putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian dan Amalan Manusia
MASALAH KEJADIAN DAN AMALAN MANUSIA
- Manusia dari Tanah
Tanya: Allah menciptakan manusia pertama dari saripati tanah,
sedangkan menurut ilmu biologi kejadian manusia itu adalah pertemuan antara
sel sperma dengan sel telur. Bagaimana hubungan keduanya? Mohon penjelasan.
(Hendri Burhanuddin, pelajar Mu’allimin Selat Panjang, Riau).
Jawab: Kalau kita baca berbagai ayat dalam Al-Quran bahwa akan kita
dapati manusia pertama yang diidentifikasikan dengan Adam, berasal dari
tanah, seperti tersebut antara lain ayat 59 surat Ali ‘Imran dengan kata MIN
TURAABIN:
Artinya: Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti
(penciptaan) Adam. Allah menjadikan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman
kepadanya. “Jadilah” (seseorang manusia), maka jadilah dia.
Ayat 61 surat Al Isra dengan kata THIN:
Artinya: Dan (ingatlah), tatkala Kami berfirman kepada para malaikat:
“Sujudlah kamu semua kepada Adam”, lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata:
“Apakah aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?”
Kalau kita telaah ayat lain akan kita dapati pula Allah menciptakan
manusia baik menggunakan AN NAAS maupun AL INSAAN, seperti antara
lain ayat 5 surat Al Hajj:
Artinya: Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari
Kubur), maka (ketahuilah) bahwasanya Kami telah menjadikan kamu (manusia) dari
tanah kemudian dari setetes mani.
Dalam ayat diatas diterangkan bahwa manusia berasal dari tanah, juga
manusia berasal dari mani, yang kalau dibaca lebih lanjut ayat tersebut
menjelaskan proses terjadinya manusia dalam rahim sampai lahir dari rahim
ibu. Manusia berasal dari sperma ini pun disebutkan dalam ayat 2 surat Al
Insaan:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia dari setetes mani yang
bercampur yang Kami hendak mengujikan, karena itu Kami jadikan dia mendengar dan
melihat.
Dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud Nabi
menjelaskan bahwa sesungguhnya terjadinya setiap orang dalam kandungan
ibunya selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah
selama itu, dan kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula dan
sebagainya. Melihat ayat dan Hadis di atas, jelas bahwa manusia pertama
berasal dari tanah dan manusia sekarang pun berasal dari tanah kemudian
dalam proses terjadinya dari sperma.
Dalam ilmu biologi dinyatakan bahwa manusia terjadi karena pertemuan
antara sperma dengan sel telur. Dan kalau diteliti lebih lanjut tidaklah
bertentangan dengan ilmu pengetahuan kalau dinyatakan bahwa manusia
berasal dari tanah, baik secara hakiki maupun majazi, menilik pernyataan Dr.
Carrel antara lain artinya: “Yang mengherankan terdapatnya HORMON
manusia yang banyak berada pada tanah, kita benar-benar dari tanah”.
Dari segi pemahaman, memahami arti tanah dengan makna hakiki,
yakni Adam betul-betul dari tanah, yang dari keyakinan kita bahwa Allah Maha
Kuasa, dapat saja menjadikan manusia dari tanah. Dan dapat dipahami dengan
makna majazi bahwa manusia sekarang berasal dari tanah, maksudnya secara
tidak langsung, bahwa makanan-makanan manusia berasal dari tanah, sperma
yang keluar dari manusia mengandung unsur-unsur tanah. Jadi tidak ada
pertentangan antara Nash Al-Quran dengan pengetahuan.
2. Amal si Kaya dan si Miskin
Tanya: Si Miskin tidak dapat mengimbangi amal si Kaya, yang dengan
uangnya dapat beribadah haji dan zakat. Karena Allah Maha Adil dan tidak
membedakan si Kaya dan si Miskin, amal apakah yang dapat dilakukan si
Miskin untuk dapat mengimbangi amal si Kaya? (Aziz Adnan Depari, Mushalla
Al Munandarah, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah 34163).
Jawab: Pertanyaan demikian pernah ditanyakan oleh sebagian sahabat
kepada Nabi Muhammad saw. sebagai mana tersebut dalam berbagai riwayat,
antara lain riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Hadis yang ditakhrijkan Muslim
dari Abu Dzar Al Ghiffary ra. ia menceritakan bahwa sekelompok orang dari
sahabat Nabi bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya
telah berjalan dengan pahala mereka; mereka shalat sebagaimana kami shalat;
mereka puasa sebagaimana kami puasa. Mereka masih dapat bersedekah
dengan kelebihan harta mereka”. Maka jawab Nabi:
Artinya: “Bukankah Allah telah menjadikan bagimu apa yang dapat kau
sadakahkan? Setiap bacaan tasbih merupakan sadakah dan setiap bacaan takbir dan
setiap pujian merupakan sadakah dan setiap tahlil merupakan sadakah, menyuruh
berbuat baik berarti sadakah melarang berbuat munkar suatu sadakah dan pada seks-
mu ada sadakah” Para sahabat bertanya: “Apakah dalam melakukan hubungan seks
diantara kita juga mendapat pahala” Dijawab oleh Nabi dengan qiyas: “Bagaimana
kalau sekiranya melakukan hubungan seks itu dilakukan dengan perbuatan zina (haram)?
Bukankah itu berdosa karena itulah kalau dilakukan dalam Jalan halal maka akan
mendapat pahala.”
Riwayat Muslim yang lain dari Abu Hurairah menyatakan bahwa orang-
orang Muhajirin yang miskin mendatangi Nabi menceritakan keadaan orang-
orang kaya bisa berbuat baik yang banyak, sebagaimana dituturkan pada Hadis
di atas, sehingga Nabi bersabda :
Artinya: “Bukankah sebaiknya aku ajarkan sesuatu padamu, yang akan dapat
menyamai orang-orang yang telah mendahuluimu dan akan mendahului kamu terhadap
orang-orang yang sesudahmu; dan tidak ada yang lebih utama darimu kecuali orang
yang melakukan seperti yang kau lakukan”. Mereka menjawab: “Baik, ya Rasulullah”.
Nabi bersabda: “Kamu sekalian bertasbih, bertakbir dan bertahmid setiap sehabis shalat
sebanyak 33 kali, Abu Shalih menceritakan bahwa orang-orang Muhajirin yang fakir
tadi kembali kepada Nabi dan menyatakan: “Orang-orang kaya pun mendengar apa
yang kami lakukan dan mereka mengerjakan sepertinya “Maka Rasulullah menjawab:
“Yang demikian keutamaan yang diberikan Allah kapada siapa yang dikehendaki-
Nya.”
Mengenai keutamaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya yang
dikehendaki janganlah menjadikan iri orang lain. Justru dengan kelebihan
diberikan kepada seseorang yang dikehendaki itu, Allah akan memberikan
ujian kepadanya, karena setiap nikmat yang diberikan Allah adalah amanah
Allah untuk disyukuri dan dimanfaatkan sesuai dengan proporsinya. Sehingga
belum tentu keberhasilan seseorang dalam beramal salih ditentukan oleh
banyaknya harta, karena justru dengan hartanya seseorang akan banyak beban
yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari mendapatkannya maupun
penggunaannya.
Dari segi lain kelebihan harta belum menjamin amalnya lebih banyak
karena ukuran banyaknya amal bukan ditentukan oleh banyaknya pengorbanan
harta, tetapi ditentukan oleh keikhlasan dan ketulusan. Si Miskin memberikan
sadaqah Rp. 1.000,00 lebih besar pahalanya dari Si Kaya memberikan sadaqah
Rp. 1.000.000,00, karena si Miskin mengeluarkan dananya dari kekayaannya
yang hanya Rp. 1.000,00 sedang Si Kaya mengeluarkan dari kekayaannya
yang satu milyard rupiah. Itulah yang termasuk pada pengertian qaidah
fiqhiyyah: ATS TSAWAAB BIQADRITTA’AAB. Artinya, pahala itu diukur
atas jerih payah. Ini bukan berarti kita menghendaki lebih baik miskin, tetapi
kita memang wajib berusaha untuk mendapatkan jalan sehingga mendapatkan
FADZILAH. Dengan demikian kita harus banyak beramal dan kalau belum
tercapai, jangan putus-asa dan merasa kecil hati untuk dapat beramal banyak.
Ingat sebuah Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzy dari Abu
Dardak:
Artinya: “Maukah saya beritahu bahwa ada amal yang lebih utama dari tingkat
pahala shalat, puasa dan sadakah, yakni damai (atau mendamaikan) dua orang teman,
karena rusaknya hubungan antara dua orang teman dekat akan mencukur (pahala).”
Kesimpulan Si Miskin dapat menyamai Si Kaya dengan sikap sabar
kalau memang sudah garisnya demikian. Harus berusaha ikhlas dalam beramal
di samping selalu harus memupuk silaturrahmi dan ukhuwah yang biasanya
dengan mudah dapat dilakukan oleh Si Miskin dan tidak mudah dilakukan
oleh Si Kaya yang biasanya mempunyai sifat individualis, mementingkan diri
sendiri.
3. Kriteria Manusia Berkualitas
Tanya: Bagaimana kriteria manusia berkualitas baik dihadapan manusia
dan di hadapan Allah? Mohon penjelasan dan dalilnya! (Susilo, Jl. Mayor Ruslan
1123, Pagaralam, Lahat, Sum-Sel).
Jawab: Rumusan manusia berkualitas menurut GBHN tahun 1988
sub sektor Pendidikan, yang antara lain berbunyi: “Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras,
tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani
dan ruhani …”.
Rumusan demikian tidak bertentangan dengan ajaran Agama kita Islam,
bahkan boleh dikata sesuai. Kalau saja setiap orang mengamalkan dengan
baik rumusan itu, khususnya bagi ummat Islam dengan kacamata Agama
Islam, kualitas yang demikian akan sesuai dengan perintah-perintah Allah dan
Rasul-Nya yang terdapat pada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Kita ambil saja
beberapa kriteria yang sangat pokok dalam Agama Islam yakni, beriman dan
bertaqwa dan berbudi pekerti luhur yang dalam Islam disebut berakhlaqul
karimah. Tentang iman, dan berbudi pekerti luhur sangat erat hubungannya.
Banyak ayat yang menjelaskan maksud beriman, tetapi mengingat tempat kita
ambil saja satu dari banyak ayat yang terdapat pada Al-Quran, misalnya ayat
15 surat Al Hujarat:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang sebenarnya beriman hanyalah orang-
orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu
dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah
orang-orang yang benar.
Menurut Hadis Nabi yang menerangkan tentang iman, kita dapati bahwa
selain iman itu berupa keyakinan yang teguh kepada Allah dan malaikat, kitab
dan Rasul-Nya dan hari kemudian (Muttafaq’alaih), juga iman berisi sikap
yang baik terhadap orang lain (riwayat Al Bukhari) dan bersikap yang baik
dan terpuji. Iman dan amal salih dua hal yang selalu berkaitan tak dapat
dipisahkan satu dari yang lain. Kiranya tidak salah kalau disimpulkan bahwa
iman itu meliputi keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan
dengan segenap anggota, maksudnya perbuatan yang diperintahkan Allah.
Karena iman yang ada pada seseorang dengan segenap konsekuensinya dengan
hasil amal dan perbuatannya yang baik seseorang akan mendapat amanah
atau kepercayaan orang banyak, yang menunjukkan hubungan iman seseorang
dengan kualitasnya, sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Bukhari dan Ibnu
Umar yang artinya: Tidak memiliki iman yang sempurna bagi orang yang
tidak lagi melaksanakan amanat.
Taqwa juga sebagai kriteria manusia yang berkualitas. Banyak ayat
menyebutkan kriteria taqwa yang menunjukkan kualitas manusia, antara lain
seperti tersebut pada ayat 16 dan 17 serta ayat 134 surat Ali Imran yang
singkatnya bahwa orang taqwa adalah orang yang mawas diri akan
kekeliruannya kepada Allah dan orang yang mampu mengendalikan kejengkelan
dirinya dan yang pemaaf Surat Ali Imran ayat 17:
Artinya: (Orang-orang yang taqwa) yaitu orang-orang yang sabar, yang benar,
yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, dan yang baik, memohon
ampun di waktu sahur.
Surat Ali Imran ayat 134:
Artinya: (Orang-orang yang taqwa) ialah orang-orang yang menafkahkan hartanya
di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
memaafkan kesalahan orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Budi pekerti luhur termasuk kriteria kualitas manusia. Dalam Islam
sangat besar arti akhlaq atau budi pekerti seseorang sebagai kriteria kualitas
seseorang, seperti tersebut pada Hadis Nabi riwayat Al Bukhari dari Ibnu
Umar.
Artinya: “Sesungguhnya yang paling baik di antaramu adalah yang paling
bagus budi pekertinya” (HR. Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr).
Selanjutnya banyak ayat dan As Sunnah yang menunjukkan pentingnya
sifat-sifat disiplin, bertanggungjawab dan sebagainya, sebagai kriteria kualitas
manusia menurut pandangan agama.
4. Pemimpin Yang Baik
Tanya: Bagaimana sifat-sifat pemimpin yang baik menurut Islam? (Susilo,
Jl. Mayor Ruslan 1123 Pagaralam, Lahat, Sum-Sel).
Jawab: Banyak sifat yang baik bagi pemimpin, tetapi yang pokok dapat
disampaikan beberapa sifat tersebut, antar lain: 1. Beriman, dengan pelaksanaan
hati, lisan dan perbuatan, 2. Bertaqwa, karena taqwa akan menjaga dirinya
dari perbuatan tercela, 3. Mempunyai kemampuan, baik berupa ilmu, praktek
dan kemampuan fisiknya, sesuai macam kepemimpinannya, 4. Adil, dengan
keadilannya ia akan berbuat tidak zhalim, 5. Jujur, dengan kejujurannya ia
akan melaksanakan amanat dengan baik.
Barangkali itu pokok-pokoknya, yang kalau direntangkan akan banyak
sekali.
5. Pemimpin Yang Wajib Ditaati
Tanya: Wajibkah kita taat kepada pemimpin yang maksiat dan
bagaimana pemimpin yang wajib kita patuhi menurut ajaran Islam? (Zulkifli
Ya’cub, Blankejeren, Aceh Tenggara).
Jawab: Menurut Hadis Riwayat Muslim dari Auf bin Malik, bahwasanya
ia mengatakan:
Artinya: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik
pemimpin-pemimpinmu ialah yang kamu sekalian cintai dan mereka pun mencintaimu
sekalian, kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakanmu, dan sejelek-jelek pemimpin-
pemimpinmu ialah yang kamu benci mereka itu dan mereka pun benci padamu sekalian,
kamu doakan mereka jelek dan mereka pun mendoakan jelek padamu.” Orang banyak
berkata: “Wahai Rasulullah, apakah tidak kita ma’zulkan saja mereka ketika demikian
itu?”
Nabi bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah
kamu sekalian. “ (HR. Muslim dan ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy).
Jelasnya secara umum ketaatan kita terhadap pemimpin yang sah jangan
sampai pudar sekalipun pemimpin itu melakukan sesuatu yang tidak kita senangi
karena perbuatan maksiat. Dengan catatan, kita tetap beramar makruf dan
nahi munkar, dengan cara yang makruf dan tidak munkar, dan sesuai dangan
Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar, yang artinya “Wajib atas seseorang
Muslim untuk taat kepada pemimpin baik senang maupun tidak, kecuali kalau
diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak perlu dituruti.”
6. Syarat Mujtahid
Tanya: Bagaimana syarat ijtihad menurut Abu Zahrah? Bagaimana
memenuhi syarat-syarat itu oleh Muhammadiyah? (Suardi bin H. Zulbaidi, Simp.
4 Seilaban Kuraitaji, Pariaman, Sum-Bar).
Jawab: Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqh,
mengemukakan bahwa syarat mujtahid ialah:
a. Menguasai ilmu bahasa Arab. Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As
Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat
bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai
bahasa Arab.
b. Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasih mansuh.
c. Mengetahui tentang As Sunnah. Ulama sepakat bahwa untuk melakukan
ijtihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah,
fi’liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.
d. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih
diperselisihkan.
e. Mengetahui tentang qiyas. Dalam hal ini dapat melaksanakan qiyas, yang
memerlukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas
dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih
dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhiyyah.
f. Mengetahui tentang tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia untuk dapat
membawa kemashlahatan manusia, dan itulah inti Risalah Muhammad
sebagai yang dimaksudkan dalam Firman Allah, yang artinya: “Dan tidaklah
engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam
semesta.”
g. Faham benar dan perkiraannya, yang oleh Al Asnawi digambarkan
mengetahui tentang batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah
dan kesimpulan, agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berfikir.
Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.
h. Niat dan i’tiqadnya benar, hanya semata-mata karena Allah dalam rangka
menegakkan agama yang benar.
Demikian ringkasan apa yang disampaikan oleh Muhammad Abu
Zahrah dalam kitab ushulnya, yang juga dikemukakan oleh ahli-ahli ushul
fiqih yang lain, baik secara ringkas maupun terinci. Muhammadiyah dalam
memenuhi masalah ini dengan melakukan ijtihad secara kolektif, yang bernama
ijtihad jama’i sebagaimana ditempuh di masa sahabat. Dan dalam mengantisipasi
pemecahan masalah-masalah baru mengikut-sertakan ahli-ahli ilmu pengetahuan
dan teknologi masa kini.
7. Wali Tingkat Tinggi Bebas Shalat?
Tanya: Ada yang mengatakan bahwa wali tingkat tinggi, gugur atasnya
hukum syara’. Dicontohkan orang itu Abdul Hasan Al Hallaj dan Syekh Siti
Jenar. Hal demikian bukan karena kehendaknya tetapi karena kehendak Allah
sendiri. Wali yang masih melakukan shalat, berarti belum sempurna kewaliannya.
Benarkah demikian? (Suhrawardi, Lgn. No. 8047, Jl. Sei Mesa Kabel Rt.10 No. 22
B, Banjarmasin, Kalimantan Selatan).
Jawab: Kita tidak mendapatkan wali tingkat bawah dan tingkat tinggi
dalam Al-Quran maupun As Sunnah. Kita kenal adanya istilah Auliyaullah,
yakni wali-wali Allah, tersebut pada surat Yunus ayat 62:
Artinya: Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah tidak ada kekhawatiran bagi
mereka dan tidak pula bersedih hati.
Selanjutnya yang dimaksud wali-wali Allah ialah yang beriman dan taqwa.
Hal ini disebutkan pada ayat berikutnya yakni surat Yunus ayat 63. Kalau wali
itu bertaqwa, menurut rumusan Al-Quran mesti juga mengamalkan syari’at.
Surat Al Baqarah ayat 2 menyebutkan, “Orang yang taqwa adalah orang yang
percaya dengan yang gaib dan melakukan shalat”. Surat Ali Imran ayat 17
menyebutkan bahwa “Muttaqin ialah yang sabar, yang benar dan yang tekun
beribadah dan seterusnya”, berarti melaksanakan shalat.
Dalam kitab tafsir Jamal dalam menafsirkan wali Allah yang tersebut
pada surat Yunus ayat 62 di atas menyebutkan Hadis riwayat Al Bukhari dari
Abu Hurairah, yang antara lain berarti: “ … tidaklah seorang hamba mendekat
kepada-Ku lantaran sesuatu yang menyebabkan aku lebih mencintainya, kecuali
apabila ia melakukan hal-hal yang telah Aku fardlukan kepadanya …” (Hadis
Qudsi).
Jelas untuk menjadi kekasih Allah (orang yang dikasihi Allah) haruslah
melakukan yang fardlu, termasuk shalat fardhu. Tidak ada manusia yang
melebihi Nabi Muhammad, karena Muhammad mendapat bimbingan wahyu.
Bahkan Nabi Muhammad tetap melakukan shalat baik fardlu maupun sunat.
8. Hak dan Kewajiban Tuna Grahita
Tanya: Sejauh mana hak dan kewajiban seorang muslim tunagrahita
(cacat mental) berkenaan dengan kehidupan keagamaannya? (Abdul Syukur,
Ketua I Yayasan Dana Bhakti Magelang).
Jawab: Kewajiban-kewajiban beribadah bagi penderita cacat mental
atau yang istilah halusnya tunagrahita, dilaksanakan sesuai dengan
kemampuannya, berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat Al Baqarah
ayat 286:
Artinya: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
Sejalan pula dengan firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 185:
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.
9. Pencegahan Berketurunan bagi Tuna Grahita
Tanya: Dalam kenyataan, diantara penyandang tunagrahita syahwatnya
tinggi dan jika dilangsungkan perkawinan, ada sangkaan kuat berdasarkan
hasil penelitian dalam dunia kedokteran, dikuatirkan keadaan cacatnya akan
menurun kepada anak-anaknya. Bolehkah dilakukan pencegahan terhadap
mereka untuk tidak berketurunan? (Abdulsyukur, Ketua I Dana Bhakti Magelang).
Jawab: Menyalurkan syahwat bagi manusia termasuk tuntunan naluriah.
Islam mengajarkan agar dalam menyalurkan syahwat dengan melangsungkan
pernikahan. Demikian pula keturunan adalah tuntutan naluriah manusia pula.
Tetapi Islam mengajarkan, agar keturunan jangan menjadi beban yang
memberati orang tuanya dan masyarakat seperti karena menyandang
tunagrahita dan sejenisnya. Islam mengajarkan agar orang Mukmin itu kuat
jasmaniah dan rohaniyah. Orang yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah
daripada Mukmin yang lemah. Cacat mental atau tunagrahita dipandang sebagai
kelemahan yang sangat berat dalam hidup menusia. Untuk itu perlu
penang gulangan, dengan cara pencegahan sebelum terjadi menur ut
kemungkinan yang dapat dilakukan berdasarkan sangkaan yang kuat, dan
santunan terhadap yang telah terjadi agar meringankan yang bersangkutan
dan masyarakat. Menghilangkan kemadlaratan dan menghilangkan beban berat
bagi hidup manusia merupakan prinsip-prinsip dalam Islam, seperti firman
Allah dalam surat Al Hajj ayat 78:
Artinya: Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan.
Sejalan pula dengan hadis Nabi saw. riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
dari Ibnu ‘Abbas ra,:
Artinya: Jangan membahayakan (merugikan) dirimu dan jangan pula
membahayakan orang lain.
Prinsip-prinsip di atas dijabarkan dalam qaidah fiqhiyyah:
Artinya: Kerusakan, kerugian, kesempitan harus dihilangkan.
Artinya: Keadaan darurat membolehkan dilakukannya (sesuatu) yang dilarang.
Berdasarkan pokok-pokok di atas, maka tidak ada halangan dilakukan
pencegahan keturunan bagi para cacat mental atau tunagrahita yang akan
melakukan perkawinan, dengan cara yang tidak menimbulkan madlarat bagi
manusia-manusia yang bersangkutan.

