putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
MASALAH KELUARGA
-
Operasi Plastik
Tanya: Operasi plastik bermotivasi kenikmatan itu diharamkan, hal
itu tidak relevan. Apalagi kalau niatnya untuk kenikmatan dan kebaikan. Jadi
bukan operasi plastiknya yang haram, tetapi kelakuan orangnya. Mohon
penjelasan. (A. Barmawi).
Jawab: Yang diharamkan memang bukan operasinya, tetapi operasi
yang bermotivasi kenikmatan semata dan operasi yang mengandung unsur
ketidakjujuran. Hal ini jangan disamakan dengan kemaslahatan. Kemaslahatan
bukan hanya merupakan tujuan penetapan aturan dalam Islam, kenikmatan
semata. Allah melihat perbuatan dan hati. Hati yang bermotivasi kemaslahatan
dalam arti pengabdian pada Allah, dalam rangka ibadah memenuhi ketentuan
Allah dan Rasul-Nya, sesuai dengan isi ayat 56 surat Adz Dzariat.
Melakukan operasi dan transplantasi bibir yang sumbing dengan
motivasi dapat membaca Al-Quran dengan fasih, termasuk juga agar seorang
anak tidak menjadi minder, termasuk yang dibolehkan. Itu kemaslahatan,
bukan semata-mata kenikmatan.
Nabi pernah melarang wanita membuat tahi lalat dipipinya karena akan
membawa sikap membanggakan diri karena kecantikannya. Allah tidak
memandang kecantikan seseorang tetapi bagaimana hatinya. Sekalipun tidak
menggunakan tahi lalat dan kelihatan tidak begitu cantik sebagaimana kalau
memakai tahi lalat, tetapi hatinya tetap baik itulah yang dinilai dan dipandang
oleh Allah. Pernah Nabi melarang seorang ibu yang akan menyambung rambut
gadisnya yang akan nikah, padahal rambut anak itu pendek. Motivasi
penyambungan itu agar tidak diketahui bahwa rambut gadis itu pendek oleh
calon suaminya. Hal itu dilarang karena tidak ada kemaslahatan. Operasi selaput
mata yang akan membawa manfaat dan kemslahatan, dapat melihat kemudian
dan dapat beramal lebih banyak, termasuk dapat membaca Al-Quran dengan
matanya, operasi demikian dapat dibenarkan oleh agama. Tetapi operasi plastik
mata yang sipit agar dapat melihat membelalak dalam rangka kenikmatan
semata, agar orang lain selain suami mengagumi, tidak dibenarkan agama. Hal
ini berbeda kalau wanita yang wajahnya kurang menyenangkan suaminya
sehingga suaminya tertarik dengan wanita lain, maka wanita itu minta dioperasi
plastik agar suaminya tetap menyayanginya, maka operasi itu bukan semata
kenikmatan tetapi untuk kemaslahatan rumah tangganya, yang dapat
dibenarkan. -
Baju Batik yang ada Kalimah Syahadah
Tanya: Di baju batik ‘Aisyiyah dan baju batik Muhammadiyah ada
lambang matahari bersinar, bertuliskan kalimah syahadah di dalamnya. Bolehkah
baju tersebut dibawa masuk jamban untuk buang air besar maupun kecil?
Mohon penjelasan. (Misran M, Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar Riau).
Jawab: Berdasarkan riwayat segolongan ahli Hadis kecuali Bukhari
dan Ibnu ‘Umar, Nabi tidak mau menjawab salam seseorang yang sedang lalu,
sedang Nabi buang air kecil.
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar dikatakan bahwa seseorang berlalu, sedang Rasulullah
lagi buang air kecil, orang itu memberi salam kepada Rasul, tetapi Rasul tidak
menjawabnya. (HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu ‘Umar).
Dari Hadis ini dapat difahami bahwa Nabi tidak menyukai menyebut
asma Allah dikala sedang berada di jamban melepaskan hajad termasuk buang
air kecil. Di kalangan jumhur ulama dinyatakan ketidakbolehan membawa
masuk ke jamban, barang-barang yang memuat tulisan Nama Allah. Ketentuan
itu didasarkan pada Hadis Nabi riwayat Abu Dawud, An Nasaiy, At Tirmidzy
dan Ibnu Majah, dari Anas bin Malik. Dalam Hadis itu disebutkan bahwa
Nabi mencabut cincinnya ketika berwudhu.
Hadis seperti itu juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan Ibnu Hibban juga
dari Anas yang dinilai sahih oleh As Suyuthi, sedang Hadis sebelumnya dinilai
oleh Abu Dawud dan Ibnul Qayyim tidak mahfudz. Karenanya sebagian Ulama
memandang bukan larangan yang battah atau pasti, tetapi bersifat karahah atau
keutamaan untuk ditinggalkan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ibnu Majah
dan Daruquthny dari Abu Rafi’ bahwa Nabi apabila berwudhu memutar cincinnya.
Oleh Ikrimah dan Ishaq difahami, cukup memutar cincin itu dengan
memasukkan yang ada kalimah Allah itu dalam telapak tangan.
Atas dasar keterangan di muka, maka seyogyanya tidak membawa
masuk baju yang ada tulisan kalimah syahadah ke dalam jamban. Sebagaimana
kita ketahui berdasarkan ahli sejarah bahwa cincin Nabi itu sebagai setempel
bertuliskan kata “MUHAMMAD RASULULLAH”. -
Perancang Busana
Tanya: Kalau orang berkarya sebagai perancang mode tentu membuat
pakaian yang tidak menutup aurat, bagaimana hukumnya? (Muhajir, Perumnas
Condong Catur, Yogyakarta).
Jawab: Hal itu tergantung dari pakaian dan pemakainya, di samping
pembuat mode sendiri. Kalau membuat pakaian dalam, tentu maksud
penggunaannya untuk pakaian dalam yang akan tertutup. Lain halnya kalau
oleh pemakainya digunakan tidak sesuai dengan maksudnya, tentu pemakai
yang salah. Juga kalau ahli perancang busana membuat pakaian yang kurang
memenuhi syarat etika Muslim tentu kurang baik, karenanya justru hendaknya
ada perancang mode Muslim yang dapat membuat ibadah. Semoga hal ini
menjadikan perhatian ahli-ahli perancang Muslim kita.
4. Humor yang Saru
Tanya: Ada seorang guru dalam memberikan selingan pelajaran agar
tidak tegang, suka menggunakan humor saru, padahal sekolah kami adalah
sekolah Islam. Bagaimana humor saru menurut pandangan Islam? (S.
Muhammad Ridla, Jubelan Sumowono, Kab. Semarang).
Jawab: Humor itu ada baiknya, dan dibolehkan karena Nabi pun pernah
melakukannya, tetapi dengan kata yang wajar, bukan dengan kata-kata yang
tidak baik atau tidak benar. Nabi menganjurkan kita agar kita selalu berusaha
berkata yang baik, kalau toh tidak dapat hendaknya diam, seperti disebutkan
dalam Hadis riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, An Nasaiy dan Ibnu Majah
dari Abi Syuraikh dan Abu Hurairah.
Artinya: …Barangsiapa yang percaya kepada Allah dan hari kemudian,
berkatalah yang baik atau diam saja. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, An Nasaiy,
dan Ibnu Majah).
Kalau Nabi menerangkan hal-hal yang bertalian dengan masalah seksual
yang perlu dijelaskan, maka dengan kata-kata yang majaz. Sehingga tidaklah
tepat seorang guru yang segalanya disorot oleh murid-murid, manggunakan
selingan humor yang saru.
5. Ikut KB
Tanya: Kenapa banyak orang Muhammadiyah yang ikut KB? Pada
hal keputusan Muktamar Sidoarjo kelihatannya tidak menyetujui (Peserta
penataran Al Islam). Bolehkah kami mengikuti KB dengan minum pil atau
cara-cara yang lain yang dibenarkan oleh Islam? (Hudayat & Tutiek).
Jawab: Agar memahami keputusan Muktamar di Sidoarjo, mamahami
pula penjelasan dari keputusan tersebut, khususnya No. 4 dan 5 sebagai berikut:
4. Pencegahan kehamilan yang berlawanan dengan ajaran Islam ialah sikap
dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai
keturunan atau dengan cara merusak/merubah organisme yang
bersangkutan seperti memotong, mengikat dan sebagainya.
5. Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar
kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami isteri dengan
pertimbangan dokter ahli dan ahli agama.
6. Mengenai kriteria darurat ialah:
a. Mengkhawatirkan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau
melahirkan, berdasar pengalaman atau keterangan dokter yang dapat
dipercaya.
b. Mengkhawatirkan keselamatan agama akibat faktor-faktor kesempitan
kehidupan, seperti akan terseret menerima hal-hal yang haram atau
melanggar larangan karena dorongan oleh kepentingan anak-anak.
Dalam praktik kalau ada warga Muhammadiyah melakukan KB
seharusnya mendasarkan pada prinsip-prinsip keputusan di atas.
6. Ilmu Batin atau Ilmu Gaib
Tanya: Baru-baru ini saya kedatangan seorang yang bersedia mengajar
ilmu batin dan ilmu gaib. Gunanya dikatakan kalau ada orang yang bermaksud
tidak baik, misalnya memukul dari balakang, maka orang itu yang akan roboh.
Ilmu itu dapat dipelajari dengan biaya tinggi. Saya menolak, saya takut kalau
aqidah saya rusak. Bagaimana sesungguhnya ilmu yang demikian itu? Mohon
penjelasan. (Abdul Wahab MI, Guru Agama SD Kisau, Kecamatan Muaradua,
OKU Sumsel).
Jawab: Allah Maha Kuasa, Allah Maha Tahu, Allah mempunyai ilmu
yang amat luas, tidak terbatas. Maha mengetahui yang gaib dan yang nyata.
Artinya: Dia-lah Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia. Yang Mengetahui
yang gaib dan yang nyata. Dialah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (Surat
Al Hasyr ayat 22).
Allah-lah yang mengajar manusia dengan perantara kalam (maksudnya
dengan perantara tulis baca). Mengajarkan apa yang tidak diketahui oleh
manusia. Demikian dalam surat Al ‘Alaq ayat 4-5.
Artinya: (Tuhanmulah) yang telah mengajar manusia dengan perantaraan kalam.
Dia mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya.
Dengan ilmu yang diajarkan Allah itulah manusia menjadi pandai. Dan
di atas orang yang pandai (berpengetahuan) itu ada Yang Maha Mengetahui
(Yusuf ayat 76).
Berbagai ilmu yang diterima oleh manusia sejak dahulu sampai sekarang.
Dalam surat Yusuf ayat 68 disebutkan, Allah memberi ilmu kepada Nabi
Ya’qub yang tidak banyak diketahui orang lain. Dalam Surat Al Kahfi ayat 5
disebutkan, bahwa Allah memberi kepada seseorang hambanya sesuatu ilmu,
yang berdasar ayat berikutnya ilmu itu merupakan ilmu yang transparan terhadap
masalah yang akan terjadi.
Ayat 65 Surat Al Kahfi itu ialah:
Artinya: Lalu keduanya (Nabi Musa dengan muridnya) menemukan salah
seorang hamba dari hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya Rahmat
dari sisi Kami dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.
Dari ayat di atas, Allah telah memberi rahmat dan ilmu kepada seseorang
dari sisi-Nya. Dan dari ayat lainpun Allah telah banyak memberikan kepada
hamba-hamba yang lain separti Nabi Dawud diberi ilmu untuk melunakkan
besi dan ilmu untuk dapat berbicara dengan hewan (Surat Saba’ ayat 10 dan
surat An Naml ayat 16). Demikian pula Nabi Sulaiman diberi ilmu yang pernah
diberikan pada Nabi Dawud dan mendapat ilmu-ilmu yang lain dari Allah,
seperti kemampuan untuk menguasai angin dan menguasai jin dan sebagainya
(lihat surat Saba’ ayat 12 dan 13).
Ilmu-ilmu seperti itu ada yang kemudian dapat dipelajari dengan suatu
sistem dan menjadilah ilmu pengetahuan kealaman, seperti bagaimana cara
menjadikan besi itu menjadi lunak untuk dibuat macam-macam alat, dan
sebagainya. Tetapi masih banyak pula yang belum dapat ditemukan sebagai
ilmu yang dapat dipelajari dengan suatu sistem, seperti bagaimana cara untuk
dapat berkomunikasi dengan jin umpamanya.
Mengenai ilmu kekebalan seperti yang Anda tanyakan, sampai sekarang
belum dapat dibuktikan dengan suatu sistem, sehingga belum dapat disebut
sebagai ilmu pengetahuan. Nabi juga tidak memberikan ajaran seperti itu,
karenanya sulit dikatakan itu boleh dipelajari atau tidak.
Nabi pernah mendapat kesulitan karena dihalang-halangi di jalan
sewaktu dakwah. Bahkan pernah gigi Nabi Muhammad patah karena mendapat
lemparan batu. Kalau ilmu kekebalan seperti Anda tanyakan tentu orang yang
menghalang-halangi atau melempar batu itu terlempar sendiri, dan Nabi pun
juga tidak mengajarkan kepada kita hal itu. Memang Nabi pernah mendapat
perlindungan dari serangan seseorang dan selamat karena orang yang
menyerang menjadi gentar, seperti tersebut dalam kitab Tafsir sebagai sebab
turunnya ayat 11 surat Al Maidah. Hal itu bukan karena Nabi memiliki suatu
ilmu sebagaimana yang Anda tanyakan. Jadi keselamatan Nabi karena mendapat
perlindungan Allah. Sedangkan perlindungan Allah dapat saja dimohon kepada
Allah sebagaimana diajarkan oleh Al-Quran dan As Sunnah. Tetapi mempelajari
ilmu seperti yang Anda tanyakan selain Nabi tidak memberikan tuntunan
yang tegas dan secara ilmiah belum dapat dijabarkan secara nyata, lebih baik
tidak usah dilakukan. Apalagi dengan membayar mahal, dengan cara membaca
bacaan-bacaan yang tidak jelas dituntunkan oleh Rasulullah. Jangan-jangan
menimbulkan syirik kahfi, yakni beranggapan bukan Allah yang memberi
kekuatan, tetapi bacaannya itu.
Tegasnya, apakah itu ter masuk umur uddin? Rasulullah tidak
mengajarkannya sebagai tuntunan yang dapat kita ikuti. Apakah itu urusan
dunia? Juga belum dapat dibuktikan secara ilmiah. Tidak mempelajari ilmu
tersebut lebih selamat dalam pengamalan agama kita pada masa sekarang.
7. Nadzar yang Pelaksanaannya Lain
Tanya: Sewaktu saya sakit, salah seorang anak saya bernadzar akan
mengirimkan saya dan isteri saya ke kota B. apabila saya sembuh. Alhamdulilah,
saya menjadi sembuh. Namun saya dan isteri tidak ingin pergi ke kota B.
melainkan ingin ke kota P atau M saja. Kalau saya diberi biaya anak saya
untuk pergi ke kota P atau M. apakah nadzar anak saya dahulu, yaitu mengirim
ke kota B. masih harus membayar denda kifarat dahulu atau tidak? (HR. Dj.
Rahardjo, Sumbersari, Malang, Lgn. No. 7508).
Jawab: Untuk membedakan sesuatu itu termasuk perbuatan biasa atau
nadzar, baiklah diketahui pengertian nadzar dahulu. Nadzar menurut pengertian
istilah, ialah mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seperti
kata yang diucapkan oleh seseorang yang menempuh ujian misalnya sebagai
berikut: “Sekiranya saya lulus ujian, nanti saya akan puasa tiga hari, atau saya
akan pergi ke kota anu dan shalat di masjid yang ada di kota itu.”
Perbuatan nadzar seperti itu yang disebut dalam Al-Quran Surat
Maryam ayat 26:
Artinya: …maka katakanlah: “Sesungguhnya aku bernadzar untuk berpuasa
karena Allah Yang Maha Pemurah, dan aku tidak akan berbicara dengan seseorang
pun pada hari ini.”
Demikian pula disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 35:
Artinya: (Ingatlah) ketika isteri Imran berkata: “Ya, Tuhanku, sesungguhnya
aku nadzarkan kepada Engkau, anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang
salih dan berhidmat (di Baitul Maqdis), karena itu terimalah (nadzar) itu dariku.
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Nadzar seperti tersebut dilakukan oleh umat sebelum Muhammad saw
yang kemudian perbuatan nadzar itu juga disyari’atkan kepada ummat
Muhammad saw. dengan dasar Al-Quran dan Sunnah.
Dalam Al-Quran disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 270 dan
Surat Al Haj ayat 29. Sedang Hadis Nabi saw. tentang nadzar ini diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah.
Artinya: Bersabda Nabi saw.: “Barangsiapa telah bernadzar untuk taat kepada
Allah SWT., maka taatlah kepada-Nya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk
maksiat kepada Allah, maka jangan dilaksanakan maksiat itu.”
Dari ayat dan Hadis tersebut di atas, menunaikan nadzar yang baik
adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk
tidak dilaksanakan. Wajib tidak dilaksanakan nadzar yang tidak baik itu, sesuai
dengan riwayat Hadis Muslim dari Imran bin Husain.
Artinya: Bersabda Rasulullah saw.: “Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk
melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar
kekuasaan orang.” (HR. Muslim dari Imran bin Husain).
Timbul persoalan bagi orang yang tidak menetapi nadzar apabila ia
bernadzar, padahal nadzar bersifat maksiat, apakah yang bersangkutan wajib
membayar denda/kifarat atau tidak. Dalam hal pelanggaran tersebut, nadzar
memang ada ketentuannya, yakni sama dengan pelanggaran terhadap sumpah.
Sesuai dengan Hadis Nabi saw. riwayat Muslim:
Artinya: Bersabda Rasulullah saw.: “Kafarah nadzar adalah seperti kafarah
sumpah.” (HR. Muslim).
Terhadap yang bernadzar maksiat, karena maksiat itu dikualifikasikan
pada nadzar (nadzar adalah dalam melaksanakan taat), maka orang yang
melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar
denda atau kifarat.
Demikian pendapat umumnya para ulama. Lain halnya menurut ulama
Hanafiah, orang yang bernadzar melakukan maksiat, wajib melanggar nadzar
itu dan wajib membayar denda/kifarat.
Kalau kita kembalikan pada Hadis yang menyatakan bahwa kifarat
nadzar sama dengan kifarat bagi orang yang tidak melaksanakan nadzar itu,
baik nadzar yang dibenarkan maupun yang tidak dibenarkan oleh agama. Hal
ini didasarkan pada sabda Nabi saw. tentang kifarat sumpah.
Artinya: “Apabila engkau mengucapkan suatu sumpah, kemudian engkau melihat
yang lebih baik darinya, maka hendaklah dilakukan dengan lebih baik itu dan bayarlah
kifarat dari pelanggaran sumpah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

