putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian dalam Shalat
MASALAH PAKAIAN DALAM SHALAT
- Pakaian Nabi dalam Shalat
Tanya: Mohon keterangan pakaian Rasulullah saw., sewaktu
mengerjakan shalat. (Susilo Tomo, SMA Muhammadiyah Pagar Alam, Sum-Sel).
Jawab: Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, karena Rasulullah
saw. sebagai utusan untuk memberi penjelasan tentang pelaksanaan yang
disebutkan dalam Al-Quran, tentu Rasulullah melaksanakan yang tersebut
dalam Al-Quran surat Al A’raaf ayat 31 sebagai berikut:
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki)
masjid …
Maksud ayat tersebut dahulunya agar waktu kita menjalankan thawaf
memakai pakaian yang menutup aurat. Demikian pula ketika melakukan shalat,
seperti tersebut dalam tafsir, termasuk tafsir Al Maraghi yang menyebutkan
riwayat Abdullah bin Hamied dari Sa’ied bin Jubair ia menceritakan bahwa
dahulu orang banyak kalau melakukan thawaf dalam keadaan telanjang bulat,
mereka berkata bahwa, “Kami tak berthawaf dengan pakaian yang kami
gunakan untuk melakukan dosa. Maka datanglah seorang wanita dengan
melepas pakaiannya dan melakukan thawaf dan meletakkan tangannya untuk
menutup kemaluannya seraya berkata: “Hari ini kelihatan sebagian atau
seluruhnya, maka yang tampak pun tidak aku bebaskan.”
Maka turunlah ayat di atas yang maksudnya orang yang thawaf agar
menutup auratnya, dan orang yang shalat pun juga harus menutup auratnya,
sebagaimana disebutkan dalam riwayat Arth Thabarany dan Al Baihaqy, Nabi
bersabda:
Artinya: Apabila salah seorang di antaramu mengerjakan shalat, hendaknya
memakai dua kain, karena untuk Allah yang lebih pantas untuk berdandan. Janganlah
berkemul dalam shalat, seperti berkemulnya orang-orang Yahudi” (HR. Ath Thabarany
dan Al Baihaqy dan Ibnu Umar).
Mengenai pemakaian satu kain, juga pernah dilakukan oleh Nabi, seperti
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir, sebagai berikut:
Artinya: Dari Jabir ra., ia berkata: “Bahwasanya Nabi saw. pernah shalat
dengan sehelai kain, beliau selendangkan ke bahu.”
Mengenai tutup kepala, tidak selamanya mesti memakai tutup kepala
dalam shalat, karena menurut riwayat Ibnu Asaakir dari Ibnu Abbas, kadang-
kadang Nabi membuka tutup kepalanya dan menjadikannya (batas) tutup
didepannya.
Dalam beberapa Hadis tidak kita dapati baju yang bagaimana bentuk
potongannya yang dipakai Nabi di kala shalat. Hanya saja pernah ada seorang
shahabat yang menanyakan tentang kebolehan memakai baju kurung dalam
shalat, seperti diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy dan
Salamah bin Akwa’.
Artinya: Dari Salamah bin Akwa ra., ia berkata: Aku bertanya pada Nabi
saw. “Ya, Rasulullah saw, saya selalu pergi berburu dan aku melakukan shalat, tetapi
tak ada padaku selain sehelai baju kurung (qamis)? “Maka Nabi pun menjawab:
“Kancingkanlah qamis itu walaupun hanya dengan duri.”
Dalam pada itu juga Nabi memberi petunjuk para sahabat untuk tidak
memakai pakaian yang menjulur panjang sampai di tanah bagi pria yang
menunjukkan kesombongan. Banyak kita dapati petunjuk pula tentang pakaian
di luar shalat seperti anjuran memakai pakaian putih dan pakaian yang baik-
baik digunakan pada waktu shalat.
2. Shalat dengan Mata Kaki Tertutup
Tanya: Tidak sahnya shalat bila mata kaki tertutup, adalah berdasarkan
Hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih menurut sarat Muslim. Mohon
dilihat pada kitab Riyadlus Shalihin bab Libaas dan mohon penjelasan. (Sukri
Karim, Jl. Let. Jend. Suprapto No. 99 Tebing Tinggi Sumut).
Jawab: Untuk jelasnya persoalan, baiklah dilihat dulu Hadis yang
dijadikan dasar untuk tidak mensahkan shalat karena menutup mata kaki
sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Ketika ada seseorang sedang shalat
sedang kainnya menjulur ke bawah, maka Nabi pun bersabda kepada orang tersebut:
“Pergilah dan wudhulah.” Maka orang itu pergi dan berwudhu, kemudian datang lagi,
dan bersabda Rasulullah: “Pergilah dan berwudhulah.” Maka bertanya seseorang kepada
Rasulullah: “Wahai Rasulullah mengapa anda menyuruhnya untuk berwudhu kemudian
didiamkan? “Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya ia telah shalat dengan
kain yang menjulur ke bawah, dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang
yang kainnya menjulur ke bawah.”
Istinbat hukum: tidak sahnya shalat berpakaian menutup kaki, dengan
hanya alasan sabda Nabi: INNALLAHA LA YAQBALU SHALAATA
RAJULIN MUSBILIN, belum sempurna dalam istidlal.
Pertama harus memahami dari rentetan-rentetan dalil-dalil yang lain,
di samping rentetan pengertian dari Hadis itu sendiri. Mengapa Nabi menyuruh
orang yang memakai kain yang menjulur ke bawah itu untuk mengulang
wudhunya, bukan shalatnya saja? Jawabnya: karena orang itu berdosa, bersikap
sombong dan bermegah-megah dengan memakai kain yang menjulur ke bawah
(musbilul izar) yang berakibat tidak diterima shalatnya.
Hal ini dapat dilihad dari Hadis-Hadis lain, seperti Hadis Ibnu Umar,
riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: Siapa yang menarik kainnya dengan
penuh kebanggaan/kesombongan, Allah tidak memperhatikannya di hari
kiamat. Demikian pula Hadis muttafaq alaih, dari Abu Hurairah, yang artinya
Allah tidak melihat (memperhatikan) pada hari kiamat nanti terhadap orang
yang menarik kainnya (jarra izaarahu).
Abu Dzar menyatakan bahwa tiga orang yang tidak diperhatikan dan
tidak dibersihkan dosanya bahkan akan mendapat siksa yang pedih, di
antaranya ialah “AL-MUSBILU” dalam riwayat lain MUSBILU AZAARAHU.
Hadis ini riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzy dari Abu Jary Jabir bin Salim,
dalam Hadis yang panjang, antara lain:
Artinya: Janganlah kamu meremehkan kebaikan sedikit pun, sekali pun hanya
engkau berbicara dengan temanmu dan engkau tunjukkan mukamu cerah padanya,
yang demikian itu termasuk kebaikan, dan tinggikan kainmu sampai tengah-tengah
betismu, kalau toh engkau enggan maka pakailah kain itu sampai ke mata kaki dan
jauhilah ber pakaian dengan menjulurkan kainnya karena yang demikian termasuk
bermegah-megah (sombong) sedang Allah tidak menyukai orang yang bermegah-megah...).
Kemudian Hadis riwayat Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar menyebutkan,
yang artinya: “Siapa yang menjulurkan kain sampai di bawah mata kaki maka
akibatnya di dalam neraka”.
Hadis-hadis di atas dipahami secara utuh, yakni menjulurkan kain sampai
ke bawah mata kaki dengan sikap berbangga penuh kesombongan itu dilarang
dan berdosa. Kalau shalat dalam keadaan demikian, menjadikan shalatnya
tidak diterima, bahkan harus diulang dengan berwudhu lebih dulu untuk
membersihkan diri dari dosa. Jadi larangan bukan pada menutup mata kakinya
tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai ke bawah mata kaki dengan
sikap kesombongan dalam berpakaian, karena Nabi tidak melarang orang
dalam shalat menutup kakinya dengan memakai khuffain (sepatu yang menutup
mata kaki) yang pada waktu wudlu hanya diusap, tidak dibasuh. Sabda Nabi:
Artinya: “Apabila salah satu di antaramu berwudlu dan memakai khuffain
maka usaplah keduanya dan shalatlah dan jangan mencabutnya bila menghendaki
kecuali apabila junub”.
Dalam pada itu pengertian ilal ka’bain, sampai kedua mata kaki bukan
berarti tidak menutup, karena pengertian ila dapat diartikan sampai termasuk,
seperti basuhlah kakimu, sampai mata kaki, artinya termasuk mata kaki harus
dibasuh.
- Shalat Berjubah dan Bersorban
Tanya: Di antara ulama di tempat kami, ada yang mempunyai pendapat
bahwa shalat dengan menggunakan jubah dan sorban, lebih utama daripada
pakaian biasa. Juga pakaian jubah dan sorban sebagai tanda ittiba’ (mengikuti)
Nabi. Mohon penjelasan beserta dalilnya. (Penyalur “SM” di Pacitan).
Jawab: Kalau yang dimaksud utama dari pandangan keindahan atau
keserasian menurut pandangan yang bersangkutan, mungkin ada benarnya
kalau dibanding dengan orang yang melakukan shalat dengan pakaian yang
kurang pantas, menurut pandangan mata, seperti misalnya memakai baju kaos
oblong saja, sedang dalam ayat 31 Surat Al A’raaf disebutkan:
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki)
masjid.
Maksudnya dari ayat itu ialah, agar dalam shalat, menutup auratnya.
Lebih sopan lagi kalau pakaian itu selain bersih juga baik dan indah yang dapat
menambah keindahan seorang dalam beribadah kepada Allah. Tegasnya, dalam
beribadah harus menutup aurat. Jadi bukan harus memakai pakaian tertentu,
seperti misalnya jubah dan sorban. Hanya memakai jubah dan sorban lebih
baik dari sekedar memakai kaos oblong, kalau saja memakainya dengan tulus
ikhlas, bukan dengan sikap kesombongan. Karena memakai pakaian dengan
sikap penuh kesombongan dilarang oleh agama, sesuai dengan Hadis Nabi
Muhammad saw. yang ada hubungannya dengan ayat di atas:
Artinya: Makanlah, minumlah, bersadaqahlah dan berpakaianlah dengan cara
yang tidak sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat nikmat-
Nya dipakai oleh hamba-Nya. (HR. Ahmad, At Tirmidzy dan Al Hakim dari Abu
Hurairah).
Hadis lain yang hampir sama makanya, diriwayatkan oleh Ahmad, An
Nasaiy, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ibn ‘Amar dengan nilai sahih.
Yang penting bukan jubah dan sorbannya, tetapi dengan memakai jubah
dan sorban di pakaian menjadi lebih lengkap. Sedang memakai sorban dan
jubah dengan dalih ittiba’ Nabi, kurang sesuai dasarnya, karena Hadis yang
menyatakan hal itu sekedar sugesti, agar kita dengan memakai pakaian seperti
itu terhindar dari perbuatan yang tercela dan menunjukkan identitasnya. Hal
itu dapat kita ikuti Hadis-hadis di bawah ini:
Artinya: Pakailah immamah (sorban), engkau akan bertambah mempunyai
sifat hilm (pemaaf atau berbudi yang baik).
Hadis diriwayatkan At Thabarany dari Usman bin ‘Umair, diriwayatkan
pula oleh At Thabarany dan Al Hakim dari Ibnu Abbas dengan nilai shahih.
Hadis lain riwayat Ibnu ‘Adiy dan Al Baihaqy dengan tambahan bunyi :
Artinya: Pakailah imamah (sorban), engkau akan bertambah mempunyai sifat
hilm dan sorban-sorban itu mahkota-mahkota orang Arab. (HR. ibnu ‘Adiy dan Al
Baihaqy dari Ibnu ‘Umari).
Hadis ini bernilai dhaif (lemah).
Melihat ayat dan Hadis-hadis di atas, yang penting bagi ummat Islam
bukan bentuknya, baik sorban atau jubah, tetapi menutup aurat, baru keindahan
dan kepantasannya dan bukan pamer.

