang mendapat musibah yang menimpa keluarga yang didatangi itu.’
Islam menganjurkan untuk melakukan takziyah bagi seorang Muslim
terhadap keluarga Muslim yang kehilangan keluarganya, bagi orang yang sekota
selama 3 hari dan bagi ornag yang bertempat tinggal tidak sekota, boleh saja
sekalipun telah berlalu satu bulan.
Takziyah itu dengan maksud memberikan nasehat kesabaran kepada
keluarga yang didatangi itu jangan sampai merepotkan. Kalau datang ke tempat
keluarga hendaknya ikut meringankan baban keluarga yang sedang kena
musibah. Bagi tetangga dekat di hari-hari berkabung, diharap untuk dapat
membuat makanan untuk keluarga tersebut. Karena mereka itu sedang susah
tidak sempat untuk memasak, memikirkan untuk menyiapkan makanan untuk
mereka.
4. Doa Pemberangkatan Janazah
Tanya: Bagaimana hukum berdoa pemberangkatan janazah setelah
berpidato selesai dalam upacara tersebut? (A. Rahim Nst. Pasar Kotanopan, Jl.
Muara Patontang No. 4 Kotanopan, Tapanuli Selatan, Sumut).
Jawab: Berdoa termasuk perbuatan ibadah, yang sebaiknya bertalian
dengan pemberangkatan janazah ini ditiadakan, karena telah ada tuntunan
kapan janazah itu didoakan, yakni waktu dishalatkan dan waktu selesai dikubur.
5. Pidato Pemberangkatan Janazah
Tanya: Bagaimana hukumnya berpidato atau memberi sambutan, seperti
terjadi di daerah saya, kalau ada pemberangkatan janazah ke pemakaman?
(A. Rahim, sda.)
Jawab: Upacara pemberangkatan janazah menuju ke pekuburan
memang ada dalam masyarakat, sekalipun berbeda-beda. Tetapi ada
persamaannya, yakni pidato sambutan. Baik atas nama keluarga maupun para
takziyah. Bahkan kadang-kadang resmi dari instansi, baik dari instansi yang
karyawannya meninggal tersebut atau dari instansi keluarga janazah.
Bertalian dengan janazah itu Islam hanya mengatur 4 hal, yakni
memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan janazah itu. Soal
upacara pemberangkatan tidak kita dapati nash yang melarang atau menyuruh,
sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”. Artinya,
diserahkan pada kita, dengan batasan jangan sampai berlebih-lebihan dan jangan
sampai menjurus kepada peratapan keluarga.
Susah dalam musibah memang dibolehkan dalam Islam, tetapi jangan
sampai menimbulkan sikap kurang ridha dan kurang percaya terhadap takdir.
Sehingga berpidato dalam pemberangkatan janazah, baik dari keluarga atau
dari wakil pentakziyah, justru hendaknya dijadikan sarana untuk mengingatkan
diri akan kekuasaan Allah. Dan mengingatkan diri agar manusia selalu
mempersiapkan diri dengan amal saleh. Dan jangan berkepanjangan, supaya
tidak mengesampingkan sabda Nabi yang melarang menunda-nunda
penguburan janazah.
6. Memasukkan Tanah dan Melepas Tali
Tanya: Kebiasaan dalam masyarakat setelah meletakkan janazah dalam
kubur, menghadapkannya ke kiblat, kemudian tali pengikat dibuka, dan
dimasukkan tanah hingga menyentuh pipinya, hidung dan lain-lain. Adakah
petunjuk dan tuntunan tentang masalah tersebut? (Muha Hadiro, Plaju,
Palembang).
Jawab: Mengenai masalah melepas tali ikatan kafan ketika
menguburkan mayat, secara jelas tidak ada nash yang menyuruh, sebagaimana
tidak ada pula nash yang menyuruh untuk mengikat kafan pada janazah. Juga
tidak ada keterangan yang kita dapati dari pendapat Ulama dan menafsirkan
Hadis tentang mengafani janazah menurut riwayat Ahmad, Muslim dan Abu
Dawud dari Jabir bin Abdullah, juga Hadis riwayat Bukhari dari ‘Aisyiyah dan
riwayat At-Tirmidzy dan Ibnu Majah dari Abu Qatadah, dalam menafsirkan
Hadis-hadis tersebut di atas, antara lain Ulama menyebutkan: “Jika
dikhawatirkan terbuka, boleh diikat, dan sesudah diletakkan ke dalam kubur
dilepaskan lagi ikatan itu dengan tidak merobekkan kain kafan”.
Dari tafsiran itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memang
secara jelas tidak ada tuntunan untuk mengikatkan tali pada kain kafan di
waktu mengkafani janazah. Adanya orang melakukan hal itu, kalau sekiranya
janazah akan terbuka. Jadi dari segi hati-hati atau ihtiyat.
Karena tidak ada tuntunan untuk ditali (diikat), maka tali pengikat kafan
itu dilepas pada waktu janazah dikuburkan (periksa buku koleksi Hadis-hadis
Hukum jilid 6 halaman 67).
Mengenai memasukkan tanah dalam kafan pun tidak dijumpai nash
Hadis yang tegas. Hanya dalam keterangan dalam cara penguburan mayat
tersebut dalam kitab “Risalah Janaiz” tulisan Said Abdullah Al Hamdani hal.
99 sewaktu menjelaskan tentang Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari
Ibnu Umar yang menerangkan bahwa sewaktu Nabi meletakkan mayat dalam
kubur membaca: “Bismillah wa’ala millati Rasulillah”.
Ketika meletakkan janazah itu, mayat dibaringkan di atas rusuknya
yang kanan dan menghadap kiblat, kemudian dibuka tali-tali kafannya, dibuka
wajahnya dan kepalanya diberi bantal tanah diletakkan pipinya di atas tanah
dan punggungnya ditopang dengan barang sesuatu seperti batu atau bata,
supaya tidak tertelentang dan seterusnya.
7. Dua Mayat dalam Satu Lubang
Tanya: Seorang ibu yang baru melahirkan meninggal dunia, demikian
pula bayi yang baru lahir tersebut. Bolehkan mereka dikubur dalam satu liang
lahat? (Lepianus Barutu, Pimp. Ranting Muhammadiyah Pagar pinang , Cb.
Manduamas).
Jawab: Pada prinsipnya kalau ada seorang meninggal dunia dikubur
dalam satu kuburan, tetapi tidak ada larangan dalam keadaan yang sangat
memerlukan untuk mengubur beberapa orang dalam satu kuburan, seperti
yang terjadi pada waktu perang Uhud penguburan janazah tidak hanya satu-
satu tetapi ada yang dua atau tiga menjadi satu.
8. Mengiringi Janazah Berkendaraan
Tanya: Di masjid Taqwa Medan, ada seorang penceramah memberi
penjelasan, bagi pengantar janazah yang berkendaraan, yang ikut mengantarkan
mendapat tempat di muka sedang janazah berada di belakang karena
berkendaraan. Mohon penjelasan dasarnya? (Parada Rambe, NBA. 597.933,
Padangmatinggi, Kec. Bilah Hulu, RT. Prapat Kab. Labuhan Ratu, Sum-Ut).
Jawab: Membawa janazah, dahulu dipikul dengan keranda. Dalam
perkembangan zaman, keranda tidak dipikul lagi karena kadang-kadang jauh
letak kubur, sehing ga dinaikkan kendaraan. Kalau semua pengiring
berkendaraan, tentu pengiring ada yang di muka maupun di belakang janazah.
Tetapi kalau pengiring berkendaraan dan berjalan, maka pengiring yang
berkendaraan di belakang sedang yang berjalan di muka, samping dan belakang
sebagaimana diungkapkan dalam Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Artinya: Orang-orang yang berkendaraan berjalan di belakang janazah, sedang
yang berjalan kaki dibelakang, di depan dan di kiri-kanan dekat dengannya.
- Harta Sumbangan Kematian
Tanya: Telah menjadi kebiasaan, setiap terjadi kematian, pelayat
memberikan sumbangan kepada keluarga yang ditinggalkan, berupa uang yang
diserahkan langsung kepada salah seorang warisnya, atau dimasukkan di tempat
yang sudah disediakan.
Jika terdapat sisa sumbangan tersebut dari biaya perawatan jenazah, haruskah
dimasukkan sebagai harta warisan, atau boleh dipergunakan oleh keluarga yang
menerimanya? (Ali Abdussalam, wiraswastawan, Pindrikan, Semarang, Ja-Teng).
Jawab: Masalah tersebut sehingga kini belum kami jumpai keterangan
yang mengatakan pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. dan para sahabatnya.
Oleh karena itu termasuk masalah baru.
Memperhatiakan bahwa sumbangan tersebut ditujukan kepada keluarga
yang ditinggalkan, berkenaan dengan peristiwa kematian, maka menurut hemat
kami, sisa sumbangan setelah diambil untuk menyelenggarakan janazah hingga
selesai pemakaman dimasukkan sebagai harta warisan.
Dengan pertimbangan tambahan, bahwa biasanya besar kecil sumbangan
kematian itu amat bergantung kepada luas sempit hubungan kemasyarakatan
dan kedudukan sosial orang yang telah meninggal itu pada waktu hidupnya.
Akan lebih baik kalau sisa sumbangan diberikan untuk kepentingan
sosial, mengingat bahwa alamat sumbangan juga ditujukan kepada keluarga si
mayat, sehingga sulit ditentukan keluarga mana yang lebih berhak atas sisa itu. - Cara Berdoa di Kuburan
Tanya: Setelah jenazah dikubur, kita dianjurkan berdoa. Bagaimana
cara melakukan doa itu? Bersama-sama atau sendiri-sendiri? Berdiri atau duduk?
Mengangkat tangan atau tidak? Menghadap kiblat atau tidak? (S. Damanik
Lgn. No. 5550 NBM. 1849).
Jawab: Menurut riwayat Abu Dawud dari Utsman bin Affan,
dinyatakan, setelah jenazah selesai dikubur, Nabi memerintahkan para sahabat
untuk mendoakan janazah itu.
Hadis itu berbunyi sebagai berikut:
Artinya: Hadis Utsman bin Affan, menerangkan bahwa Nabi saw. apabila
telah selesai mengubur janazah, maka beliau berhenti/berdiri di dekat Kubur itu dan
berkata: “Mohonkanlah ampun dan keteguhan hati bagi saudaramu ini karena ia
sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud dan Al Hakim dan Al Bazzar).
Dari Hadis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahw Nabi memerintahkan
para sahabat yang hadir untuk mendoakan janazah yang dikubur (tentu Nabi
sendiri juga berdoa) dan bahwa mendoakan janazah dilakukan secara individual
(perorangan).
Di samping itu dalam lafadz Hadis tersebut dinyatakan “waqafa” yang
dapat diartikan berhenti atau berdiri, yang agak jauh kalau diartikan duduk,
sehingga berdoa di kala itu dilakukan berdiri.
Memang ada Hadis lain bahwa pernah Nabi duduk (berada) dikubur,
ketika menunggu penyelesaian, seperti diriwayatkan pula Abu Dawud dari Al
Barra bin Azib:
Artinya: Dari Al Barra bin Azib, ia berkata: “Kami pergi bersama Rasulullah
saw. mengantar janazah seorang lelaki dari golongan Anshar. Maka sampailah kami ke
kuburan, sedang di kubur itu belum dibuat liang lahat. Kemudian duduklah Rasulullah
saw. dengan menghadap ke kiblat dan kami pun duduk besertanya.”
Mengenai mengangkat tangan atau tidak, di dalam Hadis yang bertalian
dengan berdoa di kubur ini tidak didapat, tetapi dalam Hadis yang bersifat
umum, kita dapati bahwa Nabi dalam berdoa itu membuka tangan:
Artinya: Dari Maalik bin Yasar, bahwa Nabi saw. bersabda: “Apabila kamu
bermohon kepada Allah Yang Maha Tinggi berdoalah kamu dengan tanganmu sebelah
dalam (tangan terbuka). Dan jangan engkau berdoa dengan sebelah luar (menelungkupkan
telapak tangan).” (HR. Abu Dawud).
Menurut riwayat dari Ibnu Abbas ditambah dengan WAMSAHUU
BIHAA WAJUU HAKUM artinya: “Dan usapkan kedua telapak tanganmu
itu pada muka-mukamu.” (nilai Hadis ini menurut As Suyuthi, Hasan).
Sedang mengenai mengangkat tangan diriwayatkan oleh Abu Dawud
dari Salman.
Artinya: Dari Salman, ia menyataan bahwa Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya
Tuhanmu Yang Maha Barakah dan Maha Tinggi, Hidup dan Maha Pemberi, malu
kepada hamba-Nya apabila hamba-Nya mengangkat tangan, berdoa kepada-Nya,
menolak/mengembalikan kedua tangan itu dalam keadaan kosong (tidak mengabulkan).”
(HR. Abu Dawud).
Oleh sahabat Ibnu Abbas, dijelaskan bahwa cara berdoa ini ada dua.
Yakni mengangkat tangan apabila berdoa dan menunjukkan jari apabila
beristighfar, memohon ampun.
Berdoa dengan mengacungkan jari telunjuk ini juga disebutkan dalam
HPT ketika Nabi berdoa dalam khutbah, didasarkan pada riwayat Ahmad
dan At Tirmidzy dari Hushain bin Abdurrahman.
11. Adakah Dalil Tahlilan?
Tanya: Bagaimana landasan hukum tahlilan untuk mitoni (yakni tujuh
bulan setelah isteri mengandung), 3 hari, 7 hari, dan 40 hari sesudah keluarga
meninggal dunia? Mohon penjelasannya dan dalil hadisnya. (Muhammad Dasan,
NBM. 402010, Gondosuli).
Jawab: Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur
dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan
telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang
mening gal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehing ga
Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu. Yang dijumpai kalau kita telaah
Hadis tentang dasar pengamalan Agama, ialah Hadis riwayat Muslim dan
Ahmad dari Aisyah ra. yang berbunyi:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (Agama) yang tidak
ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak” (HR. Ahmad
dan Muslim dari Aisyah).
Untuk melakukan tasyakkur kalau seseorang menerima nikmat Allah
banyak sekali, baik ayat maupun Hadis, tetapi dengan cara tahlilan pada bulan
yang ke tujuh, kalau seseorang mengandung tidak kita jumpai. Demikian pula
mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengada-
adakan bagi orang yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga
juga tidak dijumpai dalam amalan Nabi. Bahkan kita jumpai keterangan sahabat,
bahwa di masa sahabat mengadakan pertemuan dan pembuatan makanan
sehabis seseorang janazah dikubur termasuk perbuatan meratap (yang
dilarang). (HR. Ahmad).
12. Menghadiahkan Pahala kepada yang Sudah Meninggal
Tanya: Jika seseorang beribadah membaca Al-Quran, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, biasanya orang yang telah
meninggal, sampaikah hadiah itu kepada orang yang dituju? Mohon penjelasan.
(M. Ali, Kebonagung).
Jawab: Masalah yang Anda tanyakan adalah masalah klasik, sejak dulu
menjadi masalah khilafiyah. Namun sangat perlu diketahui bagaimana
pandangan Islam terhadap masalah tersebut, pendapat yang mana lebih patut
diterima jika dihadapkan kepada dalil-dalil hukumnya.
Al-Quran surat An Najm ayat 38 dan 39 mengajarkan:
Artinya: Bahwasanya orang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain. Dan
bahwasanya manusia tidak akan memperoleh suatu kecuali yang dilaksanakannya sendiri.
Dari dua buah ayat Al-Quran tersebut kita peroleh penegasan bahwa
seseorang yang berdosa adalah akibat perbuatan yang dilakukannya sendiri,
bukan karena menganggung dosa perbuatan orang lain, dan bahwa manusia
hanya akan memperoleh pahala atas perbuatan yang dilakukan sendiri pula.
Kemungkinan seseorang ikut dibebani dosa perbuatan yang dilakukan orang
lain hanyalah jika orang lain itu berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan dosa
orang lain itu. Demikian juga orang dapat menerima pahala perbuatan yang
dilakukan orang lain. Jika ia berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan orang
lain itu. Hadis Nabi mengajarkan:
Artinya: “Barangsiapa mengajak kepada petunjuk (kebaikan), maka ia akan
mendapat pahala seperti pahala-pahala yang diberikan kepada orang-orang yang mengikuti
ajakannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka; dan orang yang mengajak
kepada kesesatan (keburukan), maka ia akan menerima dosa seperti dosa orang-orang
yang mengikuti ajakannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka.” (HR.
Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzy, Nasaiy dan Ibnu Majah).
Hadis Nabi riwayat Muslim mengajarkan:
Artinya: Jika manusia telah meninggal, maka terputuslah (pahala) amalnya,
kecuali tiga macam amal; sadakah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan baik untuknya.
Tiga macam amal yang masih mengalir terus pahalanya, sampaipun
yang beramal telah meninggal dunia, seperti disebutkan di dalam Hadis itu
hakikatnya adalah amal yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, bukan
amal yang dilakukan orang lain.
Sadakah jariyah, yaitu sadakah yang fungsinya berkelanjutan dalam
waktu lama yang dilakukan orang pada waktu hidupnya. Ilmu yang bermanfaat
adalah ilmu yang diajarkan oleh seseorang pada waktu hidupnya, tetapi
manfaatnyapun berkelanjutan setelah orang yang mengajarkannya meninggal
dunia. Anak Saleh yang selalu mendoakan baik untuk orang tuanya juga
merupakan hasil didikan baik yang dilakukan oleh orang tua pada masa hidupnya.
Jadi tiga macam amal itu sebenarnya adalah amal kebaikan yang
dilakukan oleh orang yang bersangkutan sendiri, bukan amal orang lain.
Memang terdapat Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim yang
menceritakan ada seorang sahabat datang kepada Rasulullah saw. untuk
menanyakan, berhubung ibunya telah meninggal dengan tiba-tiba, sekiranya
ia sempat berbicara niscaya akan menyedekahkan sebagian hartanya, dapatkah
orang itu bersadakah atas nama ibunya, dan ibunya akan menerima pahalanya?
Rasulullah menjawab: “Dapat.” Hadis ini menyangkut amal anak atas nama
orang tuanya. Rasulullah nampaknya memberi tempat khusus bagi anak yang
beramal saleh atas nama orang tuanya, sebagai salah satu bentuk birrul walidain.
Dalam Hadis lain Nabi pun memang mengatakan bahwa anak termasuk amal
orang tuanya.
Kedudukan khusus anak terhadap orang tua itu dapat dihubungkan
dengan amal orang tua ketika hidup telah mendidik anaknya, sehingga anak
dapat merasakan wajib berbuat baik kepada orang tuanya sampai pun setelah
orang tua meninggal dunia. Jadi orang tua yang mempunyai anak demikian itu
hakikatnya memetik amalnya sendiri ketika masih hidup, yaitu mendidik anak
untuk menjadi anak yang saleh. Amal anak atas nama orang tua tidak termasuk
pembicaraan menghadiahkan pahala amal saleh.
Adapun seseorang mendoakan baik untuk orang lain, baik orang yang
masih hidup atau orang yang telah meninggal, tidak ada masalah sama sekali.
Shalat janazah berisi doa yang dimohonkan kepada Allah bagi orang yang
dishalati. Menjenguk orang sakit diajarkan mendoakan bagi orang yang
dijenguk. Menerima amanat pembayaran zakat atau sadakah dianjurkan untuk
berdoa bagi yang berzakat atau bersadakah. Mendoakan orang lain bukan
masalah menghadiahkan pahala amal bagi orang lain.
Memperhatikan bahwa tidak ada ajaran khusus tentang menghadiahkan
pahala amal kepada orang lain, baik dari Al-Quran maupun dari Sunnah, para
sahabat Nabi pun tidak melakukannya. Maka yang paling selamat adalah
berpegang saja kepada nash-nash yang ada, sesuai kaidah umum yang tercantum
di dalam Al-Quran, mengkhususkan kemungkinan amal saleh anak atas nama
orang tuanya yang ada nashnya.
Pendapat fuqaha’ yang lebih dekat kepada jiwa nash adalah yang
dikemukakan Imam Malik dan Imam Syafi’i, bahwa menghadiahkan pahala
amal ibadah kepada orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah
meninggal, tidak sampai. Jalan yang tidak kurang nilainya, dan memang ada
nashnya, ialah mendoakan bagi orang lain, baik yang masih hidup atau yang
telah meninggal.
Hal yang kiranya sangat penting disebutkan ialah bahwa menganut
pendapat dapat sampainya hadiah pahala amal kebajikan kepada orang lain,
sering berakibat negatif. Orang yang kurang beramal saleh menjagakan hadiah
pahala dari orang lain. Kaidah umum yang tercantum di dalam Al-Quran
tentang manusia hanya akan memetik amal yang dilakukan sendiri mendorong
orang untuk memperbanyak berbuat kebaikan, tidak mengharap kiriman pahala
amal orang lain.
13. Pertolongan Orang yang Sudah Mati
Tanya: Dalam surat Al Baqarah ayat 154 menerangkan bahwa orang
yang telah meninggal dunia itu sesungguhnya masih hidup, sehingga dapat
diminta untuk memberikan pertolongan (dimintai doa). Sedang surat Yunus
ayat 106 yang berarti: “Jangan kamu menyembah apa-apa yang tidak
memberikan manfaat dan tidak memberi mudharat kepadamu selain Allah”,
itu ditujukan kepada kaum musyrikin. Dalam pada itu Hadis yang melarang
istighasah selain kepada Allah itu ketika kaum muslimin masih lemah. Sekarang
boleh saja beristighasah kepada orang yang sudah wafat seperti Syeh Abdul
Qadir Jailani. Benarkah demikian? (M. Muhadi Mhs. Fak. Biologi, Jl. Mulyorejo
Tengah VII/18, Surabaya).
Jawab: Surat Al Baqarah ayat 154 yang menunjukkan bahwa orang
yang mati syahid itu sebenarnya tidak mati, tidak berarti bahwa dapat dimintai
isti’anah atau istighasah (dimintai pertolongan), karena tidak ada petunjuk yang
menyatakan demikian. Adapun mengenai ayat 106 surat Yunus itu perintah
Allah yang ditujukan kepada Muhammad sebagai Nabi yang sekaligus berlaku
untuk ummatnya, untuk tidak meminta, maksudnya berdoa, kepada selain
Allah. Yang berarti umum: apa saja dan siapa saja, dan kalau dilaksanakan
demikian niscaya termasuk perbuatan dzalim, dan perbuatan dzalim yang
besar adalah perbuatan syirik, sedang syirik dilarang oleh Allah.
Periksa antara lain ayat 306 surat An Nisa, ayat 130 surat Luqman,
dan Nabi menyatakan bahwa syirik adalah perbuatan dosa yang besar seperti
dinyatakan pada riwayat Bukhari dan juga diriwayatkan oleh Ath Thabarany
dari Abdullah bin Unais.
Selanjutnya marilah kita bicarakan pokok masalah tawassul dan
istighasah kepada orang yang telah meninggal dunia seperti Syekh Abdul Qadir
Jailani. Menurut dalil yang kita pandang kuat, tidak dapat kita lakukan. Kita
berpendapat soal doa adalah soal ibadah. Kalau tidak ada tuntunan yang jelas,
kita tidak perlu melakukan. Menurut yang kita amalkan kita boleh mendoakan
orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak dapat minta didoakan oleh
orang yang telah meninggal dunia, dengan istilah yang terkenal termasuk
TAWASSUL. Tawassul artinya memakai perantaraan. Maksudnya memakai
perantaraan di sini ialah berdoa atau memohon kepada Allah dengan
perantaraan sesuatu. Sesuatu yang dipakai perantaraan itu disebut wasilah. Dasar
tidak melakukan tawassul menurut yang berfaham demikian ialah firman Allah
dalam surat Al Maidah ayat 35:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan carilah
jalan yang bisa menyampaikan (kamu) kepada-Nya; dan hendaklah kamu bersungguh-
sungguh di jalan-Nya, supaya kamu memperoleh kejayaan.
Surat Al Mukmin atau Ghafir ayat 60:
Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan
Kuperkenankan bagimu …”
Hadis Nabi riwayat At Tirmidzy:
Artinya: “Bila kamu memohon, mohonlah pada Allah dan bila kamu meminta
mintalah tolong pada Allah.” (HR. At Tirmidzy).
14. Memohonkan Ampun Bagi yang Telah Meninggal
Tanya: Bagaimana hukum mendoakan orang yang telah meninggal
dunia? Bolehkan demikian itu? Bolehkah surat Yasin dipakai doa untuk
memohonkan ampun orang yang telah meninggal dunia? (Abidin Cahyono Jl.
Yogyakarta Dalam 7 G, Malang).
Jawab: Berdoa memintakan ampun yang telah meninggal dunia
termasuk perbuatan yang diperbolehkan agama, khususnya oleh anak-anaknya
sendiri. Menshalatkan janazah adalah mendoakan orang yang telah meninggal
dunia, memintakan ampun orang tersebut. Dalam doa yang ma’tsur itu, doa
orang-orang Mukmin terhadap orang-orang Mukmin yang masih hidup, juga
doa memintakan ampun saudara kita.
Mukminin yang telah meninggal dunia. Adapun memintakan ampun
orang yang telah meninggal dunia dengan bacaan surat Yasin, tidak ada dasar
yang kuat. Untuk itu tidak perlu dilakukan. Untuk memohonkan ampun bagi
orang Mukmin yang masih hidup dan telah mati gunakan doa yang tersebut
dalam Hadis sahih seperti tersebut dalam riwayat Ahmad dan Ash-Habussunan
dari Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya: “Ya Allah, ampunilah orang (yang masih) hidup dan orang (yang
sudah) mati di antara kami yang masih kecil dan yang sudah besar, yang laki-laki dan
yang perempuan, yang hadir dan ghaib (tidak hadir). Ya, Allah, siapa yang Engkau
hidupkan di antara kami hidupkanlah dalam keadaan Islam, dan siapa yang engkau
matikan, matikanlah dalam keadaan iman.”
Atau doa umum yang tersebut dalam Al-Quran:
Artinya: Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami
yang telah terdahulu beriman dari kami …
- Menghormati Ibu dan Bapak yang sudah Meninggal
Tanya: Bagaimana cara berbuat baik kepada kedua orang tua, kalau
kedua orang tua telah meninggal dunia? Selama ini yang saya ketahui hanyalah
mendoakan keduanya. Apakah ada cara lain? (Seorang pengunjung pengajian Ahad
Pagi SD Muhammadiyah Sapen. Yogyakarta).
Jawab: Berbuat baik kepada kedua orang tua yang sudah meninggal
dunia menurut riwayat Abu Dawud dari Usaid, dapat dilakukan dengan
beberapa cara: - Mendoakan keduanya, termasuk menshalatkan di kala meninggal.
- Memohon ampun keduanya.
- Menunaikan janji keduanya sesudah mereka tiada.
- Menyambung kekeluargaan yang mereka tinggalkan.
- Menghormati sahabat-sahabat kedua orang tua di kala keduanya hidup.
Hadis itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As Sa’idy ra. ia mengatakan:
Ketika kami duduk di samping Rasulullah saw., tiba-tiba datang kepada beliau seorang
laki-laki dari Bani Salamah lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, adakah masih tinggal
kebajikan yang dapat saya lakukan kepada ibu-bapakku setelah mereka wafat?”
Jawabnya: “Masih, yaitu engkau mendoakan keduanya, engkau mintakan ampun
keduanya, engkau tunaikan janji mereka berdua setelah mereka tiada, dan engkau
sambung kekeluargaan yang mereka tinggalkan serta engkau muliakan sahabat-
sahabatnya semasa keduanya masih hidup.” (HR. Abu Dawud).

