putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
MASALAH KE-TARJIHAN
- Muhammadiyah Bermadzhab Majlis Tarjih?
Tanya: Ada yang bertanya bahwa Muhammadiyah adalah organisasi
yang bermadzhab kepada Majlis Tarjih. Bagaimana penjelasaannya? (Peserta
Penataran Al Islam dari Surabaya).
Jawab: Perlu dijelaskan dulu arti bermadzhab dan perlu diketahui pula
organisasi, berorganisasi serta Majlis Tarjih.
a. Madzhab berasal dari kata kerja DZAHABA yang artinya ia telah
berjalan atau ia telah pergi, bahkan dalam penggunaan dapat berarti pula ia
telah berlalu dan ia talah mati. Banyak dipakai dalam kalimat yang artinya: ia
telah pergi atau ia telah berjalan.
Dari segi bentuk kata menurut bahasa Arab, MADZHAB itu bentuk
atau mashdar dari kata kerja DZAHABA. Penjabarannya ialah DZAHABA
YADZHABU-DZAHAABAN dan DZUHUUBAN dan MADZHABAN.
Artinya MADZHAB ialah tempat yang dilalui yang berarti jalan. Kata madzhab
dalam suatu Hadis sesuai dengan kontek dan maksud pembicaraan yang telah
ada bukan berarti jalan dimaksud, sepertii menurut riwayat keempat
ashhabussunan dari Mughirah sebagai berikut:
Artinya: Dahulu Rasulullah saw. apabila hendak ke madzhab, menjauh.
Mughirah berkata: “Artinya ia (Rasul) pergi berhajat.” (HR. Empat ahli Hadis, dari
Mughirah).
Maksud madzhab di situ ialah tempat buang air. Artinya ini ada juga
hubungannya dengan kata tempat pergi, yakni makna majaz dari tempat pergi
untuk sesuatu hajad, sebagaimana biasa kita gunakan kata belakang untuk arti
buang air, seperti ungkapan: “Mau pergi ke belakang.”
Kita tinggalkan pengertian madzhab dari segi bahasa dan kita kaji arti
madzhab menurut istilah ahli fiqih, ialah sesuatu aliran atau jalan yang ditempuh
dalam pengamalan hukum yang dipercayainya. Dapat dicontohkan seperti
kata-kata Imam Asy Syafi’iy:
Artinya; Apabila (kita dapati) telah sah Hadis, maka itulah madzhabku.
Madzhab di situ berarti dasar pendirian yang kemudian diikutinya
sebagaimana juga kata Imam Ahmad bin Hambal:
Artinya: Apabila telah shahih Hadis ada padamu; maka katakanlah kepadaku,
agar aku dapat pergi menuju (mengikuti) kepadanya.
b. Muhammadiyah adalah organisasi gerakan Islam, Gerakan Dakwah
Islam Amar Makruf Nahi Munkar beraqidah Islam bersumberkan Al-Quran
dan As Sunnah. Dalam bidang penelitian hukum Islam, pemberian bahwa
pertimbangan kepada pimpinan persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan
dan pelaksanaan hukum Islam kepada anggota, serta mendampingi pimpinan
persyarikatan dalam memimpin anggota dalam melaksanakan Ajaran Islam
oleh Persyarikatan diserahkan kepada Majlis Tarjih. Majlis Tarjih dalam
melaksanakan tugas di atas melangsungkan muktamar di samping mengadakan
pertemuan lajnah tarjih atau pimpinan Majlis.
Kesemuanya ditempuh dengan pokok-pokok antara lain: dalam
membicarakan masalah hukum agama, Majlis Tarjih menempuh jalan ijtihad
jama’iy. Membicarakan masalah dengan sistem musyawarah oleh sekelompok
ahli mencari dalil-dalil yang dipandang kuat untuk dijadikan dasar dalam
memutuskan hukum sesuatu masalah. Sesuatu yang menjadi keputusan tidak
begitu saja dilaksanakan tetapi ditanfidzkan dulu, setelah pertimbangan masak-
masak oleh Persyarikatan. Maksud dari pentanfidzan adalah untuk
keseragaman dan menuju ada kesatuan pengamalan, menghindari perselisihan.
Sebenarnya sebelum ditanfidzkan, dalam mengambil keputusan. Majlis Tarjih
mulai dari merundingkan sampai kepada penetapan tidak ada sifat perlawanan,
yakni menentang segala yang tidak dipilih oleh Tarjih.
Majlis/Lajnah Tarjih dalam memutuskan berdasar pada dalil yang
dianggap paling kuat yang didapati dikala memutuskan. Untuk pelaksanaannya
dilakukan tanfidz, yang kemudian menjadi keputusan bersama. Kalau ada
anggota Muhammadiyah atau anggota Majlis Tarjih atau anggota Lajnah Tarjih
sesudah ditanfidzkan tidak mengamalkannya tentu berarti sesuai dengan
keputusannya sendiri. Dua hal yang itu tentu juga tidak sesuai dengan Firman
Allah dalam surat Shaf ayat 2.
Artinya: Wahai orang yang beriman, mengapa engkau mengatakan apa yang
tidak engkau perbuat?
Lain halnya kalau ia mendapat dalil yang lebih kuat setelah diteliti,
maka tidak ada salahnya secara perorangan mengamalkan yang didapati itu
dengan catatan segera mengajukan usul untuk peninjauan kembali keputusan
itu yang tentu akan diadakan penelitian selanjutnya untuk dijadikan salah satu
pembicaraan dalam Muktamar Tarjih, yang kemungkinan diterima atau juga
kemungkinan ditolak karena ternyata dalil yang didapati tidak benar-benar
lebih kuat, atau tidak sesuai dengan qaidah-qaidah yang telah ditetapkan oleh
Muktamar Tarjih sebelumnya.
Sebagai kesimpulannya, Majlis Tarjih tidak menjadikah HPT-nya sebagai
madzhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah
dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah, termasuk
Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk
bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti
dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA’.
Ittiba’ kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Jadi tidak dihalangi
orang yang mengamalkan Al-Quran dan As Sunnah yang Shahihah (dalam hal
ini yang maqbullah yang dapat diterima) yang tidak atau belum dimuat dalam
HPT.
2. Beda HPT dengan Fatwa dalam ‘Suara Muhammadiyah’
Tanya: Tanya Jawab dan Fatwa Agama dalam “Suara Muhammadiyah”
adalah produk Tim Majlis Tarjih. Sedangkan keputusan-keputusan Majlis Tarjih
dibukukan dalam HPT. Apakah sama keputusan Majlis Tarjih dalam HPT
dengan yang ada dalam “Suara Muhammadiyah”? (Mujammil, Lampung Tengah).
Jawab: HPT yang kepanjangannya Himpunan Putusan Tarjih, berujud
buku yang memuat Keputusan-keputusan Muktamar Tarjih dari Muktamar
pertama sampai muktamar selanjutnya yang telah ditanfidzkan oleh PP
Muhammadiyah, berlaku sebagai keputusan yang merupakan tuntunan
pengamalan agama dalam kalangan Muhammadiyah. Yang ada dalam HPT
merupakan hasil kesimpulan yang dilakukan oleh anggota Lajnah Tarjih seluruh
Indonesia dalam Muktamar-muktamar Tarjih.
Muktamar Tarjih berdasarkan ketentuan yang ada mestinya berlangsung
setiap (3) tiga tahun sekali, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat demikian.
Muktamar Tarjih di Klaten berlangsung pada tahun 1400 H/1980 M dan
Muktamar berikutnya yakni di Malang baru berlangsung pada tahun 1409
H/1989 M, berarti bukan (3) tahun sekali tetapi 9 tahun. Sekalipun hal ini
terjadi berdasarkan beberapa alasan tertentu, tetapi dirasa sangat lamban
langkah Majlis Tarjih, padahal dalam menatap masa mendatang, Majlis ini
diharapkan lebih berperan. Karenanya dalam Muktamar Muhammadiyah di
Sala tahun 1405/1985 M, diusulkan terbitnya majalah yang memuat khusus
majalah ketarjihan.
Sebelum terlaksananya rencana tersebut, untuk sementara masalah-
masalah tersebut dimuat dalam “Suara Muhammadiyah” dalam rubrik Tanya
Jawab dan Fatwa Agama. Rubrik ini diasuh oleh TIM, yang bekerja sesuai
dengan manhaj atau metoda pemahaman yang pokok-pokoknya telah
ditetapkan dalam Muktamar Tarjih, yakni melakukan TAJDID dalam
pemahaman dan bersumberkan pada AL-QURAN dan AS SUNNAH dalam
beristidlal.
Mengenai materi yang disampaikan dalam Soal Jawab serta Fatwa Agama
diambilkan dari ketetapan yang ada dalam HPT, tetapi dimana belum
disebutkan dalam HPT dilakukan penelitian pada Sumber Al-Quran dan As
Sunnah serta dilakukan ijtihad di mana perlu oleh Tim yang ditunjuk oleh
Majlis Tarjih. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa yang tersebut
dalam Soal Jawab dan Fatwa Agama merupakan pengulangan kembali apa
yang ada pada HPT, bagi orang yang belum dapat memahami langsung dari
buku acuan HPT. Soal Jawab “SM” juga sebagai penjelasan terhadap masalah
yang belum jelas dalam HPT dan sebagai pengisi kesenjangan yang diperlukan
terhadap hal-hal yang belum termuat dalam HPT, padahal sangat dihajatkan
masyarakat.
Sama halnya dengan HPT, kalau dalam fatwa terdapat kesalahan atau
kurang tepat dalilnya, dapat diajukan usul peninjauan kembali dengan disertai
dalil-dalil yang lebih tepat.
3. Taklid pada Himpunan Putusan Tarjih
Tanya: Dalam pengamalan agama, orang Muhammadiyah berdasarkan
pada tuntunan yang tersebut dalam HPT. Apakah hal demikian berarti bahwa
orang Muhammadiyah itu taklid pada HPT? Dan apakah tidak berarti bahwa
orang Muhammadiyah itu hanya bermadzhab satu saja yakni HPT? Kalau
demikian berarti lebih sempit dari yang bermadzhab enam? Mohon penjelasan.
(Badaruddin, Jawa Tengah).
Jawab: Dalam HPT, ter masuk masalah lima yang antaranya
menyebutkan tentang agama dan sumber hukum. Dalam kitab masalah lima
itu antar lain diterangkan bahwa agama Islam yakni agama yang dibawa oleh
Nabi Muhammad saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Quran
dan yang tersebut dalam Sunnah yang sahih. Selanjutnya di dalam
membicarakan masalah tersebut, disebutkan pula dasar mutlak untuk
berhukum dalam agama Islam adalah Quran dan Hadis.
Dibentuknya Majlis Tarjih yang kemudian hasil-hasilnya dibukukan
dalam HPT, sebenarnya merupakan wahana untuk menyatukan pemahaman
agama berdasarkan sumber aslinya yakni Al-Quran dan As Sunnah. Jadi bukan
HPT yang menjadi sumber rujukan agama di Muhammadiyah, tetapi Al-Quran
dan As Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA’, bukan TAQLID. Ittiba’
artinya mengamalkan agama sesuai yang ditentukan oleh dalil yakni Al-Quran
dan As Sunnah memenuhi perintah dalam Al-Quran, seperti tersebut dalam
Surat Al A’raf ayat 3 dan surat Al An’am ayat 106.
Artinya: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah
kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil
pelajaran (daripadanya). (Al A’raf : 3).
Artinya: Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu, tidak
ada Tuhan selain Dia. Dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik (Al An’am :
106).
Mengikuti kepada wahyu Allah berarti juga mengikuti apa yang datang
dari Nabi sebagai diperintahkan oleh Allah dalam akhir ayat 7 surat Al Hasyr,
kita fahami makna umumnya.
Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu (termasuk tuntunannya) maka
terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumnya. (Al Hasyr : 7).
Jadi mengikuti Al-Quran dan As Sunnah bukanlah taklid. Karena taklid,
ialah “QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN” artinya “Mengikuti pendapat
tanpa hujjah atau dalil”, sedangkan As Sunnah termasuk hujjah atau dalil (Al
mankhul, oleh Al Ghazali hal : 472). Muhammadiyah tidak bermadzhab, tetapi
mendasarkan amalnya pada apa yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah.
Sumber ajaran Islam adalah Al-Quran dan As Sunnah. HPT memuat
yang telah disepakati oleh ulama-ulama Muhammadiyah. Dalam pemahaman
dan pengamalannya kita harus bersikap kritis, sesuai dengan khittah
Muhammadiyah sebagai “Gerakan Da’wah Islam” dan “Gerakan Tajdid” yang
tidak pernah berhenti dalam pemikiran pemahaman dan pengamalan.
- Ijtihad Jama’iy
Tanya: Apakah yang dimaksud ijtihad jama’iy dan apakah ijtihad jama’iy
hanya dilakukan oleh ulama-ulama Muhammadiyah saja? Mohon penjelasan.
(Peserta Guru-guru Muhammadiyah pada penataran Al Islam).
Jawab: Untuk menjelaskan maksud ijtihad ajama’iy, perlu diketahui
bahwa di kalangan ahli ushul mutaakhirin, kita dapati dua istilah yakni ijtihad
fardiy dan ijtihad jama’iy.
a. Ijtihad fardiy ialah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan mujtahid
dalam memecahkan masalah hukum Islam, bukan oleh sekelompok
mujtahiddin.
b. Ijtihad jama’iy ialah ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu
sekelompok ahli dalam hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum
sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam. Ijtihad semacam ini telah
dilakukan sejak zaman sahabat seperti musyawarah penetapan Abu Bakar
sebagai Khalifah, pengumpulan Al-Quran di masa Khalifah Abu Bakar,
penulisan Al-Quran di masa khalifah Usman Bin ‘Affan. Karena merupakan
kesepakatan seluruh ummat mujtahiddin disebut IJMA’. Usaha mencari
ketetapan hukumnya disebut ijtihad. Karena dilakukan oleh sekelompok maka
dinamakan ijtihad jama’iy. Di kalangan Muhammadiyah dalam usaha mencari
penentuan hukum sesuatu masalah hukum yang akan diamalkan, dilakukan
dengan cara ijtihad jama’iy ini, yang dilaksanakan oleh lajnah tarjih, dalam
suatu muktamar yang dihadiri anggota Lajnah Tarjih seluruh Indonesia. Yang
hadir dalam muktamar tidak hanya ulama Muhammadiyah saja, tetapi juga
mengundang ulama di luar Muhammadiyah. - Dalil Keputusan Majlis Tarjih
Tanya: Dalam tingkat apakah Majlis Tarjih itu dapat diadakan dan
berapakah jumlah dalil yang dapat digunakan dalam bertarjih itu? (M. Sarbini,
peserta guru Muhammadiyah pada penataran Al Islam).
Jawab: Dalam qaidah tarjih Muhammadiyah disebutkan bahwa Lajnah
Tarjih dibentuk di tingkat pusat, Tingkat Wilayah dan Tingkat Daerah. Lajnah
Tarjih mengadakan Muktamar yang dihadiri anggota Lajnah Tarjih seluruh
wilayah di Indonesia yang keputusannya berlaku untuk seluruh wilayah. Sedang
tingkat wilayah mengadakan musyawarah, yang keputusannya berlaku untuk
wilayah setempat, sedang Majlis Tarjih Daerah mengadakan musyawarah Tarjih
yang dihadiri oleh Lajnah Tarjih Daerah yang keputusannya berlaku untuk
daerah setempat. Keputusan-keputusan itu berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Muhammadiyah pada masing-masing tingkat. Maksudnya keputusan
Muktamar Tarjih ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah, keputusan
Musyawarah Tarjih Wilayah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah
Wilayah sedang keputusan Musyawarah Tarjih Daerah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah Daerah.
Mengenai ketentuan dalil yang digunakan, berdasarkan ketentuan atau
qarar tarjih yang ditetapkan dalam muktamar, bahwa dalil yang dipergunakan
dalam istidlal adalah Al-Quran dan As Sunnah shahihah, maksudnya sunnah
maqbulah (yang dapat diterima sebagai dasar hukum). Dalam keadaan yang
sangat diperlukan dapat digunakan qiyas. Adapun jumlah dalil tidak dibatasi
jumlahnya, tetapi yang terpenting dapat untuk istidlal dan dapat diterima sebagai
dalil yang sesuai dengan (munasabah) dengan persoalan yang dibahas.
Pemahaman terhadap dalil yang mempunyai makna yang belum jelas atau
tidak tegas dilakukan bersama, itulah antara lain prinsip Muhammadiyah dalam
melakukan ijithad, dilakukan dengan ijtihad kolektif yang disebut ijtihad jama’iy.
Penyorotan masalah dilakukan dari berbagai aspek, bukan saja oleh ahli hukum
Islam tetapi juga oleh ahli-ahli lain yang bertalian dengan masalah yang dibahas.
6. Qa’idah Fiqih dan Ushul Fiqih
Tanya: Dalam kerja sama antara Muhammadiyah dan NU ada kendala
bahwa NU meng gunakan referensi AQIDAH FIQIH sementara
Muhammadiyah menggunakan USHUL FIQIH. Demikian dimuat dalam Jawa
Pos tanggal 24-11-1989. Apakah AQIDAH FIQIH itu? (Moh. Sjamsenn, Wajib,
Balong, Ponorogo).
Jawab: Terlepas dari pernyataan itu, barangkali Anda salah pengamatan
kata AQIDAH FIQIH. Barangkali yang ditulis adalah QAIDAH FIQIH.
QAIDAH FIQIH ialah dasar-dasar hukum fiqih yang bersifat umum yang
disusun dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang
mengandung ketentuan hukum-ketentuan hukum yang umum yang dapat
mencakup satuan-satuan hukum yang termasuk di dalamnya.
Sebagai contoh qaidah yang berbunyi: AL UMUURU
BIMAQAASHIDIHA, yang artinya: Semua urusan itu tergantung maksudnya.
Artinya hukum sesuatu itu ditentukan oleh niat pelakunya. Satuan-satuan
hukum fiqih banyak yang dapat diambilkan atas dasar qaidah ini, seperti ibadah
sah tidaknya antara lain ditentukan oleh niat. Dalam jinayah atau pidana, suatu
perbuatan dikualifikasikan atas dasar niat pelakunya, seperti orang melempar
batu dengan sengaja untuk membunuh orang lain dan mengenainya serta
mematikan, maka perbuatan itu adalah perbuatan pembunuhan. Lain halnya
kalau melempar batu itu untuk mengusir binatang tetapi mengenai orang yang
menyebabkan kematiannya. Karena pelemparan batu itu tidak diniati untuk
membunuh orang lain, maka tidak dimasukkan pada pembunuhan tetapi
perbuatan lalai yang menyebabkan orang meninggal, dan sebagainya.
Qaidah lain dapat dicontohkan seperti qaidah yang berbunyi
ADLDLARARU YUZAALU, yang artinya: Semua yang mendatangkan
madlarat harus dihilangkan. Ini mengandung makna bahwa semua perbuatan
yang mengandung akibat kerusakan hukumnya haram, atau sebaliknya orang
diwajibkan untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.
USHUL FIQIH ialah ilmu atau berupa qaidah-qaidah yang
menggambarkan cara bagaimana dengan qaidah hukum itu dapat dikeluarkan
hukum dari dalilnya yakni Al-Quran maupun As Sunnah. Seperti qaidah analogi
yang dalam ushul fiqih disebut QIYAS, dengan qiyas sesuatu masalah yang
belum ada ketentuan hukumnya dapat ditentukan hukumnya, seperti keharaman
minum keras diqiyaskan dengan keharaman khamr.
Sebenarnya kalau kita ikuti pendapat Al Qarafi dalam kitabnya yang
terkenal Al Furuuq, baik Qaidah Fiqhiyyah maupun Ushul Fiqih, keduanya
termasuk ushulusy syari’ah, dasar-dasar untuk mendapatkan hukum syara’
dari dalilnya, dan ternyata bahwa kitab-kitab ushul fiqih yang baru telah
memasukkan keduanya yakni qaidah fiqih maupun ushul fiqih.

